Publikasi

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Hak-hak penyandang disabilitas termaktub dalam United Nations Convention on the Rights of Persons with Disabilities (UNCRPD) dalam banyak pasal yakni pasal 10-31 (kecuali pasal 11). Pun di dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2016, hak-hak tersebut juga tercantum. Disebutkan bahwa Pasal 5 Ayat (1) Penyandang Disabilitas memiliki hak: hidup; bebas dari stigma; privasi; keadilan dan perlindungan hukum; pendidikan; pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi; kesehatan; politik; keagamaan; keolahragaan; kebudayaan dan pariwisata; kesejahteraan sosial; dan Aksesibilitas. Selain itu, penyandang disabilitas juga mendapatkan hak dalam Pelayanan Publik, Pelindungan dari bencana; habilitasi dan rehabilitasi; Konsesi; pendataan; hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat; berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi; berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.

Add a comment


Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Anak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial. Namun, masih banyak anak yang belum memahami hak-hak mereka sendiri, seperti hak untuk bermain, mendapatkan pendidikan, perlindungan, dan berpartisipasi. Mereka masih butuh edukasi dan sosialisasi tentang hak anak. Dengan mensosialisasikannya, sebenarnya juga bermanfaat bagi anak-anak.

Add a comment

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Setiap perempuan dan anak berhak untuk hidup aman, bebas dari kekerasan, diskriminasi, dan ketakutan. Namun kenyataannya, hingga kini kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi masalah serius yang menghambat terwujudnya keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Rasa aman, baik secara fisik, psikis, maupun sosial merupakan hak dasar yang belum sepenuhnya dirasakan oleh banyak perempuan dan anak di Indonesia, termasuk di Jawa Tengah dan khususnya di Kota Surakarta.

Add a comment

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Pendidikan adalah hak seluruh anak Indonesia. Keresahan panjang yang dirasakan oleh semua salah satunya adalah sistem zonasi yang diterapkan 10-12 tahun lalu. Padahal sudah dijelaskan di pembukaan Undang-undang Dasar tujuan mencerdaskan  kehidupan bangsa dan pada Pasal 4 ayat 1 dan ayat 6 UU Sisdiknas, tujuan pendidikan adalah demokratis, berkeadilan dan tidak diskriminatif.

Add a comment

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Memasuki sesi keempat/penutup, kelas Relawan Inklusi (Relasi), sebuah inisiatif dari Jaringan Visi Solo Inklusi didukung Yayasan YAPHI menghadirkan Pamikatsih untuk menyampaikan materi tentang sensitivitas dan etika berinteraksi dengan difabel, Sabtu (15/11/2025). Pelatihan yang diikuti oleh 22 peserta dan berlangsung selama enam jam tersebut bertempat di Ruang Anawim, Yayasan YAPHI Surakarta.

Add a comment