Stigma Londo Ireng Dinilai Mempersempit Ruang Sipil, OMS Didorong Perkuat Kolaborasi.
- Admin YAPHI
- Politik dan Hukum
- Dilihat: 218
Istilah "londo ireng" yang belakangan disematkan kepada organisasi masyarakat sipil (OMS) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) kembali menuai perhatian. Bukan sekadar soal pilihan diksi, istilah tersebut dinilai berpotensi mempersempit ruang demokrasi dan memengaruhi kepercayaan publik terhadap organisasi yang selama ini bekerja mendampingi masyarakat. Isu ini menjadi pembahasan dalam webinar "Stigmanisasi LSM versus Kontribusinya" yang diselenggarakan Komunitas TIKOLI via Zoom, Kamis (30/7). Diskusi menghadirkan Pemimpin Redaksi Jurnal Prisma sekaligus peneliti kontribusi sektor sosial, Fajar Nur Sahid, Ketua Umum PB HMI Sri Meisista, Dimas R. Perdana dari CEA Indonesia, dengan Sarwitri sebagai moderator.
Add a commentPerlindungan Saksi dan Korban Diperluas, Mampukah Menjangkau Mereka yang Selama Ini Terpinggirkan?
- Admin YAPHI
- Politik dan Hukum
- Dilihat: 195
Ruang pertemuan diskusi via zoom pada Selasa (28/7) dipenuhi ratusan aparat penegak hukum, akademisi, organisasi masyarakat sipil, tenaga kesehatan, hingga perwakilan pemerintah daerah. Mereka datang dengan kepentingan yang berbeda, tetapi memiliki kegelisahan yang sama terkait bagaimana memastikan orang yang berani mengungkap kejahatan tidak justru menjadi korban berikutnya.
Add a commentEmpat Dekade CEDAW, Ketika Perubahan Hukum Belum Menjangkau Kehidupan Perempuan
- Admin YAPHI
- Politik dan Hukum
- Dilihat: 165
Suasana ruang diskusi secara daring yang dihelat oleh Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2) pada Jumat, 24/7, itu tak sepenuhnya optimistis. Di tengah peringatan lebih dari empat puluh tahun Indonesia meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW), para pembicara justru berkali-kali mengulang pertanyaan yang sama: mengapa perempuan Indonesia masih menghadapi diskriminasi yang begitu sistemik?
Add a commentMenagih Negara dalam Revisi UU HAM
- Admin YAPHI
- Politik dan Hukum
- Dilihat: 203
Lebih dari seperempat abad setelah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disahkan, pemerintah mulai menggulirkan revisinya. Draf resmi telah dipublikasikan melalui laman Kementerian Hak Asasi Manusia dan kini memasuki tahapan harmonisasi sebelum dibahas bersama DPR. Momentum ini dipandang penting karena wajah pelanggaran HAM di Indonesia telah banyak berubah. Persoalan yang muncul pada 1999 kini bertambah dengan tantangan baru, mulai dari ruang digital, penyempitan ruang demokrasi, hingga masih kuatnya diskriminasi terhadap kelompok rentan.
Add a commentRomo Hendri: Masalah Demokrasi Indonesia Bukan Kemunduran, tetapi Fondasi yang Tak Pernah Kokoh
- Admin YAPHI
- Politik dan Hukum
- Dilihat: 174
Sesi peluncuran dan bedah buku "Democracy and The Rule of Law in Indonesia" karya Rm. Stefanus Hendrianto yang diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) pada Jumat (10/7) tidak berhenti pada pembahasan tentang ada atau tidaknya kemunduran demokrasi di Indonesia. Penulis justru mengajak audiens menggeser titik berangkat diskusi. Menurutnya, persoalan utama bukanlah apakah demokrasi Indonesia sedang mundur, melainkan apakah sejak awal Indonesia pernah berhasil membangun demokrasi yang benar-benar kokoh.
Add a commentRapat Jaringan Visi Solo Inklusi : Sudah Saatnya Ada Review Perda Penyandang Disabilitas Kota Surakarta
- YAPHI
- Politik dan Hukum
- Dilihat: 2033
Sunarman Sukamto, salah seorang inisiator Jaringan Visi Solo Inklusi dalam pertemuan bertajuk Halal Bihalal jaringan via zoom meeting pada Senin (14/4), mengatakan bahwa Perda Kota Surakarta nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyandang Disabilitas sudah waktunya untuk dilakukan review /meninjau, mengulas atau mengevaluasi terkait dengan implementasinya. Ia mengatakan jika pembacaan kembali dilakukan secara metodologis dengan memunculkan fakta empiris dan data primer dan bukan hanya berdasar “katanya” saja.
Add a commentDraft Perwali dari Perda Penyandang Disabilitas Kota Surakarta Masih Digodok
- YAPHI
- Politik dan Hukum
- Dilihat: 2194
Perda nomor 9 Tahun 2020 yang disahkam pada Desember 2020 telah mengamanatkan 9 Perwali yang bakal jadi aturan pelaksanaannya. Demikianlah hasil dari diskusi oleh Jaringan Visi Solo Inklusi bersama Yayasan YAPHI yang dilakukan beberapa kali bahkan serial saat pandemi COVID-19 masih melanda. Jaringan Visi Solo Inklusi adalah sebuah jaringan masyarakat sipil yang mewadahi berbagai organisasi difabel dan komunitas di Surakarta antara lain PPRBM Solo, SHG Solo Berseri, dan Gerkatin, KPSI Solo Raya, SKAI.
Add a commentMengoyak Akar "Pencacatan" Secara Sosial Menuju Inklusi Disabilitas
- YAPHI
- Politik dan Hukum
- Dilihat: 1892
Apa yang tergambar dalam pikiran kita ketika diminta untuk membayangkan ‘orang normal’?
Sebagian besar kita pasti akan membayangkan sosok berjenis kelamin Perempuan atau laki-laki yang memiliki wajah lengkap dengan mata yang bisa melihat, mulut yang bisa berbicara, memiliki kedua telinga yang bisa mendengar, beraktifitas dengan kedua tangan dan kakinya yang lengkap tanpa perlu menggunakan alat bantu atau bantuan dari orang lain.
Gambaran seperti inilah yang selama ini diyakini oleh banyak orang sebagai sebuah kebenaran atas definisi ‘normal’. Keyakinan ini tentu tidak muncul begitu saja, namun berawal dari lingkungan sekitar yang secara sadar atau tidak membentuk pemahaman tersebut. Sebagai contoh, sering kita dengar ungkapan “kita harus bersyukur, dilahirkan dengan tubuh yang lengkap dan normal” atau ketika melihat orang dengan disabilitas netra atau pengguna kursi roda yang memiliki prestasi kita sering melihat respon orang-orang sekitar yang berujar “Itu lihat. Mereka yang nggak normal aja bisa, masak kita yang normal nggak bisa” dan masih banyak lagi ungkapan-ungkapan serupa yang pada akhirnya menyiratkan definisi ‘orang normal’.
Pemahaman yang sudah tertanam ini, akhirnya goyah dengan pemahaman baru yang didapat dalam sebuat sesi tentang mengenal Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI) atau dalam Bahasa Indonesia dapat diterjemahkan Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial. Sesi yang dipaparkan oleh Pamikatsih dari Jaringan Visi Solo Inklusi bertempat di Yayasan YAPHI pada tanggal 16 Agustus 2023, membawa setiap peserta untuk beranjak dari pemahaman yang selama ini sudah mengakar kuat. Sesi ini dihadiri oleh orang-orang dengan ragam disabilitas seperti disabilitas rungu wicara, disabilitas netra, disabilitas daksa, dan disabilitas mental serta orang tua yang memiliki anak berkebutuhan khusus.
Di awal sesi, peserta diminta untuk menuliskan persoalan yang dihadapi oleh disabilitas. Rata-rata menuliskan bahwa disabilitas sering menghadapi persoalan terkait dengan hambatan mobilitas karena banyak tranportasi dan tempat umum yang belum aksesibilitas, adanya diskriminasi diberbagai bidang seperti Pendidikan dan pekerjaan, serta kebijakan negara yang belum mengakomodir hak-hak disabilitas. Dari jawaban-jawaban tersebut, dapat disimpulkan bahwa ada tiga hambatan atau persoalan utama yang dihadapi oleh disabilitas yaitu tidak adanya rehabilitasi dan alat bantu, hambatan fisik, serta hambatan struktur.
Solusi atas persoalan-persoalan tersebut memang sudah nampak diupayakan, namun masih cenderung parsial dan seringkali tidak sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas. Misalnya adanya jalan landai ditempat-tempat umum yang dibangun dengan kemiringan yang cukup tajam sehingga membahayakan pengguna kursi roda, belum lagi jika diujung jalan atau ditengah jalan ada penghambat lainnya seperti pohon; atau guiding blok untuk tuna netra yang sering kali berujung pada selokan atau pohon; atau transportasi umum yang belum tersedia alat bantu; dan masih banyak lagi. Jadi solusi yang diupayakan tanpa diikuti perubahan pola pikir dan pola perilaku tidak akan berdampak signifikan.
Lebih dalam, ibu Pamikatsih mengenalkan tentang konsep pikir ‘Pencacatan Secara Sosial’. Konsep ini terbentuk dari tiga hal utama yaitu tradisi dan budaya, agama, dan kecerdasan. Pertama adalah Tradisi dan budaya, masyarakat secara luar khususnya di Indonesia masih sering mengaitkan kondisi disabilitas seseorang dengan mitos yang dipercayai, seperti pengalaman ibu Pamikatsih yang sering mendapatkan labelling bahwa apa yang dia alami adalah akibat dari ibunya memotong kaki ayam pada saat dia dikandungan dan tentu cerita serupa sering kita dengar. Kedua adalah Agama, tidak jarang dalam ajaran agama menyebut bahwa kondisi disabilitas adalah salah satu wujud dari hukum karma atas kesalahan yang dilakukan oleh penyandang disabilitas atau oleh orang tuanya terdahulu. Ketiga adalah Kecerdasan, hal ini dimaksudkan karena setiap orang yang tumbuh dari tradisi dan agama akan terbiasa dengan pola pikir yang terbentuk dalam memandang kondisi disabilitas sehingga ketika orang-orang tersebut duduk diposisi pengambil kebijakan maka tentu pola yang sama akan diterapkan dalam setiap kebijakan yang dibentuk. Ketiga hal inilah yang kemudian semakin menggiring definisi ‘normal’ dan ‘cacat’.
Konsep 'Pencacatan' secara sosial dapat terlihat dari respon yang muncul dari seseorang bertemu dengan penyandang disabilitas, bermula dari pandangan yang terfokus kepada kondisi fisik disabilitas kemudian muncul perasaan kasihan selanjutnya diolah oleh otak dan memunculkan Tindakan memberi pertolongan atau bantuan. Pola seperti inilah yang akhirnya secara sadar atau tidak membentuk pola pikir penyandang disabilitas, mereka semakin terbelenggu dengan labelling ‘ab-normal’ dan justru semakin membentuk kepribadian disabilitas yang tidak percaya diri, menangisi kecacatannya, menolak berbagai kesempatan karena merasa diri tidak mampu dan cenderung memilih untuk menyendiri.
Hampir semua negara anggota PBB mengakui bahwa hak asasi penyandang disabilitas masih sangat terabaikan, unuk itulah mengapa Gerakan GEDSI ada sebagai upaya untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi penyandang disabilitas secara holistik. Jika saat ini faktanya banyak kebijakan negara yang tidak ramah disabilitas dan mau tidak mau disabilitaslah yang diminta untuk menyesuaikan maka konsep inklusi sosial berfokus kepada perubahan kebjiakan menuju kebijakan negara yang inklusi.
Dalam konsep GEDSI ada sebuah pendekatan yang dinilai efektif untuk diterapkan, yaitu Pendekatan Jalur Kembar (Twin Track Approach). Pendekatan yang pertama adalah penyertaan difabel yang dapat dilakukan dengan cara memfasilitasi proses penyertaan difabel dalam proses Inklusi dengan soft skill training dan pengembangan karakter difabel dan pendekatan yang kedua adalah Aksesibilitas Oleh Masyarakat dengan melibatkan prakarsa masyarakat untuk menyediakan aksesibilitas fisik dan non-fisik. Jika pendekatan ini diterapkan maka penyandang disabilitas akan dapat berpartisipasi secara penuh dalam kesejahteraan hidup.
Dalam konsep Disability Sosial Inklusi ada 4 pilar yang harus berperan secara harmonis, yaitu: pemerintah, professional dan NGO, Masyarakat, serta penyandang disabilitas dan keluarganya. Untuk menjelaskan pemahaman ini, ibu Pamikatsih menggunakan analogi kue bolu. Kue bolu terdiri dari beberapa bahan yang tidak boleh dilewatkan dalam proses pembuatannya karena jika tidak maka kue bolu bukanlah kue bolu. Maksud dari analogi ini adalah ketika bahan pembuat kue bolu masih terpisah maka akan terlihat tepung, telur, gula, dan mentega dan pada kondisi ini belum bisa dikatakan bahwa keempat bahan tersebut adalah kue bolu. Diperlukan proses pencampuran dan pemasakan sehingga akhirnya bisa dikatakan kue bolu. Demikian juga dalam mewujudkan sosial inklusi, jika masing-masing pilar masih menggunakan ego dan pemahaman masing-masing maka sosial inklusi akan sulit terwujud. Oleh karena itu sinergi antar pilar-pilar tersebut menjadi kunci dalam Gerakan Disability Sosial Inklusi.
Perwujudan Inklusi Sosial tidak bisa dilakukan secara parsial sehingga dalam pembangunannya pun harus dilakukan analisis secara menyeluruh dengan melibatkan keempat pilar sehingga dapat tercipta lingkungan sosial yang positif, pembangunan fisik dan penyusunan program yang terintegrasi dan berkualitas sehingga semua orang dapat berpartisipasi secara penuh. Inilah yang disebut Disability Sosial Inklusi Berbasis Kawasan. (Dorkas Febria Krisprianugraha)
Add a comment



