Publikasi

Catahu AJI "Kebebasan Pers dalam Putaran Otoritarianisme"

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Menarik ketika membaca Catahu yang dikeluarkan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia  beberapa waktu lalu terkait kebebasan pers, kesejahteraan dan profesionalisme . AJI mengeluarkan tentang catatan situasi kebebasan pers, kondisi media dan jurnalis yang diumumkan pada awal tahun atau akhir tahun. Disampaikan oleh Anastasya A, bahwa Catahu berguna bukan hanya untuk mengingatkan publik tapi juga untuk memberikan rekomendasi untuk pemangku kepentingan.

AJI Indonesia mencatat 89 kekerasan. Tekanan dan ancaman yang semakin nyata mulai dari intervensi di ruang redaksi hingga tekanan saat liputan, kabar baik adalah MA menolak gugatan CNN dalam gugatan pemotongan upah sepihak dan PHK. Ini adalah kemenangan kecil bagi pekerja media di tengah angka PHK jurnalis di tahun 2025.

Nany Afrida, Ketua AJI Indonesia, mengatakan kemudian apa catatan pentingnya?  Menurutnya tahun ini semakin buruk terlihat dari beberapa hal yang membuat jumlah kekerasan bertambah. Ada pergeseran kekerasan dan ada hal lain. Sudah ada isu jurnalis dengan banyak masalah yang saat ini sedang disusun sedemikian rupa.

AJI berdiri 94 sebagai respon dibreidelnya Tempo, Detik dan Editor. Hingga saat ini ada 40 AJI kota di Indonesia. Jumlah anggota AJI 1800 dari berbagai media, watak Serikat Pekerja.

Nany lantas memberapa catatan-catatan :

-Krisis Stabilitas Media dan Nasib Pekerja yakni menurunnya stabilitas finansial dan operasional pekerja media terutama jurnalis - rasionalisasi biaya, menggabungkan desk, mendorong multi-tasking ekstrem, dan mengontrak lebih banyak pekerja lepas tanpa perlindungan memadai.

-Menyusutnya Ruang Publik. Terjadi di global, kawasan Indonesia (klaim musuh rakyat, tidak netral) : jurnalis, aktivis dan warga yang menyuarakan kritik dihadapkan pada risiko pelaporan, kriminalisasi, atau serangan balik terkoordinasi sehingga self censorship makin jelas.

-Ancaman terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis - pengakuan tetapi implementasi berbeda, impunitas dan UU yang menjerat.

-Dimensi Teknologi ; antara peluang, krisis bisnis dan kontrol - Ketergantungan pada algoritma yang tak transparan, teknologi juga menjadi infrastruktur baru pengawasan dan represi (pemblokiran kontem, surbeilllence).  Jurnalis tidak dihubungi tapi pemilik medianya. Undang-undang banyak yang menjerat seperti UU ITE.

Authoritarian Statism

Kriminalisasi Jurnalisme:

-Sering dibungkus dengan narasi "anti-hoaks", " keamanan nasional, " atau "perlindungan moral publik."

-Menciptakan iklim ketakutan yang menggerus salah satu fungsi utama pers : mengawasi kekuasaan dan menjadi ruang deliberasi publik.

-Dewan Pers dengan anggaran yang minum, pada tahun 2026 terancam lumpuh dan tidak bisa menjalankan salah satu fungsinya : penyelesaian aduan dari masyarakat, mengawasi jalannya kode etik jurnalistik dan mengawal kebebasan pers.

 

Ekskalasi Kekerasan dan Upaya Pembungkaman Pers

-AJI Indonesia mencatat ada 89 kasus berbagai kekerasan pada jurnalis di tahun 2025. Sementara di tahun 2024 ada 73 kasus kekerasan pada jurnalis.

-Ada tren Intervensi dan intidasi pada ruang Redaksi menjadi meningkatkan dan cenderung menjadi normalisasi.

Tiga kategori kekerasan yang mendominasi :

Kekerasan fisik (30 kasus), Serangan Digital (24 kasus), Teror dan Intimidasi (22 kasus).

 

*Menunjukkan pergeseran bentuk ancaman ke ruang siber.

*Jenis kekerasan lain : pelarangan liputan, perusakan alat kerja, penghapusan data jurnalistik, gugatan hukum yang melemahkan (SLAPP), hingga praktik swasenor akibat tekanan eksternal.

Pelaku Kekerasan : Aparat Kepolisian (21 kasus), Aparat TNI (6 kasus), Pelaku tak kenal (29 kasus) mayoritas terkait dengan serangan digital dan teror.

Kasus Menonjol :

-Aksi demonstrasi pada Agustus 2025

-Kriminalisasi lewat jalur perdata : gugatan menteri pertanian terhadap tempo

-Terbang Pilih Proses Hukum Tewasnya Jurnalis di Karo.

-Teror kepala babi dan bangkai tikus Tempo.

-Intimidasi terhadap jurnalis yang meliput bantuan internasional, penghapusan berita di media besar, hingga penghentian siaran langsung dari lokasi bencana.

-Kolaborasi dengan Regional dan Internasional.

-AJI Indonesia melakukan penguatan komunikasi dan jaringan organisasi di Asia Tenggara lewat PFMSea (Press Freedom Monitoring South East Asia).

-AJI Indonesia lewat bidang hubungan internasional. Dan antar lembaga berhasil memperjuangkan Nany Afrida (Ketua Umum AJI Indonesia) untuk menjadi Presiden Internasional Federation of Journalist (IFI) kawasan Asia Pasific periode 2025-2028.

 

Kekerasan Digital

-Divisi advokasi dan divisi internet AJI mencatat rekor baru dalam kekerasan digital pada 2025 yaitu 29 kasus.

-Tertinggi dalam 12 tahun terakhir

-Jenis serangan yang dominan pada 2025 adalah DDos (Distributed Denial of Services) pada media online yang mengakibatkan pengelola media tidak dapat mengakses CMS dan publik tidak dapat mengakses informasi dari media yang kena serangan.

-Serangan lain adalah pembekuan akun media sosial milik media oleh platform..

-Salah satu jenis serangan baru adalah munculnya pesanan atau order fiktif pada dua kantor media di Batam dan Tanjungpinang.

Gelombang PHK Jurnalis

Total korban PHK terus bertambah dengan jumlah mencapai 922 orang

Detailnya tahun 2024 sebanyak 373 orang, tahun 2025 sebanyak 549 orang.

 

Kemenangan Serikat Kerja CNN Indonesia

Serikat pekerja SPCI (Solidaritas Pekerja CNN Indonesia) mendapatkan kemenangan hukum dalam kasus hubungan industrial dengan pihak manajemen.

Pihak manajemen CNN Indonesia harus membayar sisa upah yang dipotong dan pesangon para pekerja yang tergabung SPCI.

Kasus ini dilatarbelakangi pemotongan upah sepihak oleh manajemen CNN Indonesia pada awal tahun 2024. Para pekerja yang tergabung di SPCI kemudian di-PHK sepihak. Tindakan ini disebut union busting atau pemberangusan serikat pekerja. Maka para pekerja SPCI menggugat ke PHI.

 

Pelanggaran Etik dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Media

-Penyakit pers berupa swasensor dan bruknya pagar api antara redaksi dan bisnis masih kuat memcoreng wajah jurnalisme

-Sejumlah media memiliki kedekatan bisnis atau mendapat iklan yang cukup besar dengan beberapa perusahaan perusak lingkungan

-Ada kebijakan redaksi untuk menghindar liputan-liputan kritis pada institusi pemerintah tertentu atau secara keseluruhan.

-Tahun 2025 menurut catatan Dewan Pers, ada  1.166 aduan terkait berita. Mayoritas aduan adalah soal cover both sides (keberimbangan berita) judul yang klik bait, penggunaan foto tanpa izin, serta ujaran kebencian..

 

Pelanggaran Etik dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Media

-Masih ada pemberitaan yang dihubungkan dengan orientasi seksual tidak menghormati keberagaman identitas gender, mengabaikan pentingnya inklusivitas terhadap kelompok minoritas berbasis gender.

-Pada Agustus 2025, atas dukungan internasional media support dan European Union, AJI Indonesia menyusun kertas kebijakan tentang mekanisme perlindungan pelapor kekerasan seksual di media massa.

Menyusun prosedur operasional standar atau SOP pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dan mendampingi beberapa medai yang akan menyusun SOP tersebut.

Rekomendasi ;

-Mendesak aparat keamanan untuk menyelesaikan kasus-kasus kekerasan, teror dan intimidasi pada jurnalis dan tidak menciptakan impunitas.

-Melindungi media dan jurnalis melakukan pekerjaan mereka sesuai dengan UU Pers No. 49/1999.

-Perlunya SOP keamanan dan audit keamanan digital bagi perusahaan Pers, jurnalis untuk meningkatkan mitigasi, mengurangi dampak buruk serangan baik fisik, hukum dan psikososial

-Mengimbau perusahaan media untuk memperlakukan jurnalis dengan adil dan manusiawi

-Pentingnya SOP Penyelesaian Kekerasan Seksual di Newsroom

-Mengajak semua jurnalis untuk berserikat.(Ast)