Politik dan Hukum

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Suasana ruang diskusi secara daring yang dihelat oleh Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2) pada Jumat, 24/7, itu tak sepenuhnya optimistis. Di tengah peringatan lebih dari empat puluh tahun Indonesia meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW), para pembicara justru berkali-kali mengulang pertanyaan yang sama: mengapa perempuan Indonesia masih menghadapi diskriminasi yang begitu sistemik?

Add a comment

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Lebih dari seperempat abad setelah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disahkan, pemerintah mulai menggulirkan revisinya. Draf resmi telah dipublikasikan melalui laman Kementerian Hak Asasi Manusia dan kini memasuki tahapan harmonisasi sebelum dibahas bersama DPR. Momentum ini dipandang penting karena wajah pelanggaran HAM di Indonesia telah banyak berubah. Persoalan yang muncul pada 1999 kini bertambah dengan tantangan baru, mulai dari ruang digital, penyempitan ruang demokrasi, hingga masih kuatnya diskriminasi terhadap kelompok rentan.

Add a comment

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Sesi peluncuran dan bedah buku "Democracy and The Rule of Law in Indonesia" karya Rm. Stefanus Hendrianto yang diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) pada Jumat (10/7) tidak berhenti pada pembahasan tentang ada atau tidaknya kemunduran demokrasi di Indonesia. Penulis justru mengajak audiens menggeser titik berangkat diskusi. Menurutnya, persoalan utama bukanlah apakah demokrasi Indonesia sedang mundur, melainkan apakah sejak awal Indonesia pernah berhasil membangun demokrasi yang benar-benar kokoh.

Add a comment

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Sunarman Sukamto, salah seorang inisiator Jaringan Visi Solo Inklusi dalam pertemuan bertajuk Halal Bihalal jaringan via zoom meeting pada Senin (14/4), mengatakan bahwa Perda Kota Surakarta nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyandang Disabilitas  sudah waktunya untuk dilakukan review /meninjau, mengulas atau mengevaluasi terkait dengan implementasinya. Ia mengatakan jika pembacaan kembali dilakukan secara metodologis dengan memunculkan fakta empiris dan data primer dan  bukan hanya berdasar “katanya” saja.

Add a comment

Penilaian: 5 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan Bintang

Perda nomor 9 Tahun 2020 yang disahkam pada Desember 2020 telah mengamanatkan 9 Perwali yang bakal jadi aturan pelaksanaannya. Demikianlah hasil dari diskusi oleh Jaringan Visi Solo Inklusi bersama Yayasan YAPHI yang dilakukan beberapa kali bahkan serial saat pandemi COVID-19 masih melanda. Jaringan Visi Solo Inklusi adalah sebuah jaringan masyarakat sipil yang mewadahi berbagai organisasi difabel dan komunitas di Surakarta antara lain PPRBM Solo, SHG Solo Berseri, dan Gerkatin, KPSI Solo Raya, SKAI.

Add a comment

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Tantangan Komisi Nasional Disabilitas  (KND)  sangat luar biasa dalam penanganan kasus yang melibatkan perempuan difabel sebagai korban kekerasan seksual. Konteks ini bertentangan dengan batin dan berkaitan tugas dan fungsi KND sebagai lembaga yang seharusnya memantau, memenuhi serta memberi perlindungan  dalam pemenuhan HAM perempuan difabel. Perempuan dengan disabilitas dan anak dengan disabilitas, kerentanannya bertambah dengan beberapa hal yang sering didengar melalui media. Konteks kekerasan seksual pada perempuan dan anak dengan disabilitas lebih kejam dari melanggar aspek kemanusiaan. Demikian dikatakan Jonna Aman Damanik, komisioner KND pada konferensi satu tahun disahkannya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Add a comment

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Anis Hidayah dalam konferensi satu tahun UU TPKS dan penandatanganan bersama antar Lembaga Negara Hak Asasi Manusia yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komite Nasional Disabilitas dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia beberapa waktu lalu menyatakan bahwa untuk merefleksikan setahun Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) kesannya masih sangat pendek. Namun kalau bicara  apa yang  bisa dicapai kaitannya tidak hanya  cukup akan tetapi panjang. Lalu apa yang bisa direfleksikan?

Add a comment