Politik dan Hukum

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

oleh : Hisyam Ikhtiar Mulia*

Perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) kerap dianggap sebagai pesta demokrasi yang digelar tiap 5 tahun sekali di Indonesia untuk menentukan para pemimpin Negeri selama 5 tahun berikutnya. Namun, apakah demokrasi hanya sebatas pesta pemilihan eksekutif dan legislatif semata? Ini bisa menjadi kekeliruan berpikir kita selama ini. Sejarah mencatat bahwa ide demokrasi, yang disebut sebagai demokrasi radikal bahkan telah muncul sejak zaman Yunani kuno, tepatnya di Negara-Kota Athena (tahun 479-431 sebelum masehi).  Namun demikian, demokrasi modern yang kita kenal pada saat ini boleh jadi bersumber pada berhasilnya rakyat Eropa meruntuhkan monarki (sistem kerajaan/feodal) yang ditandai revolusi Prancis pada 1789.

Add a comment

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Mahas, salah seorang anak, jemaat sekolah Minggu Gereja Kristen Jawa Slogohimo, Wonogiri, tampak riang gembira ketika menerima arahan para pendamping dari Yayasan Yaphi yang pada siang hari itu berkegiatan di gereja. Tak hanya Mahas namun lebih dari 30 anak lainnya mengikuti acara yang dihelat akhir Juli tersebut. Bermain dan bergembira adalah salah satu syarat agar hak mereka terlindungi. Belajar dengan syarat hati harus bergembira tidak mesti disampaikan dengan cara kaku dan normatif.

Add a comment

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

AJI Indonesia menggelar diseminasi buku Pedoman Peliputan Pemilu 2024 bagi Jurnalis pada Senin, 31 Juli 2023. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari penerbitan buku dan lokakarya peliputan isu Pemilu 2024. AJI  menilai penerbitan buku panduan ini sangat penting sebagai upaya peningkatan kapasitas bagi jurnalis dan media di tahun politik ini. Tidak hanya aspek teknis tapi juga sisi etika.

Add a comment

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

PERS RILIS

TANGGAPAN ATAS PEMBERITAAN TERKAIT INVENTARISASI DAN PENYITAAN ASET terpidana kasus korupsi PT. Jiwasraya dan PT. ASABRI atas diri Benny Tjokrosaputro DI PARANGGUPITO, WONOGIRI

 

Puji syukur kehadirat Allah SWT atas karunia yang telah diberikan kepada kita semua, berupa nikmat sehat, nikmat ihsan maupun iman.

Kami, Paguyuban Petani Paranggupito yang merupakan wadah bagi Petani/Masyarakat pemegang hak milik, yang menguasai dan mengolah atas tanah sekitar 135 ha yang terletak di Desa Gudangharjo, Desa Paranggupito, dan Desa Gunturharjo, di wilayah Kecamatan Paranggupito Kabupaten Wonogiri, yang terbentang di kawasan pantai selatan Paranggupito mulai dari Sembukan hingga Nampu.

Sehubungan dengan beredarnya berita tentang inventarisasi asset PT. Batik keris sebagai tindak lanjut dari Putusan Pengadilan terpidana kasus korupsi PT. Jiwasyara dan PT. ASABRI atas diri Benny Tjokrosaputro di Desa Paranggupito, Desa Gudangharjo dan Desa Gunturharjo yang berada di Kecamatan Paranggupito Kabupaten Wonogiri, perlu kami sampaikan sebagai berikut :

1.      Bahwa berita yang beredar selama ini adalah berita yang tidak berimbang dengan bersumber pada satu pihak saja, Masyarakat sebagai pemilik lahan sekaligus yang menguasai dan mengolah lahan tidak pernah dimintai keterangan sebelum berita tersebut dipublikasikan, sehingga sangat diragukan kesahihannya dan membentuk persepsi yang sesat di Masyarakat.

2.      Bahwa pada tahun 1989, ada program pengembangan daerah pariwisata di daerah Paranggupito yang meliputi Desa Paranggupito, Desa Gudangharjo dan Desa Gunturharjo yang pada waktu itu masih berada dibawah Kecamatan Giritontro sebelum dipecah menjadi Kecamatan Paranggupito. Dalam program tersebut dilakukan pengadaan tanah dengan melakukan pelepasan tanah milik Masyarakat di sepanjang Pantai Selatan Kabupaten Wonogiri dan sebagai investornya adalah PT. Batik Keris.

3.      Dalam pengadaan tanah tersebut dilakukan penentuan harga secara sepihak sebesar             Rp 100,- (Seratus Rupiah) per-meternya, pembayaran dilakukan tanpa melakukan pengukuran atas lahan tersebut dan tidak memperhitungkan karang kitri (tanaman diatasnya) yang ada, bahkan ada yang masih kurang pembayarannya atau bahkan belum dibayar.

4.      Dalam pembebasan lahan tersebut banyak sekali praktek-praktek intimidasi yang melibatkan pemerintahan Desa, Kecamatan dan Kabupaten serta aparat Keamanan seperti Polisi dan TNI agar Masyarakat mau melepaskan tanah mereka, banyak juga yang karena ketakutan kemudian menyerahkan tanah mereka. 

5.      Masyarakat tetap menguasai dan mengolah lahan tersebut hingga sampai dengan saat ini. Dalam proses memiliki, menguasai dan mengolah lahan tersebut tidak pernah ada yang menyampaikan keberatan, penolakan maupun perlawanan.

6.      Bahwa belum ada perubahan dokumen baik itu letter C maupun sertifikat hak milik warga Masyarakat kepada PT. Batik Keris.

7.      Masyarakat sampai dengan hari ini masih membayar pajak Bumi atas lahan tersebut.

8.      Bahwa pada tanggal 27 Juli 2023 pagi, masyarakat mendapat pemberitahuan mendadak dari Ketua RT dan dipaksa untuk berkumpul di pendopo Pantai Sembukan guna sosialisasi kegiatan pengukuran lahan dari Kejagung sebagai langkah pemeriksaan asset milik terpidana kasus korupsi PT. Jiwasyara dan PT. ASABRI atas nama Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro, di Kecamatan Paranggupito, Wonogiri, Jawa Tengah.

9.      Bahwa terpidana dalam kasus ini adalah Benny Tjokrosaputro sebagai individu bukan bertindak atas nama PT. Batik Keris sehingga tidak bisa melakukan klaim atas tanah yang dinyatakan masih sengketa antara PT. Batik Keris dengan Masyarakat tersebut.

Demikian informasi ini kami sampaikan, semoga menjadi klarifikasi terhadap isu tersebut.

 

Wonogiri, 11 Agustus 2023

Hormat Kami

 

 

 

Ketua : Mulyono                                                                                              

Sekretaris : Ismanto

 

Add a comment

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Yayasan Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak (SAPDA) meluncurkan Catatan Tahunan Kekerasan Berbasis Gender dan Disabilitas Tahun 2022 (Catahu KBGD 2022) dalam rangka merayakan hari ulang tahun ke-18 lembaga SAPDA. Catahu mengangkat tajuk “Akomodasi yang Layak: Antara Angka dan Realita”, sesuai dengan highlight utama dari temuannya. Kegiatan ini berlangsung dengan dukungan Pemerintah Australia melalui program Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2).

Catahu KBGD 2022 ini disusun dengan kolaborasi antara SAPDA bersama 26 lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat dan pemerintah dari 12 provinsi di Indonesia, dan berhasil mendokumentasikan 81 kasus Kekerasan Berbasis Gender dan Disabilitas (KBGD) yang terlaporkan sepanjang tahun 2022. Hasil pencatatan menemukan KBGD paling banyak terjadi pada korban dengan ragam disabilitas rungu-wicara sebanyak 31 kasus, disusul ragam disabilitas intelektual sebanyak 22 kasus dan ragam disabilitas mental sebanyak 14 kasus. Catahu juga mencatat berbagai praktik baik pemenuhan akomodasi yang layak oleh lembaga penyedia layanan, yang bisa menjadi referensi bagi terselenggaranya pemenuhan dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas korban kekerasan.

“Catatan Tahunan KBGD 2022 telah menghimpun berbagai pembelajaran penting dari praktik baik pemenuhan akomodasi yang layak oleh berbagai lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat dan pemerintah di Indonesia. Ini menjadi PR bersama yang perlu kita kawal secara teknis di semua wilayah di Indonesia, sebagai bentuk komitmen implementasi atas UU Disabilitas, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan berbagai regulasi lainnya,” ungkap Direktur SAPDA Nurul Saadah Andriani dalam sambutannya.

Catahu KBGD 2022 turut mendapati bahwa hampir setiap korban mengalami setidaknya dua hingga empat bentuk kekerasan sekaligus. Apabila melihat dari jenis kekerasan yang dialami korban, Catahu mengidentifikasi 140 bentuk kekerasan terjadi kepada penyandang disabilitas. Jenis kekerasan berbasis disabilitas menempati posisi tertinggi yakni 39 kasus, disusul kekerasan seksual-perkosaan sebanyak 18 kasus dan kekerasan psikis dalam rumah tangga sebanyak 15 kasus.

Catahu KBGD 2022 juga memotret kerentanan berlapis di balik situasi kekerasan pada penyandang disabilitas. Menurut olah data Catahu, korban kebanyakan adalah perempuan dan anak, memiliki tingkat pendidikan yang rendah, dalam kondisi miskin, tanpa pekerjaan atau penghasilan yang tetap, dan menyandang berbagai kondisi lain yang membuatnya rentan mengalami kekerasan. Situasi ini diperburuk dengan minimnya dukungan keluarga dan lingkungan, dimana mayoritas kekerasan terjadi pada ranah privat dengan pelakunya justru berasal dari orang terdekat yang seharusnya memberikan perlindungan.

Sementara itu, terkait dinamika dalam pemenuhan Akomodasi yang Layak sebagai bagian dari hak penyandang disabilitas korban kekerasan, Catahu menemukan dari total 81 kasus, 75 penyandang disabilitas korban kekerasan telah mendapatkan pemenuhan akomodasi yang layak ketika mengakses layanan. 5 korban tidak terpenuhi akomodasi yang layak, sedangkan 1 kasus tidak teridentifikasi.

Meskipun secara kuantitatif hampir semua penanganan kasus telah memberikan akomodasi yang layak di dalam prosesnya, di balik angka tersebut, Catahu KBGD 2022 merekam bahwa upaya pemenuhan akomodasi yang layak masih menemui berbagai hambatan dan tantangan, seperti sarana prasarana yang belum sepenuhnya aksesibel, tidak adanya rumah aman yang mudah diakses bagi disabilitas, dan layanan kesehatan yang belum memadai.

Hambatan terbesar salah satunya juga disebabkan oleh ketiadaan penilaian personal, baik dalam penanganan kasus di level internal lembaga maupun saat kasus dirujuk antar lembaga. Alih-alih dilakukan penilaian personal, informasi tentang kondisi kedisabilitasan korban sering kali sebatas disampaikan secara verbal. Proses penilaian personal juga tak jarang menutup ruang partisipasi bagi penyandang disabilitas, dimana otoritas untuk menentukan kondisi, hambatan dan kebutuhan korban justru semata diberikan kepada ahli. Kondisi-kondisi tersebut menyebabkan kebutuhan khusus penyandang disabilitas tidak teridentifikasi secara penuh, sehingga pemenuhan akomodasi yang layak sulit berjalan optimal dan proses peradilan menjadi terhambat.

Minimnya perspektif isu disabilitas juga memberikan tantangan tersendiri, terlihat dari masih adanya kewajiban Juru Bahasa Isyarat untuk bersertifikat, belum adanya metode pemeriksaan yang ramah bagi korban dengan hambatan mental dan intelektual, masih digunakannya sterilisasi dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap korban disabilitas kejiwaan, serta berbagai pendekatan penanganan kasus lainnya yang belum mengedepankan pemberdayaan dan pemenuhan hak disabilitas.

Lebih lanjut, berbagai kebijakan yang ada juga terlalu mengedepankan syarat administratif dan belum sensitif terhadap hambatan penyandang disabilitas. Misalnya, masih ada penyandang disabilitas korban KBGD yang harus berkali-kali melakukan laporan berulang di kantor kepolisian yang jaraknya sangat jauh dari tempat tinggalnya. Terdapat pula korban yang harus melalui rumitnya proses birokrasi untuk memperoleh hak restitusi. Situasi ini bukan hanya menghambat korban dalam proses penanganan kasus, tetapi secara tidak langsung juga berdampak pada penundaan pemenuhan hak-haknya.

Webinar ini menghadirkan beberapa institusi untuk menanggapi temuan Catatan Tahunan KBGD 2022 yakni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Komisi Nasional Disabilitas, dan Forum Pengada Layanan. Perwakilan aparat penegak hukum turut hadir memberikan tanggapan, yakni Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Pokja Akses Keadilan Kejaksaan Agung RI, Pokja Perempuan, dan Anak Mahkamah Agung RI.

Sinergitas antara lembaga layanan dan aparat penegak hukum sangat penting untuk mewujudkan layanan penanganan kasus yang lebih berperspektif disabilitas. Penyidik, organisasi pendamping disabilitas, psikolog, psikiater ataupun tenaga medis lainnya perlu saling berkolaborasi menghadirkan pemeriksaan terpadu sesuai hambatan dan kebutuhan khusus penyandang disabilitas korban kekerasan. (ast)

Add a comment

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Beberapa hari terakhir, telah beredar informasi bahwa pada hari Selasa, 11 Juli 2023, akan diadakan Rapat Paripurna DPR RI Ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023. Salah satu agenda Rapat tersebut adalah Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang Tentang Kesehatan (RUU Kesehatan). Upaya pengesahan RUU Kesehatan menjadi polemik dan mendapat banyak penolakan dari berbagai kelompok masyarakat seperti organisasi profesi bidang kesehatan, organisasi masyarakat sipil, hingga organisasi disabilitas.

Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menghadapi dampak langsung dari pengesahan RUU Kesehatan, Forum Masyarakat Pemantau Untuk Indonesia Inklusif Disabilitas (FORMASI Disabilitas), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Wahana Keluarga Cerebral Palsy, Yayasan Revolusi dan Edukasi untuk Inklusi Sosial Indonesia (Remisi), Perkumpulan OHANA, Komunitas Spinal Muscular Atrophy Indonesia, dan Sasana Inklusi & Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) melakukan survei cepat tentang pemahaman dan persepsi penyandang disabilitas, pengasuh penyandang disabilitas, dan aktivis disabilitas tentang RUU Kesehatan. Survei yang dibuka tanggal 8 Juni hingga 7 Juli ini berhasil menghimpun 100 responden. Hasil survei tersebut mengindikasikan:

1.    Keterlibatan penyandang disabilitas, orang tua anak penyandang disabilitas, dan pemerhati isu disabilitas lainnya relatif rendah pada perumusan RUU Kesehatan yang hendak disahkan. Survei menemukan, dari 100 responden, terdapat 69% menyatakan tidak terlibat advokasi RUU Kesehatan, meski 94% partisipan menyatakan advokasi RUU Kesehatan penting bagi mereka. Bentuk partisipasi yang paling sering disebutkan adalah keterlibatan bersama organisasi masyarakat sipil lainnya.

2.    Di sisi lain, akses terhadap dokumen RUU Kesehatan sangat sulit didapatkan. Meski 69% responden menyatakan mengetahui bahwa saat ini sedang terjadi pembahasan RUU Kesehatan,tetapi hanya ada 30% yang pernah mengakses dokumen seputar RUU Kesehatan. Ditambah lagi, hingga rilis pers ini dibuat, draft final RUU Kesehatan masih simpang siur keberadaannya.

3.    Proses legislasi RUU Kesehatan tidak transparan dan tidak memperhitungkan aspirasi masyarakat sipil. Ini dapat dilihat dari kondisi saat ini, di mana naskah final RUU Kesehatan masih simpang siur, bahkan hingga satu hari sebelum pembicaraan tingkat II. Di sisi lain, naskah yang terdapat pada website DPR RI tidak mengalami perubahan setelah masyarakat sipil memberi masukan. Padahal, masyarakat sipil, terutama penyandang disabilitas akan sangat terdampak jika RUU Kesehatan disahkan tanpa substansi keberpihakan yang jelas.

4.    Pemerhati isu disabilitas memiliki aspirasi yang sangat luas akan permasalahan kesehatan. Berdasarkan survei, responden menggarisbawahi isu-isu penting yang menurut mereka perlu untuk diakomodir oleh RUU Kesehatan, yakni kesesuaian substansi RUU Kesehatan untuk menyesuaikan dengan mandat-mandat Konvensi Internasional Hak Penyandang Disabilitas (73%), jaminan layanan kesehatan berbasis hak asasi manusia (71%), ketersediaan layanan kesehatan bagi disabilitas (71%), program jaminan kesehatan negeri/swasta (69%), sistem rujukan layanan

kesehatan (58%), intervensi dan deteksi dini (54%), layanan edukasi kesehatan (50%), disabilitas psikososial (49%), obat-obatan khusus untuk penyandang disabilitas (47%), upaya kesehatan berbasis masyarakat (43%), disabilitas karena sindrom langka (39%), kesehatan reproduksi penyandang disabilitas (39%), layanan habilitasi (33%), kesehatan remaja (32%).

5.    Prioritas permasalahan-permasalahan kesehatan ini belum cukup diakomodir oleh naskah terakhir dari RUU Kesehatan. Misalnya, kesesuaian RUU Kesehatan dengan Konvensi Internasional Hak Penyandang Disabilitas masih diragukan ketika masih ada Pasal 104 di mana penyandang disabilitas mental masih bisa dianggap tidak cakap dalam membuat keputusan. Menurut RUU Kesehatan saat ini, penentuan ketidakcakapan ini bisa dilakukan dengan segera pada saat itu juga ketika seseorang hendak mendapatkan layanan medis dari dokter spesialis kedokteran jiwa atau dokter lainnya yang memberikan layanan. Ketentuan ini mencerabut hak atas kapasitas hukum penyandang disabilitas yang telah dijamin oleh Pasal 12 Konvensi Internasional Hak Penyandang Disabilitas, yakni hak untuk bertindak dan menentukan pilihan sebagai subjek hukum yang setara.

6.    Kebutuhan-kebutuhan khusus yang sudah diidentifikasi oleh penyandang disabilitas, pengasuh anak penyandang disabilitas, dan pemerhati isu disabilitas direduksi ke dalam hanya satu pasal dalam RUU Kesehatan, yakni Pasal 59, yang secara umum menjamin kesetaraan penyandang disabilitas dalam mengakses fasilitas pelayanan kesehatan. Padahal kebutuhan kesehatan penyandang disabilitas di Indonesia cukup spesifik. Sebagai contoh, tidak ada penjelasan dan jaminan penyediaan tentang Alat Bantu dan Alat Bantu Kesehatan yang menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas merupakan benda yang sangat prinsipil dalam hidup penyandang disabilitas, sebab bisa mendorong kemandirian penyandang disabilitas. Ironisnya, Pasal 59 dalam draft RUU Kesehatan menyatakan bahwa upaya pemeliharaan kesehatan bagi penyandang disabilitas bertujuan untuk mendorong hidup yang bermartabat, sesuatu yang sulit tercapai jika tidak adanya jaminan atas Alat Bantu yang sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas.

 

Berdasarkan temuan-temuan di atas, kami menyatakan sikap sebagai berikut:

1.    Menolak draft RUU Kesehatan saat ini dan meminta untuk menunda pengesahan oleh DPR RI.

2.    Mendesak DPR RI dan Pemerintah membuka partisipasi masyarakat sipil, khususnya penyandang disabilitas dan organisasi penyandang disabilitas, untuk melakukan pembahasan ulang bersama.

3.    Mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk menghapus pasal-pasal diskriminatif dan yang bertentangan dengan Konvensi Internasional Hak Penyandang Disabilitas dalam RUU Kesehatan.

4.    Meminta DPR RI dan Pemerintah agar mengkaji dan menggunakan “Guidance on Mental Health, Human Rights, and Legislation” yang dibuat oleh Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights dan World Health Organization pada 2022 sebagai salah satu rujukan penyusunan RUU Kesehatan.

 

Organisasi yang Mendukung dan Narahubung
FORMASI Disabilitas, 0852-5623-3366 (Nur Syarif Ramadhan)

Yayasan Revolusi dan Edukasi Masyarakat untuk Inklusi Sosial Indonesia (Remisi), 0877-7548-6146 (Hisyam Ikhtiar)

Wahana Keluarga Cerebral Palsy, 0856-2851-903 (Reny Indrawati) Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, 0859-3967-6720 (Albert Wirya)

Perkumpulan    OHANA,    0812-2756-973     (Nuning    Suryatiningsih)    &    0821-3729-3816 (Risnawati Utami)

Komunitas Spinal Muscular Atrophy Indonesia, 0815-5332-8120 (Sylvia Sumargi) Sasana Inklusi & Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB), 0813-2941-2360 (Purwanti)

Add a comment

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Komisi Nasional Disabilitas (KND) bersama Bawaslu dan organisasi penyandang disabilitas mendeklarasikan pemilu akses dan ramah disabilitas. Dalam deklarasi yang dibacakan dan  ditandatangani bersama pada 6 Juli tersebut, Dante Rigmalia, Ketua KND menyampaikan bahwa KND memiliki tugas dan fungsi memantau, mengadvokasi pelaksanaan dan kerja sama dengan lembaga dan institusi untuk pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Penyandang disabilitas memiliki hak politik, yakni  memilih dan dipilih. Penyandang disabilitas juga dapat berperan aktif terkait aksesibilitas penyelenggaraan pemilihan umum.

"Jumlah difabel 2020 lebih dari 22,5 juta  dan ini sebuah  kekuatan besar dalam menentukan arah negara Indoenaia. Partisipasi bermakna pada pemilu pada tiap tahapan pemilu,'ujar Dante. Ia menambahkan bahwa individu  penyandang disabilitas hambatannya tidak hanya  kedisabilitasannya saja tetapi juga lingkungannya.

Memasuki tahun politik, KND ingin berkontribusi pada perhelatan akbar. KND  menyatakan sikap dan ingin menyampaikan agar KPU dan  Bawaslu benar-benar memenuhi hak politik penyandang disabilitas.

KND juga berharap ada pemutakhiran data pemilu lalu  mendorong agar penyandang  disabilitas terlibat dalam penyelenggaraan pemilu. Itulah yang melatarbelakangi penandatanganan deklarasi Pemilu Akses Ramah Disabilitas yang bunyinya ;

 

Deklarasi Pemilu Akses Ramah Disabilitas

1. Berkolaborasi untuk pencegahan, pengawasan, dan menindaklanjuti segala pelanggaran yang terjadi pada hak-hak politik disabilitas pada Pemilu Serentak Tahun 2024 secara inklusif.

2. Berkomitmen mendukung pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoaks, ujaran kebencian, politisasi SARA, dan politik uang.

3. Berkomitmen mendukung pemilu yang aksesibel, non diskriminasi dan inklusi bagi penyandang disabilitas.

4. Meningkatkan kesadaran dan pemahaman yang benar dan sama tentang kesetaraan penyandang disabilitas dan ragamnya di sektor kepemiluan.

5. Meningkatkan pengawasan partisipatif hak-hak politik penyandang disabilitas dalam Pemilu Serentak Tahun 2024.

 

Jakarta, 6 Juli 2023

Add a comment

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Asken Sinaga, Executive Director  Netherland Leprosy Relief (NLR) Indonesia dalam seminar nasional, Selasa (4/7), terkait  penanganan kusta dan pemenuhan hak anak disabilitas dan kusta di Indonesia memaparkan bagaimana kontribusi NLR  Indonesia melalui Program PADI. Asken mengatakan situasi kusta di Indonesia,  data dari WHO,  Indonesia berada di urutan 3 penyumbang kusta di dunia terbanyak, setelah India dan Brasil.

Tahun 2020 kasus kusta baru di Indonesia tercatat 15 -17 ribu. Mengapa tahun 2021 kasus  turun?  karena paling besar kontribusinya  dari pandemi COVID-19. Tahun 2022 ada di angka 19 ribu. Dan tahun 2023 ini sudah tercatat 12-17 ribu. Tahun 2019 ke belakang relatif stagnan setelah pandemi mengalami  penurunan/membaik.

Kasus pada anak demikian juga dari 2014-2019 persentase sekitar 11-12 %. 2020-2022 menurun dan prediksi 2023 akan naik lagi. Kasus baru kusta pada anak berada di 10-12% anak. Target pemerintah adalah 5% dan saat ini belum tercapai.

Untuk wilayah persebarannya  merah /tinggi : Sumatera, Jawa,  Kalimantan, Sulawesi,  Bali dan Papua. Kalau dari angka ada status eleminasi kusta artinya kasusnya lebih kecil dari 1/10 rb penduduk. Ada 4 wilayah  yang eliminasi sedangkan  yang belum ada 15 wilayah. Ada 113 kab/kota yang belum eleminasi.

Data dari Kemenkes per 21 Januari 2023, kasus  baru muncul di hampir seluruh wilayah. 30 maret 2023 Indonesia memiliki  Rencana Aksi Nasional Kusta dan diluncurkan. Ada 4 strategi yang akan dilakukan pemerintah berdasar  4 pilar : masyarakat, tata kelola programnya, strategi akselerasi, integrasi multi sektor dan lintas sektor menuju Indonesia eliminasi 2030.

Kenapa NLR mengurusi anak?

Karena 10-12% penyakit kusta ada pada  anak. Kusta termasuk penyakit tropis yang terabaikan. Sedangkan anak paling rentan. Anak-anak adalah masa depan bangsa Indonesia.

Mengapa NLR menyentuh anak dengan disabilitas? Karena kusta termasuk disabilitas menurut Undang-undang  Nomor 8 Tahun 2016.  NLR  percaya ketika gerakan dilakukan  bersama maka akan lebih kuat alias jejaring lebih powerfull.

Program PADI antara NLR dan  Liliana Foundation memprioritaskan anak disabilitas Indonesia. Program PADI ada  di 17 provinsi dan hampir 50 persen adalah daerah endemi kusta dan memiliki untuk memastikan pemenuhan hak anak dengan disabilitas

Selama ini NLR melakukan dua pendekatan yakni

1.Rehabilitasi Berbasis Masyarakat (RBM) yakni kesehatan, sosial, pendidikan, pekerjaan dan pemberdayaan.

2.Twintrack approach  : intervensi ke anak dan  intervensi ke supporting  imparment

Tahun 2022 ada 1.183 anak dijangkau oleh NLR. Pada  aspek pendidikan, di tahun 2022 berkolaborasi dengan 14 dinas kab/kota. Ada 138 sekolah yang ikut serta program ini, 101 sekolah inklusi dan 37 sekolah khusus serta  862 anak dengan disabilitas  kusta penerima manfaat   Bentuk dukungan salah satunya pembiayaan biaya perawatan  sekolah. Ada pendampingan belajar, penguatan pendidikan informal, dukungan transportasi ke sekolah, perbaiikan akses disabilitas ke sekolah.

Dari lifelihood ada 210  penerima manfaat. 11 diantaranya  difasiliitasi di unit usaha formal. 59 menjalani pelatihan usaha dan mendapat modal dan pendampingan 14 orang kerja di organsiasi  lokal.

Dari aspek  sosial yakni menambah kapasitas orangtua, membangun RBM tingkat desa, meningkatkan sistem pendataan anak serta membangun sistem jaringan dan pembangunan sosial.

Tujuan program PADI dengan mitra Liliane Foundation salah satunya mensosialisasikan "My  Body is Mine" Tentang Hak Kesehatan Seksual dan  Reproduksi (HKSR)  ada Kubik berupa  pengembangan  kapasitas disabilitas  termasuk ahli terapi.

Diyah Puspitarini, komisioner KPAI yang   juga menjadi narasumber diskusi dan mengatakan bahwa  salah satu yang menjadi agenda utama KPAI di tahun 2023 adalah memiliki instrumen pengawasan  yang baku tentang pemenuhan dan perlindungan anak disabilitas bahwa selain pemenuhan haknya, saat ini ada beberapa kasus yang terjadi baik ia sebagai  korban (jumlahnya banyak)  untuk kasus-kasus kekerasan. Juga anak disabilitas sebagai pelaku yang harus juga mendapatkan perlakuan khusus.

Diyah baru bergabung KPAI  akhir Desember 2022 dan ada di bagian  khusus yakni  perlindungan anak disabilitas. Tanggung jawab perlindungan anak menurut Diyah ada pada anak itu sendiri sebagai subjek, lalu  orangtua dan keluarga, serta  masyarakat, dan negara/pemerintah.

Diakui oleh Diyah bahwa kasus pemenuhan hak anak disabilitas  belum maksimal, masih ada temuan-temuan :1. Masih adanya  akses akta anak kelahiran disabilitas yang belum maksimal, 2. Pengasuhan anak belum dipahami oleh orangtua, 3. Akses kesehatan kurang maksimal, kurangnya kesempatan pendidikan, kurang informasi, pengetahuan dan akses sikap keagamaan bagi anak disabilitas. (Ast)

 

Add a comment