Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memetakan sekitar 400 kasus kekerasan yang dilaporkan oleh 28 perguruan tinggi. Hasil pemetaan sementara tersebut menunjukkan perlunya penguatan kapasitas satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi, termasuk pembenahan standar operasional prosedur (SOP) dan layanan bagi korban.
Dalam pemaparan pada workshop yang diselenggarakan Komnas Perempuan, Jumat (26/10/2026), via zoom meeting, Devi Rahayu, Komisioner Komnas Perempuan menjelaskan bahwa data pemetaan dihimpun dari perguruan tinggi yang telah mengisi instrumen pemantauan hingga pukul 11.00. Bentuk kekerasan yang tercatat meliputi kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, kekerasan fisik, diskriminasi, intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan.
Pengelompokan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Sementara itu, kekerasan berbasis gender online belum terlihat secara khusus dalam pemetaan tersebut.
Komnas Perempuan menilai masih terdapat perbedaan kapasitas dan dukungan yang diterima satuan tugas di berbagai perguruan tinggi. Sejumlah satuan tugas dinilai telah memiliki kompetensi yang memadai, sedangkan satuan tugas yang baru dibentuk masih membutuhkan peningkatan kemampuan dalam menangani kasus.
Perbedaan juga terlihat pada ketersediaan sumber daya manusia, fasilitas, dan dukungan pimpinan perguruan tinggi. Kondisi tersebut memengaruhi kesiapan satuan tugas dalam menjalankan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan.
Karena itu, penguatan satuan tugas memerlukan dukungan pimpinan perguruan tinggi, baik dalam penyediaan sumber daya manusia maupun fasilitas yang dibutuhkan untuk memberikan layanan kepada korban.
Komnas Perempuan juga menyoroti lima area yang perlu diperkuat bersama, yakni pemerataan kapasitas satuan tugas, penyusunan standar operasional prosedur, standardisasi layanan korban, independensi dan dukungan perguruan tinggi, serta peningkatan kapasitas dan keamanan satuan tugas maupun korban.
Menurut pemaparan tersebut, standar layanan diperlukan agar penanganan kasus di berbagai perguruan tinggi memiliki pedoman yang jelas. Kebutuhan anggaran dan fasilitas juga perlu disesuaikan dengan beban penanganan kasus yang dihadapi masing-masing kampus.
Selain melakukan pemantauan, Komnas Perempuan memperluas kolaborasi dengan satuan tugas, kepolisian, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), serta Forum Pengada Layanan di berbagai daerah. Kolaborasi tersebut diharapkan membuka ruang dialog dan memperkuat upaya pencegahan maupun penanganan kekerasan.
Dalam penanganan pengaduan, Komnas Perempuan dapat merekomendasikan penanganan kasus kepada Forum Pengada Layanan di daerah. Karena itu, satuan tugas di perguruan tinggi juga didorong membangun jejaring dengan forum tersebut dan kepolisian setempat.
Komnas Perempuan selama ini juga menerima laporan dari satuan tugas mengenai kasus kekerasan di perguruan tinggi, mengadakan konsultasi nasional dengan satuan tugas, serta membangun koordinasi dengan kepolisian. Lembaga tersebut turut melakukan audiensi dengan sejumlah pihak pemerintah dan menyelenggarakan lokakarya mengenai kekerasan berbasis gender online, diskriminasi, dan intoleransi berdasarkan masukan dari satuan tugas.
Ke depan, penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga sedang diinisiasi melalui penyusunan surat keputusan bersama (SKB) mengenai pencegahan dan penanganan korban kekerasan di perguruan tinggi. Pihak yang disebut terlibat dalam inisiatif tersebut meliputi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta Komnas Perempuan.
Koordinasi lintas lembaga tersebut diharapkan mempermudah satuan tugas menjalankan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan. Selain itu, diperlukan sistem pelaporan kasus secara berkala untuk menghasilkan data yang valid dan dapat digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan.
Komnas Perempuan juga menekankan pentingnya standardisasi layanan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan serta petunjuk teknis. Pedoman tersebut diharapkan membantu perguruan tinggi menentukan bentuk layanan, kebutuhan sumber daya, dan alokasi anggaran berdasarkan kebutuhan penanganan kasus.
SAFEnet Bantu Korban Kekerasan Digital Laporkan Konten dan Amankan Bukti
Wida Arioka dari SAFEnet mengingatkan pentingnya menyimpan bukti digital dan menyusun kronologi kejadian dalam penanganan kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO). Bukti tersebut diperlukan untuk mendukung pelaporan kepada platform digital maupun kepolisian.
Dalam paparannya pada kegiatan yang diselenggarakan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Wida menjelaskan bahwa korban dapat mengakses layanan pengaduan SAFEnet melalui situs aduan.or.id.
Layanan tersebut menerima empat kategori aduan, yakni gangguan akses internet, kebebasan berekspresi, serangan digital, dan kekerasan berbasis gender online.
Korban yang mengalami KBGO dapat memilih kategori pengaduan yang sesuai dan mengisi formulir dengan menyertakan bukti pendukung, termasuk tautan atau URL konten terkait. Informasi tersebut membantu SAFEnet memahami kasus dan memberikan dukungan yang dibutuhkan.
Wida mengatakan, SAFEnet menyediakan konsultasi mengenai keamanan digital dan privasi serta membantu proses pelaporan kepada platform digital. SAFEnet juga menjalin kerja sama dengan Meta, Google, dan TikTok untuk mendukung penanganan kasus tertentu. Selain melaporkan konten kepada platform, korban dapat memperoleh rujukan ke penyedia layanan sesuai kebutuhannya, termasuk layanan psikologis dan kepolisian. Pendampingan tersebut diperlukan agar korban mendapatkan dukungan yang sesuai dengan situasi yang dihadapi.
Wida juga menjelaskan mekanisme pelaporan pada WhatsApp. Dalam kondisi normal, pesan pribadi yang dilindungi enkripsi end-to-end tidak dapat dibaca oleh WhatsApp. Akan tetapi, ketika pengguna melaporkan akun atau percakapan yang diduga melanggar ketentuan, WhatsApp dapat menerima lima pesan terakhir dari percakapan yang dilaporkan untuk meninjau laporan tersebut.
Karena itu, korban dapat menggunakan fitur report pada akun yang diduga melakukan kekerasan. Pelaporan tersebut memungkinkan platform meninjau aktivitas akun dan menentukan tindak lanjut sesuai kebijakan yang berlaku. Wida menekankan bahwa bukti digital perlu disimpan dengan baik karena konten atau jejak digital dapat dihapus maupun hilang. Penyusunan kronologi kejadian juga membantu korban menjelaskan peristiwa yang dialami saat mengajukan pengaduan.
Penanganan KBGO, menurutnya, membutuhkan kerja sama antara layanan pendamping korban, platform digital, dan kepolisian. Melalui dukungan tersebut, korban diharapkan dapat mengakses bantuan keamanan digital, melaporkan konten yang merugikan, serta memperoleh pendampingan sesuai kebutuhan. (Ast)


