Publikasi

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Sejarah gerakan perempuan selalu berjalan beriringan dengan perjuangan Hak Asasi Manusia (HAM). Ia hadir dalam berbagai bentuk untuk melawan kekerasan berbasis gender, memperjuangkan ruang hidup yang adil, hingga membela hak kelompok-kelompok yang kerap terpinggirkan. Namun hari ini, di tengah menguatnya berbagai tantangan terhadap HAM, seperti menyempitnya ruang sipil, meningkatnya kekerasan terhadap perempuan, serta tekanan terhadap para pembela HAM. Muncul pertanyaan yang patut kita renungkan bersama: kemana arah gerakan perempuan bergerak saat ini dan bagaimana kita menjaga serta merawat ingatan atas perjuangan yang telah dibangun selama ini?

Add a comment


Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

DR. Ahmad Sofyan S.H, M.A, Dosen Binus dan beralamat di Ciputat, 13 tahun mengajar Hukum acara Pidana, Hukum acara bisnis dan korporasi, dan konsentrasi publikasi menjadi saksi ahli ketujuh yang dihadirkan pada persidangan Tahanan Politik (tapol) Hanif Bagas Utama (Hanif) , Bogi Setyo Boma (Bogi), dan Daffa Labidullah Darmaji (Labid), Rabu (11/3) di Pengadilan Negeri Surakarta. Relevansi terhadap perkara ini yakni dakwaan pasal 246 dan 247 KUHP Baru.

Add a comment

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian  permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. MK menyatakan bahwa penyakit kronis bisa masuk kategori disabilitas melalui asesmen tenaga medis. Permohonan itu diputuskan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan mengucapkan amar putusan nomor 130/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (2/3/2026).

Add a comment

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

DR. Andreas Budi Widiyanta, S.Sos,M.A, ahli sosiologi dari UGM yang  mengajar salah satunya  Teori Sosiologi Moderen, yang dipakai untuk membingkai teori sosiologi kritis, mengatakan bahwa yang dilakukan tiga anak muda sebagai terdakwa adalah over krimininalisasi, sebab menurutnya, hukum arena konflik kekuasaan dan kontestasi atas interpretasi, baik oleh negara, masyarakat sipil dan berbagai kontestasi dalam hukum politik dan kultural. Ia juga mengatakan bahwa hukum bukan produk netral. Andreas menjadi salah satu saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan tiga tahanan politik Persidangan Tahanan Politik (tapol) Hanif Bagas Utama (Hanif), Bogi Setyo Boma (Bogi) , dan Daffa Labidullah Darmaji (Labid) pada Senin, 9 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Surakarta.

Add a comment

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Persidangan Tahanan Politik (tapol) Hanif Bagas Utama (Hanif) , Bogi Setyo Boma (Bogi) , dan Daffa Labidullah Darmaji (Labid) dilaksanakan pada 4 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Surakarta, namun hak publik sengaja dibatasi. Hak itu adalah hak untuk mendengarkan dan menyaksikan proses hukum secara utuh, bukan hanya kenyamanan teknis di PN Surakarta. Sebab PN telah pelanggaran aturan yang sudah ditetapkan oleh MA. Pada persidangan tidak ada pengeras suara atau mik di ruang sidang. Pelanggaran tersebut adalah Pelanggaran Standar Fasilitas (SK KMA No. 026/KMA/SK/II/2012) tentang standar pelayanan peradilan, pengadilan wajib menyediakan sarana yang memadai termasuk sistem tata suara (sound system) agar persidangan dapat diikuti dengan jelas oleh seluruh peserta dan pengunjung.

Add a comment