Publikasi

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Dalam keadilan transisi ada empat hal yang perlu dilakukan  yakni pencarian kebenaran, penuntutan, reparasi dan reformasi institusi. Dan saat ini sudah saatnya keadilan bertransisi. Demikian dikatakan Yosi Krisharyawan dari Yayasan Yaphi ketika berbicara menyangkut hak-hak  para korban yang saat itu datang di Ruang Anawim Yayasan Yaphi Surakarta. Mereka para korban Hak Asasi Manusia (HAM) Berat 65 yang selama ini didampingi oleh Yayasan Yaphi dan berasal dari beberapa kabupaten dan kota eks Karesidenan Surakarta.

Add a comment


Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Ada banyak sekali persoalan terkait statelessness di Indonesia dan khususnya di Sulawesi Utara. Dan berbagai upaya telah dilakukan oleh beberapa pihak terkait hal tersebut. Di antaranya adalah Komnas HAM Indonesia, Malaysia dan Philipina dan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) lalu mencari solusi terbaik yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dengan kajian dari BRIN.

Add a comment

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Pada Rabu,7/8 Koalisi  Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan melakukan audiensi dengan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengenai upaya dari Pemerintah Melakukan Revisi Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri. Koalisi menyampaikan kajian dan pendapat kepada Komnas HAM perihal akan dibahasnya Rancangan Undang-undang Tentara Nasional Indonesia dan Rancangan Undang-undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU TNI dan RUU Polri) oleh Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menurut mereka melanggar prosedur pembentukan perundang-undangan, prinsip hak asasi manusia dan demokrasi.

Add a comment

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Keterbukaan informasi publik merupakan elemen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Di Indonesia Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah memberikan landasan hukum bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang relevan dari badan publik. Namun meskipun terdapat kerangka hukum yang jelas, pelaksanaan keterbukaan informasi publik masih menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan akses, ketidaksesuaian informasi, dan resistensi birokrasi. Di tingkatan daerah, sengketa informasi bisa mencapai berbulan-bulan lamanya. Hal ini dirasa bertentangan dengan semangat Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Add a comment