Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. MK menyatakan bahwa penyakit kronis bisa masuk kategori disabilitas melalui asesmen tenaga medis. Permohonan itu diputuskan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan mengucapkan amar putusan nomor 130/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (2/3/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa penyakit kronis diakui sebagai disabilitas fisik yang selalu tampak kasatmata, sehingga perlunya menjamin perlindungan hukum bagi pasien-pasien tersebut. Penyakit kronis dapat diakui sebagai salah satu bentuk disabilitas dengan dua syarat utama. Pertama, kondisi tersebut harus melalui asesmen tenaga medis untuk memastikan bahwa penyakit yang dialami benar-benar menimbulkan keterbatasan fungsi tubuh. Kedua, pengakuan sebagai disabilitas bersifat sukarela yang artinya, individu dengan penyakit kronis memiliki kebebasan untuk menentukan apakah mereka ingin mengklaim status disabilitas akibat kondisinya atau tidak.
Permohonan ini diinisiasi oleh mahasiswa bernama Raissa Fatikha dan dosen Deanda Dewindaru untuk menguji Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Penyandang Disabilitas. Mereka ingin penyakit kronis dikategorikan sebagai penyandang disabilitas.
Raissa merupakan orang dengan penyakit kronis yang didiagnosis penyakit saraf nyeri kronis (thoracic outlet syndrome) sejak tahun 2015, sementara Deanda didiagnosis penyakit autoimun sejak 2022.
Rahmat Fahri Naim menulis pada web solidernews, bahwa keputusan ini menunjukkan bahwa tidak semua penyakit kronis secara otomatis dapat dikategorikan sebagai disabilitas. Dalam praktiknya, ada kondisi penyakit kronis yang dapat memenuhi kriteria disabilitas karena dampaknya yang signifikan terhadap fungsi tubuh dan aktivitas sehari-hari.
Namun, ada pula kondisi penyakit kronis yang tidak menimbulkan keterbatasan yang cukup besar sehingga tidak termasuk dalam kategori tersebut. Dengan demikian, disabilitas akibat penyakit kronis berada pada wilayah yang sangat abu-abu. Batas antara kondisi kesehatan kronis dan disabilitas tidak selalu jelas dan sering kali bergantung pada tingkat keparahan penyakit, dampak fungsional yang ditimbulkan, serta konteks kehidupan individu yang mengalaminya. Ambiguitas ini juga terlihat dari respon masyarakat terhadap keputusan tersebut, masih banyak orang yang merasa kebingungan mengenai makna dan implikasi dari keputusan tersebut.
Sebagian warganet mempertanyakan jenis penyakit kronis seperti apa yang dapat dikategorikan sebagai disabilitas. Sebagian lainnya, termasuk beberapa difabel, menyampaikan ketidaksetujuan terhadap perluasan definisi disabilitas tersebut. Reaksi yang beragam ini menunjukkan bahwa pemahaman publik mengenai hubungan antara penyakit kronis dan disabilitas masih sangat beragam dan belum sepenuhnya jelas. Rahmat Fahri memberi contoh penyakit kronis itu salah satunya adalah Systemic Lupus Erythematosus (SLE) atau lupus.
Akun IG metamorfosatanti, dalam unggahannya mengatakan bahwa orang dengan autoimun, memiliki harapan agar ada sosialisasi pada dinas terkait mengenai keputusan ini. Sosialisasi tersebut kemudian diteruskan ke masyarakat, dari penjelasan apa itu penyakit kronis, dampaknya terhadap kehidupan, disabilitas tak tampak hingga pengakuan dari negara. Kata Tanti, pemilik akun dan penyintas autoimun, sekarang ada payung hukum yang resmi untuknya sebagai orang dengan autoimun karena diakui sebagai disabilitas kalau dampaknya berat.
Mikky, Orang dengan Lupus (Odapus) juga memberikan pesan positif atas terkabulnya permohonan pengujian Undang-undang nomor 8 Tahun 2016 sebab, semakin kuat pula untuk berjejaring dengan komunitas difabel dan tidak ada rasa insecure. Di saat kondisinya sedang pulih, ia kadang ikut aktif berkegiatan dengan teman difabel lainnya seperti melakukan olah raga jalan santai.(Ast)


