Kebijakan perlindungan lahan sawah perlu dilaksanakan dengan memperhatikan kepastian hukum bagi pemilik tanah dan pelaku usaha. Sinkronisasi data pertanahan, kesesuaian tata ruang, serta kejelasan konsekuensi hukum bagi pihak yang terdampak menjadi sejumlah persoalan yang perlu diselesaikan dalam penerapan kebijakan tersebut.
Aking Saputra dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menjadi narasumber dan menyoroti dampak kebijakan perlindungan lahan sawah terhadap perencanaan pembangunan, investasi, dan pembiayaan usaha dalam diskusi publik yang diadakan oleh Pusham UII dan Pusat Studi Agama dan Demokrasi di Aula Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, Kamis (15/10/2026). Menurut dia, kepastian status tanah menjadi kebutuhan penting bagi pengembang perumahan dan kawasan industri yang menyusun rencana pembangunan dalam jangka panjang.
Ketidakjelasan status bidang tanah dapat mengganggu rencana pembangunan yang telah disusun. Dampaknya tidak hanya dirasakan pengembang, tetapi juga kontraktor, perbankan, dan pihak lain yang terlibat dalam kegiatan investasi. Persoalan dapat muncul ketika tanah yang semula direncanakan untuk pembangunan ternyata masuk dalam kawasan dengan pembatasan pemanfaatan. Kondisi tersebut berpotensi menghambat pelaksanaan proyek yang telah direncanakan berdasarkan status tanah dan perizinan sebelumnya.
Aking juga menyoroti kaitan antara status tanah dan pembiayaan perbankan. Kepastian mengenai hak atas tanah, termasuk Hak Guna Bangunan (HGB), menjadi salah satu pertimbangan dalam menilai risiko pembiayaan. Apabila terdapat persoalan hukum atau pembatasan pemanfaatan tanah, perbankan dapat meninjau kembali risiko pembiayaan yang diajukan. Meski demikian, Aking menegaskan bahwa pelaku usaha tetap berkewajiban mematuhi peraturan perundang-undangan. Ia menilai pelaksanaan kebijakan perlu mempertimbangkan kondisi di lapangan agar perlindungan lahan pertanian dapat berjalan bersama kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.
Menurut dia, persoalan yang muncul dalam penerapan kebijakan perlu dibicarakan secara terbuka. Penyesuaian pengaturan harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang dengan memperhatikan kapasitas pelaksana dan kebutuhan pihak yang terdampak.
Sementara itu, narasumber lainnya, Ricardo Simarmata, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menekankan bahwa kebijakan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) perlu dikaji berdasarkan dasar hukum, tujuan pembentukan, serta dampaknya dalam pelaksanaan. Ia mengingatkan bahwa perlindungan lahan tidak cukup dinilai dari tujuan regulasi, tetapi juga dari konsistensi penerapan dan konsekuensinya bagi pemilik tanah.
Ricardo menjelaskan bahwa fungsi sosial tanah menjadi salah satu dasar pemikiran dalam pengaturan pertanahan di Indonesia. Tanah tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pribadi pemiliknya, tetapi juga memiliki fungsi yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat. Dalam konteks perlindungan lahan pertanian, ketahanan pangan dan kedaulatan pangan merupakan kepentingan umum yang dapat menjadi dasar bagi negara untuk mengatur pemanfaatan tanah. Perlindungan tersebut juga berkaitan dengan keberlanjutan lingkungan dan prasarana pendukung pertanian, termasuk jaringan irigasi.
Meski demikian, Ricardo mengingatkan bahwa pembatasan pemanfaatan tanah dapat memengaruhi kewenangan pemilik dalam menggunakan bidang tanahnya. Tanah yang masuk kawasan perlindungan mungkin tidak dapat dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan atau kegiatan usaha apabila bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Dampaknya dapat meluas pada transaksi jual beli tanah, nilai ekonomi tanah, serta akses terhadap pembiayaan perbankan. Karena itu, menurut Ricardo, pemerintah perlu memastikan dasar penetapan kawasan dan konsekuensi hukumnya dapat diketahui secara jelas oleh masyarakat.
Sinkronisasi Tata Ruang dan Data Pertanahan
Ricardo menyoroti pentingnya kesesuaian antara dokumen tata ruang dan penetapan kawasan pertanian yang dilindungi. Pemerintah menetapkan pola ruang dan peruntukan kawasan melalui dokumen perencanaan di tingkat nasional maupun daerah. Sementara itu, penetapan lahan yang dilindungi harus mengikuti instrumen dan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Ketidaksinkronan antara dokumen perencanaan dan data pertanahan berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pemilik tanah maupun pemerintah. Keterbatasan data juga dapat menyulitkan penentuan status dan peruntukan suatu bidang tanah.
Menurut Ricardo, pendataan perlu mencakup tanah yang telah terdaftar maupun yang belum bersertifikat. Ketiadaan sertifikat tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban untuk mengikuti ketentuan tata ruang dan perlindungan lahan. Meski demikian, riwayat penguasaan tanah, bukti yang tersedia, serta kondisi penguasaan fisik perlu diperiksa secara cermat agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan kebijakan. Ia juga menyoroti perlunya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah serta integrasi kebijakan perlindungan lahan dengan perencanaan pembangunan. Pembangunan infrastruktur, termasuk proyek jalan tol Bawen–Yogyakarta, menjadi salah satu contoh kebutuhan untuk menyelaraskan rencana pembangunan dengan perlindungan kawasan pertanian.
Selain sinkronisasi data dan kebijakan, Ricardo menilai keterlibatan masyarakat perlu diperkuat. Pemilik tanah harus memiliki akses terhadap informasi mengenai status tanahnya, kesempatan memeriksa data, serta ruan untuk menyampaikan keberatan apabila terdapat persoalan dalam penetapan kawasan.
Perlindungan Lahan dan Kesejahteraan Petani
Ricardo menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan LSD dan LP2B tidak cukup diukur dari luas lahan yang ditetapkan sebagai kawasan perlindungan. Kebijakan tersebut juga perlu memberikan manfaat nyata bagi petani dan menjamin keberlanjutan kegiatan pertanian. Menurutnya, larangan alih fungsi lahan perlu disertai dukungan yang memungkinkan petani tetap menjalankan kegiatan pertanian secara layak. Tanpa dukungan dan insentif yang memadai, perlindungan lahan belum tentu meningkatkan kesejahteraan petani. Manfaat kebijakan justru berpotensi lebih banyak dinikmati pemilik tanah yang memiliki sumber daya ekonomi lebih besar.
Ricardo juga menekankan perlunya memperhatikan dampak pembatasan terhadap pemilik tanah. Pembatasan penggunaan tanah yang diwajibkan oleh peraturan perlu dibedakan dari keadaan yang berdasarkan hukum dapat menimbulkan hak atas ganti rugi atau kompensasi. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan informasi yang jelas mengenai dasar penetapan kawasan, konsekuensi pembatasan, serta mekanisme keberatan dan penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh masyarakat.
Kebijakan perlindungan lahan sawah, menurut Ricardo, perlu dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan umum sekaligus kepastian hukum dan keadilan bagi pihak yang terdampak. Sinkronisasi tata ruang, keakuratan data pertanahan, koordinasi antarlembaga, dan dukungan terhadap petani menjadi bagian penting agar perlindungan lahan dapat berjalan efektif. (Ast)


