Publikasi

Koalisi Masyarakat Sipil Ajukan Banding, Tolak Putusan PTUN yang Dinilai Langgengkan Impunitas Kasus Mei 1998

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Impunitas menyatakan akan mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan terhadap pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait penyangkalan perkosaan massal dalam tragedi Mei 1998. Putusan majelis hakim yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) dinilai mengabaikan substansi perkara dan justru memperpanjang budaya impunitas di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu (22/4) dan disiarkan melalui akun YouTube @Yayasan LBH Indonesia.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, koalisi mengecam keras pertimbangan hakim yang dinilai berlindung di balik aspek prosedural administratif, tanpa memeriksa pokok perkara yang menyangkut pelanggaran hak asasi manusia berat. Padahal, selama proses persidangan yang berlangsung lebih dari enam bulan, penggugat telah menghadirkan 95 bukti serta sejumlah saksi kunci dan ahli.

Tokoh HAM senior Marzuki Darusman menegaskan bahwa fakta-fakta terkait kekerasan seksual dalam peristiwa Mei 1998 telah didokumentasikan secara komprehensif oleh negara melalui laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Ia menyebut bahwa upaya penyangkalan terhadap peristiwa tersebut bukan hanya menghapus kebenaran sejarah, tetapi juga melukai martabat korban dan keluarga mereka.

Hal senada disampaikan oleh aktivis pendamping korban, Ita Nadia, yang menilai putusan PTUN mencerminkan kegagalan lembaga peradilan dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap tindakan pejabat publik. Menurutnya, pernyataan pejabat negara yang menyangkal fakta kekerasan seksual tidak bisa dianggap sebagai pendapat biasa, melainkan tindakan faktual yang berdampak langsung pada hak korban atas kebenaran dan pemulihan.

Koalisi menyoroti bahwa laporan TGPF 1998 merupakan dokumen resmi negara yang disusun secara kolektif oleh unsur pemerintah, militer, kepolisian, dan masyarakat sipil. Laporan tersebut secara tegas menyatakan telah terjadi perkosaan massal terhadap perempuan, terutama dari etnis Tionghoa, di berbagai wilayah Indonesia. Bahkan, laporan tersebut telah diterima oleh Presiden saat itu, B. J. Habibie, sebagai bentuk pengakuan negara atas tragedi kemanusiaan tersebut.

Namun, dalam putusannya, majelis hakim justru menyebut pernyataan penyangkalan sebagai bagian dari “pelestarian sejarah”. Koalisi menilai pertimbangan ini sebagai bentuk manipulasi yang berbahaya, karena dapat melegitimasi distorsi fakta atas peristiwa yang telah diakui sebagai pelanggaran HAM berat oleh negara.

Selain itu, koalisi juga mengkritik penggunaan dasar hukum oleh hakim yang dinilai usang. Mereka menilai majelis hakim masih menggunakan logika Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, tanpa mempertimbangkan pembaruan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang memperluas objek gugatan termasuk tindakan faktual pejabat publik.

Dalam konferensi pers tersebut, koalisi juga kembali mengingatkan publik pada salah satu peristiwa paling tragis yang menghambat pengungkapan kasus, yakni pembunuhan terhadap Ita Martadinata. Ita merupakan penyintas yang mengalami kekerasan seksual berat dan berencana memberikan kesaksian di markas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York. Namun, ia dibunuh secara brutal di kediamannya di kawasan Sumur Batu, Jakarta, tak lama sebelum keberangkatannya.

Peristiwa tersebut menjadi titik balik yang menciptakan ketakutan luas di kalangan korban dan saksi lainnya. Banyak korban memilih bungkam demi keselamatan diri dan keluarga. Kondisi ini, menurut koalisi, kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk membangun narasi bahwa perkosaan massal 1998 tidak memiliki bukti kuat.

Padahal, selain dokumentasi TGPF, laporan terkait peristiwa tersebut juga telah diterima oleh Pelapor Khusus PBB untuk Kekerasan terhadap Perempuan, Radika Coomaraswamy, pada 1998. Dalam laporannya, peristiwa tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat dan bentuk teror yang menggunakan tubuh perempuan sebagai alat kekerasan.

Koalisi menegaskan bahwa putusan PTUN Jakarta bukan sekadar persoalan administratif, melainkan preseden buruk yang dapat menutup ruang pencarian kebenaran di masa depan. Mereka juga menilai adanya indikasi ketakutan di kalangan penyelenggara negara dalam menghadapi kekuatan penyangkalan yang terorganisir.

Sebagai langkah lanjutan, tim hukum koalisi tengah menyiapkan memori banding yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Dalam dokumen tersebut, mereka akan menekankan bahwa pernyataan pejabat publik merupakan tindakan administratif yang dapat diuji di PTUN.

Selain itu, koalisi juga akan menghadirkan kembali bukti-bukti dan kesaksian yang sebelumnya diabaikan, termasuk dari saksi kunci seperti keluarga korban. Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses hukum tidak hanya berhenti pada aspek formal, tetapi benar-benar menghadirkan keadilan substansial.

“Perjuangan ini bukan hanya untuk korban, tetapi untuk masa depan demokrasi Indonesia. Manipulasi sejarah oleh pejabat publik adalah ancaman serius bagi hak asasi manusia dan jaminan ketidakberulangan,” demikian pernyataan koalisi.

Koalisi menegaskan komitmennya untuk terus menempuh berbagai jalur hukum dan advokasi, baik di tingkat nasional maupun internasional, demi memastikan hak korban atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan tetap terjaga. (ast)