Publikasi

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Eva Sundari, koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), mengatakan bahwa  jelang Hari Kartini, belum disahkannya RUU PPRT adalah ironi, dari semestinya ada penghormatan dan penghargaan kepada perempuan di berbagai sektor, sebagai sumber daya manusia. Apalagi kontribusi PRT esensial, namun negara mengabaikannya termasuk sekarang tidak hanya prosedural tapi tata kelola. Hal ini dilatarbelakangi dari belum adanya kejelasan sampai dimana posisi RUU PPRT saat ini, apakah draf masih di DPR RI atau sudah di pemerintah. Polemik akhirnya tersibak saat konferensi pers yang diadakan pada Rabu, (15/4).

Add a comment


Penilaian: 5 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan Bintang

 

Berangkat dari kegelisahan dengan merebaknya kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, Savara, sebuah inisiatif kolektif, yang diprakarsai oleh Yulita Sari menyelenggarakan pemutaran film “Potret” dan diskusi publik bertema “Merawat Ruang Aman di Surakarta,” pada Minggu, 12/4, di Hetero Space, Surakarta.  

Film “Potret” besutan sutradara Reni Apriliana, sebuah cerita tentang cosplayer muda dengan kesempatan besar serta kegelisahan yang seakan menampar. Film dengan durasi sekira lima belas menit ini hadir menjadi cerminan  anak muda yang sedang gelisah mempertanyakan batasan-batasan rasa aman dan nyaman. Film ini juga menggambarkan tentang percakapan yang tidak seimbang, yang satu bernada kuasa dan menekan, satunya merasa inferior. Sungguh sebuah ketimpangan.  Sebuah gambaran kepastian dengan apa yang diperhadapkan, namun selekas  kemudian  tumbuh kesadaran.

Film “Potret” yang diproduksi  oleh Yayasan Kembang Gula memang tidak serta merta menyuguhkan adegan kekerasan fisik nan vulgar. Kekerasan dalam film ini lahir dari kata-kata yang bersembunyi di balik maksud. Ia menjelma sebagai arahan, berubah kemudian menjadi semacam tekanan atau ancaman. Kata “profesionalisme” menjadi senjata untuk menekan.

Menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh Fanny Chotimah, moderator diskusi, terkait tidak ditampilkannya kekerasan dalam bentuk adegan, Reni, sang sutradara menjawab bahwa  tantangannya karena tidak boleh ada adegan kekerasan secara fisik, lantas ia kaitkan dengan semiotika. Ia menggunakan semiotika sebagai alat dalam penggambarannya.

Penulis mengutip Roland Barthes,  bahwa melihat gambar film bukan sekadar ‘rekaman kenyataan’, tapi sebagai sistem tanda yang berlapis makna. Ia menggunakan semiotika untuk membongkar apa yang sebenarnya  sedang ‘dikatakan’ oleh sebuah adegan. Pesan adanya sebuah kekerasan ada di dalam makna denotasi dan konotasi. Makna denotasi terlihat dari adegan pemotretan yang sesungguhnya tidak ada consent/persetujuan sedangkan makna konotasi tergambar dari wajah Rey, talent muda, yang baru pertama kali gambarnya diambil untuk media promosi sebuah produk parfum.

Barthes bilang bahwa film bekerja lewat kode-kode yang kita sepakati sebagai penonton, dengan kode visual close-up mata, emosi intens yang dingin atau sedih.

Menyinggung soal consent mengapa penting untuk dipahami oleh semua orang, Reni menjawab consent  atau persetujuan dibutuhkan dalam kerja-kerja pembuatan film untuk meminimalisir terjadinya pelecehan. “Perlu untuk kita sadari bersama bahwa kita menciptakan ruang aman dan nyaman dalam produksi film,”jelasnya.

Diskusi yang Menyadarkan

Firda Ainun Ula, pegiat isu gender Rifka Annisa WCC dalam diskusi menyampaikan banyak pengalaman pendampingan yang dilakukannya pada korban kekerasan seksual. Ia juga mengatakan bahwa para kreator konten seringkali membikin konten untuk mendorong agar para korban speak-up tetapi kalau speak-up di media sosial perlu mempersiapkan mitigasi risikonya, karena lagi-lagi itu akan berisiko bagi korban. Seperti pengalaman yang dialami oleh temannya yang dilaporkan berdasarkan Undang-undang ITE.

Menurutnya, menulis di media sosial itu tidak apa-apa jika itu adalah satu-satunya jalan, tetapi bukan jalan terakhir, sebagai wadah berbicara dan titik terendah selaku warga negara. Tetapi bisa kemudian dilaporkan terlebih dahulu kepada lembaga penyedia  layanan. Kalau sudah terlanjur, maka konten bisa di-take down atau disimpan terlebih dahulu karena itu cukup membahayakan, karena harus berhati-hati dan yang diutamakan adalah keselamatan semua pihak.

Firda juga bercerita bagaimana seharusnya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memiliki aturan payung hukum di bawahnya.  Sementara ini baru ada turunannya yakni PP nomor 27 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 98 Tahun 2024.

Ia juga menyampaikan bahwa kekerasan seksual itu tetap kekerasan seksual meskipun sudah terjadi 12 tahun yang lalu, bahkan  50 tahun yang lalu. Ia membicang soal kompleksitas kekerasan dalam hubungan personal yang seringkali terjadi karena adanya relasi kuasa dan adanya keterikatan secara emosional antara korban dan pelaku. Mengisahkan tentang pendampingan yang dilakukannya, menurutnya, hasil pemeriksaan psikologi yang dikeluarkan oleh lembaga layanan yang bersertifikasi dapat digunakan untuk memvalidasi bahwa pengalaman kekerasan itu adalah benar adanya. (ast)

 

 

Add a comment

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Dilatarbelakangi semakin kompleks tantangan kemanusiaan di Asia, maka terbentuklah SHIFT Asia. Apa itu SHIFT Asia? SHIFT Asia singkatan dari Supporting Humanitarian Initiative for Transformation in Asia. SHIFT Asia memiliki tujuan memajukan kepemimpinan kemanusiaan lokal perempuan dan mendorong perubahan transformatif gender di Kawasan Asia. SHIFT Asia secara khusus bekerja di Bangladesh, Indonesia, Myanmar dan Filipina.

Add a comment

Penilaian: 3 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2) meluncurkan Buku Jurnal Puan Volume 2,  tulisan para feminis muda yang mengikuti workshop feminis menulis batch 2. Pada zoom meeting yang diselenggarakan pada Kamis (9/4), moderator yang juga peneliti dan penulis, Eka Hindra, mengatakan bahwa para penulis akan  lahir dari Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2).  Dan itu dibenarkan oleh Adriana Venny, narasumber sekaligus editor Jurnal Puan Vol. 2 bahwa  masih ada utang dari generasi sebelumnya  yakni terkait RUU PPRT dan RUU Masyarakat Hukum Adat, maka oleh sebab itu ada ‘PR” bahwa feminis harus lahir kembali.

Add a comment

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyelenggarakan  konferensi pers pada Selasa, (7/4), merespon persidangan yang berjalan enam bulan dalam perkara gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, yakni penyangkalan yang dilakukan oleh pejabat negara yakni  Menteri Kebudayaan Fadli Zon, terkait perkosaan massal pada peristiwa Mei 1998.

Add a comment