Politik dan Hukum

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Fenomena kekerasan seksual semakin hari semakin meningkat angkanya, bahkan kekerasan seksual yang terjadi di ranah perguruan tinggi. Menurut Andayani, dari Pusat Layanan Terpadu Pelecehan Seskual UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dalam webinar yang dihelat oleh Ikatan Mahasiswa Universitas Terbuka (IKMA UT) Jateng, Minggu (27/3) kekerasan seksual adalah sebuah tindakan yang berkonotasi seksual, tidak disetujui korban, korban diam karena takut dan berada dalam situasi mengancam karena relasi kuasa yang timpang. Jenis kekerasan seksual  terdiri dari fisik, non fisik, online. Seringkali kekerasan seksual online diremehkan, padahal tindakan ini sangat membahayakan dan terekam dalam jejak digital. Prevalensi dari Komnas Perempuan saat ini ada 150 kasus per tahun dalam rentang 2015-2020 (hanya kasus perempuan saja, belum termasuk korban laki-laki).

Add a comment

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) dan Forum Pengada Layanan (FPL) bersama penyintas kekerasan seksual yang berada di wilayah Indonesia dari Aceh sampai Papua adalah jaringan yang mengaggas dan mengadvokasi Rancangan Undang-Undang Tindakan Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sejak tahun 2015 sampai saat ini.

Add a comment

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Data kasus lima tahun terakhir Komnas Perempuan terkait kekerasan terhadap perempuan tahun 2017 sebesar 230.881, tahun 2018 sebesar 280.185, tahun 2019 yakni 302.685 tahun 2020 yakni 226.062, dan tahun 338.496. Sedangkan situasi Jawa Tengah mengalami dinamika terutama pada kasus perempuan dan anak di masa pandemi yang bisa saja disebabkan oleh tidak optimalnya mekanisme pelaporan karena terkendala oleh pandemi COVID-19.

Add a comment

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen (JKLPK) Indonesia menghelat diskusi publik menghadirkan Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero, komisioner di Komisi Nasional Disabilitas (KND) pada Selasa (22/3). Mengawali sesi paparannya, dalam konteks kekristenan Kikin mengutip Alkitab, Lukas 4:18-19 “Roh Tuhan ada padaku oleh sebab Ia  telah mengurapi Aku, untuk memyampaikan kabar baik untuk orang miskin ; dan Ia telah mengutus aku untuk memberitakan pembebasan untuk orang-orang tawanan dan penglihatan bagi orang-orang buta untuk membebaskan orang-orang tertindas untuk memberitakan tahun  rahmat Tuhan telah datang.”

Add a comment

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Dante Rigmalia, Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) dalam seminar hak kesehatan dan reproduksi  bagi disabilitas dan kusta yang diselenggarakan oleh Netherland Leprosy Relief (NLR) Indonesia secara hybrid, baik daring maupun luring, pada Senin (21/3) menyatakan terkait keberadaan KND. Berdasarkan Perpres No. 68 Tahun 2020, tugas KND  ada di Pasal 4 adalah melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Add a comment

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Pada era digitalisasi sekarang ini, penting untuk melakukan advokasi berbasis digital. Advokasi di era digital adalah upaya yang terorganiisir untuk memengaruhi persepsi publik dan/atau sebagai alat advokasi dan transformasi perubahan sosial. Advokasi digital juga erat dengan tindakan kreatif dan inovatif untuk menunjukkan kepada khalayak dan yang terpenting sekalipun digital tetapi harus ada aksi riilnya. Demikian dikatakan oleh Yosi Krisharyawan, staf advokasi Yayasan YAPHI pada diskusi internal dengan tema advokasi digital pada Jumat (18/3) di Ruang Anawim Yayasan YAPHI.

Add a comment

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Penduduk Usia Kerja (PUK) Disabilitas ada 17 juta itu artinya 70% penyandang disabilitas merupakan usia kerja. Dari 17 juta itu yang lulusan SD hampir 13 juta.  Sekitar 69% hampir 70% penyandang disabilitas bekerja di sektor informal.  Mayoritas pekerja difabel yang bekerja di sektor formal hanya mengantongi ijazah SD dan SMP. Lulusan perguruan tinggi sangat sedikit. Kebanyakan disabilitas bekerja di sektor informal. Di sektor informal ini perlindungan masih minim.  

Add a comment