Hak atas pangan merupakan salah satu hak fundamental dalam rangka mencapai kesejahteraan warga negara. Meskipun berbagai kebijakan terkait pangan telah dijalankan di Indonesia, hingga kini belum tersedia instrumen hak asasi manusia (HAM) nasional yang secara detil mengatur nilai dan prinsip hak atas pangan dan gizi yang layak. Oleh karena itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui fungsi pengkajian dan penelitian, yang terkandung dalam Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, memandang perlu adanya sebuah standar norma dan pengaturan mengenai hak atas pangan.
Komnas HAM resmi meluncurkan dokumen Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak atas Pangan melalui kegiatan Diskusi Publik dan Peluncuran SNP Hak atas Pangan pada 24 Februari 2026 di Kantor Komnas HAM Jakarta. Dihadiri oleh perwakilan kementerian/lembaga negara, lembaga masyarakat sipil, dan akademisi, peluncuran SNP ini menjadi langkah krusial dan pedoman strategis dalam merespons situasi hak atas pangan di Indonesia saat ini yang masih diwarnai oleh sejumlah tantangan, di antaranya: krisis iklim global, konflik agraria, tingginya angka stunting atau malnutrisi. Dokumen SNP No.16 ini dimaksudkan sebagai panduan bagi para pemangku kewajiban, baik negara dan sektor swasta, maupun individu dan masyarakat sebagai pemegang hak, dalam upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM. Proses penyusunan SNP tentang Hak atas Pangan dilakukan melalui masukan dan konsultasi dengan berbagai pihak, seperti kementerian/lembaga di tingkat pusat dan daerah, organisasi masyarakat sipil, akademisi, pegiat HAM, organisasi internasional, serta pemangku kepentingan lainnya.
Hak atas pangan bukan sekadar urusan pemenuhan rasa lapar, melainkan persoalan hidup matinya bangsa dan fondasi bagi pemenuhan HAM lainnya. “Isu pangan selalu bersifat strategis dan menentukan arah keberlanjutan kita sebagai negara,” ujar Anis Hidayah, Ketua Komnas HAM. Kehadiran SNP ini bertujuan untuk menormakan pergeseran paradigma dari sekadar ketersediaan kalori menjadi pemenuhan akses pangan dan kecukupan gizi yang layak secara kualitas, kuantitas, serta terjamin keberlanjutannya.
“Komnas berharap SNP ini mampu menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menerjemahkan konsep hak atas pangan ke dalam peraturan perundang-undangan dan program kebijakan yang efektif dan sejalan dengan prinsip HAM. Hal in penting mengingat salah satu kebijakan prioritas pemerintah Presiden Prabowo saat ini adalah Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang erat kaitannya dengan pemenuhan hak atas pangan”, demikian penjelasan Atnike Nova Sigiro, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM.
Prinsip hak atas pangan terdiri dari prinsip: kelayakan, ketersediaan, keterjangkauan, dan keberlanjutan, yang pelaksanaannya harus memegang teguh asas nondiskriminasi, aksesibilitas, partisipatif, afirmasi positif, inklusivitas dan interseksionalitas, serta realisasi progresif. Sementara itu, cakupan hak atas pangan terbagi ke dalam enam ruang lingkup utama, yaitu kelayakan dan kesinambungan dalam ketersediaan dan akses pangan, pemanfaatan pangan, pemenuhan gizi, keberterimaan secara budaya, tata kelola pangan yang baik, serta penciptaan lingkungan yang memungkinkan/enabling environment, termasuk tegaknya demokrasi, HAM, dan supremasi hukum. “Prinsip-prinsip dalam hak atas pangan itu yang harus dipenuhi oleh negara. Pemenuhan hak atas pangan dapat dilakukan melalui realisasi progresif, dapat dilakukan secara bertahap. Akan kemajuan yang bertahap tersebut tidak boleh mengalami regresi atau menurun”, terang Uli Parulian Sihombing, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM.
Merespons inisiatif tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Nani Hendiarti, memaparkan bahwa pemerintah terus berupaya memenuhi tanggung jawab pemenuhan hak atas pangan masyarakat melalui sinkronisasi kebijakan yang terintegrasi. Langkah ini diwujudkan melalui peningkatan produksi kawasan sentra pangan, stabilisasi pasokan dan harga, serta penguatan akses lewat intervensi seperti program Makan Bergizi Gratis dan bantuan pangan.
Mewujudkan hak atas pangan di tengah tantangan krisis iklim global menuntut transformasi sistem pangan yang lebih adaptif, berkelanjutan, dan berketahanan terhadap keterbatasan lahan. Upaya ini memerlukan pendekatan menyeluruh yang tidak hanya fokus pada aspek teknis, tetapi juga pada penghapusan ketidakadilan struktural, mengingat ekstraksi sumber daya alam berskala industri dan ketimpangan gender sering kali berdampak negatif terhadap hak atas pangan dari kelompok rentan. Oleh karena itu, perlindungan terhadap sumber daya agraria dan penguatan kelembagaan ekonomi lokal di pedesaan menjadi fondasi krusial untuk menjamin akses serta keberlanjutan pangan yang berkeadilan bagi para produsen skala kecil.
Komnas HAM berharap SNP ini dapat dijadikan pedoman untuk mentransformasi tata kelola pangan nasional yang lebih berperspektif HAM. Prinsip HAM harus menjadi pijakan fundamental agar seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali dapat terjamin hak konstitusionalnya untuk memperoleh pangan yang layak, aman, berdaulat, dan bermartabat.
Jakarta, 24 Februari 2026
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Atnike Nova Sigiro
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM
Narahubung: Uli Parulian Sihombing (Komisioner Pengkajian dan Penelitian)


