Jakarta, 15 Februari 2026
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (YLBH APIK) Jakarta mengecam pemerintah pusat atas kebijakan pemangkasan anggaran layanan kesehatan bagi korban Kekerasan berbasis Gender (KbG), baik layanan kesehatan untuk pemulihan maupun layanan kesehatan untuk kepentingan penegakan hukum atau layanan visum.
Kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat pelindungan korban dan kewajiban negara untuk memenuhi hak atas akses layanan kesehatan bagi korban tanpa diskriminasi. Pada konteks ini, negara tidak saja gagal memenuhi kewajiban pemenuhan, tetapi juga secara aktif bertindak sebagai pelaku kekerasan terhadap korban KBG.
Sejak awal, sistem layanan kesehatan bagi korban Kekerasan berbasis Gender (KbG) dibangun dengan sarat masalah, baik secara struktural maupun sistemik. Alih-alih memperbaiki masalah berlapis ini, negara justru melakukan pemangkasan anggaran dan memperburuk hambatan yang telah lama membatasi akses korban terhadap layanan kesehatan. Kebijakan ini memperkuat penindasan bagi korban, memperparah trauma, dan memperpanjang penderitaan korban KbG. Melalui kondisi demikian, Negara telah bertindak sebagai pelaku utama kekerasan terhadap korban KbG melalui kebijakan publik.
Berdasar pengalaman YLBH APIK Jakarta dalam pendampingan korban, Negara diidentifikasi sebagai pelaku utama kekerasan bagi korban KbG berdasarkan alasan sebagai berikut:
(1) MASALAH STRUKTURAL KORBAN KEKERASAN BERBASIS GENDER
A. Permasalahan Kualitas Layanan Kesehatan yang Dihadapi Korban KbG
(a) Rumah sakit sebagai pemberi layanan medis untuk kepentingan hukum (visum) kerap memberikan pelayanan yang lambat, terutama untuk visum et psikiatrikum. Pada beberapa kasus, pelayanan visum bahkan baru selesai dilakukan setelah lebih dari 3 (tiga) tahun pemeriksaan;
(b) Fasilitas Kesehatan (rumah sakit) masih membebankan biaya pada korban untuk layanan medis bagi kepentingan penegakan hukum (visum). Biaya tersebut dibebankan kepada korban akibat minimnya alokasi anggaran negara untuk layanan visum;
(c)Fasilitas Kesehatan mensyaratkan pemeriksaan terhadap Terlapor sebelum mengeluarkan hasil visum. Apabila Terlapor tidak hadir dalam pemeriksaan, maka visum tidak diterbitkan;
(d) Fasilitas Kesehatan yang menyediakan layanan visum gratis jumlahnya sangat terbatas, sehingga menyebabkan antrian panjang dan keterlambatan penanganan kasus;
(e) Fasilitas Kesehatan menjadi titik krusial dalam proses hukum, karena tanpa hasil visum yang dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan, laporan korban tidak diproses oleh Kepolisian. Tegasnya, Kepolisian menolak laporan korban apabila korban tidak dapat mengakses layanan visum di rumah sakit.
(2) TUNTUTAN
YLBH APIK Jakarta mendesak Pemerintah Pusat (Presiden RI, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan) untuk:
(a) Mengutamakan hak atas kesehatan dan akses keadilan bagi korban KbG melalui pengaturan anggaran layanan kesehatan berdasarkan hukum nasional maupun daerah demi kepastian hukum dan anggaran yang responsif gender;
(b) Segera membatalkan kebijakan diskriminatif yang menghambat korban KbG dalam mengakses visum gratis karena tidak memberikan rasa keadilan bagi korban;
(c)Memastikan ketersediaan layanan visum gratis, cepat, dan mudah diakses oleh seluruh korban kekerasan;
(d) Menjamin keberlanjutan layanan medis dan forensik yang berperspektif korban dan berbasis hak asasi manusia;
(e) Melibatkan organisasi atau lembaga layanan pendamping korban dalam merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan layanan visum;
(f) Meningkatkan kualitas layanan visum bagi korban KbGr dengan melakukan penambahan sumber daya manusia pemberi layanan visum di RS pemberi layanan dan peningkatan kapasitas tenaga medis secara berkala tentang penanganan kekerasan terhadap perempuan;
(g) Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap layanan visum.
Kontak:
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.


