Perlindungan lahan sawah perlu berjalan beriringan dengan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha. Sinkronisasi data pertanahan, kesesuaian tata ruang, serta keterbukaan informasi menjadi bagian penting untuk mencegah konflik pemanfaatan tanah di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan.
Hal tersebut disampaikan Dwi Budi Martono, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN, dalam diskusi publik mengenai perlindungan lahan pertanian dan kepastian hukum yang dihelat oleh Pusham UII dan Pusat Studi Agama dan Demokrasi di Aula Fakultas Hukum UII, Kamis (15/10/2026). Ia menegaskan, kebijakan perlindungan lahan sawah tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus mengakomodasi perkembangan ekonomi.
Menurut Dwi, lahan pertanian, terutama sawah, memiliki peran penting dalam menjamin pemenuhan hak atas pangan. Karena itu, keberadaannya perlu dipertahankan agar produksi pangan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat sekarang maupun generasi mendatang. Persoalannya, alih fungsi lahan pertanian berlangsung di tengah meningkatnya kebutuhan ruang untuk permukiman, industri, dan infrastruktur. Sementara itu, pembukaan sawah baru tidak selalu mampu menggantikan lahan pertanian yang hilang.
Dwi mengingatkan bahwa pembangunan industri dan kegiatan ekonomi lainnya tidak seharusnya mengabaikan keberlanjutan sektor pertanian. Keduanya perlu dikelola secara seimbang melalui kebijakan penggunaan tanah dan tata ruang yang terencana.
Sinkronisasi Data dan Tata Ruang
Salah satu tantangan dalam pelaksanaan kebijakan perlindungan lahan sawah adalah ketidaksesuaian data yang digunakan dalam perencanaan, penetapan kawasan, dan proses perizinan. Menurut Dwi, persoalan data dapat menimbulkan ketidakpastian ketika masyarakat atau pelaku usaha hendak memanfaatkan tanah untuk pembangunan. Status dan peruntukan lahan yang tidak jelas berpotensi menghambat proses investasi serta menimbulkan persoalan hukum.
Karena itu, penetapan lahan sawah yang dilindungi perlu didukung informasi yang akurat mengenai bidang tanah, status penguasaan, riwayat penetapan, dan kesesuaiannya dengan rencana tata ruang. Pengendalian alih fungsi lahan juga membutuhkan koordinasi antara lembaga yang menangani pertanahan, tata ruang, pertanian, dan pembangunan. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu menyelaraskan data serta kebijakan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.
Dwi menekankan bahwa perlindungan lahan sawah tidak cukup dilakukan dengan menerapkan larangan. Pemerintah juga perlu menyediakan mekanisme pelayanan yang transparan agar masyarakat dapat mengetahui dasar penetapan suatu kawasan dan memperoleh penjelasan ketika menemukan ketidaksesuaian data. Dalam proses pemanfaatan tanah, rekomendasi menjadi salah satu instrumen untuk menilai kesesuaian rencana penggunaan lahan dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan perlu dilakukan berdasarkan dokumen dan data yang relevan, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif.
Keterbukaan Informasi Pertanahan
Dwi turut menyoroti pemanfaatan teknologi digital untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi pertanahan. Salah satu sarana yang disebut dalam paparannya adalah aplikasi Bhumi, yang dapat digunakan untuk melihat informasi mengenai bidang tanah dan status pemanfaatannya. Akses informasi tersebut dapat membantu masyarakat dan pelaku usaha melakukan pemeriksaan awal sebelum membeli tanah, mengajukan perizinan, atau memulai pembangunan.
Dengan mengetahui status lahan sejak awal, potensi persoalan terkait penetapan kawasan yang dilindungi diharapkan dapat diidentifikasi lebih dini. Apabila terdapat perbedaan antara informasi yang tersedia dan kondisi di lapangan, persoalan tersebut dapat ditelusuri melalui mekanisme yang sesuai. Meski demikian, keterbukaan informasi perlu disertai pembaruan dan pemeriksaan data secara berkala. Informasi yang tidak akurat atau belum diperbarui berisiko menimbulkan kesalahpahaman dan menghambat pelayanan.
Menurut Dwi, sistem informasi pertanahan perlu terus disempurnakan agar data yang disajikan dapat dipertanggungjawabkan. Pemanfaatan teknologi digital diharapkan tidak hanya mempermudah akses informasi, tetapi juga memperkuat transparansi dalam pelaksanaan kebijakan pertanahan.
Alternatif Pemanfaatan Tanah
Selain pembenahan data dan tata ruang, Dwi menyinggung peran negara dalam pengelolaan tanah untuk mendukung berbagai kebutuhan pembangunan. Tanah merupakan sumber daya terbatas sehingga pemanfaatannya perlu mempertimbangkan kepentingan masyarakat, kegiatan ekonomi, dan keberlanjutan lingkungan. Dalam konteks tersebut, Bank Tanah dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendukung penyediaan dan pengelolaan tanah bagi kepentingan pembangunan. Pelaksanaannya perlu mengikuti kerangka kebijakan yang jelas serta memperhatikan kepentingan publik.
Dwi juga menyinggung kemungkinan pengembangan hunian vertikal sebagai salah satu alternatif untuk memenuhi kebutuhan perumahan, terutama di wilayah perkotaan yang memiliki tekanan kebutuhan lahan tinggi. Pembangunan perumahan secara horizontal membutuhkan lahan yang luas. Apabila kebutuhan hunian terus dipenuhi dengan membuka kawasan baru, tekanan terhadap lahan pertanian berpotensi meningkat. Pengembangan hunian vertikal dapat menjadi salah satu pilihan untuk mengoptimalkan penggunaan tanah di perkotaan.
Namun, penerapannya memerlukan dukungan kebijakan, investasi, dan fasilitas pendukung yang memadai. Pemerintah juga perlu mengkaji berbagai kemungkinan pengaturan hak atas tanah dan pemanfaatan bangunan agar pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum. Dwi turut menyinggung gagasan kompensasi atau penggantian ekologis dalam pembangunan yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Upaya tersebut perlu dirancang dengan mekanisme yang terukur dan tidak digunakan sebagai alasan untuk mengabaikan perlindungan lahan pertanian.
Menyeimbangkan Ketahanan Pangan dan Pembangunan
Dwi menegaskan, perlindungan lahan sawah dan pembangunan ekonomi perlu ditempatkan dalam kerangka kebijakan yang saling mendukung. Pemerintah perlu memastikan bahwa penetapan kawasan yang dilindungi didasarkan pada data yang akurat, prosedur yang transparan, dan mekanisme penyelesaian persoalan yang jelas. Sinkronisasi rencana tata ruang, data pertanahan, dan kebijakan perlindungan lahan menjadi bagian penting dari upaya tersebut. Ketidaksesuaian di antara ketiganya dapat menimbulkan persoalan hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah juga perlu diperkuat agar setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang jelas dan diterapkan secara konsisten. Perlindungan lahan sawah, menurut Dwi, bukan sekadar mempertahankan bidang tanah, melainkan menjaga keberlanjutan produksi pangan. Di sisi lain, kepastian hukum diperlukan agar masyarakat dan pelaku usaha dapat memahami aturan yang berlaku ketika memanfaatkan tanah.
Melalui perencanaan yang terintegrasi, keterbukaan informasi, dan pelaksanaan aturan yang konsisten, kebutuhan pembangunan diharapkan dapat dipenuhi tanpa mengabaikan keberlanjutan lahan pertanian dan ketahanan pangan nasional. (Ast)


