Publikasi

Peluncuran Buku “Suara yang Sering Diabaikan : Analisis Inklusivitas Pemilu 2024 bagi Difabel dan Diseminasi Peta Jalan.”

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Masih banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak aksesibel, KPPS yang masih bias, sosialisasi yang harus terus digalakkan, bimtek-bimtek yang mesti diselenggarakan, ditambah  “lubang hitam” dari pemilu dari hulu ke hilir masih perlu diperbaiki, belum lagi baru 50 persen difabel yang terlibat, inilah beberapa masalah yang sampai hari ini dihadapi sebagai ikhtiar mewujudkan pemilu inklusif lebih baik. Demikian disampaikan  Ahmad Shidqi, anggota KPU D.I Yogyakarta dalam peluncuran buku “Suara yang Sering Diabaikan dan Diseminasi Peta Jalan,” Rabu (18/2) via zoom meeting yang diselenggarakan oleh Sigab Indonesia.

Hal sama juga dikemukakan oleh Muhammad Syamsudin, Direktur Sigab Indonesia saat membuka acara, bahwa selama ini difabel hanya dimanfaatkan sesaat jelang pemilu. Padahal belum menyesar ke persoalan dasar difabel yakni data, karena banyak difabel belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT). Menurutnya data difabel menjadi rahasia atau tidak di-publish, tetapi ketika individu mengecek, tidak masuk.

Syamsudin juga mengemukakan bahwa buku ini menjawab pelaksanaan pemilu 2024 tentang partisipasi pemilu difabel dan KPU D.I Yogyakarta juga mempersiapkan peta jalan yang sejak awal melibatkan difabel. Ia berharap agar persoalan pemilu 2029 bukan lagi tentang aksesibilitas dan undang-undang pemilu lebih inklusif.  

Slamet Thohari, narasumber yang mendapatkan kesempatan pertama berbicara mengatakan makna pemilu bagi difabel, hasil temuan yang dirangkum bahwa pemilu sebagai toolbox, menjadi instrumen untuk menyuarakan kebijakan sehari-hari karena difabel suaranya tidak tersampaikan. Ia mencontohkan beberapa kasus seperti  Undang-Undang Ciptaker, yang dampaknya sampai sekarang masih menggunakan kata “cacat”, kasus  penolakan PNS dokter gigi yang akhirnya menjadi difabel,  masih adanya ketentuan harus sehat jasmani dan rohani.

Menurut Slamet Thohari, mestinya hal-hal di atas harus disuarakan dalam politik, sayangnya selama ini suara itu dititipkan kepada non difabel yang banyak terjadi kesenjangan, kepentingan difabel tidak terbawa atau tidak dianggap begitu penting. Menurutnya kasus paling utama : Undang-Undang Ciptaker, dan  saat ini dalam konteks BPJS  banyak teman difabel tiba -tiba akses berhenti  dan tidak dapat dipergunakan, juga perlindungan sosial berupa bansos lainnya  misalnya Bantuan Langsung  Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH) tanpa melibatkan kepentingan difabel, misalnya difabel mendapat sekian ribu padahal kebutuhan difabel lebih tinggi dari yang itu. Hal itu juga  terjadi pada bea siswa dan bantuan lain.

Slamet Thohari juga mengemukakan fakta bahwa hampir semua kandidat baik cawali/cabup dan wawali tidak  begitu familiar, dan memasukkan difabel dalam golongan kelompok rentan sehingga tenggelam karena hanya bersembunyi di situ. “Dalam pemilu, difabel hanya simbolis, tidak paham visi dan misi.  Difabel terkesan dipaksakan, pemilu difabel tidak akses, ada temuan diwakilkan atau diarahkan,”ujarnya.

“Sebenarnya kalau kita lihat di pemilu kemarin di tahun 2019 bahkan pemilu sebelumnya, ada beberapa difabel menembus batas, bahwa pemilu sebagai toolbox, sebab yang mengalami kehidupan kesulitan adalah difabel, maka difabel maju sendiri,ada mbak Saras Rembang, di Jogja ada nasdem, tetapi mereka berguguran,”sambung Slamet Thohari.

Di buku yang diluncurkan  ini, digambarkan bahwa difabel mengalami hambatan misalnya banyak bangunan yang  tidak aksesibel, alat transportasi tidak aksesibel. Mereka juga kurang dalam konsolidasi agar dia (calon difabel)  terpilih dan itu menjadi kendala besar. Merupakan  bukti bahwa struktur dan infrastruktur tidak mendukung, dalam struktur  pemilu juga tidak mendukung, ada kejadian difabel juga dipertanyakan kapasitasnya ketika mengisi acara  di Sumatera. Ia dianggap tidak mampu memimpin, sehingga  ia mengadu ke partai politik mereka,  yang jadi penghalang besar.

Selain itu, juga dikemukakan hambatan regulasi  seperti  syarat sehat jasmani dan rohani. Di berbagai daerah terjadi pada para difabel psikososial, dengan alasan mereka ‘gila’. Pada pemilu 2019,  ada upaya perintah tetapi tidak semua daerah, minimnya kuota atau afirmasi bagi difabel dari  partai -partai peserta.  Difabel mendapat diskriminasi, seharusnya negara dan partai politik harusnya memberikan kuota. Sayangnya partai dan pemerintah tidak melakukannya. Minimnya  biaya pemilu dan brutalitas money politic, sehingga difabel sulit menembus pemilu legislatif  maupun eksekutif. Difabel hanya mengandalkan jaringan difabel, NGO dan pribadi. Sedangkan gerakan difabel sangat minim dan suaranya tidak signifikan.

Dapat disimpulkan bahwa  difabel selama ini muncul dalam partai politik oleh  pemerintah hanya dijadikan simbol pelengkap alias isu difabel hanya jadi kepentingan negara. Dikatakan inklusif, tetapi substansi pemerintah melupakan, terutama dalam instrumen, partai sebenarnya enggan dan kurang awareness dan minim terlibat dengan  difabel. “Ini menyadarkan kita apakah benar perlu kompetitif, penyandang difabilitas harus terjun di politik. Sebab melihat di Aussy difabel mendapatkan kuota, Amerika, mesir juga memberikan kuota di parlemen. Kita semestinya bisa merebut makna secara substantif apakah dalam bentuk kuota atau bagaimana,” ujar Thohari.

Suharto dari Sigab Indonesia membuka paparan dengan mengatakan bahwa  tidak ada satu suara pun tidak berguna. Artinya setiap suara diperhitungkan. Kandidat difabel dari pemilu yang lalu  sudah banyak meski tidak banyak sekali dan sampai saat ini belum satu pun difabel terpilih, sebab tidak ada modal yang cukup sehingga difabel tidak berhasil dalam proses kandidasi, stigma difabel yang tidak mampu, dan difabel tidak pernah terwakili.

Menurutnya tantangan aksesibilitas dan inklusivitas penting di tataran regulasi, sedangkan Undang-Undang Pemilu belum diamanatkan. Hal-hal yang disebut sebagai logistik pemilu tidak pernah di template, di UU pemilu juga tidak disebut kriteria dan inklusivitas seperti apa, misalnya template braille yang banyak diperjuangkan komunitas netra tidak bisa dipenuhi, dan hanya di pilpres dan  pilkada saja karena calonnya sedikit. Karena desain kertas suara tidak memungkinkan sebab jarak antar calon sangat rapat. Tahun 2019 beberapa KPU daerah mencetakkan braille ke Sigab dan Sigab tidak bisa memenuhi. Kekurangan lainnya, visi  misi calon tidak diberitakan ke media, informasi yang akses juga tidak diberikan,maka partisipasi difabel hanya 50 persen atau bahkan kurang. “Kalau pemilu dilakukan secara liberal, dan penuh proses stigma dan diskriminasi,kita sulit memilih,bukan pemungutan suara tetapi kuota,”ungkapnya.

I lantas memaparkan upaya-upaya yakni advokasi kepada pemerintah :1.  dengan penguatan kebijakan dan legislasi agar melakukan revisi regulasi diskriminatif: logistik aksesibilitas,dan persyaratan kandidat dan penyelenggara, serta informasi. 2. Perlindungan hak politik difabel dengan beri sanksi tegas pelanggar hak. 3. Pengawasan Implementasi Efektif dengan melakukan  mekanisme pemantauan transparan, sanksi tegas pelanggaran hak dan tingkatkan kapasitas penyelenggara. 4. Alokasi anggaran aksesibilitas: adanya dana khusus fasiitas inklusif, prioritaskan perencanaan KPU, penuhi beragam kebutuhan difabel. 5. Standardisasi Fasilitas Inklusif : TPS ramah difabel (landai, luas), sediakan alat bantu(braille, dsb), data pemilih akurat dan mudah akses.

Suharto melanjutkan advokasi ke beberapa pihak, di antaranya advokasi kepada KPU : 1. dengan penyusunan dan implementasi pedoman yang jelas untuk memastikan aksesisilitas penuh di setiap tahapan pemilu. 2. Adanya pelatihan petugas KPPS. 3. Penyediaan informasi.  Kedua yakni advokasi kepada partai politik: 1. Keterwakilan difabel. 2. Edukasi internal partai, 3. Program dan visi misi inklusif, 4. Kampanye aksesibel : 1. Pengorganisasian dan mobilisasi, 2. Pemantauan dan advokasi langsung, 3. Pendidikan dan sosialisasi hak pilih, 4. Kemitraan dengan berbagai pihak lain. Ketiga advokasi kepada komunitas difabel. Ia juga memberikan kesimpulan bahwa berjejaring jadi penting,agar advokasi lebih didengar kuat ke pemerintah, ke partai dan komunitas dan kuat kepada kandidat.

Apa Kata Para Penanggap

Surani, anggota KPU D.I Yogayakarta menanggapi terbitnya buku, bahwa terkait roadmap, terkhusus rekomitmen, ia akui bahwa pihaknya tidak bisa bekerja sendiri. Sebagai penyelenggara pemilu, pihaknya  bisa mendorong difabel untuk berpartisipasi secara bermakna. Proses terbitnya peta jalan ini, menurut Surani, karena ada YAKKUM dan 11 lembaga lainnya, yang sama-sama bersedia ketika diajak berdiskusi membuat peta jalan menuju pemilu 2029 yang lebih inklusif.

Ia juga mengemukakan fakta lapangan bahwa pemilu belum inklusif sebab masih rendahnya partisipasi pemilih disabilitas dalam seluruh tahapan pemilu. Bahkan penyelenggaraan pemilu belum berperspektif dan belum adanya panduan atau roadmap bagi penyelenggara yang melibatkan masyarakat pegiat disabilitas dalam setiap tahapan pemilu. Sehingga dibutuhkan kolaborasi yang baik antara stakeholder pemilu dengan pemilih disabilitas dan pegiat disabilitas menuju pemenuhan hak disabilitas menuju pemilu inklusif.

Tujuan roadmap sendiri menurut Surani,  adalah untuk memetakan kesenjangan, isu prioritas dan pemangku kepentingan dalam mendorong inklusivitas Pemilu dan Pilkada 2029 di Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain itu perlu menentukan visi, misi dan sasaran strategis dalam setiap isu prioritas. Juga menginisiasi praktik baik kolaborasi antara penyelenggara pemilu dengan organisasi penyandang disabilitas/organisasi masyarakat sipil dalam mendorong pemilu inklusif disabilitas yang dapat diadopsi di tingkat nasional dan daerah-daerah lain.

Pendekatan peta jalan kepada penyelenggara  pemilu adalah dengan mengarusutamakan isu disabilitas ke dalam setiap peraturan, kebijakan, penganggaran, dan program yang ditargetkan secara spesifik untuk menyasar kelompok penyandang disabilitas.

Sedangkan pendekatan kepada  masyarakat sipil dengan melakukan koordinasi dengan penyelenggara  pemilu di semua tingkatan untuk memastikan isu disabilitas masuk dalam setiap proses dan tahapan. Serta melakukan koordinasi dengan pegiat pemilu lainnya untuk melakukan gerakan menuju pemilu inklusi di setiap tahapan sebagai gerakan.

Sasaran strategis yang jadi isu strategis adalah : pendataan berperspektif disabilitas, peningkatan akses pengetahuan bagi pemilih penyandang disabilitas melalui sosialisasi  dan pendidikan pemilih, penyediaan lingkungan tanpa hambatan di tempat pemungutan suara dan pengelolaan logistik untuk pemilih penyandang disabilitas, peningkatan layanan bagi penyandang disabilitas pada proses pemungutan suara, realisasi pengawasan dan layanan aduan yang responsif terhadap penyandang disabilitas.

Yusti Erlina, dari Bawaslu RI menanggapi bahwa  langkah konkretnya aturan pemilu inklusif sebenarnya sudah ada,  tapi tidak implementatif. Kalau dari data Bawaslu adalah melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap hukum yang diatur. “Sayangnya di undang-undang  kita pembahasan tentang difabel sangat minim. Dia hanya sebagai alat menggugurkan kewajiban kita. Padahal kesetaraan hak konstitusi tidak sama dengan hak aksesibilitas,”ungkapnya.

Titi Anggriani dari Perludem mengemukakan, bagaimana responnya atas pembuatan peta jalan di KPU DIY. Kontribusi penting buku ini menurutnya adalah menggeser fokus dari prosedur menuju keadilan demokrasi substantif, menempatkan inklusi difabel sebagai isu demokrasi, bukan sebatas kesejahteraan, menunjukkan paradoks hukum progresif vs implementasi lemah, memperkuat diskursus electoral inclusion dalam demokrasi Indonesia.

Kenyataannya masih ada eksklusi sistemik yakni dalam pendataan pemilu, dalam aksesibilitas TPS, keterwakilan politik, rekrutmen penyelenggara dan rekrutmen partai politik.

Sedangkan realita partai politik sebagai gatekeeper yakni  belum ada kewajiban inklusi difabel dalam pencalonan, tidak ada insentif elektoral untuk inklusi, tanpa reformasi partai inklusi berhenti di TPS, representasi politik menentukan kebijakan publik.

Dari situ, Titi kemudian menunjukkan arah reformasi yakni dengan  memasukkan inklusi dalam indikator integritas pemilu, pelanggaran aksesibilitas sebagai pelanggaran serius, desain afirmatif untuk keterwakilan difabel : menjadi bagian dari Daerah Pemilihan (dapil) nasional (perempuan, disabilitas, pemuda, ideologi partai).

Sedangkan sebagai standar inklusi dalam evaluasi kinerja penyelenggara dengan melakukan  secara serius upaya membangun paradigma dan kapasitas, reformasi kelembagaan,dan bukan hanya teknis. (ast)