Publikasi

Enam Lembaga Negara HAM Rilis Hasil Temuan Pelanggaran HAM dalam Aksi Agustus-September 2025

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Tim Pencari Fakta yang terdiri dari enam lembaga negara memaparkan hasil investigasi terkait peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan yang terjadi pada Agustus–September 2025. Temuan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri perwakilan berbagai lembaga, antara lain Komnas HAM, KPAI, Komnas Perempuan, Komisi Nasional Disabilitas (KND), LPSK, dan Ombudsman RI pada Senin (20/4). 

Ketua tim pencari fakta, Anis Hidayah, menjelaskan bahwa tim dibentuk untuk mengumpulkan informasi terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), sekaligus mendorong keadilan, pemulihan korban, dan pencegahan kejadian serupa di masa depan.
“Tim ini bekerja sejak September 2025 dengan melakukan pemantauan langsung, wawancara saksi dan korban, serta pengumpulan berbagai dokumen pendukung,” ujar Anis.

Pemantauan dilakukan di 20 provinsi di Indonesia, mencakup wilayah Jawa hingga luar Jawa, seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, hingga Papua. Laporan yang dihasilkan mencapai 1.251 halaman dan memuat temuan, analisis, serta rekomendasi kebijakan.

Temuan Utama: Pembatasan Kebebasan hingga Kekerasan Aparat

Salah satu temuan utama yang disampaikan adalah adanya pembatasan kebebasan berkumpul dan berekspresi yang tidak proporsional. Wakil Ketua Komnas HAM, Putu Elvina, menyebut bahwa aksi yang awalnya damai berubah menjadi kerusuhan akibat penanganan yang represif.
“Aparat diduga menggunakan kekuatan berlebih tanpa ancaman nyata terhadap ketertiban umum, sehingga melanggar prinsip proporsionalitas,” ujarnya.
Tim juga mencatat adanya korban jiwa, termasuk Affan Kurniawan, yang diduga meninggal akibat kelalaian aparat. Hal ini dinilai sebagai kegagalan negara dalam melindungi hak atas hidup.

Anak, Perempuan, dan Disabilitas Jadi Kelompok Rentan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan adanya pelibatan anak dalam aksi, baik melalui mobilisasi maupun eksploitasi. Anak-anak yang terlibat umumnya berasal dari kelompok rentan, seperti keluarga tidak utuh, putus sekolah, dan kondisi ekonomi lemah.
Selain itu, ditemukan dugaan kekerasan terhadap anak, termasuk penyiksaan dan kekerasan seksual.
Komnas Perempuan menyoroti kekerasan berbasis gender yang dialami perempuan, baik sebagai peserta aksi maupun keluarga korban. Perempuan dilaporkan mengalami intimidasi, kekerasan fisik, hingga dugaan penyiksaan seksual dalam proses penangkapan dan penahanan.
Sementara itu, Fatimah Asri dari Komisi Nasional Disabilitas mencatat kurangnya pemahaman aparat terhadap kebutuhan penyandang disabilitas, khususnya disabilitas mental dan intelektual. Tidak tersedianya akomodasi yang layak dinilai memperparah kondisi korban.

Tata Kelola Penanganan Dinilai Bermasalah

Siti Uswatun Hasanah, dari Ombudsman RI mengungkap adanya kegagalan sistemik dalam tata kelola penanganan aksi. Pola pelanggaran yang ditemukan meliputi penangkapan sewenang-wenang, kriminalisasi, penyiksaan, hingga intimidasi terhadap warga dan jurnalis.
“Penanganan massa menunjukkan lemahnya akuntabilitas, baik dalam komando maupun mekanisme pengawasan,” kata Siti Uswatun.
Bahkan, ditemukan praktik perlakuan tidak manusiawi selama penahanan, yang dinilai melanggar prinsip larangan penyiksaan.


Pemulihan Korban Belum Optimal

LPSK mencatat bahwa proses pemulihan korban masih bersifat parsial dan belum berbasis kebutuhan korban. Banyak korban mengalami luka fisik, trauma psikologis, hingga kehilangan pekerjaan.

Selain itu, korban juga menghadapi stigma sosial di lingkungan masyarakat, sekolah, maupun tempat kerja.
“Pendekatan pemulihan belum terintegrasi dan belum berbasis HAM,” ujar Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati.


Kesimpulan: Dugaan Pelanggaran HAM Sistemik dan Meluas

Berdasarkan seluruh temuan, tim menyimpulkan adanya indikasi pelanggaran HAM yang bersifat sistemik dan meluas dalam peristiwa tersebut.
Komisioner Komnas HAM, Saurlin Siagian, menyatakan bahwa pola kejadian yang serupa di berbagai daerah menunjukkan bahwa peristiwa ini bukan insiden terpisah.

“Kondisi ini mencerminkan persoalan struktural yang memerlukan penanganan komprehensif dan akuntabel,” tegasnya.


Rekomendasi untuk Pemerintah dan Lembaga Negara

Tim juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada berbagai pihak, termasuk Presiden, DPR, Mahkamah Agung, Polri, serta kementerian terkait. Beberapa poin utama rekomendasi meliputi:
-Evaluasi kinerja aparat keamanan dalam penanganan unjuk rasa
-Pengusutan tuntas kasus kematian dan dugaan penyiksaan
-Jaminan pemulihan korban, termasuk layanan kesehatan, psikologis, dan kompensasi
-Perlindungan khusus bagi perempuan, anak, dan penyandang disabilitas
-Reformasi sistem penegakan hukum agar berbasis HAM
-Penguatan literasi digital dan perlindungan anak di ruang digital
-Jaminan akses pendidikan bagi anak terdampak aksi
Tim menegaskan bahwa rekomendasi ini ditujukan untuk mendorong akuntabilitas negara serta mencegah terulangnya pelanggaran HAM di masa mendatang.
Konferensi pers ini menjadi penegasan penting bahwa peristiwa unjuk rasa 2025 tidak hanya berdampak secara fisik dan material, tetapi juga menimbulkan persoalan serius dalam perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. (ast)