Persidangan Tahanan Politik (tapol) Hanif Bagas Utama (Hanif) , Bogi Setyo Bumo (Bogi) , dan Daffa Labidullah Darmaji (Labid) dilaksanakan pada 4 Maret 2026, namun hak publik sengaja dibatasi. Hak itu adalah hak untuk mendengarkan dan menyaksikan proses hukum secara utuh, bukan hanya kenyamanan teknis di PN Surakarta. Sebab PN telah pelanggaran aturan yang sudah ditetapkan oleh MA. Pada persidangan tidak ada pengeras suara atau mik di ruang sidang. Pelanggaran tersebut adalah Pelanggaran Standar Fasilitas (SK KMA No. 026/KMA/SK/II/2012) tentang standar pelayanan peradilan, pengadilan wajib menyediakan sarana yang memadai termasuk sistem tata suara (sound system) agar persidangan dapat diikuti dengan jelas oleh seluruh peserta dan pengunjung.
Penolakan majelis hakim terhadap inisiatif Penasihat Hukum untuk menyediakan sound sistem mandiri menunjukkan ketidakinginan pihak pengadilan untuk memenuhi hak publik atas imformasi, yang bertentangan dengan UUD no. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pada persidangan di PN Surakarta juga terdapat pembatasan fisik pengunjung yang tidak berdasarkan asas open justice. Meski ruangan masih memiliki ruang yang cukup. Hakim melarang pengunjung berdiri dengan alasan jumlah kursi terbatas yang hanya 4 baris. Ini menyimpang dari Asas Peradilan Terbuka untuk umum yakni Pasal 13 UU No. 48 Tahun 2009.
Meskipun PERMA No. 5 Tahun 2009 memberikan ruang untuk pembatasan demi keamanan, namun dalam konteks persidangan ini, pembatasan-pembatasan tersebut dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang karena ruang fisik masih tersedia dan tidak ada ancaman keamanan yang nyata.
Pada saat persidangan, kondisi di mana suara hakim dan jaksa nyaris tidak terdengar sementara PH berbicara lantang, menciptakan ketimpangan di ruang sidang. Hal ini mencederai Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 terkait hak kepastian hukum. Secara internasional juga mengabaikan Pasal 14 ICCPR (telah diratifikasi melalui UU No. 12/2005) yang menjamin pemeriksaan yang adil dan terbuka (fair trial).
Usai persidangan, dilanjutkan dengan pernyataan tuntutan Koalisi Advokat Anti Kriminalisasi Solo Raya dengan mendesak Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung melakukan inspeksi mendadak ke PN Surakarta dan meminta Komisi Yudisial memeriksa majelis hakim yang secara sadar menolak transparansi suara dalam persidangan serta memperbaiki fasilitas pendingin udara dan tata suara di PN Surakarta dalam waktu 1x 24 jam demi martabat peradilan.
Jalannya Persidangan
Dr. Stanislaus Sunardi atau lebih dikenal dengan St. Sunardi, ahli semiotika dan dosen Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta, menjawab pertanyaan penasihat hukum ketiga terdakwa Hanif, Bogi dan Labib, yang didakwa pasal penghasutan KUHP, terkait tulisan dan di poster kalau berhenti di makna denotasi bahwa kata "polisi pembunuh" maka hanya berhenti secara harfiah. Tapi dalam konteks ilmu semiotika, menduduki makna konotasi. "Polisi pembunuh" bukan kata, tapi bentuk retorik, majas atau konotator atau ungkapan hiperbola yang muncul, dan di teks ini untuk membangkitkan orang bahwa ada sesuatu yang sangat genting. Bukan hanya fakta adanya kematian Affan Kurniawan (driver ojol) tapi asosiasinya lebih luas. Kaitannya selain dengan terbunuhnya ojol tapi ada demo di DPR. ST Sunardi menandaskan bahwa sebagai ahli semiotika, ia hanya membaca intensio of interest (tingkat ketertarikan_red) . "Saya dosen hanya mengkaji naskahnya, hal-hal yang tertulis untuk menghindarkan kesewenang-wenangan, " tegasnya.
Ketika tercetus pertanyaan dari penasihat hukum, apakah tagar bisa dimaknai untuk melakukan sesuatu atau ajakan melakukan pidana?
ST. Sunardi menjawab tidak. Hal itu merujuk pada kondisi masyarakat genting dan adanya ketidakadilan bahwa di Solo akan ada aksi. Ada dua makna, pertama hiperbola, kedua dalam semiotika disebut ajakan orang agar melakukan sesuatu. "Flyer ini adalah pendidikan politik untuk anak muda. Bukan untuk kriminal dan tidak ada jejak ke sana, " ungkapnya.
Ahli berikutnya yang dihadirkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Soloraya adalah Prof. Dr. rer. soc. Masduki, SAg., M.Si., dosen tetap Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Islam Indonesia. Keterangan yang diberikan oleh Prof. Masduki terkait dengan bagaimana ilmu komunikasi melihat barang bukti flyer seperti apa. Dalam tanggapannya, ia menjelaskan dengan melihat dari sisi ilmu komunikasi bahwa perlu untuk dilihat dimana tersebarnya konten, namun tidak serta merta audiens akan mencerna konten tersebut akan langsung bertindak setelah membaca flyer tersebut.
Hal ini terjadi karena ada ekosistem yang mempengaruhi seperti pembaca menerima saja namun tidak melakukan kegiatan apapun, ada pula yang bertindak sesuai harapan pamflet, ada pula yang hanya menyebarkan flyer tersebut melalui medsos tanpa bertindak. Prof. Masduki juga menjelaskan bahwa perlu adanya penelitian terhadap massa, apakah hal tersebut menjadi sebuah penghasutan atau bukan. Sebab manusia memiliki sikap yang otonom, untuk memilih sikap melakukan pergerakan atau tidak.
Flyer pun lebih kepada kampanye dan menyuarakan kerja-kerja solidaritas. Prof.Masduki juga menjelaskan bahwa flyer yang disebarkan merupakan kampanye, hanya menyerukan sebuah fakta dan bukan tuduhan, tertulis dalam hastag #polisipembunuh. Kerusuhan yang terjadi memiliki banyak faktor dan bukan dari konten dan flyer. Yang ditunjukkan dalam flyer merupakan adanya hal genting yang terjadi. Ia juga menekankan bahwa flyer merupakan digital right, dimana untuk mengekspresikan dan melakukan kampanye. Hal-hal seperti ini seharusnya bukan menjadi permasalahan dan dihukum, namun diapresiasi karena memberikan pendidikan politik kritis, bahwa teori verbal maupun digital bisa dikombinasikan.
Bahkan ketika jaksa bertanya terkait kemungkinan-kemungkinan yang terjadi setelah flyer dibuat dan membuat kerusuhan, Prof. Masduki menjelaskan bahwa tanggung jawab pembuat flyer hanya berhenti saat flyer dibuat. Perlu ada evidence dan penelitian, jika flyer tersebut menggerakkan massa untuk melakukan kerusuhan. Intinya flyer tersebut dibuat untuk kegiatan yang positif dan untuk menjaga demokrasi.
Hakim dalam hal ini juga menanyakan terkait flyer yang memberikan dampak terjadi kerusuhan dan apakah dimungkinkan hal tersebut. Prof. Masduki lantas menjawab bahwa pesan yang dituliskan untuk konteks yang umum agar masyarakat aktif dan otoritas dari pembuat flyer hanya sampai membuat flyer saja dengan kegiatan yang positif.
Ada tanggapan menarik dari Prof. Dr. rer. soc. Masduki, SAg., M.Si, jika terjadi kerusuhan maka setiap otoritas negara harus bertanggung jawab dengan mendorong penyelesaian secara struktural dan mengembalikan trust masyarakat kepada otoritas negara
Saksi Ahli Ketiga
Terkait pandangan ahli soal prinsip HAM, soal jaminan perlindungan kebebasan DR. Herlambang P. Wiratraman, S.H., M.A., Ph.D, dosen UGM, berpendapat soal prinsip HAM, terutama sisi pengakuan HAM dari sudut pandang UUD 45 dan pasal 28. Menurutnya, tidak banyak pasal HAM di masa itu. Pasal itu diusulkan agar penguasa tidak sewenang-wenang. Pada saat amandemen, HAM tetap dimasukkan sebagai pasal 28 E. Ini merupakan kontrak politik warga dan penguasa yang ada di konstitusi dan sebagai prinsip mendasar di negara hukum. Standarnya harus dari konstitusi. Berhukumnya juga harus prinsip konstitusional. Pasal HAM harus diinterpretasi dengan peraturan perundang-undangan. Kebetulan Indonesia terkait perjanjian, semua sudah diratifikasi, termasuk ratifikasi Ecosob, Undang-undang nomor 11 Tahun 2005 .
Lantas apakah hak ecosob ada pembatasan? Menurut Herlambang, Pasal 19 ayat 3 ada pembatasan dengan alasan kesehatan misalnya COVID-19. Berkaitan moral, berkaitan dengan standar tertentu atau dengan tujuan melindungi dan ini "For Others".
Kemudian ada istilah Digital Right is Human Right. PBB juga mengeluarkan general coment yang mencakup digital right. Di digital right sama dengan ekspresi di ranah publik artinya ekspresi di ruang digital juga dapat perlindungan.
Lantas pertanyaan dari penasihat hukum berikutnya kepada saksi ahli adalah apakah flyer ini legitimated? Jawabnya adalah berdasarkan poster ini yang berisi satu pesan ajakan, itu legitimated expression artinya pengungkapan gagasan, perasaan, atau pendapat yang dianggap sah, wajar, dan dapat diterima secara sosial, hukum, atau etika dalam konteks tertentu. Artinya isi poster ajakan untuk bersolidaritas.
Herlambang mengungkapkan ia hadir di kasus yang sama soal tuduhan penghasutan termasuk penghasutan di ruang digital. Menurutnya fenomena peristiwa Agustus penting dan bisa dimaknai perburuan aktivis seperti yang dapat disaksikan di ruangan sidang. Tapi peristiwa itu terpantik atau tergerak karena adanya kematian Affan Kurniawan. Kematian Affan Kurniawan adalah penjelas awalnya terbunuhnya seorang warga negara oleh konstitusi kepolisian. Artinya peristiwa itu adalah peristiwa yang menjadi dasar bergeraknya massa secara meluas yang belum tentu urusannya dengan poster ini karena publik kecewa dan amarah. "Peristiwa Affan bukan pertama. Pada peristiwa Agustus, 13 orang terbunuh. Maksud saya adalah membaca sebuah kasus adalah konteks. Dan ini pertama jumlah tinggi di sistem hukum Indonesia. Karena kalau tidak sesuai konteks, harusnya yang ditahan semua," ujarnya.
Sebagai contoh di Amerika pada tahun 2020, George Floyd seorang kulit hitam oleh polisi dan secara visual lehernya diinjak dengan lutut oleh polisi berkulit putih dan menyebabkan kematian. Apa konsekuensinya? Ribuan dan jutaan orang di beberapa negara protes atas kematian tersebut memantik gerakan besar di dunia dan itu tidak oleh satu poster.
Satu lagi kasus dari Iran, pada tahun 2020 Mahsa Amini yang memakai jilbab yang tidak sesuai lantas ditangkap oleh polisi moral. Ketika ditangkap, keesokan harinya Mahsa ditemukan meninggal dan terjadilah protes dan melahirkan solidaritas. Bila dibaca dengan konteks, peristiwa itu pemicu terjadinya publik marah. Dan peristiwa Agustus tidak lepas dengan kematian Affan Kurniawan.
Hastag "polisi pembunuh" terjadi di beberapa negara. Mereka menggunakan police killer. Ini bukan kasus hanya indonesia. Ini fakta dan bukan pasal penghasutan.
Pertemuan ahli HAM di 2012 di Maroko dan membahas khusus penghasutan. 1. Menghasut untuk kekerasan. 2. Menghasut untuk diskriminasi 3. Menghasut untuk benci. Terkait dengan tagar. Kalau fakta itu tidak ada masalah dan tidak dengan pakai #bunuh polisi.
“Perlu dipahami juga apakah hastag adalah bagian kebebasan ekspresi yang dilindungi? tagar aktivisme untuk mendapatkan sekutu, solidaritas, perlawanan dan tujuannya supaya publik punya perhatian, kesadaran, bahwa ada masalah ini. Itulah tagar aktivisme. Pertanyaannya adalah dilindungi? Ya dilindungi,” jelas Herlambang.
Herlambang menambahkan, proses hukum harus diuji, siapapun yaang bertindak dalam proses hukum harus tidak ada konflik kepentingan. Problem di Indonesia adalah konstruksi hukum sendiri tidak cukup koheren dengan sistem HAM yang sudah maju termasuk doktrin. Seringkali aturan dibuat semena-mena terutama di negara fasis.
Di Indonesia sendiri, sudah ada banyak contohnya dan Indonesia kembali ke masa otoritariasme. Orang luar negeri memberi cap itu mulai dari pemberian hukum dan proses hukum.(Renny Talitha Candra/Astuti)


