Setelah lebih dari 22 tahun perjuangan pekerja rumah tangga agar memiliki payung hukum, akhirnya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) disahkan menjadi Undang-undang Pekerja Rumah Tangga. Artinya PRT diakui sebagai pekerja oleh negara. Kemenangan ini hasil dari desakan ribuan para PRT, aktivis, pekerja, media dan solidaritas masyarakat sipil yang terus-menerus.
Disahkannya RUU PPRT menjadi Undang-undang adalah langkah awal penting salah satunya untuk memutus rantai kekerasan yang selama ini telah dibangun dari rasa abai dan tidak adanya pengakuan.
Dikutip dari website resmi DPR RI, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Baleg DPR RI menyetujui RUU PPRT dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Rapat digelar di ruang rapat Baleg DPR RI, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026) malam. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Rapat juga dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Baleg DPR RI baru saja selesai membahas 417 DIM yang dikirim oleh pemerintah ke DPR RI. Setelah Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan membacakan laporan hasil pembahasan RUU PPRT, Dasco lalu mempersilakan setiap fraksi memberikan pandangan mini fraksi. Setiap fraksi pun menyatakan setuju atas RUU PPRT ini.
Dengan disetujuinya bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat diproses untuk diagendakan dalam rapat paripurna. RUU PPRT pun resmi dibawa ke rapat paripurna yang digelar pada Selasa (21/4).
Adapun beleid itu dibawa ke tingkat II untuk diputuskan menjadi UU dalam rapat paripurna. Ketua Panja RUU PPRT, sekaligus Ketua Baleg Bob Hasan, dalam laporannya menyebutkan bahwa pembahasan RUU PPRT telah merampungkan seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah.
Ia memerinci pemerintah sebelumnya mengajukan total 409 DIM, yang terdiri atas 261 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi baru, dan 100 DIM yang dihapus. Seluruhnya telah dibahas dalam rapat Panja yang berlangsung pada hari yang sama.
Dalam laporan tersebut, Bob juga memaparkan sejumlah substansi penting yang diatur dalam RUU PPRT. Salah satunya terkait jaminan perlindungan sosial bagi pekerja rumah tangga.
“Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Bob dalam rapat tentang pembahasan tingkat I RUU PPRT.
RUU ini juga mengatur larangan praktik pemotongan upah oleh perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT). “P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya,” ujarnya.
RUU PPRT juga memuat ketentuan lain, seperti mekanisme perekrutan pekerja rumah tangga yang dapat dilakukan secara langsung maupun melalui perantara, serta kewajiban pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon pekerja.
Bob menambahkan, hasil pembahasan Panja telah dituangkan dalam rancangan undang-undang yang terdiri dari 12 bab dan 37 pasal. “Setelah semua DIM dibahas secara intensif, RUU PPRT disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal,” ucapnya. Dengan diterimanya laporan Panja di tingkat Baleg, pembahasan RUU PPRT memasuki tahap berikutnya sesuai mekanisme legislasi di DPR.
Berikut Rincian 12 poin RUU PPRT yang Disahkan sebagai Undang-undang Saat Rapat Paripurna Hari Ini
Pertama, mengenai pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum. Kedua, perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.
Ketiga, setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam undang-undang ini.
Keempat, perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh PPRT dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring.
Kelima, salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Keenam, calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.
Ketujuh, pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.
Kedelapan, perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesembilan, P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya.
Kesepuluh, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.
Kesebelas, pada saat undang-undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum undang-undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT.
Keduabelas, peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak undang-undang PPRT berlaku. (ast)


