Ekologi

Transisi Energi yang Mengubah Ruang Hidup dan Memunculkan Perlawanan

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Bagi sebagian orang, transisi energi mungkin terdengar seperti jalan keluar dari ketergantungan pada bahan bakar fosil. Energi bersih, energi terbarukan, pengurangan emisi, dan pemulihan lingkungan menjadi kata-kata yang kerap hadir dalam berbagai kebijakan pemerintah.

Namun, di tingkat tapak, cerita itu tidak selalu sesederhana yang terdengar. Di sejumlah desa, perubahan kebijakan energi justru bersinggungan dengan persoalan lama yakni siapa yang menguasai tanah, siapa yang boleh mengelola hutan, dan siapa yang harus menanggung dampak ketika sebuah kawasan ditetapkan sebagai bagian dari proyek energi. Begitulah narasi yang tergambar dalam film yang diputar pada satu sesi talkshow pada Festival Udin, 13-15 Agustus 2026 di Concert Hall ISI Yogyakarta.

Persoalan itu antara lain terlihat dalam pengembangan biomassa sebagai bahan bakar pembangkit listrik. Bayu Maulana, yang terlibat dalam riset mengenai transisi energi dan ruang hidup masyarakat, mengatakan pengembangan biomassa di sejumlah wilayah justru berpotensi berhadapan dengan praktik pengelolaan lahan yang selama ini dilakukan masyarakat. Ia mencontohkan sejumlah wilayah di Jawa dan luar Jawa yang mulai diarahkan untuk pengembangan tanaman bahan baku biomassa. Di Sukabumi, misalnya, tim peneliti menemukan kawasan yang sebelumnya telah dikelola masyarakat melalui skema perhutanan sosial.

Ketika kawasan tersebut kemudian masuk dalam rencana pengembangan biomassa, muncul persoalan baru. "Program transisi energi ini menjadi salah satu bagian dari perebutan ruang dan lahan,” kata Bayu.

Persoalan tidak berhenti pada perubahan fungsi lahan. Jenis tanaman yang dikembangkan untuk biomassa juga dapat bersinggungan langsung dengan tanaman pertanian masyarakat. Kaliandra dan gamal, misalnya, menjadi beberapa jenis tanaman yang digunakan sebagai bahan baku biomassa. Dalam praktiknya, penanaman tanaman tersebut di sekitar lahan pertanian dapat memunculkan persoalan bagi petani.

Tanaman biomassa membutuhkan nutrisi dan ruang tumbuh. Ketika ditanam berdekatan dengan tanaman pangan, masyarakat khawatir keberadaannya mengganggu tanaman pertanian yang selama ini menjadi sumber penghidupan. Di situlah konflik mulai tumbuh.

Bayu menceritakan, di salah satu wilayah yang mereka amati, petani kemudian melakukan perlawanan dengan menebang tanaman biomassa yang dianggap mengganggu tanaman pertanian mereka. Bagi masyarakat, tindakan tersebut bukan sekadar persoalan tanaman. Ada sejarah panjang pengelolaan lahan yang mendahuluinya.

Masyarakat telah lebih dulu menggarap lahan tersebut. Mereka memiliki hubungan ekonomi, sosial, dan ekologis dengan kawasan yang kemudian masuk dalam skema pengembangan biomassa. Ketika sebuah proyek datang dengan membawa aturan baru, hubungan masyarakat dengan ruang hidupnya ikut berubah.

Konflik yang muncul sejak sekitar 2020 itu, menurut Bayu, merupakan konflik laten dalam perebutan klaim atas wilayah. Masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya kemudian berhadapan dengan aturan dan otoritas. Di sinilah persoalan menjadi lebih rumit. Perlawanan masyarakat tidak hanya berhadapan dengan proyek, tetapi juga berpotensi membuat mereka ditempatkan sebagai pihak yang dianggap melanggar aturan.

Mereka yang sebelumnya adalah pengelola lahan dapat berubah posisi menjadi pihak yang dianggap mengganggu program. "Dalam proses itu, masyarakat bukan hanya kehilangan wilayah. Subjeknya juga ditransformasikan seolah-olah menjadi orang yang kriminal,” ujar Bayu. Padahal, kata dia, masyarakat sedang menggunakan dan mempertahankan wilayah yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan mereka.

Persoalan tersebut membawa pada pertanyaan yang lebih besar, seberapa hijau sebenarnya transisi energi yang sedang dikembangkan? Bayu mengingatkan agar klaim bahwa biomassa akan menggantikan batubara tidak diterima begitu saja. Sebab, di satu sisi, pemerintah mendorong penggunaan biomassa sebagai bagian dari transisi energi. Di sisi lain, produksi dan penggunaan batubara masih berlangsung dalam skala besar.

Ada kekhawatiran bahwa energi biomassa justru menjadi cara untuk mempertahankan sistem pembangkit yang selama ini bergantung pada batubara, tetapi dengan kemasan yang lebih ramah lingkungan.

Kritik terhadap narasi tersebut juga muncul karena pengembangan biomassa berpotensi membutuhkan kawasan yang luas. Ketika hutan atau lahan masyarakat masuk dalam rantai pasok energi, persoalan deforestasi dan penguasaan ruang menjadi tidak terpisahkan dari pembicaraan tentang energi bersih. “Jangan sampai program energi hijau justru mengorbankan hutan,” menjadi kegelisahan yang muncul dalam diskusi tersebut.

Pertanyaan itu penting karena hutan bukan ruang kosong. Di dalamnya terdapat masyarakat yang menggantungkan hidup, termasuk mereka yang telah memperoleh akses pengelolaan melalui perhutanan sosial.Ketika kawasan tersebut kemudian ditarik ke dalam proyek energi, masyarakat harus berhadapan dengan perubahan aturan mengenai ruang yang sebelumnya mereka kelola.

Karena itu, ukuran keberhasilan transisi energi tidak cukup hanya dilihat dari berapa banyak emisi yang dapat dikurangi atau berapa banyak pembangkit yang menggunakan bahan bakar alternatif. Ada pertanyaan lain yang jauh lebih dekat dengan kehidupan warga: transisi energi ini sebenarnya untuk siapa?

Pertanyaan tentang transisi energi kemudian membawa Laksmi, seorang peneliti, pada pertanyaan mengenai negara. Menurutnya, pengalaman masyarakat dalam mempertahankan tanah menunjukkan bahwa negara tidak selalu hadir dalam bentuk yang mudah dikenali. Negara hadir melalui kebijakan, proyek, institusi, aparat, dan aturan yang menentukan siapa yang boleh melakukan apa terhadap sebuah wilayah.

Ia justru melihat keberanian masyarakat untuk menceritakan pengalaman mereka sebagai sesuatu yang penting. Mereka mengambil risiko ketika berbicara mengenai konflik dengan negara maupun institusi yang memiliki kekuasaan atas wilayah. Bagi Laksmi, pengalaman masyarakat menunjukkan bahwa perlawanan tidak lahir dari ruang kosong. Mereka memiliki pengalaman panjang berhadapan dengan kebijakan dan lembaga yang dianggap mengambil alih atau membatasi ruang hidup mereka.

Persoalan tersebut juga membuatnya mempertanyakan cara negara memahami rakyatnya sendiri. Negara, menurutnya, seharusnya tidak dipandang sebagai sesuatu yang berada di luar masyarakat. Negara adalah rakyat dan memiliki kewajiban memastikan hak-hak warga terpenuhi. Ketika kebijakan justru membuat masyarakat kehilangan akses terhadap tanah dan sumber penghidupannya, muncul pertanyaan tentang untuk siapa pembangunan itu sesungguhnya dilakukan. Laksmi juga melihat persoalan transisi energi dalam konteks kapitalisme global.

Di satu sisi, masyarakat didorong menuju penggunaan teknologi baru, termasuk kendaraan listrik. Namun, di balik teknologi tersebut terdapat kebutuhan terhadap tanah, mineral, energi, tenaga kerja, dan modal dalam jumlah besar. Karena itu, transisi energi tidak bisa hanya dilihat sebagai persoalan perubahan teknologi.

Ada persoalan penguasaan sumber daya di belakangnya. Tanah menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Ketika berbagai program pembangunan masuk ke sebuah kawasan, kebutuhan terhadap tanah meningkat. Di saat yang sama, masyarakat yang sudah tinggal dan mengelola wilayah tersebut harus berhadapan dengan kepentingan baru.

Dalam situasi seperti itu, mereka yang mempertahankan tanah dapat dengan mudah diposisikan sebagai penghambat pembangunan. Bagi masyarakat, mempertahankan lahan bukan hanya soal kepemilikan. Ada kehidupan yang dibangun di atasnya, tanaman pangan yang ditanam, sumber air yang harus dijaga, relasi sosial yang tumbuh selama bertahun-tahun. Ada pengetahuan masyarakat mengenai bagaimana tanah dan hutan harus dikelola.

Ketika ruang tersebut berubah fungsi, seluruh kehidupan yang ada di dalamnya ikut terdampak. Bayu mengatakan, konflik yang terjadi di wilayah yang mereka teliti menunjukkan bahwa masyarakat tidak selalu menerima begitu saja proyek yang datang atas nama transisi energi.

Penebangan tanaman biomassa oleh petani menjadi salah satu bentuk perlawanan. Perlawanan tersebut kemudian berhadapan dengan aturan. Di sinilah masyarakat dapat masuk dalam situasi yang lebih rentan, termasuk kriminalisasi. Padahal, dari perspektif warga, tindakan tersebut merupakan cara mempertahankan tanaman pangan dan ruang penghidupan. Konflik itu memperlihatkan sebuah paradoks. Program yang secara kebijakan disebut sebagai bagian dari solusi krisis iklim dapat menciptakan persoalan ekologis dan sosial baru ketika dijalankan tanpa mempertimbangkan hak masyarakat atas ruang hidupnya.

Di tengah diskusi tersebut, muncul satu catatan penting dari seorang peserta asal Yogyakarta. Ia menyoroti minimnya perspektif perempuan dalam cerita tentang perlawanan. Film yang menjadi bahan diskusi lebih banyak menghadirkan pengalaman laki-laki, terutama para bapak yang berhadapan langsung dengan konflik ruang dan proyek pembangunan. Namun, bagaimana dengan perempuan?

Pertanyaan tersebut membuka ruang lain dalam pembicaraan tentang transisi energi.Ketika sebuah kawasan berubah fungsi, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh orang yang secara langsung berhadapan dengan aparat atau perusahaan. Perubahan tersebut juga masuk ke rumah tangga.

Ketika lahan pertanian terganggu, perempuan yang selama ini mengelola kebutuhan keluarga ikut merasakan dampaknya. Ketika pendapatan berkurang, beban kerja di rumah dapat berubah. Ketika sumber pangan semakin sulit diperoleh, perempuan sering kali berada di garis depan untuk memastikan kebutuhan keluarga tetap terpenuhi. Karena itu, pengalaman perempuan penting untuk ditempatkan dalam pembicaraan mengenai transisi energi.Bukan sekadar sebagai pelengkap cerita, tetapi sebagai bagian dari pengalaman sosial dan ekologis masyarakat.

Pertanyaan lain yang muncul dalam diskusi mengarah pada politik energi Indonesia. Tidak semua pembangkit memiliki teknologi yang sama dan tidak semua jenis biomassa dapat digunakan oleh setiap mesin pembangkit. Karena itu, pilihan energi tidak hanya ditentukan oleh pertimbangan teknis. Ada kepentingan ekonomi dan politik yang ikut menentukan arah kebijakan.

Indonesia masih memiliki ketergantungan kuat terhadap batubara. Di tengah dorongan menuju energi terbarukan, kepentingan industri pertambangan dan pembangkit listrik tetap memiliki posisi penting. Kondisi tersebut membuat transisi energi menjadi arena tarik-menarik kepentingan. Di satu sisi terdapat kebutuhan untuk mengurangi emisi dan memenuhi komitmen iklim. Di sisi lain terdapat kepentingan bisnis, investasi, kebutuhan listrik, dan struktur ekonomi yang telah lama dibangun berdasarkan energi fosil.

Dalam situasi itu, biomassa dapat menjadi bagian dari solusi. Namun, ia juga bisa menjadi persoalan baru jika pengembangannya mengambil ruang hidup masyarakat atau mendorong pembukaan kawasan hutan.Pertanyaan tentang transisi energi, karena itu, tidak cukup dijawab dengan mengganti satu jenis bahan bakar dengan bahan bakar lainnya. Ia membutuhkan pembicaraan tentang siapa yang menguasai sumber daya, siapa yang mendapatkan manfaat, siapa yang menanggung dampak, dan siapa yang memiliki ruang untuk menentukan masa depan wilayahnya.


Membangun Kekuatan dari Masyarakat

Darmanto, salah seorang peserta diskusi, menilai persoalan tersebut juga berkaitan dengan kekuatan masyarakat sipil. Ketika institusi negara tidak mampu memastikan kepentingan masyarakat terlindungi, kekuatan masyarakat sipil menjadi penting. Masyarakat perlu memiliki ruang untuk mengorganisasi diri dan mengawasi kekuasaan. Namun, perjuangan masyarakat juga membutuhkan sumber daya. Perjuangan yang panjang tidak cukup hanya dengan keberanian. Ada kebutuhan terhadap pengetahuan, organisasi, jaringan, pendanaan, dan keberlanjutan gerakan.

Tanpa itu, gerakan masyarakat mudah melemah ketika berhadapan dengan kekuatan negara atau modal yang jauh lebih besar. Karena itu, persoalan transisi energi akhirnya kembali kepada pertanyaan mengenai demokrasi: sejauh mana masyarakat dilibatkan dalam menentukan kebijakan yang secara langsung mengubah ruang hidup mereka?


Tanah Sultan dan Kompleksitas Yogyakarta

Persoalan tersebut kemudian dibawa ke konteks Yogyakarta. Seorang peserta mempertanyakan bagaimana perlawanan masyarakat dapat berkembang di wilayah yang memiliki persoalan khusus mengenai tanah Sultan. Kondisi Yogyakarta dinilai tidak dapat disamakan begitu saja dengan wilayah lain. Ada sejarah panjang mengenai hubungan masyarakat dengan tanah, kekuasaan, dan kelembagaan yang membentuk karakter konflik di wilayah tersebut. Karena itu, perlawanan masyarakat di Yogyakarta memiliki kompleksitas tersendiri.

Pertanyaannya kemudian bukan hanya apakah masyarakat bisa melakukan perlawanan, tetapi bagaimana perlawanan tersebut bekerja ketika berhadapan dengan struktur kekuasaan dan sejarah penguasaan tanah yang telah berlangsung lama. Di berbagai wilayah, bentuk konfliknya bisa berbeda. Namun, benang merahnya tetap sama: masyarakat berhadapan dengan perubahan fungsi ruang yang mereka anggap mengancam keberlangsungan hidup.

Transisi energi seharusnya tidak membuat masyarakat kembali kehilangan ruang hidup. Jika energi bersih dibangun dengan mengorbankan hutan, lahan pertanian, dan masyarakat yang telah lama mengelolanya, maka istilah “hijau” perlu dipertanyakan kembali. Sebab, energi bukan semata persoalan listrik dan teknologi.

Energi juga menyangkut tanah, hutan, manusia, kekuasaan, dan siapa yang berhak menentukan masa depan sebuah wilayah. (Ast)