Pentingnya Modul dalam Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak
- YAPHI
- Politik dan Hukum
- Dilihat: 2795
Tiga dari sepuluh anak laki-laki, dan empat dari sepuluh anak perempuan menjadi korban kekerasan seksual. Ini sangat menyedihkan dan penting untuk mengakhiri kekerasan ini. Hal yang kemudian menjadi urgensi bagi semua orang dan beberapa pihak terlebih Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Himpunan Psikolog Indonesia (HMPSI) Wahana Visi Indonesia (WVI).
Berlatarbelakang hal tersebut kemudian dibuatlah riset dan memunculkan dua modul dalam upaya pencegahan kekerasan seksual untuk anak berjudul "Anak Siap dan Tidak Takut", dan bagi orangtua "Menjadi Orang Tua Kekinian."
Dalam kegiatan peluncuran yang diselenggarakan secara daring pada Minggu ketiga bulan Mei 2023 ini terdapat beberarapa pertanyaan dari peserta di antaranya apakah jika seseorang melakukan tindak kekerasan seksual berarti menunjukkan minimnya pendidikan moral orang tersebut kepada masyarakat? Pertanyaan dijawab oleh Prof. Dr. Juneman Abraham, bahwa di dalam research ditemukan orang tua yang menempatkan nilai moral dan kesucian, sedangkan anak menempatkan nilai moral dan keadilan. Sehingga nilai moral seperti pedang bermata dua.
Hal positif dari nilai moral ini apabila terjadi kekerasan seksual pada korban, maka akan lebih cepat untuk meminta pertanggungjawaban kepada pelaku. Sedangkan untuk hal negatif dari nilai moral ini adalah akan membenarkan kekerasan seksual jika terjadi kepada korban yang dinilai secara sepihak dan subjektif memiliki tingkah laku buruk, seperti “ya memang pantas kalau dia menjadi korban kekerasan seksual, soalnya dia pernah berbuat jahat kok”. Penilaian ini menghadirkan judge atau penghakiman dan stigma.
Kemudian Prof. Dr. Juneman Abraham menjelaskan bahwa ada juga namanya nilai kesucian yang menguntungkan dan mendukung bahwa tidak melakukan hubungan seksual di luar pernikahan yang mampu mengancam reputasi. Namun nilai kesucian juga bisa punya risiko menyalahkan korban dan hal ini sangat merugikan bagi korban. Jadi menurutnya menjadi pelaku kekerasan seksual bisa terjadi bila mereka defisit tentang nilai moral, nilai kesucian, dan juga nilai keadilan.
Terjadinya kekerasan seksual pada anak salah satunya diakibatkan oleh lingkungan yang kurang kondusif, misalnya saja bahwa anak-anak tidak diajarkan untuk melindungi dirinya dari hal-hal yang bersifat pribadi seperti memperkenalkan alat kelamin mereka dengan nama yang sesuai, bahwa alat kelamin itu harusnya tidak boleh dipegang sembarang orang dan mereka harus melindungi itu.
Pembicaraan mengenai alat kelamin dinilai sebagai hal pribadi dan dianggap sebagai hal tabu sehingga tidak dibicarakan. Anak- anak merasa enggan untuk bercerita mengenai hal tersebut karena takut kepada orang tua. Hal-hal tersebutlah yang kadang membuat korban tidak berani speak-up mengenai peristiwa kekerasan seksual dan memendamnya sendiri misalnya itu terjadi pada korban kekerasan seksual. Ketika ia tidak berani speak up maka akan tertanam dalam ingatan hingga besar dan mempengaruhi psikologisnya.
Modul yang dikeluarkan oleh KEMENPPPA, HIMPSI, dan WVI bisa dimanfaatkan oleh banyak orang untuk mengedukasi semua kalangan masyarakat agar ke depan lebih terbuka lagi dalam pencegahan kekerasan seksual dengan penyadaran kepada mereka agar tidak ada lagi kekerasan seksual pada anak dan tercapainya zero tolerance atas segala bentuk kekerasan. (Renny Talitha Chandra/ast)
Add a commentPerlindungan Holistik Bagi Jurnalis yang Mencakup Empat Pilar
- YAPHI
- Politik dan Hukum
- Dilihat: 1905
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendorong negara mengambil tanggung jawab dalam melindungi jurnalis. Apalagi menjelang Pemilu 2024, tren serangan dan ancaman yang dihadapi jurnalis kian kompleks dan meningkat jumlahnya.
Sasmito, Ketua Umum AJI Indonesia mengatakan, selama ini tanggung jawab terhadap keselamatan jurnalis sebatas dibebankan pada perusahaan media, organisasi profesi dan, Dewan Pers. Padahal menurutnya, peran pelbagai pihak pun tak kalah penting untuk sama-sama memastikan perlindungan terhadap jurnalis.
Itu sebabnya Sasmito mengungkapkan, perlu sebuah mekanisme perlindungan nasional secara holistik bagi kerja-kerja jurnalis.
"Kita jangan lupa, negara ini juga memiliki tanggung jawab yang sama untuk melindungi jurnalis. Kita perlu terobosan baru," tutur Sasmito pada acara penutupan peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia dan 25 Tahun Reformasi di Indonesia di Jakarta, Senin (29/5/2023).
"Kita bisa mendorong sebuah mekanisme nasional, bagaimana lembaga-lembaga negara di Indonesia seperti LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KSP, Ombudsman dan lain-lain, dan kita bisa membuat mekanisme secara bersama-sama, karena kita tahu, dengan menyelamatkan pers, kita juga menyelamatkan demokrasi," imbuh Sasmito.
Senada diungkapkan USAID Deputy Mission Director in Indonesia (Wakil Direktur USAID Indonesia), Erin Nicholson. Siapapun saat ini tidak dapat mengabaikan kondisi bahwa terlalu banyak pemerintah di dunia yang menggunakan represi untuk membungkam kebebasan berekspresi. Di antaranya termasuk intimidasi, penahanan jurnalis dan, pembatasan internet.
Padahal, lanjut Erin, kemerdekaan pers sangat penting terutama selama Pemilu. Kemampuan jurnalis untuk menyampaikan informasi yang akurat dan independen akan mampu memberdayakan publik dalam membuat keputusan secara benar.
"Kemerdekaan pers dalam Pemilu bukan cuma soal prinsip, tapi juga perkara menjamin proses demokrasi yang adil dan transparan. Jadi mari bekerja sama untuk melindungi dan mempromosikan kebebasan pers, sehingga jurnalis dapat terus memainkan peran penting mereka," kata Erin.
Bukan hanya bagi jurnalis, menurut Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, perlindungan bagi organisasi media juga penting untuk dipikirkan. Ia mengakui hingga kini belum ada sistem dan mekanisme perlindungan tersebut. "Itulah kenapa kemudian periode ini pimpinan bersepakat untuk membangun satu sistem antara lain dengan melibatkan LPSK," ucap Ninik.
"Dan LPSK memang harus siap-siap. Jangan dibayangkan kekerasan pada jurnalis itu bentuknya hanya fisik pada orang, karena selama ini hanya fisik. Ya dilindungi, diberi pendampingan hukum, tapi perlindungan pada pers berbeda, salah satunya perlindungan pada kanal berita/portalnya," ia melanjutkan.
Selain itu, Ninik menambahkan, tanggung jawab memberikan perlindungan sebenarnya bukan hanya kewajiban pemerintah pusat melainkan juga pemerintah daerah. Karena itu pula, Dewan Pers mengusulkan penilaian Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) kelak juga akan mempertimbangkan kebijakan pemda dalam mendukung atau melindungi pers.
Rekomendasi Mekanisme Perlindungan Holistik Bagi Jurnalis
Pada acara diskusi publik bertajuk "Perlindungan Keamanan Holistik bagi Jurnalis Jelang Pemilu" yang didukung USAID dan Internews tersebut, Sekjen AJI Indonesia Ika Ningtyas memaparkan rekomendasi AJI mengenai mekanisme perlindungan nasional bagi jurnalis yang diadopsi dari Dewan Eropa.
Rencana aksi nasional ini terdiri atas empat pilar keamanan jurnalis antara lain pencegahan, perlindungan, penuntutan dan, promosi.
"Ini perlu di-leading juga oleh Dewan Pers dengan bekerja sama dengan lembaga negara lainnya yang memiliki layanan-layanan untuk melindungi jurnalis," ungkap Ika Ningtyas.
Upaya tersebut adalah pencegahan atau preventif berupa kerangka kerja legislatif yang komprehensif untuk melindungi kebebasan berekspresi dan hak mengakses informasi. Fokusnya, untuk mencegah ancaman terhadap keselamatan jurnalis.
Aspek perlindungan atau protection meliputi mekanisme penegakan hukum yang efektif, perlindungan bagi korban seperti mekanisme evakuasi dan respons cepat.
Aspek penuntutan atau prosecution adalah investigasi terhadap pembunuhan, serangan dan perlakuan buruk yang harus dilakukan dengan cepat, efektif, imparsial, serta tunduk pada pengawasan publik. Adapun pilar promosi atau promotion berupa distribusi informasi, pendidikan dan peningkatan kesadaran serta pengembangan kerja sama dengan koalisi sipil untuk mempromosikan keselamatan jurnalis.
Ika Ningtyas pun menjabarkan beberapa poin tindakan untuk masing-masing pilar. Pilar pencegahan di antaranya dengan meninjau seluruh kebijakan nasional ataupun daerah yang berpotensi menghambat kerja-kerja pers; menyediakan mekanisme pengawasan yang efektif untuk memastikan independensi dan akuntabilitas kekuasaaan agar tak disalahgunakan; menjadikan hak jawab, hak koreksi dan penyelesaian sengketa ke Dewan Pers sebagai hukum utama di setiap regulasi yang berkaitan dengan sektor media; memastikan badan pengawas independen untuk mengawasi independensi dan etika media di tahun politik.
Sementara poin tindakan pada pilar perlindungan di antaranya menetapkan mekanisme dan kerja sama yang efektif dan berperspektif gender untuk mengevakuasi/relokasi, rumah aman, keamanan rumah bagi jurnalis dan keluarganya yang menjadi korban kekerasan; menetapkan mekanisme peringatan dini dan respons cepat seperti hotline atau platform online; menetapkan agar perusahaan media memiliki protokol keamanan yang efektif, menyediakan pelatihan, konseling dan asuransi bagi jurnalis; menyediakan safety fund, bantuan hukum, dukungan medis dan, dukungan pemulihan psikososial yang mudah diakses dan transparan.
Untuk poin tindakan pada pilar penuntutan meliputi pelatihan bagi hakim, jaksa, polisi dan otoritas terkait tentang kewajiban mereka di bawah hukum hak asasi manusia, peran jurnalis dan masyarakat demokratis serta isu-isu spesifik gender terkait keselamatan jurnalis; membentuk unit investigasi di tubuh kepolisian dan tim khusus di kejaksaan untuk menangani kejahatan-kejahatan serius terhadap jurnalis dan media; membentuk badan investigasi untuk menangani kasus yang pelakunya melibatkan polisi atau aktor negara/publik yang prominent; mengadopsi protokol khusus terkait investigasi dan penuntutan kejahatan terhadap jurnalis.
Poin tindakan yang mungkin dikerjakan untuk pilar promosi di antaranya kampanye dan sosialisasi pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dan media independen, UU Pers, dan mekanisme sengketa pers; keselamatan jurnalis, termasuk isu-isu spesifik gender masuk dalam program pelatihan atau pendidikan jurnalisme, serta memperluas inisiatif literasi media dan informasi; memperluas kemitraan dengan masyarakat sipil untuk mempromosikan praktik-praktik terbaik dalam perlindungan jurnalis dan memutus impunitas.
30 Tahun Komnas HAM : Sistem Pengaduan Komnas HAM Hari Ini
- YAPHI
- Politik dan Hukum
- Dilihat: 2197
Anis Hidayah yang pernah bekerja di Migrant Care dan sekarang Komisioner Komnas HAM mengatakan bahwa Komnas HAM menurutnya memiliki daya unik. Kommas HAM memiliki posisi strategis di masyarakat di tengah krisis penegakan hukum. Masyarakat juga masih menyimpan kepercayaan pada Komnas HAM meski semua masalah yang pernah ia bawa ke Komnas HAM kala itu nyaris tidak berujung kepastian. Hanya satu yakni peristiwa Langkat, Anis disurati Komnas HAM bahwa kasus itu selesai dan dikirimi rekomendasinya. "Itu pun saya terima setelah saya ditetapkan jadi komisioner. Rentang waktu tahun 1990-2022 belum pernah," kata Anis pada even diskusi 30 tahun Komnas HAM.
Add a commentTragedi Mei 98 di Mata Aktivis Muda
- YAPHI
- Politik dan Hukum
- Dilihat: 2710
Tragedi Mei 98 sudah lama sekali dan peristiwa tragedi tersebut termasuk kekerasan HAM berat. Namun belum ada upaya konkrit terkait keadilan dan pemenuhan HAM korban. Tahun 98 data Komnas HAM korban berjumlah 1200 orang lebih dari TPGF. 165 perempuan adalah korban tindak perkosaan. Data tersebut pernah diprotes karena berbeda dari data tim relawan. Demikian siaran Letsstalk_Sexualities pada IG Live yang dipandu oleh Renvi Liasari akhir Mei lalu.
Add a commentKomnas Perempuan dalam Satu Tahun UU TPKS
- YAPHI
- Politik dan Hukum
- Dilihat: 2230
Siti Aminah Tardi dalam konferensi pers yang dihelat oleh Komnas HAM, KND, KPAI dan Kemeterian PPPA beberapa waktu lalu menyatakan bahwa di setuap pasal UU TPKS ada pengalaman korban bahkan setiap pengalaman korban tersebut menjadi dasar pembentukan sebuah ketentuan. Ia menjelaskan terobosan yang didapatkan dari UU TPKS selama satu tahun ini.
Add a commentBagaimana Satu Tahun UU TPKS Menurut KND
- YAPHI
- Politik dan Hukum
- Dilihat: 2116
Tantangan Komisi Nasional Disabilitas (KND) sangat luar biasa dalam penanganan kasus yang melibatkan perempuan difabel sebagai korban kekerasan seksual. Konteks ini bertentangan dengan batin dan berkaitan tugas dan fungsi KND sebagai lembaga yang seharusnya memantau, memenuhi serta memberi perlindungan dalam pemenuhan HAM perempuan difabel. Perempuan dengan disabilitas dan anak dengan disabilitas, kerentanannya bertambah dengan beberapa hal yang sering didengar melalui media. Konteks kekerasan seksual pada perempuan dan anak dengan disabilitas lebih kejam dari melanggar aspek kemanusiaan. Demikian dikatakan Jonna Aman Damanik, komisioner KND pada konferensi satu tahun disahkannya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Add a commentSatu Tahun UU TPKS : Nyata Gerakan Publik Melawan Kekerasan Seksual
- YAPHI
- Politik dan Hukum
- Dilihat: 2342
Anis Hidayah dalam konferensi satu tahun UU TPKS dan penandatanganan bersama antar Lembaga Negara Hak Asasi Manusia yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komite Nasional Disabilitas dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia beberapa waktu lalu menyatakan bahwa untuk merefleksikan setahun Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) kesannya masih sangat pendek. Namun kalau bicara apa yang bisa dicapai kaitannya tidak hanya cukup akan tetapi panjang. Lalu apa yang bisa direfleksikan?
Add a commentDiskusi Ombudsman RI Terkait RUU Kesehatan : Perlu Jeli Melihat RUU Kesehatan
- YAPHI
- Politik dan Hukum
- Dilihat: 2167
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI menyatakan bahwa pihaknya telah siap mendengar perspektif provinsi, kabupaten dan kota. Juga ada anggota DPR yang memberikan tanggapan dan update proses terkait RUU Kesehatan.
Add a comment



