Politik dan Hukum

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Lutfiana dari Mubadalah.id,masih dalam siaran terkait KUHP di YouTube @Berita KBR, menyatakan bahwa di medianya menggunakan istilah kontributor dan di Undang-undang Pers istilah kontributor juga masih menimbulkan polemik karena kontributor tidak memiliki kontrak dan tidak memperoleh pembelaan saat menghadapi masalah. Mereka  menjadi kontributor karena keinginan mereka yang ingin menyampaikan inspirasi  melalui media.

Add a comment

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Selama kurang lebih setahun lalu, Inspirasi Foundation sudah mengimplemenasikan sebuah program yang disebut sekolah responsif gender untuk mencegah anak putus sekolah. Sebagai gambaran, ada 3.328 anak berusia sekolah (7-18 tahun) di 5 desa di 5 kecamaan Kabupaten Pemalang berpotensi putus sekolah. Demikian dikatakan Aloysius Bram, Project Officer Inspirasi Foundation dalam sesi webinar bertema tiga dosa besar dalam pendidikan, Rabu (18/1).

Add a comment

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi angin segar dalam perjuangan pemenuhan hak korban kekerasan seksual yang selama ini cenderung terabaikan. Namun saat ini masih banyak kalangan yang belum memahami secara utuh substansi yang terkandung didalamnya, termasuk para Aparat Penegak Hukum (APH) dan para pendamping korban, terlebih masyarakat awam.  Hal ini tentu sangat berpengaruh terhadap implementasinya, baik dari perspektif maupun teknis pelaksanaannya.

Add a comment

Penilaian: 4 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Yayasan YAPHI dalam upaya melakukan sosialisasi dan advokasi pencegahan tindak kekerasan pada perempuan dan anak melakukan siaran melalui podcast  NGO-PHI dan YouTube Yayasan YAPHI  bersama Host Yosi Krisharyawan dengan menghadirkan Lalli Nur Anisah dan perwakilan Suara Perempuan Alor. Laili Nur Anisah adalah pengajar hukum pidana dan perlindungan perempuan dan anak di Universitas Widya Mataram Yogyakarta, sedangkan Mariam dan Novi dihadirkan mewakili Suara Perempuan Alor.

Add a comment

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Sebagai refleksi akhir tahun pasca enam bulan pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Penghapusan Kekerasan Seksual (UU TPKS),  Yayasan Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (SAPDA) menyelenggarakan webinar “Implikasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada Penyandang Disabilitas” .

Add a comment

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Konsep dan definisi kelompok rentan yang ada di Undang-Undang Nomor  39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 5 meliputi orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil dan penyandang cacat. Aturan kelompok rentan juga termaktub dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana,Pasal 55 yakni bayi, balita,anak-anak, ibu yang sedang mengandung atau menyusui, penyandang cacat, dan orang lanjut usia. Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan juga memua kelompok rentan yakni : Ibu, bayi, Anak Remaja, Lanjut Usia, Penyandang Cacat. Aturan terbaru tentang kelompok rentan adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021 tentang RAN HAM 2021-2025 yakni perempuan, anak, penyandang disabilitas dan kelompok masyarakat adat.

Add a comment

Penilaian: 3 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Saat ini masih saja ditemukan media yang melanggar kode etik jurnalistik atau kurang tepat dalam menggunakan kata atau diksi dalam penulisan kasus-kasus kekerasan sesksual pada perempuan dan anak. Beberapa pemberitaan bahkan masih menstigma korban. Penting juga bagi para jurnalis mencantumkan informasi erkait dengan bantuan yang bisa diperoleh oleh perempuan dan anak korban kekerasan.

Add a comment