Publikasi

Unit Layanan Disabilitas di Perguruan Tinggi, Bagaimana Memulainya

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Semakin tinggi institusi pendidikan tetapi kepesertaan difabel masih rendah. Hal ini terjadi karena adanya hambatan struktural di perguruan tinggi. Maka berdirinya Unit Layanan Disabilitas (ULD) berupa AYL dimaksudkan untuk memfasilitasi inklusivitas bagi perguruan tinggi d semua akses pembelajaran bahkan kepada dosen yang akhirnya bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan difabel.

Namun permasalahan yang banyak muncul dari pengalaman pribadi, dan umum biasanya terkait pelayanan teknis. Demikian diskusi tematik yang digelar oleh Sigab, pada Jumat (15/8) menyoal ULD di Perguruan Tinggi. 

Lantas dalam konteks kebijakan, seberapa jauh praktik-praktik baik yang sudah dilakukan di Indonesia terutama pada kementerian pendidikan dan kementerian agama?

Fajar Priyautama dari Kemendiktisainstek mengatakan bahwa terkait regulasi dan kebijakan ULD di perguruan tinggi memang secara regulasi sudah ada, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah hingga permendikbudristek nomor 48/2023, tinggal implementasinya saja dan beberapa penerapan. Beberapa program yang kementerian selenggarakan untuk mendukung fungsi ULD antara lain adalah dengan memberikan program bantuan penyelenggaraan ULD dan untuk memperkuatnya sehingga fasilitas meningkat.

Sedangkan Sahiron dari Kemenag menyatakan bahwa ada kegiatan prioritas dan otonomi di perguruan tinggi sebagai masyarakat ilmiah yakni kampus sehat, aman dan inklusif. Kegiatan teknis yang diimplementasikan ke perguruan tinggi adalah penguatan ULD. kalau di kemenag penguatan di binmas. pengembangan unit TPKS. mahasiswa difabel juga rentan. supaya aman dan nyaman.

Kemudian pertanyaan diajukan oleh Ro'fah, moderator diskusi terkait apakah ada rekomendasi implementasi teknis? terkait dengan renstra Kemendiktisainsristek dan K,emenag, ada penekanan pada program di atas dengan cara memaksa pembentukan ULD agar benar-benar implementatif, juga ada hubungannya terkait penghargaan seperti yang dilakukan oleh Bappenas, terkait infrastruktur yang ramah difabel.

Terkait akreditasi terhadap perguruan tinggi, dan kegiatan aksesibilitas,juga telah dimasukkan terkait layanan disabilitas. Artinya ada nilai lebih bagi perguruan tinggi yang punya ULD maupun yang belum.


Farida dari Bappenas mengatakan, mengarah kepada Akomodasi Yang Layak seperti UU 8/2016, beberapa bulan lalu Bappenas konsultasi dengan Kemendiktisainsristek terkait aturan nomor 53/2003 dan dari BNPT terkakit inklusivitas. karena dari masing masing difabilitias punya unik kebutuhan. seperti teman netra yang memiliki gangguan emosi dan stress dan bagiamana mereka memaknainya.

ULD Kewenangan Rektor

Sahiron pada diskusi yang sama menambahkan bahwa ULD merupakan kewenangan rektor masing- masing. Karena ini unit, maka berbeda dengan lembaga sebab lembaga harus ada. Kalau unit, apapun unitnya. apakah itu unit layanan disabilitas apa bisnis itu kewenangan rektor.

Kementerian Agama sangat mendukung karena sejatinya pendidikan untuk semua masyarakat. tidak memandang gender, kemampuan khusus/istimewa, siapa pun, pada yang memiliki kemampuan pada umumnya dan spesial. Semuanya mendapatkan haknya, tidak boleh membedakan dari sisi haknya. Meskipun dalam metode, penyampaian antara satu dengan yang lainnya beda. "Meski kurikulum sendiri-sendiri, bahkan per person. yang namanya mendidik itu kurikulum sendiri-sendiri. Memang mendidik orang itu person per person. Tinggal siapa yang memiliki kebutuhan berbeda. Kemenag sangat mendukung apalagi kemenag selalu mengemukakan gagasannya tentang kurikulum berbasis cinta atau cinta yang mahabah," Ia menjelaskan lagi kurikulum cinta, adalah kurikulum dalam dunia pendidikan non formal, informal dan formal bahkan digital yang berdasar kecintaan mendalam pada Tuhan yang maha penyayang dan kecintaan berdampak positif bagi kehidupan manusia sehingga ia dapat merasakan pentingnya merasakan, dan bagaimana berbuat baik bagi semesta sekitarnya. Kurikulum cinta ini berarti memberi layanan pas pada siapa pun yang punya kelebihan dari hati dan keikhlasan yang mendalam. apakah iitu kesetaaan gender, disabilitas dan anak anak.


ULD UIN Sunan Kalijaga Sudah 18 Tahun

Kewenangan untuk membuat ULD ada di masing-masing universitas. Kalimat itu dibenarkan oleh Ro'fah, moderator dan menyampaikan bahwa ULD di UIN Sunan Kalijaga usianya 18 tahun dan sudah jadi bagian dari organisasi tata kelola. Artinya bahwa sudah jadi bagian UIN sehingga berpengaruh pada alokasi anggaran. Ini merupakan perjuangan yang cukup panjang yang mungkin tidak dilakukan UIN.

Di level kementerian sampai hari ini, menurut Ro'fah yang juga ada di Pokja mengatakan bahwa ada hibah untuk dosen, indikator pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sudah dilakukan meski tidak setegas Kemendiktisainstristek dari roap map yang disusun. Sejak 2020 alokasi dana dan hibah dosen dan penelitian sudah masuk bagian dari perencanaan.


Sanksi Bagi yang Belum Ada ULD


Cukup krusial terkait dengan sanksi, karena menurut Fajar, di Kemendikbudristek ada sanksi administratif bagi yang belum membentuk ULD di masa yang diberikan yakni tiga tahun. Dalam waktu 3 tahun perguruan tinggi diminta membuat ULD. Kalau lebih 3 tahun ada teguran tertulis, paling banyak 3 kali masing-masing jangka waktu 3 hari, dan pengentiam kegiatan pembelajaran. Pembentukan ULD adalah salah satu kewajiban perguruan tinggi tapi kementerian juga punya kewajiban memfasilitasi dalam bentuk kebijakan yang memudahkan, penyediaan anggaran yang mempertimbangkan keuangan negara, meski tidak ke semua perguruan tinggi sebab ini seleksi dari perguruan tinggi yang nilai tinggi.

Selain itu, ada sosialisasi di awal tahun sehingga diberi kesempatan waktu sampai akhir tahun dengan memberikan tagihan program.

Farida menjelaskan bahwa terkait dengan sanksi dari Bappenas sebagai penyusun arah kebijakan dan strategis, mendorong di RPJMN dengan memberikan pemahaman bagi perguruan tinggi bahwa ULD di perguruan tinggi tidak melulu seperti membentuk unit sendiri tapi bisa menunjuk unit yang sudah ada. Terkait sosialisasi dan reputasi bahwa dengan ULD sangat mungkin terintegrasi dengan unit lain yang berdampak positif bagi perguruan tinggi tersebut. Jadi didorong dari sisi positif maupun normatif.

Sesuatu hal penting yakni branding, yang tidak hanya sekadar branding tapi benar-benar terimplementasi. (Ast)