Sebagai salah satu rakyat yang beragama muslim,mempertahankan ruang hidup kita untuk masa depan anak dan cucu sudah dijelaskan bahwa tanah,air dan seisinya atau cinta desanya/negaranya/tanah airnya adalah sebagian dari pada iman, “Hubbul Wathon Minal Iman” (dalam kata-kata syair lagu Syubbanul Wathon,Karangan KH.Wahab Chasbulloh salah seorang pendiri NU).
Dengan seiring berkembangnya zaman maka banyak kedhaliman-kedhaliman penguasa beserta suatu kelompok serakah yang merampas ruang hidup warganya yaitu dengan menguasai tanah air beserta isinya dengan dalih aturan-aturan untuk keperluan kepentingan pribadi maupun suatu kelompok. Dalam Al Qur'an Surat Ar-Rum Ayat 41 dijelaskan ;
dhaharal-fasâdu fil-barri wal-baḫri bimâ kasabat aidin-nâsi liyudzîqahum ba‘dlalladzî ‘amilû la‘allahum yarji‘ûn
Artinya ;
Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar)-QS.Ar Rum;41 .
Bahwa jelas penyebab petaka termasuk kejadian bencana alam di bumi ini bukanlah dari Tuhan,melainkan dari tangan jahil manusia-manusia yang serakah untuk kepentingan pribadi-pribadi maupun golongan.
Dalam amanat konstitusi negara republik Indonesia jelas dan terang bahwa bumi,air beserta isinya di pergunakan untuk kepentingan kemakmuran rakyat.
Tetapi zaman demi zaman sampai saat ini makin penguasa serta kelompok-kelompok merajalela merampas tanah,air dan seisinya milik warga/masyarakat khususnya akar rumput.
Oleh karenanya fardhu ain warga akar rumput yang kaya,miskin,tua,muda,besar,kecil,Laki-laki dan perempuan mempertahankan demi keberlangsungan kehidupan generasi yang akan datang dari kedzhaliman orang-orang serakah dengan prinsip Hubbul Wathon Minal Iman.
Termasuk dengan Menanam,baik dengan tanaman pangan maupun tanaman yang bermanfaat lainnya untuk sepenuhnya kepentingan keberlangsungan kehidupan jangka panjang dalam menjaga keseimbangan alam,agar tak berdampak kepada kerusakan alam yang berbentuk bencana alam.
Merawat dan menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama sebagai makhluk hidup di bumi ini. Upaya melestarikan alam tidak hanya akan memberikan manfaat bagi manusia, tetapi juga untuk seluruh makhluk hidup.
Kepedulian kita kepada lingkungan akan menjaga keseimbangan ekosistem yang menjadikan setiap organisme dalam ekosistem akan menjalankan peranannya masing-masing dengan maksimal. Jika satu spesies mengalami gangguan atau punah, hal ini dapat mengakibatkan dampak berantai pada organisme lainnya, termasuk manusia.
Dengan menjaga lingkungan, berarti juga menjaga sumber daya alam. Hutan yang lestari memberikan kayu, oksigen, serta habitat bagi berbagai spesies. Air bersih dan tanah yang subur adalah aset berharga yang perlu dijaga agar dapat dimanfaatkan oleh generasi mendatang.
Kelestarian alam yang terjaga pun akan menambah keindahan dan memberikan nilai estetika yang ternilai harganya. Pegunungan, hutan, dan lautan memberikan tempat untuk relaksasi dan rekreasi. Memelihara keindahan alam adalah investasi dalam kesejahteraan manusia secara keseluruhan.
Sehingga, menjaga lingkungan juga bagian berkontribusi periodik dalam upaya mengatasi perubahan iklim global. Konservasi energi, penggunaan sumber daya terbarukan, dan pengurangan emisi gas rumah kaca adalah langkah-langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang berkelanjutan.
Dengan merawat dan menjaga lingkungan, kita membangun masa depan yang berkelanjutan, sehat, dan harmonis bagi manusia dan seluruh makhluk hidup. Tindakan kecil dari setiap individu dapat memiliki dampak besar jika dilakukan secara kolektif dengan penuh kesadaran.
Islam sebagai agama rahmatan lil alamin telah menegaskan kepada umatnya untuk senantiasa menjaga lingkungan untuk kemaslahatan dan rahmat di bumi. Perintah ini telah ditegaskan dalam ayat-ayat suci Al-Qur’an. Menjaga kelestarian ciptaan Allah ini juga masuk dalam kategori ibadah yang dicintai dan akan mendapat pahala dari Allah swt.
Berikut ini 9 ayat dalam Al-Qur’an tentang lingkungan yang merupakan perintah agar umat manusia menjaganya dan tidak berbuat kerusakan yang akan memberi dampak negatif bagi keseimbangan kehidupan di bumi.
1.Al-A'raf ayat 56
wa lâ tufsidû fil-ardli ba‘da ishlâḫihâ wad‘ûhu khaufaw wa thama‘â, inna raḫmatallâhi qarîbum minal-muḫsinîn
Artinya: “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.”
- Al-Baqarah ayat 30
wa idz qâla rabbuka lil-malâ'ikati innî jâ‘ilun fil-ardli khalîfah, qâlû a taj‘alu fîhâ may yufsidu fîhâ wa yasfikud-dimâ', wa naḫnu nusabbiḫu biḫamdika wa nuqaddisu lak, qâla innî a‘lamu mâ lâ ta‘lamûn
Artinya: “(Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.” Mereka berkata, “Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?” Dia berfirman, “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”
- Al-Maidah ayat 32
min ajli dzâlika katabnâ ‘alâ banî isrâ'îla annahû mang qatala nafsam bighairi nafsin au fasâdin fil-ardli fa ka'annamâ qatalan-nâsa jamî‘â, wa man aḫyâhâ fa ka'annamâ aḫyan-nâsa jamî‘â, wa laqad jâ'at-hum rusulunâ bil-bayyinâti tsumma inna katsîram min-hum ba‘da dzâlika fil-ardli lamusrifûn
Artinya: “Oleh karena itu, Kami menetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil bahwa siapa yang membunuh seseorang bukan karena (orang yang dibunuh itu) telah membunuh orang lain atau karena telah berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Sebaliknya, siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, dia seakan-akan telah memelihara kehidupan semua manusia. Sungguh, rasul-rasul Kami benar-benar telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Kemudian, sesungguhnya banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi.”
- Al-Baqarah ayat 205
wa idzâ tawallâ sa‘â fil-ardli liyufsida fîhâ wa yuhlikal-ḫartsa wan-nasl, wallâhu lâ yuḫibbul-fasâd
Artinya: “Apabila berpaling (dari engkau atau berkuasa), dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi serta merusak tanam-tanaman dan ternak. Allah tidak menyukai kerusakan.”
- Al-Isra ayat 70
wa laqad karramnâ banî âdama wa ḫamalnâhum fil-barri wal-baḫri wa razaqnâhum minath-thayyibâti wa fadldlalnâhum ‘alâ katsîrim mim man khalaqnâ tafdlîlâ
Artinya: “Sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam dan Kami angkut mereka di darat dan di laut. Kami anugerahkan pula kepada mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna.”
- Shad ayat 27
wa mâ khalaqnas-samâ'a wal-ardla wa mâ bainahumâ bâthilâ, dzâlika dhannulladzîna kafarû fa wailul lilladzîna kafarû minan-nâr
Artinya: “Kami tidak menciptakan langit dan bumi serta apa yang ada di antara keduanya secara sia-sia. Itulah anggapan orang-orang yang kufur. Maka, celakalah orang-orang yang kufur karena (mereka akan masuk) neraka.”
- Shad ayat 28
am naj‘alulladzîna âmanû wa ‘amilush-shâliḫâti kal-mufsidîna fil-ardli am naj‘alul-muttaqîna kal-fujjâr
Artinya: “Apakah (pantas) Kami menjadikan orang-orang yang beriman dan beramal saleh sama dengan orang-orang yang berbuat kerusakan di bumi? Pantaskah Kami menjadikan orang-orang yang bertakwa sama dengan para pendurhaka?”
- Ar Rum ayat 41
dhaharal-fasâdu fil-barri wal-baḫri bimâ kasabat aidin-nâsi liyudzîqahum ba‘dlalladzî ‘amilû la‘allahum yarji‘ûn
Artinya: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”
- Al A’raf ayat 58
wal-baladuth-thayyibu yakhruju nabâtuhû bi'idzni rabbih, walladzî khabutsa lâ yakhruju illâ nakidâ, kadzâlika nusharriful-âyâti liqaumiy yasykurûn
Artinya: “Tanah yang baik, tanaman-tanamannya tumbuh subur seizin Tuhannya. Adapun tanah yang tidak subur, tanaman-tanamannya hanya tumbuh merana. Demikianlah Kami jelaskan berulang kali tanda-tanda kebesaran (Kami) bagi orang-orang yang bersyukur.”
Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) bahwa
Pasal tersebut dikenal sebagai ketentuan Anti-SLAPP (Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation), yang isinya:
"Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata."
Poin-Poin Penting Perlindungan Pembela Lingkungan:
Definisi Pejuang Lingkungan: Perlindungan ini berlaku bagi individu, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi, masyarakat hukum adat, atau badan usaha yang berpartisipasi melindungi lingkungan.
Perlindungan dari Pidana/Perdata: Pembela lingkungan tidak dapat dikriminalisasi (dipidana) atau digugat perdata saat mereka berjuang melindungi lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Penegasan MK: Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa perlindungan ini mencakup korban, pelapor, saksi, ahli, dan aktivis lingkungan dari ancaman pembalasan.
Pembaruan 2024: Permen LHK 10/2024 semakin memperkuat perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup untuk menjamin hak atas lingkungan sehat. upaya penanaman pohon (penghijauan/vegetatif) juga merupakan bagian konkret dari upaya mitigasi bencana atau dalam upaya mengurangi resiko bencana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Berikut adalah rincian terkait penanaman pohon sebagai mitigasi menurut aturan tersebut:
Definisi Mitigasi (Pasal 1 Angka 6 UU No. 24/2007): Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
Mitigasi Vegetatif (Penanaman Pohon): Meskipun UU 24/2007 berfokus pada kerangka umum, penanaman pohon dikategorikan sebagai mitigasi fisik (struktural) yang berbentuk alami/vegetatif untuk mencegah bencana seperti tanah longsor, banjir, dan mengurangi dampak erosi.
Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Nabi Muhamad Saw yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab Shahihnya :
Artinya: Jika terjadi hari kiamat sementara di tangan salah seorang dari kalian ada sebuah tunas, maka jika ia mampu sebelum terjadi hari kiamat untuk menanamnya maka tanamlah (HR ; Bukhari & Muslim)
(Rabu;25 Feb 2026/07 Ramadan 1447, Seniman MD)


