Politik dan Hukum

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Pagi itu, Sobirin, Joko, dan Ira beserta delapan belas disabilitas netra lainnya duduk melingkar tepat di sebelah utara Bendungan Tirtonadi, tepatnya dekat dengan genset. Mereka baru saja menyeberang bendung dengan melangkahkan kaki ke jembatan dan disertai oleh relawan. Dengan kondisi untuk menjaga ketahanan dan keselamatan jembatan serta mengurangi risiko kerusakan, maka para peserta diminta secara bergiliran saat menyeberang. Sehingga semua tidak tertumpu di jembatan. Para teman netra tidak membawa tongkat putih saat itu. Mereka memperkirakan jarak dengan bentangan tangan, sedangkan lantai jembatan berupa besi bermotif dan berlubang-lubang bisa disentuh dengan jari untuk melihat teksturnya.

Add a comment

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 39 tahun 2020, penilaian personal atau personal assesment adalah upaya untuk menilai ragam, tingkat hambatan dan kebutuhan penyandang disabilitas baik secara medis maupun psikis untuk menentukan akomodasi yang layak. Penilaian personal dilakukan kepada : 1. Seorang penyandang disabilitas yang melakukan tindak pidana, 2. juga kepada penyandang disabilitas sebagai saksi yakni orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan, tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.3.Seorang penyandang disabilitas yang mengalami tindak pidana kekerasan.

Add a comment

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Penanganan kasus kekerasan seksual di kampus selama ini terkait kondisi di lapangan ada banyak hal ditemui, di antaranya adalah : tidak ada mekanisme penanganan yang jelas, payung hukum yang tidak tepat sasaran terhadap kekerasan seksual, perspektif yang mengedepankan nama baik kampus, minimnya sumber daya manusia yang berperspektif korban dan pemulihan korban tidak menjadi prioritas utama.

Add a comment

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Dalam kurun waktu setahun TaskForce KBGO, sebuah platform organisasi dengan isu Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) telah melakukan kerja-kerja terkait dengan isu KBGO. Di sebuah talkshow bertajuk Rilis Catatan perjalanan TaskForce KBGO pada Selasa (24/5) Pitra Hutomo dari TaskForce KBGO menyampaikan apa-apa saja yang sudah dilakukan oleh pihaknya yakni : 1. workshop, 2. pertemuan merumuskan, 3. membuka kanal aduan, 4. mengelola data aduan, 5. menangani KBGO dan 6. Berdiam sejenak sebelum bergerak lagi.

Add a comment

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Ratna Susianawati, Deputi pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dalam sambutan webinar Perbup Kabupaten Cianjur Pencegahan Kawin Kontrak pada Senin (23/5) berdasar data dan survey kerja sama dengan BPS tahun 2016 survey pengalaman hidup anak dan remaja. 1-3 mengalami kekerasan. Tahun 2020 terjadi penurunan prevalensi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Namun dalam 1 tahun terakhir naik. Data Simfoni masih mencatat sistem per Mei 2022 dan kasus KDRT adalah terbesar. Data ini masih menjadi PR untuk membangun sinergitas dari hulu hingga hilir. Dari hulu adalah upaya melakukan pendampingan. Angka kekerasan meski terjadi penurunan tapi fenomenanya seperti gunung es. Juga perdagangan orang, termasuk kawin kontrak.

Add a comment

Penilaian: 5 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan Bintang

Saat ini semakin banyak terjadi kasus kekerasan pada perempuan dan anak disabilitas dan dari tahun ke tahun cenderung meningkat. Dalam catatan lembaga Sigab Indonesia, tahun 2021 ada 60 kasus yang didampingi sedangkan MHH Aisyiyah pada tahun 2021 sebanyak 20 kasus kekerasan pada perempuan dan anak disabilitas. Selain hukum pidana,  hukum perdata pun  terkait hak waris, masih banyak dijumpai praktik di masyarakat yang merugikan penyandang disabilitas misalnya tidak mendapat warisan dan tidak jelas status dan kepemilikan harta warisannya. Peminggiran dan diskriminasi ini masih terus berlangsung. Hal itulah kemudian yang melatarbelakangi Majelis Hukum dan HAM Aisyiyah (MHH Aisyiyah) bekerja sama dengan Sigab Indonesia menyelenggarakan rangkaian FGD selama tiga kali, 20/5, 27/5 dan 3/6.

Add a comment

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Semua upaya mendampingi korban adalah menyuarakan suara-suara orang yang dibuat tidak bersuara. Namun ketika menceritakan kepada pihak ketiga harus menghormati hak korban dan etika.Pendamping korban bisa memberikan gambaran dengan konteksnya. Setiap orang beragam terkait aksesnya, dan tekanan yang dihadapi. Ketika pendamping menceritakan pengalaman orang lain itu perlu cukup jelas tentang kasusnya dan upaya yang dia lakukan serta upaya dari contoh kasus tersebut. Sedangkan sebagai korban, biasanya ia melihat dirinya yang salah dan buruk serta dianggap sebagai dia yang mengundang. Dia juga melakukan defending atas dirinya. Kekerasan itu dilihat sebagai personal dia dan masyarakat cenderung menyalahkan dia.

Add a comment

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Laili Nur Anisah, S.H, M.H, Dosen Viktimologi Universitas Widya Mataram Yogyakarta dalam zoom meeting yang dihelat oleh Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik (DMKP) UGM, Kamis (12/5) melihat peran masyarakat dalam kerangka hukum Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Bahwa undang-undang ini partisipatif yang pembuatannya melibatkan masyarakat sejak awal. Juga merupakan undang-undang yang memberikan porsi yang paling besar kepada masyarakat untuk masuk dalam proses hukum acara pidana, serta berisi tentang peran masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan TPKS.

Add a comment