Di Ruang Pertamina Gedung 4 lantai 1, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Selasa, 11 Agustus 2026, diskusi pembahasan Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia tidak berhenti pada soal norma. Percakapan justru mengarah ke pertanyaan yang lebih mendasar, siapa yang kelak memegang kendali atas penegakan hak asasi manusia di Indonesia?
Forum yang digelar Komnas HAM itu mempertemukan akademisi, lembaga bantuan hukum, organisasi masyarakat sipil, pendamping korban, serta ketua dan para komisioner Komnas HAM yakni Anis Hidayah, Uli Parulian Sihombing, A.H. Semendawai dan akademisi dari Universitas Sebelas Maret, Erna Dyah Kusumawati. Mereka membedah draf revisi Undang-Undang HAM yang dinilai masih menyimpan banyak persoalan, mulai dari definisi hak asasi manusia, posisi Komnas HAM, kewenangan penyelidikan, perlindungan pembela HAM, tanggung jawab korporasi, hingga hubungan antara keamanan negara dan perlindungan hak warga.
Bagi Komnas HAM, revisi UU tersebut penting. Undang-undang baru diharapkan dapat memperkuat mandat lembaga dan menyesuaikannya dengan perkembangan hukum nasional maupun standar HAM internasional. Namun, justru dalam draf yang sedang dibahas itu, muncul sejumlah ketentuan yang dinilai berpotensi melemahkan independensi Komnas HAM.
Persoalan pertama muncul dari nomenklatur kelembagaan. Dalam draf versi 5 Agustus, Komnas HAM disebut sebagai lembaga negara. Pada saat yang sama, draf tersebut juga menyatakan bahwa dalam menjalankan tugasnya Komnas HAM bersifat independen. Bagi Komnas HAM, dua rumusan itu belum cukup.
Narasumber dari Komnas HAM mengingatkan bahwa undang-undang yang berlaku saat ini secara tegas menempatkan Komnas HAM sebagai lembaga independen. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XX/2022 juga telah memberikan penegasan mengenai posisi Komnas HAM sebagai lembaga negara penunjang yang memiliki karakter berbeda dari lembaga negara lainnya. Karena itu, mereka menginginkan karakter independensi tersebut disebut secara eksplisit dalam undang-undang baru.
Kekhawatirannya bukan tanpa alasan. Jika Komnas HAM secara kelembagaan ditempatkan sebagai bagian dari struktur negara tetapi mekanisme pengawasannya semakin dekat dengan pemerintah dan DPR, ruang independensi lembaga itu dapat menyempit.
Salah satu rumusan yang dipersoalkan adalah kewajiban DPR melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemenuhan HAM setiap dua tahun. Pertanyaan yang muncul sederhana: siapa yang seharusnya mengawasi negara ketika negara sekaligus menjadi objek utama pemantauan HAM Komnas HAM selama ini menjalankan fungsi tersebut.
Jika fungsi pengawasan kemudian dibagi kepada kementerian dan DPR, muncul kekhawatiran terjadi konflik kepentingan. Lembaga yang menjadi bagian dari struktur kekuasaan justru berpotensi mengawasi pelaksanaan kewajiban HAM yang juga dilakukan oleh pemerintah.
“Kalau mengawasi diri sendiri, bagaimana memastikan hasilnya jujur?” demikian kegelisahan yang mengemuka dalam forum.
Kewenangan yang Berpotensi Tumpang Tindih
Persoalan berikutnya menyangkut penyelidikan dan penyidikan pelanggaran HAM berat. Draf revisi dinilai masih mencampuradukkan sejumlah istilah dan kewenangan. Komnas HAM selama ini memiliki mandat penyelidikan dalam perkara pelanggaran HAM berat berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Namun, kewenangan tersebut berbeda dengan kewenangan penyidikan.
Dalam praktiknya, penyelidikan Komnas HAM berhenti pada tahap tertentu dan hasilnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses berikutnya. Narasumber Komnas HAM menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak sedang bermimpi memiliki kewenangan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi. Komnas HAM justru mendorong agar pembagian kewenangan diperjelas.
Persoalan itu semakin rumit setelah sistem hukum acara pidana mengalami perubahan. Dalam KUHAP baru terdapat kategori penyidik tertentu. Pertanyaannya, apakah Komnas HAM akan masuk dalam kategori tersebut? Jika iya, sampai sejauh mana kewenangannya? Komnas HAM sendiri menyatakan belum tentu menginginkan kewenangan penyidikan penuh.
Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum mengenai siapa melakukan apa. Selama ini, kata narasumber Komnas HAM, dalam perkara pelanggaran HAM berat lembaga tersebut bekerja sampai mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Kejaksaan. Untuk melakukan upaya paksa, Komnas HAM tidak memiliki kewenangan.
Bahkan, dalam forum tersebut terungkap bahwa Komnas HAM belum pernah meminta Kejaksaan Agung menggunakan upaya paksa dalam konteks kewenangan penyelidikan yang dimilikinya. Di sinilah persoalan hubungan Komnas HAM dan Kejaksaan Agung menjadi penting. Jika revisi UU HAM dilakukan tanpa sekaligus menata kembali UU Pengadilan HAM, celah kewenangan akan tetap terbuka. “Harus satu paket,” menjadi salah satu gagasan yang mengemuka. Sebab, perubahan hukum pidana dan hukum acara pidana juga membawa konsekuensi terhadap mekanisme penanganan pelanggaran HAM berat.
Siapa Pembela HAM?
Perdebatan lain yang cukup tajam muncul mengenai pembela HAM atau human rights defender. Draf baru dinilai belum memberikan batasan yang cukup jelas mengenai siapa yang masuk kategori tersebut. Pertanyaan itu bukan sekadar soal definisi. Ia berkaitan langsung dengan perlindungan.
Apakah pembela HAM hanya pengacara? Bagaimana dengan paralegal, akademisi, peneliti, jurnalis, aktivis, pendamping korban, pekerja organisasi masyarakat sipil, atau bahkan aparatur negara yang menjalankan mandat perlindungan HAM?
Narasumber dari Komnas HAM menjelaskan bahwa konsep human rights defender berkembang secara internasional. Pembela HAM tidak dibatasi oleh profesi. Yang menjadi prinsip adalah adanya partisipasi dalam upaya perlindungan dan pemajuan HAM dengan cara-cara damai serta menghormati prinsip HAM universal. Persoalan menjadi sensitif ketika perlindungan pembela HAM justru dikaitkan dengan sertifikasi pemerintah.
Sempat muncul gagasan agar pembela HAM memperoleh sertifikasi dari Kementerian HAM. Gagasan tersebut ditolak karena berpotensi menjadikan pemerintah sebagai pihak yang menentukan siapa yang layak disebut pembela HAM. Dalam praktiknya, seseorang yang sedang dikriminalisasi karena aktivitas pembelaan HAM justru dapat meminta klarifikasi kepada Komnas HAM.
Jika pemerintah menjadi pihak yang menentukan status tersebut, independensi mekanisme perlindungan bisa dipertanyakan. "Ketika seseorang mengkritisi pemerintah, apakah pemerintah bisa menentukan apakah dia pembela HAM atau bukan?” menjadi pertanyaan mendasar dalam diskusi. Komnas HAM berpandangan, pemerintah seharusnya dapat memberikan dukungan kepada pembela HAM, tetapi dukungan itu tidak boleh mengurangi independensi mereka.
Korporasi dan Tanggung Jawab HAM
Draf RUU HAM juga memunculkan perdebatan mengenai tanggung jawab individu dan korporasi. Sejumlah peserta menilai terdapat pencampuradukan antara kewajiban negara, individu dan badan usaha dalam konteks perlindungan HAM.
Dalam prinsip HAM internasional, negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia. Sementara korporasi memiliki tanggung jawab untuk menghormati HAM. Perbedaan istilah tersebut bukan perkara semantik. Ia menentukan siapa yang memikul kewajiban dan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya.
Karena itu, ketika draf RUU menyebut korporasi memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan HAM, pertanyaan berikutnya adalah, tanggung jawab dalam bentuk apa? Mekanisme penegakannya bagaimana? Dan forum hukum mana yang berwenang memeriksa pelanggarannya?
Forum juga mempertanyakan gagasan pembentukan atau perluasan mekanisme pengadilan HAM. Jika pengadilan HAM dibentuk atau kewenangannya diperluas tanpa kejelasan hubungan dengan mekanisme peradilan yang sudah ada, potensi tumpang tindih justru semakin besar.
Masyarakat Adat dan FPIC
Persoalan HAM juga dibawa ke wilayah yang lebih konkret: tanah, hutan, dan ruang hidup masyarakat adat. Prinsip Free, Prior and Informed Consent atau FPIC menjadi salah satu perhatian. FPIC pada dasarnya menempatkan persetujuan masyarakat sebagai bagian penting sebelum sebuah proyek atau kebijakan yang berdampak terhadap kehidupan mereka dijdijalankan. Namun, prinsip itu akan sulit diterapkan ketika keberadaan masyarakat adat sendiri tidak diakui.
Kasus masyarakat adat Rempang menjadi salah satu contoh yang disebut dalam diskusi. Ketika masyarakat dianggap tidak memiliki hak atas wilayah yang mereka tempati, ruang untuk memberikan persetujuan pun hilang. Hal serupa dikhawatirkan terjadi dalam proyek-proyek ekstraktif di Papua dan Kalimantan. Demikian dikatakan oleh Erna Dyah Kusumawati.
Menurutnya, persoalannya bukan sekadar apakah suatu proyek memiliki dasar hukum. Negara juga perlu menguji apakah kebijakan tersebut benar-benar diperlukan, proporsional, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Dalam konteks itulah keseimbangan antara kepentingan negara dan HAM diuji.
Jika alasan keamanan nasional digunakan untuk membatasi hak warga, pembatasan tersebut tetap harus memenuhi standar legalitas, kebutuhan dan proporsionalitas. “Apakah kebijakan itu benar-benar untuk kepentingan negara?” menjadi pertanyaan yang tidak bisa dihindari. Demikian pertanyaan reflektif Erna Dyah.
Ketika Korban Bertemu Negara
Perdebatan tentang kelembagaan akhirnya bersentuhan dengan pengalaman korban. Haryati Panca Putri dari Yayasan YAPHI menceritakan pengalaman pendampingan korban pelanggaran HAM berat. Ia mempertanyakan bagaimana keseimbangan antara kepentingan keamanan negara dan perlindungan korban dapat dijamin dalam undang-undang baru.
Ia menyinggung pengalaman ketika ada yang mengaku utusan dari Kementerian HAM datang langsung ke lingkungan tempat tinggal korban, menemui perangkat RT dan RW, serta menanyakan apakah korban telah menerima surat keterangan penyelesaian non-yudisial atau Surat Keterangan Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (SKKPHAM).
Bagi pendamping korban, cara tersebut menimbulkan persoalan baru. Tidak semua tetangga mengetahui bahwa seseorang merupakan korban pelanggaran HAM berat. Ketika negara datang dan secara terbuka menanyakan status bantuan, identitas korban justru berpotensi terbuka kepada lingkungan.
Persoalan lainnya adalah janji bantuan yang belum tentu segera terealisasi. Komnas HAM menjelaskan bahwa mekanisme pemulihan korban saat ini berjalan melalui dua jalur utama, yakni perlindungan melalui LPSK dan pemulihan non-yudisial. Namun, kapasitas perlindungan tetap terbatas.
Perubahan nomenklatur kementerian juga membuat persoalan semakin rumit. Jika kementerian berubah, diperlukan dasar hukum yang jelas agar program pemulihan korban tetap berjalan. Di titik ini, revisi Undang-Undang HAM tidak lagi menjadi sekadar pekerjaan menyusun pasal. Ia menyangkut kehidupan orang-orang yang selama bertahun-tahun menunggu kepastian.
Enam Kantor Wilayah untuk Negeri yang Luas
Persoalan kapasitas juga menjadi bagian penting dalam diskusi. Menurut Anis Hidayah, Komnas HAM saat ini memiliki keterbatasan sumber daya manusia dan jaringan daerah. Dengan mandat yang luas dan sejumlah undang-undang yang harus dijalankan, kapasitas lembaga dinilai belum sebanding dengan beban pekerjaan.
Komnas HAM hanya memiliki sejumlah kantor perwakilan daerah. Sementara draf RUU justru memberikan kewajiban yang lebih besar untuk membentuk perwakilan di daerah. Pertanyaannya: dari mana anggarannya? Pertanyaan itu menjadi semakin penting di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada banyak lembaga negara. Membangun perwakilan daerah membutuhkan sumber daya manusia, anggaran, infrastruktur, dan sistem kerja.
Jika kewajiban diperbesar tanpa dukungan sumber daya, mandat baru justru dapat menjadi beban kelembagaan. Jumlah komisioner yang terbatas juga menjadi tantangan. Dengan sembilan komisioner, mereka tidak mungkin bekerja seperti lembaga penegak hukum yang memiliki struktur besar dan kewenangan luas.
Jangan Sampai Revisi Melahirkan Masalah Baru
Kekhawatiran mengenai arah revisi Undang-Undang HAM disampaikan pula oleh Anis Hidayah. Ia menilai draf yang beredar sebelumnya sangat bermasalah karena mencampuradukkan kelembagaan dan norma HAM. Gagasan untuk menyatukan berbagai lembaga HAM dalam satu desain kelembagaan juga dinilai berbahaya karena masing-masing lembaga memiliki mandat dan karakter yang berbeda.Ia juga mengkritik gagasan sertifikasi pembela HAM.
Menurutnya, sejak awal proses revisi harus dikawal agar tidak berubah menjadi instrumen untuk memperkuat kontrol pemerintah atas masyarakat sipil. Dalam pandangannya, negara semestinya memperkuat norma dan mekanisme penegakan HAM, bukan menyederhanakan seluruh urusan HAM ke dalam satu kementerian.
Forum tersebut akhirnya memperlihatkan bahwa persoalan utama RUU HAM bukan hanya apakah undang-undang lama perlu direvisi. Yang lebih penting adalah untuk apa revisi dilakukan dan siapa yang akan memperoleh ruang lebih besar setelah perubahan itu berlaku. Apakah negara semakin kuat melindungi warga, atau justru semakin kuat mengendalikan lembaga yang seharusnya mengawasi negara?
Pertanyaan itu menjadi semakin relevan ketika pembahasan menyentuh kasus-kasus masa lalu. Dalam perkara Mei 1998, misalnya, Komnas HAM pernah memanggil sejumlah pihak melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun panggilan tersebut tidak dipenuhi. Di sisi lain, UU Nomor 26 Tahun 2000 memberikan mandat tertentu kepada Komnas HAM dalam penyelidikan pelanggaran HAM berat, sementara UU Nomor 39 Tahun 1999 menjadi dasar kelembagaan Komnas HAM.
Ketegangan antara kedua undang-undang tersebut menunjukkan bahwa problem HAM Indonesia tidak hanya terletak pada kekurangan norma, tetapi juga pada desain kelembagaan dan penegakan hukum. Karena itu, sejumlah peserta mendorong agar revisi Undang-Undang HAM tidak berjalan sendiri. Undang-Undang Pengadilan HAM, hukum acara, mekanisme perlindungan korban, serta posisi Komnas HAM perlu dibicarakan dalam satu kerangka reformasi regulasi.
Di akhir diskusi, satu kesepakatan mengemuka, proses revisi harus terus dikawal. Bukan hanya oleh Komnas HAM, tetapi juga oleh akademisi, lembaga bantuan hukum, organisasi masyarakat sipil, pendamping korban, masyarakat adat, serta kelompok-kelompok yang selama ini bekerja di garis depan pembelaan HAM. Sebab, sebuah undang-undang tentang HAM sesungguhnya tidak hanya berbicara tentang negara. Ia berbicara tentang seberapa jauh negara bersedia membatasi kekuasaannya sendiri ketika berhadapan dengan hak warga. Dan di situlah ujian terbesar RUU HAM sesungguhnya berada. (Ast)


