Di tengah ambisi besar negara mengejar ketahanan pangan, satu pertanyaan mendasar justru kerap terabaikan. Kerangka hukum sebenarnya sudah cukup kuat. Dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28C dan 28H menegaskan hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin serta memperoleh kebutuhan dasar, termasuk pangan. Jaminan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menempatkan hak atas kesejahteraan sebagai bagian dari HAM. Bahkan secara spesifik, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menyatakan bahwa pemenuhan pangan merupakan tanggung jawab negara untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan konsumsi yang aman, bermutu, dan bergizi.
Di tingkat global, Indonesia juga telah meratifikasi International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights melalui UU No. 11 Tahun 2005, yang dalam Pasal 11 menegaskan hak setiap orang atas standar hidup yang layak, termasuk pangan yang cukup. Dengan demikian, kewajiban negara tidak hanya bersifat moral, tetapi juga hukum, baik nasional maupun internasional.
Namun, realitas menunjukkan jurang antara norma dan praktik. Indonesia masih menyisakan sekitar 23 juta penduduk miskin pada 2025, dengan angka stunting mencapai 19,8 persen. Fakta ini menunjukkan bahwa ketersediaan pangan tidak otomatis berarti terpenuhinya hak atas pangan. Masalah utamanya justru terletak pada ketimpangan akses dan lemahnya perlindungan terhadap kelompok rentan.
Sayangnya, pendekatan kebijakan yang dominan masih bersifat karitatif. Program bantuan pangan dan subsidi sering diposisikan sebagai solusi utama. Pendekatan ini memang penting dalam kondisi darurat, tetapi berbahaya jika dijadikan strategi jangka panjang. Ketika pangan dilihat sebagai “bantuan”, bukan “hak”, maka negara secara tidak langsung menggeser tanggung jawabnya menjadi sekadar pemberi kemurahan hati, bukan pemenuhan kewajiban konstitusional.
Masalah menjadi semakin terang ketika kita melihat kasus terkini di Merauke. Proyek strategis nasional untuk pengembangan kawasan pangan skala besar di wilayah ini justru memicu konflik agraria dengan masyarakat adat. Laporan pemantauan Komnas HAM menunjukkan adanya pembukaan lahan tanpa persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan (FPIC), serta minimnya dialog dengan masyarakat terdampak.
Akibatnya, masyarakat adat kehilangan akses terhadap hutan dan tanah yang selama ini menjadi sumber pangan utama mereka. Ini bukan sekadar konflik lahan, melainkan pelanggaran berlapis: hak atas tanah, hak atas lingkungan hidup, hak atas budaya, dan tentu saja hak atas pangan. Ketika ruang hidup dirampas, kemampuan masyarakat untuk memberi makan dirinya sendiri ikut hilang.
Kasus Merauke bukan peristiwa tunggal. Ia mencerminkan pola yang lebih luas dalam konflik agraria di Indonesia, di mana ekspansi proyek pembangunan, baik untuk pangan, energi, maupun industri, seringkali mengorbankan kelompok yang paling bergantung pada sumber daya alam. Dalam situasi seperti ini, negara tidak hanya gagal melindungi, tetapi berpotensi menjadi bagian dari masalah.
Selain persoalan agraria, kebijakan pangan nasional juga kerap mengabaikan dimensi budaya. Negara cenderung menyeragamkan pola konsumsi dengan beras sebagai standar utama. Padahal, di wilayah seperti Papua, sagu dan pangan lokal lainnya memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat. Pemaksaan satu jenis pangan bukan hanya tidak efektif, tetapi juga bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi dan penghormatan terhadap keberagaman budaya.
Di sisi lain, persoalan gizi menunjukkan ironi lain. Upaya menekan stunting melalui bantuan pangan justru di beberapa kasus memicu peningkatan obesitas. Ini menandakan bahwa kebijakan pangan masih berfokus pada kuantitas, bukan kualitas. Anak-anak mungkin kenyang, tetapi tidak sehat. Negara belum sepenuhnya hadir dalam memastikan sistem pangan yang aman, bergizi, dan berkelanjutan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan pangan tidak bisa diselesaikan secara sektoral. Ia tidak hanya menjadi urusan pertanian atau perdagangan, tetapi juga hukum, kesehatan, pendidikan, hingga tata kelola pemerintahan. Tanpa pendekatan lintas sektor yang terintegrasi, kebijakan pangan akan terus terfragmentasi dan tidak efektif.
Dalam konteks inilah, peluncuran Standar Norma dan Pengaturan (SMP) Hak atas Pangan oleh Komnas HAM menjadi penting. Dokumen ini mencoba menerjemahkan prinsip-prinsip HAM ke dalam panduan yang lebih operasional, mencakup aspek ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, hingga keberterimaan budaya.
Namun, tantangan terbesarnya bukan pada perumusan, melainkan implementasi. Indonesia tidak kekurangan regulasi, tetapi sering kali lemah dalam pelaksanaan. Tanpa integrasi ke dalam perencanaan pembangunan dan tanpa keberanian melakukan reformasi agraria yang nyata, standar ini berisiko menjadi sekadar dokumen normatif.
Pada akhirnya, pangan adalah ukuran paling konkret dari kehadiran negara. Ia tidak hadir dalam angka statistik semata, tetapi dalam realitas sehari-hari: apakah setiap warga dapat makan dengan layak, sehat, dan bermartabat.
Jika di negeri yang kaya ini masih ada yang kelaparan atau kehilangan sumber pangannya akibat konflik agraria, maka persoalannya bukan pada kurangnya sumber daya, melainkan pada arah kebijakan. Pangan bukan sekadar urusan perut, ia adalah hak yang dijamin konstitusi. Dan di situlah negara diuji.
Demikianlah catatan sesi diskusi bertema menakar realisasi pemenuhan hak atas pangan di Indonesia yang diadakan usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Komnas HAM dan Fakultas Hukum UNS, yang merupakan kelanjutan dari relasi panjang yang telah terjalin sejak 2018. PKS ini mencerminkan keseriusan dalam mengintegrasikan nilai-nilai HAM ke dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, Rabu, 29/5 di Gedung Pasca Sarjana, Fakultas Hukum UNS.
Kerja sama ini diharapkan menjadi investasi jangka panjang: membentuk lulusan yang tidak hanya memahami hukum secara normatif, tetapi juga mampu mengaitkannya dengan realitas sosial, termasuk isu-isu ketimpangan dan ketidakadilan.angan akses dan lemahnya perlindungan terhadap kelompok rentan. (Ast)


