Eva Sundari, koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), mengatakan bahwa jelang Hari Kartini, belum disahkannya RUU PPRT adalah ironi, dari semestinya ada penghormatan dan penghargaan kepada perempuan di berbagai sektor, sebagai sumber daya manusia. Apalagi kontribusi PRT esensial, namun negara mengabaikannya termasuk sekarang tidak hanya prosedural tapi tata kelola. Hal ini dilatarbelakangi dari belum adanya kejelasan sampai dimana posisi RUU PPRT saat ini, apakah draf masih di DPR RI atau sudah di pemerintah. Polemik akhirnya tersibak saat konferensi pers yang diadakan pada Rabu, (15/4).
Menurut Eva, selain isu tata kelola, juga terkait komitmen sebab sebelumnya pernah ada pengalaman pahit, draft yang sudah siap sekali dan sudah dikeluarkan baleg, ditahan selama 3,5 tahun. Lantas sudah ada surat presiden (Surpres) 1, 5 tahun tetapi masih juga ditahan dengan alasan duitnya dibuat untuk menangani kemiskinan di keluarga-keluarga Indonesia. Ekonomi lalu melambat dan terjadi running ekonomi. “Penghargaan negara tidak ada, bahkan di DPR menunda sampai dua kali walau inisiatif. Isunya menjadi, ini niat tidak untuk melindungi rakyat,”ujar Eva.
Lita Anggraeni, koordinator Jala PRT mengawal dan memantau perkembangan legislasi RUU inisiatif. Menurut Lita,seharusnya setelah selesai inisiatif dimintakan ke presiden untuk dimintakan Surpres yang menunjuk perwakilan pemerintah dari kementerian mana saja. Pihaknya sudah mengecek apakah surat dan draft telah dikirim ke DPR, juga mengecek ke Kemenkuham, dan jawabnya belum menerima. Informasi lain menyebut, RUU tersebut masih ditahan di DPR, dari fraksi terbesar. “Ini hampir mengulang lagi kejadian tahun 2023. Kita cek ke Dasco (Sufmi Dasco, Wakil Ketua DPR RI_red), jawabannya RUU PPRT dalam proses menunggu tim Surpres minggu ini. Ini saya agak heran, karena ada dua informasi yang bertentangan. Kita khawatir, RUU PPRT ditikung lagi, karena prosesnya. Karena tim tidak bisa dibuat kalau belum ada Surpres. Ini bertentangan, katanya minggu ini selesai, apa yang dikatakan Dasco bahwa Surpres sudah diproses, kita ucapkan apresiasi, tapi pemerintah menjawab belum menerima sama sekali. Jadi kita menuntut transparansi kedua belah pihak, untuk tidak menahan RUU. Juga transparansi dari pemerintah. Kedua, kita meminta DPR agar mengirim ke presiden untuk Surpres dan sebaliknya, agar terjadi pembahasan tingkat satu. Kita khawatir ada pihak-pihak yang menahan RUU PPRT,” terang Lita. Ia juga meminta tolong jurnalis untuk mengecek pada kementerian hukum, sekretaris kabinet, sampai dimana kebenaran posisi RUU PPRT. Padahal semua fraksi menyetujui proses langkah berikutnya.
Kahar S. Cahyo, dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan bahwa jika benar, RUU PPRT saat ini sudah di tangan pemerintah dan menunggu Surpres. Jika sudah final, maka akan dikirimkan kembali ke DPR. Menurutnya ini sebuah RUU yang didesak banyak elemen yang tak hanya PRT namun akademisi, jurnalis, dan agamawan yang setiap tahun tidak absen menyuarakan. Di saat yang sama, ada undang-undang yang diproses dengan cepat. Sungguh suatu kesenjangan. Karena sudah ada kabar yang menggembirakan, jika sudah di presiden maka menurutnya, bangsa ini butuh komitmen. “Hal lainnya, dalam proses, kita kehilangan partisipasi bermakna, karena kita kebingungan padahal ada syarat formil partisipasi bermakna dan jadi cacatan penting, ”ujar Kahar.
Ajeng Astuti dari Serikat Pekerja Rumah Tangga Sapulidi menyampaikan bahwa pihaknya sudah memperjuangan lahir UU PRT ini selama 25 tahun, tapi nasibnya masih dipertanyakan. Lantas ia mempertanyakan, masih kurang berapa tahun lagi. Padahal kerja-kerja PRT sangat diharapkan apalagi menjelang May Day tahun ini. “Bekerja sebagai PRT adalah tulang punggung keluarga. Penghaslilan kami sangat ditunggu keluarga kami. Belum lagi ketika ngomongin terkat PRT yang galau mendapatkan kekerasan,”terang Ajeng.
Margianta dari Suara Muda Kelas Pekerja (SMKP) sebagai narasumber menyatakan, seringkali pekerjaan rumah tangga dilaksanakan secara dobel kepada perempuan, dan tidak dihargai dengan baik, baik secara profesional seperti PRT, atau tidak, misalnya perempuan yang menanggung pekerjaan di rumahnya sendri. Negara tidak pernah hadir apalagi isu ini tidak dianggap sebagai isu yang urgen. Ia pernah mengikuti konpers dengan Komnas Perempuan bersama KSP, moderator sempat bilang bahwa sayangnya isu PRT ini bukan isu yang high level. Margianta langsung mengoreksi saat itu dan mengatakan bahwa isu PRT adalah isu ekonomi. Akhirnya ia jadi tahu bahwa kerja-kerja perawatan tidak dianggap integral, padahal PRT pondasinya. PRT melakukan kerja-kerja perawatan di rumah tapi tidak ada perlindungan setara pada mereka. Pemberi kerja memberi gaji semena-mena. “Pernahkah berpikir bahwa mereka bekerja di posisi yang sangat retan? Sekarang kalau secara ekonomi, pemerintah bisa melek. Justru PRT sebagai kelas pekerja, sesama pekerja lainnya. Jika diberi jaring pengaman oleh presiden, ini dampaknya bisa ke mana, presiden tidak suka PRT marah dan demo,”ujarnya.
Perwakilan ulama, Kyai Nur Achmad dari Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), menambahkan dari sudut pandang lembaga KUPI, khususnya Islam, yang di Indonesia adalah mayoritas. Ia mengambil beberapa ayat Alquran, dalil agama untuk membela yang lemah, membela keadilan. Menurutnya agama hadir untuk membela mereka yang tidak punya kuasa, modal, dan mereka yang hidupnya dipengaruhi tangan orang lain, biasa disebut teologi Al-Ma’un atau alquran Surat Al-Maun. Maka ketika PRT diabaikan maka itu pelanggaran.
Dalam Alquran Surat An-Nahl ayat 97, juga dikatakan, “barang siapa saja yang bekerja sudah sesuai dengan standar yang benar, dan dia orang yang beriman, pasti mereka diberi kehidupan yang baik.”
Orang yang mempekerjakan orang lain, maka ia harus bisa memberikan jaminan kehidupan pekerjanya dengan baik. Ada Hadist Qudsi, Allah berfirman, “Ada tiga golongan Aku jadikan musuh mereka pada hari kiamat yakni orang yang memberikan perjanjian atas namaKu tapi dia mengingkari,” ini termasuk jika ada majikan yang sudah memiliki perjanjian kerja dengan PRT, tapi mengingkari, maka ia orang yang melanggar kepada Allah, 2. Orang yang memperjualbelikan lalu ia mengambil untung dari jual beli manusia /trafficking, 3. Orang yang mempekerjakan dan pekerja sudah kerja baik tapi pemberi kerja tidak memberi upah yang baik.
Bahkan, ada hadist yang bunyinya, “Bayarkanlah upah pekerjamu sebelum keringatnya kering.”
Sedangkan Dian dari YLBHI mengatakan bahwa apa yang sudah disampaikan pembicara sebelumnya menunjukkan bagaimana proses RUU PPRT ini, tetapi memang belum ada kepastian Pdf ada dimana. Maka sesuai dengan mandat-mandat konstitusi yakni presiden dan DPR punya mandat politik maupun moral, untuk melindungi masyarakat Indonesia, memastikan tidak ada satu orang pun, yang tidak terlindungi secara hukum. Kalau ada warga negara yang tidak mendapatkan perlindungan hukum, maka ini adalah suatu kegagalan negara dalam menjamin perlindungan kepada warga negaranya. Kenapa RUU PPRT penting? bahwa pekerja rumah tangga tidak bisa mencari makan dari sektor indutri. Apalagi sampai hari ini, mereka rentan dalam kematian dan penindasan, maka karena posisi hari ini, draf sudah masuk eksekutif atau pemerintah maka presiden harus mengeluarkan Surpres. “Artinya undang-undang PPRT harus dibahas DPR bersama presiden. Lantas ada penunjukan kepada kementerian yang mewakili presiden. RUU PPRT ini harus kita kawal, partipasi masyarakat jadi persoalan,tidak hanya normatif, tapi secara bermakna,”pungkasnya. (Ast)


