Catatan Audiensi JLPAK2S Bersama Komisi IV DPRD Sukoharjo
- YAPHI
- Politik dan Hukum
- Dilihat: 2007
Data Catatan Tahunan (Catahu) Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan tahun 2021 mencatat 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sedangkan data SIMPONI Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( Kemen PPPA) RI mencatat pada tahun 2021 ada 11.149 kasus kekerasan terhadap anak. Di sisi menunjukan bahwa banyaknya jumlah kasus yang terjadi pun seringkali berbanding terbalik dengan performa banyak pihak dalam memberikan penanganan terhadap perempuan, disabilitas dan anak yang menjadi korban kekerasan maupun berhadapan hukum.
Add a commentYayasan YAPHI Gelar Diskusi Mengenal Disabilitas Bersama Edy Supriyanto
- YAPHI
- Politik dan Hukum
- Dilihat: 2382
Terminologi tentang disabilitas ada banyak ragam, misalnya disabilitas, penyandang disabilitas, penyandang ketunaan (tuna rungu, tuna netra, tuna wicara), orang dengan kebutuhan khusus, difabel dan akhir-akhir ini muncul istilah orang dengan kebutuhan berlebih. Istilah itu muncul dalam rangka memberi penghargaan. Dari segi bahasa disabilitas (dis-ability) dianggap tidak mampu, juga ketika menyebut orang dengan kebutuhan khusus. Berbagai kementerian/lembaga menggunakan istilah sesuai kepentingan mereka masing-masing. Hak disabilitas sudah dideklarasikan oleh PBB tahun 2006 lewat Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Add a commentEksaminasi Publik terhadap Putusan MK Uji Formil UU Cipta Kerja Nomor 107/PUU-XVIII/2020 jo Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020
- YAPHI
- Politik dan Hukum
- Dilihat: 3562
Kepal terdiri dari 14 organisasi yakni Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Serikat Petani Indonesia (SPI), Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Yayasan Bina Desa, Sawit Watch (SW), Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS), Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Indonesia for Global Justice (IGJ), Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI), Field Indonesia, Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA), Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Aliansi Organis Indonesia (AOI), Jaringan Masyarakat Tani Indonesia (Jamtani), dan Federasi Serikat Pekerja Bersatu (FSPPB) (sumber : hukumonline).
Add a commentPers Rilis Komnas HAM RI : Ringkasan Eksekutif Pemantauan dan Penyelidikan Penggunaan Kekuatan secara Berlebihan (Excessive Use of Force) dalam Proses Pengukuran Lahan di Desa Wadas 8 Februari 2022
- YAPHI
- Politik dan Hukum
- Dilihat: 2367
KETERANGAN PERS
Nomor: 006/HM.00/II/2022
Add a commentMengembangkan Minat dan Bakat Anak Tanpa Eksploitasi
- YAPHI
- Politik dan Hukum
- Dilihat: 2661
Media sosial seperti instagram, facebook, YouTube, Twitter, dan TikTok, telah menjadi platform utama anak muda Indonesia. Saat ini media sosial sudah bukan sekedar media berinteraksi&berbagi informasi, tapi juga menjadi ajang berkreasi melalui unggahan foto, video dan aneka konten kreatif lainnya.Tak jarang orang tua yang justru aktif melibatkan anak-anaknya dalam pembuatan konten di media sosial dengan motif "mengembangkan minat dan bakat anak”. Padahal pelibatan anak untuk “bekerja” dengan motif “mengembangkan minat dan bakat anak” ini sangat rentan dan berpotensi untuk terjadinya eksploitasi ekonomi terhadap anak.
Add a commentKomnas HAM Tentang Tindak Lanjut Kasus Desa Wadas
- YAPHI
- Politik dan Hukum
- Dilihat: 3455
Komnas HAM telah mengambil sikap terhadap kasus Desa Wadas sejak awal peristiwa terjadi pada 8/2/2022 dengan mengeluarkan pers rilis pada 9/2/2022 yang meminta pihak Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS SO) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menunda pengukuran tanah milik warga Desa Wadas yang sudah setuju pengukuran, meminta Polda Jateng menarik aparat yang bertugas di Desa Wadas dan mengevaluasi total pendekatan yang dilakukan dan memberi sanksi petugas terbukti melakukan kekerasan terhadap warga Desa Wadas, meminta Polres Purworejo segera melepaskan warga yang ditahan di Kantor Polres Purworejo dan meminta kepada semua pihak untuk menahan diri, menghormati hak orang lain dan menciptakan suasana yang kondusif bagi terbangunnya dialog berbasis prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Pada zoom meeting yang dihelat oleh Iluni UI pada Minggu (13/2), Beka Ulung Hapsara, Komisioner Komnas HAM kembali memaparkan terkait kronologi kasus Desa Wadas bahwa pada 17 September 2022, Komnas HAM menerima aduan dari GEMPA DEWA dan Wadon Wadas yang didampingi oleh LBH Yogyakarta, Walhi Yogyakarta dan Solidaritas Perempuan Kinasih Yogyakarta terkait penolakan atas adanya rencana penambangan quarry batuan andesit di Desa Wadas guna kepentingan pembangunan PSN Bendungan Bener.
Pada Oktober dan November 2021, Komnas HAM RI menerima aduan dari Yayasan Pusat Bantuan Hukum (YPBH) Nyi Ageng Serang terkait permohonan perlindungan sehubungan adanya dugaan intimidasi, pengancaman, teror dan penghalang-halangan oleh Warga Desa Wadas, khususnya yang menolak penambangan quarry terhadap warga yang mendukung penambangan batuan andesit di Desa Wadas.
Upaya yang kemudian dilakukan oleh Komnas HAM adalah melakukan pemantauan lapangan pada 27-30 September 2021 guna mendapatkan data, informasi, keterangan dan fakta, pertemuan dengan Kementerian PUPR RI dan Kantor Staff Presiden pada 7 Oktober 2021. Dan melakukan diskusi degan ahli menghadirkan ahli lingkungan Prof. Sudharto P Hadi, MES, Ph.D dan ahli hukum lingkungan B. Danang Setianto, SH. LLM, Ph.D dan Gubernur Jawa Tengah beserta jajaran pada Selasa 16 November 2021.
Poin-poin yang disampaikan oleh Komnas HAM antara lain, sesuai SK Gubernur Jawa Tengah nomor 590/41 Tahun 2018 yang kemudian diperpanjang melalui SK 539/29 Tahun 2020 dan diperbaharui melalui SK nomor590/20 tahun 2021. Desa Wadas, Kecamatan Bener, tepatnya sebagai penambangan querry batu andesit material pembangunan proyek Bendungan Bener. Penetapan tersebut menimbulkan perpecahan antar warga Desa Wadas. Penolakan dari warga Desa Wadas tergabung dalam GEMPA DEWA maupun Wadon Wadas menegaskan bahwa tidak dalam posisi menolak PSN Bendungan tidak dalam posisi menolak PSN Bendungan Bener, melainkan hanya menolak wilayahnya ditetapkan sebagai lokasi penambangan quarry batu andesit guna kepentingan pembangunan Bendungan Bener.
Berdasarkan identifikasi warga yang menolak merupakan warga yang memiliki lahan dan yang tidak memiliki lahan. Hasil kajian oleh BBWS Serayu Opak menunjukkan bahwa lokasi quarry tidak ditemukan mata air, namun pada kenyataannya hasil bumi/tanaman mampu mencukupi kebutuhan hidup warga. BBWS Serayu Opak memastikan bahwa pembangunan Bendungan Bener akan memberikan manfaat untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yaitu : pemenuhan irigasi 15.519 Ha, Air Baku 1.500 lt/detik, Energi Listrik 10 mega watt, reduksi banjir di kawasan hilir Sungai Bogowonto, konservasi dan pariwisata.
Dalam rangka penolakan terhadap penambangan quarry batu andesit, an Sdr.Insin Sutrisno, dkk menempuh proses hukum formal ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan menggugat Gubernur Jawa Tengah hingga tingkat kasasi namun ditolak.Terkait gugatan TUN , baik dikabulkan dan/atau ditolaknya gugatan warga sama-sama berpotensi memicu konflik. Dokumen Amdal Pembangunan Bendungan Bener menggunakan studi terpadu, dengan adanya permasalahan saat ini jika penanganannya berlarut-larut akan membawa konsekuensi pada persetujuan lingkungan untuk penambangan quarry batu andesit habis masa berlakunya dan batal demi hukum sehingga perlu proses dari awal. Permasalahan di atas jika tidak ditangani akan berpengaruh pada kelangsungan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PNS) Bendungan Bener.
Permintaan Tindak Lanjut Komnas HAM
Beka Ulung menyampaikan permintaan tindak lanjut dari kasus Desa Wadas ini yakni kepada Gubernur Ganjar Pranowo : a. Memastikan adanya perlindungan bagi warga terdampak pembangunan Bendungan Bener dan menghindari penggunaan cara-cara penggusuran, pengusiran dan pendekatan keamanan dalam penyelesaian konflik, b. Membentuk tim terpadu yang melibatkan stakeholder untuk melakukan evaluasi dan/atau merumuskan ulang konsep, perencanaan, penyusunan program, tata kelola strategi penyelesaian atas dampak pembangunan Bendungan Bener, c. Memastikan partisipasi atau keterlibatan warga dan membangun ruang dialog dalam rangka penanganan dan/atau penyelesaian dampak pembangunan Bendungan Bener.
Kepada Bupati Purworejo, Komnas HAM meminta : a. Memfasilitasi dan mendorong adanya partisipasi atau keterlibatan warga dalam proses penanganan dan/atau penyelesaian dampak pembangunan Bendungan Bener. b. Berperan aktif untuk memastikan pencegahan konflik dengan dialog yang melibatkan tokoh masyarakat setempat khususnya di daerah yang terdampak pembangunan Bendungan Bener, c. Segera mengambil langkah-langkah penanganan sekaligus pemulihan atas konflik atau gesekan antar warga di Desa Wadas.
Kepada Kapolres Purworejo, permintaan Komnas HAM sebagai berikut : a. Membangun dialog dan melakukan upaya lainnya untuk memastikan tidak terjadi konflik di wilayah terdampak, b. Memastikan adanya mekanisme pencegahan terjadinya kekerasanm intimidasi dan kriminalisasi bagi masyarakat dan para pendamping dari masyarakat yang terdampak, c. Memastikan adanya perlindungan hukum dan HAM secara berkeadilan dalam konteks penanganan dampak pembangunan Bendungan Bener untuk mengedepankan upaya persuasif dan pendekatan restoratif justice, d. Memberikan update atau perkembangan atas situasi maupun upaya penanganan yang dilakukan secara berkala kepada Komnas HAM RI sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas polisi. (ast)
Add a comment
Menyamakan Perspektif Gender, Anak dan Disabilitas dalam Jaringan JLPAK2S
- YAPHI
- Politik dan Hukum
- Dilihat: 2022
Ada yang menarik dalam agenda pertemuan Jaringan Layanan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan Sukoharjo (JLPAK2S) yang diselenggarakan pada Kamis (10/2) bertempat di Yayasan KAKAK. Jaringan yang beranggota beberapa lembaga/organisasi dan komunitas ini, antara lain Yayasan YAPHI, Paguyuban Sehati, SPEK-HAM, KAKAK, MHH Aisyiyah, Fatayat NU, LKBHI UIN Raden Mas Said, Peradi Sukoharjo, dan WKRI melakukan penyamaan perspektif terkait isu yang diusung bersama yakni penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, anak dan penyandang disabilitas. Vera Kartika Giantari, pegiat isu perempuan dalam diskusi menyatakan bahwa sebagai seorang manusia terkadang kita tidak selalu melihat persoalan dengan mata kita sendiri namun juga dipengaruhi oleh kaca mata yang kita pakai yang terbentuk dan dibentuk oleh budaya dan lingkungan sekitar.
Add a commentPakar tentang Krisis Wadas : yang Diutamakan Investor, yang Melawan Ditangkap
- YAPHI
- Politik dan Hukum
- Dilihat: 1962
Suroto, pakar ekonomi dalam zoom meeting yang dihelat oleh aktual.com dan disiarkan langsung lewat kanal youtube @aktualvideonews, Jumat (11/2) menyatakan bahwa sebenarnya pembangunan bendungan Bener di Purworejo untuk mengairi dari proyek besar YIA, untuk more investmen, yang menguntungkan penanam modal. Ciri dari itu semua adalah buruh murah, pasar murah, serta sumber daya murah. Masyarakat Wadas menolak penambangan batu andesit karena masyarakat di sana ekonominya pada pertanian dan perkebunan.
Add a comment



