Kalyana Mitra pada, Selasa (10/2), menggelar diskusi publik dan diseminasi hasil pemantauan SDGs+10 Tujuan 5. Diskusi mengambil tema "Dari Evaluasi ke Aksi: Meninjau Kebijakan Pemenuhan Hak Perempuan di Indonesia dan Strategi Percepatan Menuju 2030."
Dewi Rahmawati dari Kalyana Mitra mengemukakan tentang latar belakang dan komitmen Indonesia bahwa Indonesia telah mempersiapkan implementasi SDGs sejak tahap awal, antara lain dengan menyelaraskan Rancangan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2015-2019. Meskipun SDGs telah diarusutamakan ke dalam RPJMN 2015-2019, tetap diperlukan sebuah dokumen rencana yang dapat dijadikan rujukan oleh seluruh pihak serta digunakan sebagao dasar untuk pemantauan kemajuan pelaksanaan dan proses pemajuan/evaluasi.
Dalam hal ini sejak Deklarasi SDGs pada September 2015, berdasarkan penugasan presiden dalam rapat kabinet bulan Desember 2015. Kementerian Bappenas ditetapkan sebagai coordinator pelaksanaan SDGs melalui pembentukan Sekretariat SDGs. Pembentukan Sekretariat SDGs, dimaksudkan untuk mempersiapkan SDGs.
Dalam kerangka SDGs, pencapaian tujuan 5 (Kesetaraan Gender) merupakan bagian dari pembangunan manusia (pilar sosial), namun memiliki peran lintas sektor (intersectional). Pengarusutamaan gender merupakan prinsip yang diadopsi dalam perencanaan dan pelaksanaan seluruh tujuan SDGs.
Tujuan 5 bertujuan untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi, kekerasan, dan ketimpangan yang dihadapi oleh perempuan dan anak perempuan, serta mendorong partisipasi penuh mereka dalam kesetaraan gender merupakan prasyarat penting dalam pencapaian SDGs. Skor pembangunan kesetaraan gender nasional Indonesia paa tahun 2015 adalah sebesar 62,07 (rata-rata) skor ASEAN sebesar 55,76.
Visi Umutamanya adalah mewujudkan masyarakat dan sistem negara yang adil gender melalui penguatan kemampuan perempuan dengan prinsip kepedulian dan solidaritas.
Sedangkan kerangka hukumnya sebagai berikut : Indonesia memiliki komitmen kuat melalui Perpres No. 59 Tahun 2017 dan pembaruannya di Perpres No. 111 Tahun 2022 sebagai landasan hukum pelaksanaan SDGs yang partisipatif.
Target di tahun 2030, artinya dengan sisa waktu 4 tahun menuju tenggat 2030, tahun 2025 ini menjamin momen krusial untuk refleksi karena kemajuan masih terasa rapuh dan tidak merata.
Tujuan dan ruang lingkup adalah untuk :Mengkaji pelaksnaan kerangka hukum, dalam rangka peghapusan kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan di Indonesia dari perspektif masyarakat sipil, menilai efektivitas mekanisme dan kelembagaan yang bertanggung jawab, mengkaji data yang tersedia.
Sedangkan Metodologi yang digunakan melalui pengumpulan dan pengolahan data serta informasi dengan metode : tinjauan Pustaka dan rujukan terhadap berbagai sumber konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkaya data dan informasi melalui diskusi kelompok terfokus.
Pertanyaan-pertanyaan yang digunakan untuk memandu penyusunan laporan pematauan : Apa kerangka hukum yang digunakan untuk menghapus diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan? serta bagaimana, apakah terhadap mekanisme dan lembaga yang bertanggung jawab dalam pembentukan, perubahan, dan penghapusan undang-undang, kebijakan, atau peraturan yang diskriminasif di tingkat daerah dan nasional? Apakah tersedia data yang valid mengenai kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan berdasarkan jenis kekerasan dan kelompok usia? Apakah tersedia data mengenai kasus kekerasan, berdasarkan usia dan lokasi? Apakah tersedia data mengenai perkawinan anak (Usia 15-18 tahun).Apakah tersedia data mengenai praktik mutilasi/pemotongan genital perempuan (Female Genital Mutilation/FGM) pada kelompok usia 15-49 tahun?
Tantangan Pembaruan Data (SDGs Goal 5)
Tantangan dalam pembaruan data adanya kendala pada sumber data : tantangan utama terletak pada keberagaman sumber , pemilahan, serta konsistnesi frekuensi pengumpulan data, kolaborsi lintas sectoral, ketersediaan data spesifik, inkonsistensi publikasi
Analisis capaian dan kemajuan tujuan 5 : analisis terhadap dan keajuan tujuan 5 selama 10 tahun terakhir sangat bergantung pada pemerintah membangun basis data untuk merekam seluruh proses perencanaan dan pelaksanaan, mulai dari tingkat daerah hingga pusat. Hingga saat inimasih sulit menemukan laporan resmi pemerintah mengenai tujuan 5 SDGS yang mencerminkan data valid dari 416 kabupaten, 98 kota dan 34 provinsi. Laporan SDGs yang spesifik dari tingkat desa hingga nasional juga belum dilaksanakan secara optimal, meskipun pemerintah Indonesia mengembangkan SDGs desa dengan 18 tujuan.
Status On Track (kemajuan positif) saat ini bisa dicatatkan :
-Partisipasi Pendidikan : Akses perempuan terhadap Pendidikan dasar dan menengah sudah hampir setara dengan laki-laki
-Regulasi pendukung : Adanya pembentukan dan pembaruan hukum (seperti pembentukan UU TPKS dan peraturan turunannya, responsive gender, terbentuknya UU Disabilitas) yang memperkuat kerangka kerja perempuan dan penyandang disabilitas.
Status Stagnan (perlu intervensi)
-Kesenjangan upah (Gender WageGap). Meskipun bekerja di posisi yang sama, rata-rata pendapatan perempuan masih tertinggal di bawah laki-laki.
-Representasi politik: Jumlah perempuan di parlemen dan posisi pengambil keputusan masih di bawah target 30%.
-Kepemilikan manajerial. Masih ada hambatan structural bagiperempuan untuk naik ke posisi eksekutif di sektor swasta
-Partisipasi yang belum bermakna : meskipun Indonesia menekankan pentingnya partisipasi semua pemangku kepentingan (termasuk kaum marjinal dan difabel), kenyataannya keterlibatan masyarakat sipil dalam evaluasi SDGs sering kali terbatas pada konsutasi formal saja. Suara kelompok perempuan, remaja, disabilitas, dan komunitas minoritas belum sepenuhnya mengakomodasi partisipasi yang bermakna.
-Hambatan bagi kelompok rentan : layanan Kesehatan bagi penyandang disabilitas (HWDI) tercatat masih sangat minim dan sering diabaikan oleh negara. Hal ini menunjukkan bahwa aspek inklusivitas dalam layanan dasar masih tertinggal jauh.
Sedangkan Status offTrack (Tantangan Kritis) sebagai berikut :
-Kekerasan terhadap perempuan : angka pelaporan meningkat tapi penangan dan data terpadu di daerah masih sangat lemah.
-Beban kerja domestic : ketimpangan beban kerja rumah tangga yang tidak berbayar masih didominasi perempuan, menghambat produktivitas ekonomi.
-Akurasi Data Daerah : Banyak indicator yang “kosong” atau belum diperbarui.
-Meskipun di level nasional secara regulasi telah terbentuk payung hukum (seperti UU TPKS atau UU Disabilitas), munculnya perda diskriminatif, baik itu yang menyasar cara berpakaian perempuan, jam malam, atau kelompok minoritas gender, hal menunjukkan adanya kemunduran (Regress).
Catatan Kritis :
Satu catatan kritis dalam 10 tahun terakhir adalah maish ditemukannya kebijakan tingkat lokal atau perda yang bersifat diskriminatif. Ini menjadi indicator merah bagi inklusivitas. Kita tidak bisa bicara inklusivitas di level national jika di level akar rumput masih ada aturan yang justru membatasi hak konstitusional perempuan dan kelompok marjinal.
Kesimpulan : Pelaksanaan tujuan pembangunan berkelanjutan Tujuan 5. Selama periode 2015-2025 menampilkan kemajuan signifikan dalam berbagai aspek, termasuk penguatan regulasi, penguatan kelembagaan, serta partisipasi masyrakat sipil dalam mendorong kesadaran gender. Berbagai capaian seperti penurunan angka perkawinan anak, pengesahan UU TOKE, meningkatkan keterlibatan perempuan dalam bidang pendidikan dan politik, merupakan bukti nyata komitmen kolektif bangsa dalam membangun masyarakat yang lebih setara dan makin inklusif meski masih nyata adanya ketimpangan struktural, norma budaya patriarkat serta kekerasan berbasis gender yang masih jadi hambatan. Dan adanya kesenjangan antar wilayah dan antar kelompok sehingga hasil belum dirasakan merata. (Ast)


