Publikasi

Katolikana : "KUHP Baru Masih Diskriminatif?"

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

KUHP baru menjadi tema yang diusung oleh Radio Katolikana dalam YouTube-nya. Menurut Lukas Ispandriarno, host Katolikana, bahwa KUHP 2023 telah berlaku tahun ini dan konon mengusung semangat baru dalam memandang keragaman agama dan keyakinan. Namun begitu, mencuat satu pertanyaan, benarkah kitab ini melindungi kelompok agama minoritas dan kepercayaan? Tiga narasumber yang dihadirkan yakni Halili Hasan, Dyah Nur Sasanti, dan Moch. Khorul Rizal membahas tentang hal tersebut.

Bagaimana melihat KUHP baru ini?

Dyah Nur Sasanti, advokat dan dosen di Universitas Borobudur mengatakan bahwa KUHP baru secara garis besar kalau harus membandingkan KUHP lama dengan yang baru terkait aturan tentang agama, kalau dari kalimat, norma, struktur  lebih baik. Di KUHP baru sudah ada progress yang lebih mendalam. Kalau pertanyaannya adalah apakah sudah melindungi kaum minoritas? maka seharusnya  membahasnya lebih mendalam karena saat ini sedang digaungkan.

Menurut Dyah, KUHP baru bisa dikatakan sempurna untuk dicatatkan melindungi kaum minoritas, dan jauh lebih bagus. Tapi apakah sudah melindungi? Ternyata jawabannya adalah belum karena masih multitafsir.

Saat ditanya oleh host, apakah benar,  ketentuan diskriminatif sudah hilang? Dyah menjawab bahwa ketentuan diskriminatif sedikit hilang tapi belum 100%. "Kita sangat menunggu misal di satu pasal : menyebarkan kebencian itu subjektif. Ini kan soal rasa dan sulit ukurannya, " ungkapnya.

Moch.Choirul Rizal, dosen UIN Syekh Wasil Kediri, narasumber berikutnya mengatakan bahwa ia dan kawan-kawan akademisi lintas disiplin menulis Buku Pasal 300-305 KUHP 2023 dengan tujuan membangun basis akademik terkait isu keberagaman dan keyakinan. Rizal dan kawan-kawannya konsen pada sejarah tindakan hukum pidana dalam perumusan dan merasa masih perlu mengawal sehingga mulai menyusun buku Buku Pasal 300-305 KUHP 2023. Pengerjaaanya mulai Nopember 2023 dan terbit pada Mei 2025 dengan melibatkan akademisi  lintas disiplin keilmuan dan sudah didiskusikan di berbagai kampus di Indonesia.

Rizal menambahkan bahwa buku ini terdiri dari enam bab dan terbagi dalam penjabarannya dua bagian pokok. Pertama sejarah dan prinsip kebebasan beragama serta berkeyakinan. Buku ini juga mengurai dan memberi pondasi bagi bagian kedua dan bagaimana komitmen konstitusional, dengan kebijakan  kebebasan beragama terkait pasal hukum pidana, 300-305. Bagian kedua,  memberi penafsiran terhadap beberapa kata atau frasa dengan merujuk instrumen HAM di tingkat nasional dan internasional.

Rizal menyampaikan harapannya bahwa aparat penegak hukum pidana mampu memberikan  pemaknaan kata atau frasa yang jadi basis pasal 300-305 yang berdasar konsepsi-konsepsi kebebasan beragama dan berkeyakinan. Juga kaitannya kelompok rentan terkait keagamaan dan keyakinan mendapat jaminan kebebasan dan berkeyakinan.

Halili Hasan,  Direktur Eksekutif Setara Institut, narasumber berikutnya mengatakan ada beberapa hal penting untuk diapresiasi  seperti hilangnya pasal penodaan agama sehingga frasa ini norma yang sebelumnya ada di KUHP lama. Pasal 156 A waktu itu secara umum merupakan inti penodaan agama dan unsur-unsurnya di Indonesia. Tapi kalau bicara apakah terbuka diskriminasi dengan KUHP baru ini, menurutnya penting menganalisis dua hal: pertama adalah apakah konstruksi HAM sudah kaffah? Karena ketika pemidanaan itu masih dilakukan kepada orang yang berpotensi menghina atau merendahkan agama, konstruksi normalnya perlindungan agama sebenarnya. Kalau perspektif HAM itu melekat pada orang, bukan pada agama, bukan pada institusi, atau organisasi tapi melekat pada orang yang secara normatif belum sepenuhnya holistik, pada hak orang untuk beragama dan berkeyakinan di KUHP baru.

Kedua, harus belajar sejarah diskriminasi di Indonesia atau paling tidak, diskriminasi yang berlangsung hingga detik ini sering sekali melampaui aturan-aturan normatif. Soal Ahmadiyah, misalnya norma di banyak tempat : Pergub, Perda, Perwal itu banyak yang  eksesif karena SKB tidak mengatakan itu tapi di daerah banyak regulasi melampaui itu semua, sehingga norma tidak jadi dasar pengaturan lebih lanjut. Lainnya, praktik-praktik selama ini misalnya yang ditemukan oleh Setara : 1. Ketiadaan penegakan hukum 2. Reviktimisasi. 3. Proses penegakan hukum sepenuhnya berpihak pada pilihan-pilihan, aspirasi-aspirasi pandangan dari mayoritas keagamaan. Sehingga proses penegakan hukum cenderung tidak memberikan pemihakan kepada mereka yang sedikit/minoritas.

Halili menambahkan dalam konteks itu, apa yang dibincang sebelumnya jadi relevan. Ada soal interpretasi harus diclear-kan yakni kepercayaan hukum dan keadilan. "Kita berharap KUHP baru kongruen dan tidak mengulang kasus-kasus yang terjadi di KUHP lama, " ujar Rizal. Ia juga menyorot adanya terminologi perlindungan agama. Padahal dalam perspektif HAM yang dilindungi adalah orangnya.

Pendapat dikemukakan lagi oleh Dyah yang pernah mengalami kasus pelarangan beribadah jemaat di Arcamanik, Bandung, kaitannya di pasal 300 yakni menyebarkan kebencian, dan menyebarkan permusuhan.  Yang jadi pertanyaannya adalah apa sih rasa benci? Apa sih batasan penghasutan?  Apa batasan menebar kebencian atau permusuhan? "Yang kami rasakan adalah kami dimusuhi, di Arcamanik. Itulah yang kami rasakan, " ujar Dyah. Menurutnya, tafsiran-tafsiran butuh batasan-batasan terkait diskriminasi sebab ia merasakan kalimat-kalimat provokatif sebab ada spanduk-spanduk provokatif dan mereka menghimpun massa. Arcamanik akhirnya direlokasi di gedung serba guna.

Pertanyaan berikutnya adalah apakah ada pasal-pasal yang melindungi minoritas agama?

Rizal menjawab bahwa KUHP 2023 yang mengatur pidana tentang tindak beragama dan keyakinan, yang berlaku mulai 2 Januari 2026 ternyata kemudian, khususnya pasal 300 diubah di UU nomor 1 tahun 2026. Di angka 34, tentang penyesuaian pidana, pasal 300 itu yang sebelumnya satu ayat kemudian ditambah menjadi 2 ayat. Yang menarik di pasal 300 ayat 1 misalnya, memang benar bahwa sudah tidak ada frasa penodaan agama, atau sudah tidak ada lagi isu soal penodaan agama dalam kebijakan kriminalisasi terkait agama atau keyakinan. Isu bergeser jadi isi intoleransi kembali dikuatkan pasal 300. Kedua adalah pasal 300 yang KUHP 2023 sebelum diubah masih ada frasa tindakan agama itu bagi agama. Tetapi di pasal 300 ayat 1 UU nomor 1 2026, langsung menyebut tidak lagi terhadap agama tetapi orangnya, manusianya. Sehingga ada sesuatu yang istimewa. Yang secara aturan hukum dan normatif, publik menemukan rumusan yang progresif. Jadi tidak ada tindakan terhadap agama. Menjadi pertanyaan secara hukum, penjelasan atau guideline atau pedoman itu menjadi tidak punya nilai jika itu di bawah undang-undang. "Kalau mau men-chalenge, maka kita rujukannya adalah ICCPR / kovenanan tentang hak sipil dan politik. Maka menggunakan rujukan kovenanan tersebut sebagai bagian dari itu. Tadi disebutkan bahwa SKB saja itu jadi dasar melakukan kriminalisasi. Jangankan SKB, fatwa, dalam kasus Tajul Muluk di Sampang, jadi alat bukti surat yang menentukan. Sampai kasus itu ke MA, "ujarnya.

Rizal menambahkan bahwa pedoman ini jadi ruang perdebatan menarik. Kalau KUHP sudah merumuskan,  lantas dirumuskan lagi dalam PP. Tapi kalau kemudian disandingkan dengan ICCPR akan "nyambung". Buku yang ia susun, ia menafsirkan frasa, kata yang berbasis ICCPR. Contohnya  soal tempat ibadah. Ia sepakat tempat ibadah itu diregister hingga jadi tempat ibadah. Tapi ia dan kawan-kawan mengutip riset Setara Institut, bahwa itu hanya mendata saja bahwa ada sekian jumlahnya. Dan bukan berarti harus mendapat izin. Dan kalau merujuk pasal 300-305 negara sudah berupaya. "Tetapi bayangannya ke depan, kalau pertanyaan berapa lama melindungi, saya kira tidak akan banyak perubahan secara signifikan. KUHAP baru juga berpengaruh implementasi KUHP baru. Upaya implementasi KUHP baru akan sangat berkelindan dengan KUHAP," jelasnya.

Dyah Nur Sasanti mengemukakan lagi bahwa KUHP baru dan KUHAP baru, bahkan ada penyesuaian pidana yang menimbulkan  tafsiran-tafsiran baru. Ia berharap ada kejelasan yang tentunya dibahas dengan KUHP. Walau SKB 3 menteri jauh di bawah Undang-undang Dasar dan itu dialami oleh minoritas dan bukan hanya di Arcamanik. Karena memang di daerah tertentu banyak juga yang beragama Islam minoritas.

"Kalau Konghucu, tidak ada pernah mayoritas. Kalau dalam konteks hari ini sepertinya tidak ada perubahan signifikan secara real. Pokok pikiran kita adalah kesadaran bahwa kita plural, " tegas Halili. (Ast)