Politik dan Hukum

Bebas Bersuara di Ruang Digital Masih Dibayangi Represi

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Tingginya penetrasi internet di Indonesia belum sejalan dengan kualitas kebebasan berekspresi masyarakat. Ruang digital masih menghadapi persoalan disinformasi, polarisasi, manipulasi opini, serta pembatasan kritik melalui regulasi dan tindakan penurunan konten.

Persoalan tersebut dibahas dalam diskusi Digital Experts Talk 25 bertajuk “Demokrasi dan Hak-hak Digital: Masihkah Kita Bebas Bersuara?” yang diselenggarakan Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (8/10).

Dosen Ilmu Komunikasi UGM, Pratiwi Utami, mengatakan ruang digital Indonesia secara kuantitas memang ramai, tetapi belum mencerminkan ekosistem demokrasi yang sehat. Kebebasan berekspresi masih dibayangi ancaman hukum, peretasan, doxing, dan pembatasan konten.

“Kebebasan berpendapat kita saat ini ibarat bebas bersyarat. Ada andil sistemik dari negara melalui regulasi represif seperti UU ITE dan beleid yang memungkinkan penurunan konten (takedown) tanpa peradilan,” ujar Pratiwi.
Ia mengutip data pemantauan independen sepanjang April hingga Agustus 2026 yang menunjukkan lebih dari 90 persen kasus pembatasan kritik warga di internet terjadi atas permintaan langsung otoritas pemerintah. Pembatasan tersebut terutama muncul ketika masyarakat menyoroti isu-isu sensitif yang berkaitan dengan pejabat.

Sementara itu, peneliti PR2 Media, Engelbertus Wendratama, mengkritik pendekatan pemantauan konten yang diterapkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Melalui pendekatan content-based monitoring, pemerintah memantau konten di internet dan meminta platform digital menurunkan konten tertentu berdasarkan kasus per kasus.

Menurut Wendratama, pemerintah perlu mengubah pendekatan tersebut dengan memperkuat pengawasan terhadap sistem dan tanggung jawab platform digital. Ia mencontohkan pendekatan sistemik yang diterapkan Uni Eropa, yang menempatkan pengelolaan risiko platform sebagai bagian penting dari tata kelola ruang digital.
“Negara seharusnya fokus mengatur dan menagih akuntabilitas platform digital raksasa, bukan malah mengejar dan memenjarakan rakyat,” tegasnya.

Dalam pendekatan sistemik, platform digital diwajibkan memitigasi risiko yang muncul dari sistem dan algoritmanya, termasuk persebaran hoaks, aktivitas akun bot, serta operasi buzzer terkoordinasi. Platform yang tidak memenuhi kewajibannya dapat dikenai sanksi. Platform juga perlu menyediakan mekanisme banding yang memungkinkan pengguna mengajukan keberatan atas penurunan konten. Proses tersebut perlu melibatkan moderator manusia agar keputusan tidak sepenuhnya bergantung pada sistem otomatis.

Diskusi tersebut juga menyoroti persoalan penafsiran hukum dalam penanganan ujaran di ruang digital. Ujaran kebencian kerap disamakan dengan kritik atau cemoohan keras, meskipun keduanya memiliki karakter berbeda.

Dalam standar internasional yang dibahas, ujaran kebencian berkaitan dengan serangan terhadap identitas seseorang atau kelompok, antara lain berdasarkan ras, gender, dan agama. Karena itu, penanganannya perlu mempertimbangkan konteks, sasaran, serta karakter ujaran agar tidak menjadi dasar untuk membatasi kritik secara berlebihan.

Selain itu, diskusi menyinggung putusan Mahkamah Agung pada 2025 terkait pencemaran nama baik. Institusi negara tidak dapat berlindung di balik pasal pencemaran nama baik untuk membatasi kritik. Figur publik juga perlu menerima ruang kritik yang lebih luas karena jabatan publik melekat pada tanggung jawab kepada masyarakat.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah penggunaan pasukan siber berbayar untuk memengaruhi opini publik. Kondisi tersebut membuat popularitas suatu isu di media sosial tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran kualitas demokrasi.

Algoritma media sosial cenderung memperkuat konten yang menarik perhatian dan memicu keterlibatan pengguna. Akibatnya, isu yang ramai diperbincangkan belum tentu mencerminkan pandangan masyarakat secara keseluruhan. Percakapan digital juga dapat dipengaruhi oleh akun otomatis, kampanye terkoordinasi, dan manipulasi informasi.

Oleh sebab itu, kualitas demokrasi perlu dinilai melalui berbagai indikator, termasuk kebebasan menyampaikan pendapat dalam demonstrasi, independensi penelitian, serta transparansi pemilu. Penilaian tersebut diperlukan agar suara masyarakat tidak hanya diukur berdasarkan popularitas di media sosial.

Para pembicara menekankan pentingnya perubahan tata kelola ruang digital melalui pembagian tanggung jawab yang jelas. Pemerintah perlu mencegah penyalahgunaan regulasi untuk membatasi kritik, sedangkan platform digital harus bertanggung jawab atas sistem dan layanan yang mereka kelola.
Masyarakat sipil dan kalangan akademisi juga memiliki peran dalam mengawasi kebijakan digital serta mendokumentasikan dugaan pembatasan kebebasan berekspresi.

Perubahan tata kelola diperlukan agar ruang digital dapat mendukung demokrasi dan menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat tanpa menghadapi pembatasan yang sewenang-wenang. (Renny Talitha Candra)