Persoalan tata kelola agraria di Indonesia masih menghadapi tantangan berupa tumpang tindih regulasi, ego sektoral antarlembaga, dan ketidakpastian hukum. Pemerintah perlu menyelaraskan kebijakan perlindungan lahan pertanian dengan kebutuhan pembangunan agar kepentingan ketahanan pangan, masyarakat, dan investasi dapat berjalan beriringan.
Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan Prof. Mahfud MD saat menjadi keynote speaker pada diskusi publik mengenai tata kelola agraria, perlindungan lahan pertanian, dan kepastian hukum yang dihelat oleh Pusham UII dan Pusat Studi Agama dan Demokrasi di Aula Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Kamis (15/10/2026).
Mahfud menjelaskan, hukum agraria tidak hanya berkaitan dengan tanah dalam pengertian sempit, tetapi juga mencakup bumi, air, ruang di atasnya, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Karena itu, persoalan agraria berhubungan dengan berbagai bidang, mulai dari pertanahan dan tata ruang hingga pengelolaan sumber daya alam serta kebijakan pembangunan nasional. Menurut Mahfud, pengaturan tanah harus mempertimbangkan berbagai kepentingan yang saling berkaitan. Tanah menjadi sumber penghidupan masyarakat, sedangkan negara memiliki tanggung jawab menjamin ketersediaan pangan. Pada saat yang sama, pemanfaatan tanah juga harus memperhatikan kelestarian lingkungan.
Ketiga kepentingan tersebut tidak selalu berjalan searah. Kebijakan perlindungan lahan pertanian, misalnya, dapat berhadapan dengan kebutuhan pembangunan perumahan, kawasan industri, dan infrastruktur. Pertumbuhan penduduk dan urbanisasi meningkatkan kebutuhan ruang untuk permukiman. Sementara itu, industrialisasi membutuhkan lahan untuk kegiatan produksi dan pembangunan fasilitas pendukung. Kondisi tersebut menuntut pemerintah menyusun kebijakan pertanahan yang mampu menyeimbangkan kebutuhan pangan dan pembangunan ekonomi.
Mahfud menilai persoalan agraria perlu dilihat dalam kaitannya dengan politik agraria, hak atas pangan, kesejahteraan petani, dan kebijakan tata ruang. Perlindungan lahan pertanian tidak dapat dipisahkan dari arah pembangunan yang dipilih negara.

Persoalan muncul ketika lahan yang sebelumnya diperoleh secara sah dan telah direncanakan untuk kegiatan tertentu kemudian menghadapi pembatasan akibat perubahan kebijakan atau penetapan tata ruang. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan lahan, kepastian hukum bagi pemegang hak, serta penyelesaian dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Mahfud juga menyinggung kemungkinan benturan antara kebijakan perlindungan lahan pertanian dan pembangunan untuk kepentingan nasional, termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN). Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan pengaturan yang jelas dan konsisten agar pelaksanaan kebijakan tidak menimbulkan ketidakpastian. Ia mengingatkan bahwa Indonesia memiliki sejarah sebagai masyarakat agraris, sementara pembangunan mendorong perubahan menuju masyarakat industri. Perubahan tersebut membawa konsekuensi terhadap kebutuhan dan pemanfaatan tanah.
Dalam masyarakat agraris, tanah menjadi sumber penghidupan utama bagi banyak warga. Seiring berkembangnya kegiatan industri, tanah juga dibutuhkan untuk investasi, permukiman, dan pembangunan infrastruktur. Karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan keberlanjutan sektor pertanian sekaligus kebutuhan ruang untuk kegiatan ekonomi lainnya. Pengaturan pemanfaatan tanah harus didasarkan pada perencanaan yang matang dan kepastian hukum.
Berpijak pada Konstitusi
Mahfud menghubungkan persoalan agraria dengan Pancasila dan konstitusi. Ia mengingatkan bahwa penguasaan bumi, air, dan kekayaan alam oleh negara harus diarahkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Prinsip tersebut, menurutnya, harus menjadi landasan dalam menentukan arah kebijakan pertanahan. Negara tidak cukup hanya mengatur pemanfaatan tanah, tetapi juga perlu memastikan kebijakan yang diambil memberikan manfaat bagi masyarakat.
Mahfud turut menyinggung Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA sebagai tonggak penting dalam pembaruan hukum agraria Indonesia. Ia menilai kebijakan pertanahan berkaitan erat dengan pilihan mengenai bagaimana tanah dikuasai, dimanfaatkan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Oleh sebab itu, pengaturan agraria perlu memperhatikan hak masyarakat, kepentingan pembangunan, dan tujuan kesejahteraan bersama.
Nilai-nilai Pancasila, termasuk gotong royong dan keadilan sosial, juga perlu menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan kebijakan. Pengelolaan tanah tidak semestinya hanya berorientasi pada kepentingan ekonomi, tetapi harus memperhitungkan kepentingan masyarakat secara luas.
Mahfud menyoroti tumpang tindih regulasi dan ego sektoral sebagai persoalan mendasar dalam tata kelola agraria. Berbagai kementerian dan lembaga memiliki kewenangan yang berkaitan dengan tanah, tata ruang, kehutanan, pembangunan, dan investasi. Ketika kewenangan tersebut tidak terkoordinasi dengan baik, pelaksanaan kebijakan berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Menurutnya, penyelesaian persoalan agraria tidak cukup dilakukan dengan menerbitkan peraturan baru. Pemerintah perlu memastikan bahwa peraturan yang telah ada tidak saling bertentangan dan dapat diterapkan secara konsisten. Mahfud mengingatkan agar pemerintah tidak menerbitkan kebijakan yang justru bertentangan satu sama lain. Tumpang tindih aturan dan lemahnya koordinasi dapat memperumit penyelesaian persoalan tanah.
Ia menekankan perlunya itikad baik dan kapasitas teknokratis yang kuat dalam menyusun maupun melaksanakan kebijakan. Pemerintah perlu mengidentifikasi persoalan secara menyeluruh, menyelaraskan kepentingan antarlembaga, dan memastikan setiap keputusan memiliki dasar hukum yang jelas. Mahfud juga menyinggung pemanfaatan pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir untuk kegiatan ekonomi, termasuk pariwisata. Pemanfaatan wilayah tersebut perlu memperhatikan perlindungan ekosistem dan kepentingan masyarakat di sekitarnya.
Ia menilai persoalan pertanahan di Indonesia masih kompleks dan membutuhkan penanganan sistematis. Dalam paparannya, Mahfud menyebut pemerintah baru mampu menyelesaikan sekitar 30 persen persoalan tanah. Angka tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut mengenai sumber dan cakupan data yang digunakan.
Sebelumnya, dalam sambutan pembukaan, Dekan Fakultas Hukum UII Agus Triyanta menyampaikan bahwa persoalan tanah memiliki banyak dimensi yang saling berkaitan dan kerap bertumpang tindih. Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut hukum pertanahan, tetapi juga kepentingan ekonomi, kehidupan sosial masyarakat, dan kebijakan pembangunan.
Diskusi publik tersebut diharapkan menjadi ruang untuk mempertemukan berbagai pandangan serta membahas persoalan perlindungan lahan pertanian, penataan ruang, dan kepastian hukum secara lebih komprehensif. (Ast)


