Politik dan Hukum

Enam Bentuk Kekerasan dalam Regulasi Kampus dan Pentingnya Pengamanan Bukti Digital dalam Kasus KBGE

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Nur Syarifah, Staf Ahli Bidang Regulasi, Kemendiktisaintek, pada workshop yang diselenggarakan oleh Komnas Perempuan, Jumat (16/10/2026) via zoom meeting, menekankan pentingnya pemahaman terhadap enam bentuk kekerasan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Pemahaman tersebut diperlukan agar perguruan tinggi mampu mencegah dan menangani kekerasan, termasuk yang dilakukan melalui media digital.

Dalam paparan kunci pada kegiatan yang diselenggarakan Komnas Perempuan tersebut, Nur Syarifah menjelaskan enam bentuk kekerasan yang meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan. Menurutnya, perluasan cakupan tersebut menuntut perguruan tinggi untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan. Institusi pendidikan tidak cukup hanya menunggu kasus mencuat ke ruang publik, tetapi perlu membangun mekanisme untuk mengenali risiko sejak awal, menyediakan saluran pelaporan yang mudah diakses, serta memastikan setiap laporan ditangani secara profesional dan adil.

Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 mulai berlaku pada 14 Oktober 2024. Peraturan ini menyempurnakan kebijakan sebelumnya yang secara khusus mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Cakupan pengaturannya juga meliputi kekerasan yang dilakukan melalui media elektronik maupun nonelektronik.

Nur Syarifah menjelaskan, kekerasan di lingkungan kampus tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan individual. Kekerasan dapat berkaitan dengan ketimpangan relasi kuasa, perilaku diskriminatif, dan lemahnya mekanisme perlindungan. Ia mencontohkan relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa, pembimbing dan mahasiswa bimbingan, peneliti senior dan peneliti junior, serta pimpinan dan tenaga kependidikan. Perbedaan kedudukan, pengaruh, dan akses menjadi persoalan ketika dimanfaatkan untuk menekan, merendahkan, atau mengendalikan pihak lain.

Dalam konteks digital, kekerasan berbasis gender online dapat terjadi melalui pesan seksual yang tidak dikehendaki, ancaman penyebaran informasi pribadi, serangan digital saat seminar, hingga penyalahgunaan dokumentasi kegiatan untuk mempermalukan korban. Kekerasan tersebut dapat berdampak pada rasa aman, kebebasan akademik, kesempatan memperoleh pendidikan, dan keberlanjutan karier korban. Karena itu, penanganannya perlu memperhatikan unsur perbuatan yang terjadi, bukan semata-mata media yang digunakan.

Nur Syarifah menjelaskan, media digital dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 bukan merupakan bentuk kekerasan tersendiri, melainkan sarana atau cara untuk melakukan kekerasan. Setiap peristiwa perlu diidentifikasi berdasarkan unsur perbuatannya dan dikaitkan dengan bentuk kekerasan yang diatur dalam peraturan tersebut. Selain itu, ia menyoroti batas kewenangan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi. Kewenangan satuan tugas berada dalam lingkup pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Jika dugaan kekerasan memiliki bukti yang cukup, tetapi tidak terjadi dalam interaksi yang termasuk lingkup Tri Dharma, tindak lanjutnya menjadi kewenangan pimpinan perguruan tinggi melalui mekanisme yang berlaku, seperti mekanisme etik atau disiplin. Untuk memperkuat pelaksanaan regulasi, Nur Syarifah menyebut perlunya komitmen pimpinan, peningkatan kapasitas satuan tugas, dukungan anggaran dan fasilitas, mekanisme penanganan yang berorientasi pada keselamatan korban, serta evaluasi dan akuntabilitas.

Satuan tugas juga perlu memiliki kemampuan dalam memahami regulasi dan literasi digital, membaca relasi kuasa, melakukan komunikasi empatik dan asesmen risiko, menjaga kerahasiaan identitas, mengamankan bukti digital, serta berkoordinasi dengan lembaga layanan dan pihak terkait. Ia menegaskan bahwa pencegahan kekerasan bukan hanya tanggung jawab satuan tugas, melainkan tanggung jawab seluruh institusi perguruan tinggi. Dukungan pimpinan dan budaya saling menghormati diperlukan agar setiap laporan memperoleh respons yang layak dan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.

Nur Syarifah mendorong korban kekerasan dalam pelaksanaan Tri Dharma untuk melaporkan kejadian kepada satuan tugas agar memperoleh perlindungan dan pendampingan yang diperlukan. Penanganan, menurut dia, perlu memperhatikan kebutuhan korban, mencegah pengulangan, serta menjadi dasar bagi institusi untuk memperbaiki kebijakan dan budaya organisasi.

AKP Astik Setyowati Tekankan Pentingnya Pengamanan Bukti Digital dalam Kasus KBGE

AKP Astik Setyowati, Kasubnit di PPA dan PPO Bareskrim Polri, narasumber, menekankan pentingnya pengamanan bukti digital sejak awal pelaporan kasus kekerasan berbasis gender elektronik (KBGE). Bukti digital rentan hilang atau dihapus pelaku sehingga satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi perlu segera mengambil langkah untuk mengamankannya. Dalam paparannya, Astik mengingatkan satuan tugas agar memahami cara menemukan, mengamankan, dan menyimpan bukti digital ketika menerima laporan korban.

Ia menyarankan agar bukti disimpan dalam perangkat penyimpanan, seperti flashdisk, yang dipegang oleh korban dan dapat dibawa ketika melapor ke kepolisian. Bukti tersebut perlu dijaga agar tidak tersebar kepada pihak yang tidak berkepentingan. Ia juga mengingatkan agar bukti tidak sembarangan dikirim melalui WhatsApp atau saluran lain yang berisiko memperluas penyebaran konten. Astik mendorong satuan tugas segera meneruskan laporan kasus KBGE kepada pihak berwenang. Menurut dia, keterlambatan pelaporan dapat mempersulit penelusuran jejak digital pelaku maupun pemulihan bukti yang telah dihapus.

Jejak digital yang masih tersedia sejak awal kejadian dapat membantu proses penyelidikan. Melalui koordinasi dan jaringan penegak hukum, informasi digital tertentu masih dapat dimintakan untuk mendukung penanganan kasus. Sebaliknya, jika terlalu lama ditangani, proses pencarian bukti dapat menjadi lebih sulit. Selain pengamanan bukti, Astik menegaskan bahwa kepolisian tidak dapat menangani kasus kekerasan berbasis gender elektronik sendirian. Penanganan membutuhkan kolaborasi dengan berbagai lembaga sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Dalam penelusuran aset dan rekening yang diduga digunakan pelaku, misalnya, kepolisian dapat berkoordinasi dengan perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sementara itu, platform digital dapat membantu penelusuran informasi yang relevan serta penurunan konten yang telah tersebar.

Dukungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga diperlukan untuk perlindungan, pendampingan psikologis, dan pemulihan korban. Di lingkungan perguruan tinggi, satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan dapat berperan dalam edukasi, menerima dan menindaklanjuti laporan, serta memfasilitasi pendampingan dan pemulihan korban. Menurut Astik, sinergi lintas lembaga diperlukan untuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan penanganan yang sesuai. Upaya tersebut perlu didukung sumber daya manusia yang kompeten, teknologi yang adaptif, regulasi yang responsif dan berkeadilan, serta partisipasi aktif masyarakat.

Ia juga mengajak korban untuk berani berbicara dan melaporkan kekerasan yang dialami. Laporan yang segera ditindaklanjuti dapat membantu menjaga bukti dan memperbesar peluang penelusuran jejak digital yang berkaitan dengan pelaku. Astik berharap kolaborasi antara kepolisian, perguruan tinggi, lembaga perlindungan, penyedia platform digital, dan masyarakat dapat memperkuat upaya pencegahan kekerasan sekaligus mewujudkan ruang digital yang lebih aman bagi semua orang. (Ast)