Politik dan Hukum

Satu Dekade UU Penyandang Disabilitas: Regulasi Bertambah, Pemenuhan Hak Dinilai Masih Tersendat

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Sepuluh tahun sejak Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas disahkan, organisasi difabel menilai masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah. Meski berbagai kebijakan turunan telah lahir dan sejumlah layanan mulai dibentuk, implementasi di lapangan dinilai belum mampu menghadirkan perubahan yang benar-benar dirasakan oleh difabel.

Kesimpulan tersebut mengemuka dalam kegiatan Konsolidasi Gerakan Formasi Disabilitas dalam Pemantauan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas: Merayakan Satu Dekade Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, yang mempertemukan organisasi penyandang disabilitas, pendamping, akademisi, dan pegiat dari berbagai daerah di Indonesia, via daring, Sabtu (1/8). Forum ini menjadi ruang refleksi atas perjalanan satu dekade pelaksanaan undang-undang sekaligus menyusun strategi penguatan gerakan disabilitas untuk lima tahun ke depan.

Ketua Eksekutif Nasional Formasi Disabilitas, Muhammad Ismail, mengatakan satu dekade implementasi undang-undang seharusnya menjadi momentum untuk menilai sejauh mana negara benar-benar memenuhi hak penyandang disabilitas, bukan sekadar menghitung jumlah regulasi yang telah diterbitkan.

Menurut Ismail, pemantauan implementasi undang-undang harus terus dilakukan agar berbagai persoalan di lapangan dapat terdokumentasi dan menjadi bahan advokasi bersama. Ia menilai catatan tahunan yang disusun organisasi masyarakat sipil penting sebagai masukan bagi pemerintah untuk memperbaiki kebijakan.

"Pertanyaan besarnya adalah apakah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 sudah benar-benar diimplementasikan secara penuh, dan sejauh mana hak penyandang disabilitas telah terpenuhi dalam praktik sehari-hari," ujarnya.

Paparan hasil pemantauan Formasi Disabilitas menunjukkan bahwa perjalanan implementasi undang-undang selama periode 2016 hingga 2025 masih didominasi persoalan yang berulang. Pada fase awal setelah undang-undang disahkan, pemerintah memang mulai mengubah pendekatan dari paradigma belas kasihan menuju pendekatan berbasis hak asasi manusia. Perubahan cara pandang itu dinilai sebagai kemajuan penting.

Namun, setelah dilakukan pemantauan terhadap 16 sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, politik hingga hukum, berbagai persoalan mendasar ternyata belum banyak berubah.

Reny, yang memaparkan hasil pemantauan, menjelaskan bahwa memang terdapat sejumlah capaian, seperti lahirnya delapan peraturan turunan serta pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di sektor pendidikan dan ketenagakerjaan. Isu disabilitas juga semakin sering dibicarakan dalam ruang-ruang publik.

Meski demikian, perubahan tersebut dinilai belum sepenuhnya menyentuh substansi pemenuhan hak. Salah satu persoalan yang terus muncul adalah belum terintegrasinya data penyandang disabilitas. Hasil pemantauan pada 2022–2023 maupun 2024–2025 menunjukkan bahwa setiap kementerian masih menggunakan sistem pendataan berbeda sehingga menghasilkan angka yang tidak seragam. Kondisi ini dinilai menyulitkan penyusunan kebijakan maupun penyaluran layanan.

Di bidang politik, persoalan aksesibilitas tempat pemungutan suara juga belum terselesaikan. Representasi penyandang disabilitas sebagai peserta pemilu masih rendah, sementara jumlah penyandang disabilitas yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap dinilai belum mencerminkan jumlah sebenarnya.

Hal serupa terjadi di sektor ketenagakerjaan. Meski Unit Layanan Disabilitas telah dibentuk di sejumlah daerah, banyak di antaranya belum didukung struktur organisasi, sumber daya, maupun infrastruktur yang memadai. Kepatuhan terhadap kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas juga masih jauh dari target.

Dari berbagai sektor tersebut, Formasi Disabilitas menemukan empat pola persoalan yang terus berulang, yakni implementasi kebijakan yang belum konsisten, pendataan yang belum terintegrasi, aksesibilitas yang belum menjadi standar pelayanan publik, serta partisipasi difabel.yang masih bersifat simbolik.

Organisasi ini juga mengidentifikasi sejumlah akar persoalan, antara lain fragmentasi kewenangan antarlembaga, lemahnya mekanisme pengawasan, ketergantungan implementasi pada komitmen kepala daerah, serta minimnya pelibatan organisasi penyandang disabilitas dalam proses penyusunan hingga evaluasi kebijakan.

Temuan tersebut mendapat penguatan dari pengalaman peserta yang berasal dari berbagai daerah. Hendry Hernowo dari Kabupaten Magelang menyoroti dampak kebijakan efisiensi anggaran terhadap keberlanjutan kelompok disabilitas di tingkat desa. Menurutnya, banyak kelompok sudah terbentuk dan memiliki surat keputusan, tetapi kesulitan menjalankan kegiatan karena keterbatasan anggaran.

Ia juga mengungkap persoalan pendataan saat Pemilu. Meski aktif sebagai Ketua Forum Disabilitas Kabupaten Magelang dan menggunakan hak pilih, dirinya justru tidak tercatat sebagai penyandang disabilitas dalam data resmi. "Kalau saya yang aktif saja tidak tercatat, bagaimana dengan teman-teman yang tidak tergabung dalam organisasi," katanya.

Dari Sulawesi Utara, Siti Khasanah seorang peserta yang merupakan orang tua anak penyandang autisme sekaligus pendamping korban kekerasan seksual menyampaikan bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas intelektual dan mental masih jauh tertinggal dibanding penyandang disabilitas fisik. Ia menceritakan pendampingan terhadap dua kasus kekerasan seksual yang hingga hampir dua tahun belum memperoleh kepastian hukum. Dalam salah satu kasus, keterbatasan korban mengingat lokasi kejadian justru menjadi hambatan dalam proses hukum.

Persoalan juga muncul di sektor pendidikan. Menurutnya, pilihan sekolah inklusif masih sangat terbatas sehingga banyak keluarga bergantung pada sekolah yang dikelola lembaga keagamaan.

Sementara itu, peserta dari Kabupaten Pidie, Aceh, mengatakan daerahnya sebenarnya telah memiliki qanun tentang penyandang disabilitas sejak 2024. Namun tantangan terbesar tetap berada pada implementasi. Ia menyebut masih ditemukan sekolah yang menolak menerima peserta didik difabel. Di ruang publik, fasilitas aksesibilitas seperti jalur pemandu bagi difabel netra juga sering kali tidak dapat digunakan karena dipenuhi barang dagangan.

Pengalaman serupa datang dari Kota Bogor. Valentina Wiji menilai lemahnya koordinasi antarorganisasi perangkat daerah menyebabkan berbagai fasilitas aksesibilitas justru terhalang tiang lampu, bangku pedestrian, hingga hidran pemadam kebakaran.

Menurut peserta lain, Joni Yulianto, persoalan utama selama sepuluh tahun terakhir adalah belum harmonisnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dengan berbagai regulasi lain. Ia mencontohkan kebijakan konsesi yang masih menggunakan pendekatan kemiskinan serta belum adanya perlindungan memadai bagi pekerja yang menjadi difabel saat masih bekerja.

Dalam diskusi kelompok, peserta kemudian menyusun sejumlah strategi untuk memperkuat gerakan difabilitas ke depan. Salah satu rekomendasi utama adalah memperkuat organisasi difabel melalui pendataan anggota, pemetaan kapasitas, penguatan tata kelola organisasi, serta pengembangan sumber pendanaan yang lebih mandiri.

Peserta juga menilai koordinasi lintas sektor harus diperkuat agar layanan tidak berjalan sendiri-sendiri. Mereka mengusulkan pembentukan forum koordinasi permanen yang melibatkan pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, organisasi penyandang disabilitas, sekolah, serta aparat penegak hukum. Selain itu, aksesibilitas ditegaskan sebagai hak yang wajib dipenuhi negara, bukan bentuk bantuan sosial atau belas kasihan.

Forum juga merekomendasikan penguatan kajian berbasis bukti sebagai dasar advokasi, pembentukan tim ahli sesuai bidang isu, penguatan jaringan hingga tingkat desa, serta peningkatan partisipasi bermakna penyandang disabilitas dalam setiap proses penyusunan kebijakan.

Menutup rangkaian konsolidasi, para peserta sepakat bahwa perjuangan mewujudkan masyarakat yang inklusif belum selesai. Berbagai catatan yang dihimpun dalam forum akan menjadi dasar penyusunan agenda strategis Formasi Disabilitas sekaligus bahan advokasi kepada pemerintah.

Formasi juga menerbitkan siaran pers usai konsolidasi, berupa rumusan strategi baik dalam merespon isu tersebut maupun strategi penguatan gerakan inklusi disabilitas. Delapan strategi tersebut antara lain:

  1. Penguatan kapasitas advokasi regulasi: penting untuk melakukan kajian mendalam terhadap regulasi, khususnya sinergi dan harmonisasi dengan UU Disabilitas, termasuk mengkaji dampak kebijakan efisiensi anggaran terhadap pemenuhan hak disabilitas.
  2. Pemantauan terhadap hak politik dan partisipasi bermakna: Meskipun partisipasi bermakna disabilitas dalam PEMILU sudah diatur dalam kebijakan, implementasinya di tingkat daerah belum berkualitas karena beban kerja KPPS yang terlalu berat sehingga isu disabilitas kerap terabaikan. Kolaborasi dengan KPU di wilayah menjadi penting, antara lain melalui penyusunan peta jalan penjaminan hak pilih dan alternatif pemungutan suara yang lebih aksesibel. Termasuk kaitannya dengan keterlibatan penyandang disabilitas dalam perencanaan, implementasi, dan evaluasi kebijakan juga penting untuk dipastikan.
  3. Mengoptimalkan peran Komisi Nasional Disabilitas (KND) dalam pengawasan dan advokasi pemenuhan hak disabilitas melalui penghimpunan aspirasi dari daerah sebagai bahan rekomendasi kepada pemerintah.
  4. Kartu Penyandang Disabilitas (KPD): perlu mengkaji pengaturan KPD yang saat ini masih berbasis desil DTSEN dari data kemiskinan. FORMASI Disabilitas akan menyusun kajian dan policy brief berbasis bukti bahwa pengaturan ini belum efektif.
  5. Perlindungan hukum korban kekerasan: penting untuk mendorong anggota tim paralegal FORMASI Disabilitas untuk bekerja lintas sektor bersama UPTD PPA dan Dinas Pemberdayaan Perempuan.
  6. Perencanaan pembangunan dan penganggaran di tingkat pusat maupun daerah: penting untuk proaktif memantau proses perencanaan di berbagai level, memperkuat kapasitas analisis inklusif disabilitas, menemukan gap, dan mengawal proses hingga penyusunan dokumen perencanaan.
  7. Sinergi jaringan OPDIS: Perlu memperkuat kesadaran hak-hak disabilitas pada penyedia layanan serta meningkatkan efektivitas kesadaran publik (public awareness).
  8. Kemandirian finansial organisasi: memperkuat sumber daya finansial internal untuk meminimalkan ketergantungan. (Ast)