Politik dan Hukum

Catatan Talkshow Festival Udin : Sensor, Represi, dan Ancaman bagi Kebebasan Pers Mulai Menghantui Jurnalis

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Kebebasan pers tidak selalu dibungkam dengan larangan menerbitkan berita. Kadang, ia bekerja dengan cara yang lebih halus dengan cara misalnya, sebuah telepon dari pihak tertentu, permintaan agar naskah diperiksa sebelum tayang, ancaman pencabutan iklan, gugatan hukum, hingga rasa takut yang perlahan tumbuh di ruang redaksi.

Ketika ketakutan itu mulai bekerja dari dalam diri jurnalis, sensor tidak lagi selalu membutuhkan tangan penguasa.

Situasi tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam sebuah talkshow yang mempertemukan jurnalis, pegiat kebebasan berekspresi, dan masyarakat sipil di Yogyakarta dalam rangkaian Festival Udin, 13-15/8 di Concert Hall ISI Yogyakarta. Diskusi membicarakan praktik sensor, swasensor, kriminalisasi, moderasi konten, serta berbagai bentuk tekanan yang kini dihadapi media dan jurnalis.

Talkshow tersebut digelar bersama sejumlah komunitas dan media independen di Yogyakarta. Di ruang kegiatan, peserta juga dapat menemukan perpustakaan jalanan, warung komunitas, serta sejumlah kelompok masyarakat sipil yang selama ini bekerja di isu kebebasan berekspresi dan demokrasi.

Salah satu narasumber, Shinta Maharani, jurnalis Tempo yang banyak mengikuti isu kebebasan pers dan hak asasi manusia, menyebut swasensor dan represi sebagai kata kunci penting untuk membaca situasi jurnalisme hari ini.

Menurut Shinta, gejala tersebut memiliki kemiripan dengan karakter negara otoriter. Ketika kebebasan warga mulai dikontrol, masyarakat hidup dalam kecemasan. Teknologi yang semestinya dapat memperluas ruang demokrasi justru dapat digunakan untuk mengawasi, membatasi, bahkan menekan kebebasan berekspresi.

“Ini sangat berkaitan dengan prinsip otoriter. Gejala awal menuju distopia,” katanya. Namun, menurutnya, bentuk tekanan terhadap pers hari ini berbeda dengan masa Orde Baru.

Pada masa pemerintahan Soeharto, pembungkaman media dilakukan secara lebih terang. Media dapat dibredel dan aktor yang menjalankannya memiliki struktur kekuasaan yang jelas, termasuk militer dan pemerintah. Pasca-Reformasi, bentuk tekanan itu menjadi lebih beragam.

Menurut Shinta, aktornya tidak lagi hanya negara. Korporasi, organisasi masyarakat, kelompok tertentu, hingga individu dapat menggunakan berbagai instrumen untuk menekan jurnalis. Gugatan hukum dengan tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik, ancaman terhadap keberlangsungan bisnis media, hingga serangan digital menjadi bagian dari persoalan yang dihadapi jurnalis.

Ia mencontohkan gugatan terhadap Tempo dengan nilai fantastis sebagai salah satu bentuk tekanan terhadap media. Tekanan semacam itu, menurutnya, dapat memengaruhi keberanian media untuk memberitakan isu tertentu.

“Sekarang aktornya macam-macam. Ada korporasi, ormas, kriminalisasi, tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik, dan penyensoran yang semakin marak,” ujarnya dalam talkshow yang dipandu oleh Putri Laksmi Nurul,.

Shinta kemudian membagikan pengalaman ketika bekerja sebagai jurnalis. Salah satunya berkaitan dengan pemberitaan mengenai penutupan patung Bunda Maria di Kulon Progo. Isu tersebut berkaitan dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan. Namun, berita mengenai peristiwa itu tidak diturunkan.

Pengalaman lain muncul ketika narasumber meminta agar naskah diperlihatkan sebelum diterbitkan. Permintaan semacam ini, menurut Shinta, berpotensi menjadi bentuk sensor apabila media mengikutinya. Karena itu, sejak awal ia dan redaksi harus menjelaskan batas antara kepentingan narasumber dengan independensi jurnalistik.

Permintaan untuk melihat naskah sebelum publikasi memang dapat muncul dalam berbagai bentuk. Bagi jurnalis, tidak semua permintaan tersebut otomatis menjadi sensor. Namun, ketika narasumber mulai menentukan bagian mana yang boleh diterbitkan dan mana yang harus dihilangkan, ruang redaksi menghadapi persoalan yang berbeda.

Tekanan juga muncul ketika media memberitakan isu-isu yang dianggap sensitif, mulai dari konflik agraria, pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN), isu minoritas gender, lingkungan, hingga persoalan keagamaan. Dalam sejumlah kasus, jurnalis bahkan menghadapi ancaman pencabutan iklan.

Shinta menyebut isu PSN, Koperasi Desa Merah Putih, dan program Makan Bergizi Gratis sebagai beberapa isu yang dapat menempatkan media pada situasi sulit ketika pemberitaannya bersinggungan dengan kepentingan bisnis maupun kekuasaan. Ada telepon yang meminta jurnalis tidak terlalu kritis. Ada pula kekhawatiran bahwa pemberitaan tertentu dapat berdampak terhadap pemasukan media.

Di sinilah persoalan independensi media tidak hanya berbicara tentang keberanian seorang jurnalis. Ia juga menyangkut struktur bisnis tempat jurnalis bekerja. “Ruang redaksi mestinya terpisah dari bisnis media,” kata Shinta.

Pemisahan tersebut penting agar kepentingan ekonomi tidak menentukan berita apa yang boleh atau tidak boleh ditulis.

Pembicaraan kemudian bergeser pada persoalan moderasi konten di media sosial. Berbeda dengan masa ketika pemerintah secara langsung memblokir situs atau meminta media menghapus berita, kini sebagian proses penyaringan informasi berlangsung melalui platform digital.

Provider atau perusahaan platform memiliki kekuasaan besar untuk menentukan konten yang dapat dilihat, dibatasi, dihapus, atau disebarkan kepada pengguna.

Narasumber lain dalam diskusi, E.Wendratama, peneliti PR2Media menilai situasi tersebut memperlihatkan paradoks demokrasi digital. Teknologi yang berkembang dalam masyarakat demokratis dapat membawa kembali karakter otoriter ketika digunakan untuk membatasi informasi. Pemerintah, misalnya, dapat meminta platform melakukan takedown terhadap konten tertentu. Sementara keputusan akhir berada pada perusahaan platform yang memiliki sistem moderasi sendiri.

Persoalan menjadi semakin kompleks karena sebagian besar proses tersebut menggunakan sistem otomatis, kecerdasan buatan, dan algoritma rekomendasi. Di satu sisi, sistem tersebut diperlukan untuk menangani jutaan konten yang diproduksi setiap hari. Namun, di sisi lain, mekanisme yang tidak transparan dapat membuat publik kesulitan mengetahui mengapa sebuah konten dibatasi atau dihapus.

Menurut Wendra, negara-negara di Uni Eropa mulai membangun pendekatan berbeda. Platform digital tidak hanya diminta menghapus konten ilegal setelah muncul persoalan, tetapi juga memiliki kewajiban melakukan analisis risiko, melaporkannya kepada pemerintah, serta menyiapkan langkah mitigasi. Pendekatan semacam itu menunjukkan bahwa persoalan moderasi konten tidak sesederhana menghapus sebuah unggahan.

Menurutnya, ada persoalan hak warga negara, transparansi, akuntabilitas, dan batas kewenangan negara maupun perusahaan teknologi. Persoalan kebebasan pers di Indonesia juga terlihat dari berbagai indeks dan catatan kekerasan terhadap jurnalis.

Shinta menyebut posisi Indonesia dalam indeks kebebasan pers masih menunjukkan persoalan. Dalam beberapa tahun terakhir, posisi Indonesia mengalami penurunan.
Menurutnya, catatan mengenai serangan terhadap jurnalis juga memperlihatkan bahwa ancaman belum berhenti. Bahkan, serangan digital menjadi bentuk kekerasan yang semakin menonjol. Namun, yang lebih mengkhawatirkan bukan semata-mata jumlah serangan. Ada persoalan lain yang jauh lebih sulit terlihat yakni ketika jurnalis mulai membatasi dirinya sendiri.

Isu lingkungan, kelompok minoritas, kebebasan beragama, identitas gender, hingga kebijakan pemerintah dapat dianggap sebagai isu sensitif. Sebagian media kemudian memilih berhati-hati, bahkan tidak memberitakannya.

Di Yogyakarta, misalnya, isu keberagaman agama dapat menjadi persoalan ketika pemberitaan hanya dilihat dari aspek legalitas izin, bukan dari perspektif hak warga negara untuk menjalankan keyakinannya. Shinta melihat kecenderungan itu sebagai bentuk ketakutan yang tumbuh di kalangan jurnalis. Ketika jurnalis takut menulis karena khawatir mendapat serangan, kehilangan pekerjaan, atau berhadapan dengan proses hukum, tekanan tidak lagi harus datang langsung dari pemerintah. Jurnalis telah melakukan sensor terhadap dirinya sendiri.

“Situasi yang paling mengkhawatirkan adalah ketika manusia tidak lagi dipaksa untuk swasensor oleh orang lain, melainkan kepalanya sendiri yang memilih untuk takut,” ujar Shinta.

Dalam sesi tanya jawab, peserta menanyakan bagaimana seharusnya jurnalis bersikap ketika tekanan justru datang dari media tempat mereka bekerja. Bagi Shinta, posisi jurnalis harus kembali pada tanggung jawab dasarnya: kepada publik. Jurnalis bukan humas penguasa. Ia juga bukan mesin pencari klik.

Tugas jurnalis adalah mengumpulkan fakta, memeriksa informasi, memberikan konteks, dan menyajikannya kepada publik secara bertanggung jawab. “Jangan kita menjadi humas penguasa dan jangan menjadi mesin pencari klik. Tanggung jawab kita kepada publik,” katanya. Karena itu, ketika ruang redaksi meminta jurnalis menghapus atau mengubah sebuah berita karena alasan yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik, jurnalis perlu mempertanyakan keputusan tersebut.

Menurut Shinta, perdebatan di ruang redaksi menjadi penting. Bukan untuk menjadikan jurnalis sebagai sosok heroik, melainkan untuk memastikan bahwa proses jurnalistik tetap berpijak pada kepentingan publik.

Shinta menambahkan, persoalan tekanan terhadap media tidak dapat diselesaikan hanya dengan meminta jurnalis lebih berani.Ada struktur yang harus dibenahi.

Wendra menilai negara perlu memiliki regulasi yang kuat untuk melindungi kebebasan berekspresi sekaligus memastikan pembatasan terhadap kebebasan tersebut dilakukan secara terbatas dan jelas. Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Dalam prinsip tersebut, pembatasan kebebasan berekspresi tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Harus ada alasan yang jelas, sah, dan proporsional.

Masalahnya, regulasi di Indonesia masih terfragmentasi dan sejumlah ketentuan dapat ditafsirkan secara luas. Dalam kondisi semacam itu, masyarakat sipil, akademisi, jurnalis, dan organisasi media memiliki pekerjaan bersama untuk memastikan aturan tidak berubah menjadi alat pembungkaman. Wendra juga menekankan pentingnya kolaborasi.

Media tidak harus menghadapi tekanan seorang diri. Ketika sebuah media diserang karena memberitakan kepentingan publik, solidaritas dari media lain, masyarakat sipil, akademisi, dan kelompok masyarakat dapat menjadi perlindungan penting.

Kolaborasi juga diperlukan untuk memperkuat kapasitas jurnalis menghadapi persoalan hukum, keamanan digital, hingga tekanan dari pihak yang berkepentingan. Di dalam media sendiri, prinsip pagar api perlu diperkuat. Ruang redaksi dan kepentingan bisnis harus memiliki batas yang jelas.

Tanpa pemisahan itu, tekanan ekonomi dapat dengan mudah masuk ke dalam proses jurnalistik.

Pembicaraan mengenai dana jurnalisme juga muncul dalam diskusi. Media membutuhkan sumber daya untuk bekerja. Jurnalis membutuhkan upah yang layak. Media membutuhkan biaya untuk melakukan liputan, terutama liputan investigasi yang memerlukan waktu panjang. Namun, dukungan pendanaan tidak boleh menghilangkan independensi media. Sebab, ketika media tidak lagi mampu menjalankan fungsi kontrolnya, yang kehilangan bukan hanya jurnalis. Publik juga kehilangan informasi yang dibutuhkan untuk mengawasi kekuasaan.

Demokrasi membutuhkan warga negara yang memiliki akses terhadap informasi. Tanpa informasi yang independen, masyarakat akan kesulitan membedakan antara fakta, propaganda, dan kepentingan. Karena itu, ancaman terhadap jurnalisme tidak berhenti pada satu berita yang tidak terbit. Dampaknya dapat menjalar jauh lebih luas: melemahnya kontrol publik, menguatnya kekuasaan, meningkatnya risiko korupsi, serta semakin sulitnya pelanggaran hak asasi manusia terungkap.

Shinta mengingatkan bahwa kebebasan pers bukan hanya urusan jurnalis. Ia merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Ketika seorang jurnalis tidak berani menulis karena takut kehilangan pekerjaan, diserang, digugat, atau dikriminalisasi, masyarakat sesungguhnya ikut kehilangan ruang untuk mengetahui apa yang sedang terjadi.

Karena itu, pekerjaan menjaga kebebasan pers tidak cukup dilakukan dengan meminta jurnalis berani. Ruang redaksi harus dilindungi. Bisnis media harus dipisahkan dari keputusan editorial. Regulasi harus mencegah kriminalisasi. Platform digital harus transparan. Negara harus menghormati kebebasan berekspresi. Dan masyarakat sipil perlu membangun solidaritas ketika serangan terhadap jurnalis terjadi. Sebab, ancaman terbesar bagi demokrasi mungkin bukan ketika seseorang berdiri dan melarang jurnalis menulis.

Ancaman itu justru muncul ketika larangan tersebut tidak lagi diperlukan, karena rasa takut sudah tumbuh di dalam kepala jurnalis sendiri. Di situlah sensor menjadi paling senyap, sekaligus paling berbahaya. (Ast)