Berbagi Pengalaman Disabilitas Berhadapan dengan Hukum
- YAPHI
- Politik dan Hukum
- Dilihat: 1785
Dalam penanganan kasus disabilitas berhadapan dengan hukum, butuh banyak sekali komponen, mulai dari perspektif yang jadi kunci, sarana dan pra sarana yang akses, infrastruktur, dan jaringan kerja sama dalam penanganan baik litigasi maupun non litigasi. Selain itu juga butuh kebijakan afirmatif yang dtuangkan dalam bentuk Standar Operasional Prosedur (SOP). Karena menunggu kebijakan di pusat terlalu lama, maka Kejaksaan Negeri Gunungkidul melakukan terobosan, dengan melakukan koordinasi yang efektif dan komunikasi antara penyidik dan jaksa untuk mengantisipasi sehingga setiap persoalan dan permasalahan bisa diatasi.
Add a commentCatatan Rapat Konsolidasi Jaringan Visi Solo Inklusi Evaluasi Sosialisasi Perda
- YAPHI
- Politik dan Hukum
- Dilihat: 1345
Perda Surakarta nomor 9 Tahun 2020 telah disahkan pada akhir Desember 2020 lalu, Beberapa orang pegiat disabilitas yang mengawal penyusunannya dari mulai draft hingga jadi naskah kemudian berinisiatif menggandeng Yayasan YAPHI maka terbentuklah Jaringan Visi Solo Inklusi yang tiga bulan pasca perda diundangkan, melakukan diskusi-diskusi menghadirkan beberapa pemangku kebijakan. Pada rapat jaringan via zoomeeting yang diselenggarakan pada Sabtu (5/6) ada beberapa catatan yang menjadi pijakan dari jaringan ini untuk melakukan langkah-langkah ke depan.
Add a commentPancasila dan Tantangan-Tantangan Kebangsaan
- YAPHI
- Politik dan Hukum
- Dilihat: 3679
Bangsa Indonesia menghadapi sejumlah tantangan yang membahayakan persoalan dan kesatuan bangsa yakni radikalisme agama, globalisme ekonomi, kesenjangan sosial dan korupsi. Yang diperlukan saat ini adalah landasan etis yang kokoh seperti dalam rumusan Pancasila. Demikian dikatakan oleh Otto Gusti Madung dari Sekolah Tinggi Filsafat Katolik (STFK) Ledalero, Maumere pada diskusi yang dihelat oleh Forum Denpasar 12 pada Rabu (2/6).
Otto Gusti menyampaikan tentang Hatta yang menganjurkan liberalisme sebagai basis ideologi bangsa dengan memasukkan ide kebebasan berserikat, berkumpul dan mengemukakan pendapat. Otto juga mengutip tentang Soepomo yang mengusulkan konsep Negara Integralistik karena dianggap sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.
Jika dikaitkan dengan diskursus Hak Asasi Manusia (HAM), pemikiran Hatta sesungguhnya merujuk kepada liberalisme yang landasan filosofisnya adalah gerakan HAM generasi pertama yang telah melahirkan hak-hak sipil dan politik pada abad ke-17 dan 18. Gerakan ini berhasil membatasi keleluasaan absolut raja.
Sedangkan pemikiran Soepomo berkaitan dengan gerakan kedua dan ketiga HAM yang berhubungan dengan hak-hak asasi sosial/hak kaum buruh dan hak-hak kolektif kelompok minoritas.
Dalam paparannya, Otto mengatakan bahwa generasi kedua hak-hak asasi manusia lahir sebagai hasil perjuangan kaum buruh industri dan kelompok-kelompok kelas bawah lainnya di abad 19. Latar belakang filosofinya adalah sosialisme. Generasi kedua memuat hak-hak sosial yakni hak untuk mendapatkan tempat tinggal, pekerjaan, upah yang adil dan nafkah hidup. Pasal 33 dan 34 UUD 1945 masuk termasuk kelompok ini, Generasi ketiga merujuk pada hak-hak kolektif atau kelompok orang, misalnya minoritas etnik atau religious, penduduk asli,dan komunitas adat.
Otto juga berpendapat dari perspektif komunitarisme, Pancasila dapat memberikan penekanan pada beberapa persoalan sentral Indonesia moderen. Prinsip moderen seperti demokrasi dan faham hak-hak asasi manusia yang menjadi titik pijak politik di Indonesia pasca reformasi tetap menunjuk pada pertanyaan seputar pandangan hidup, yang berhubungan dengan substansi dan pemahaman tentang manusia. Pancasila adalah jawaban tentang pertanyaan ini.
Sedangkan Pancasila sebagai paradigma deferensiasi dalam relasi antar agama dan Negara, perlu dicatat bahwa Pancasila hanya dapat diterima sebagai basis ideologi masyarakat Indonesia yang plural dan jika tetap belajar dari konsep liberal tentang pembedaan antara negara dan masyarakat, politik dan agama. Maka pilihan makna, nilai pandangan hidup serta konsep hidup baik dan pemeliharaannya harus berlangsung dalam konteks masyarakat liberal atau bebas. Menurut Bockenforde, ini paradoks yang harus diterima setiap negara liberal yang mau menghargai pluralisme dan menyelamatkan kebebasan individu. Sebuah negara demokratis moderen hanya mungkin eksis secara legitim jika ia mampu menjamin dan melindungi kebebasan setiap warganya. (Astuti)
Add a commentForum Merawat Ingatan Mei 98 : Belajar dari Peristiwa Masa Lalu
- YAPHI
- Politik dan Hukum
- Dilihat: 3411
Sebuah forum untuk mengenang tragedi Mei 98 sebagai peristiwa penanda memutusnya politik otoriter 32 tahun orde baru menyelenggarakan pertemuan secara virtual, Kamis (20/5). Akhmad Ramdhon, pemrakarsa forum menyatakan bahwa acara pertemuan menjadi momen untuk belajar memahami, dan merawat ingatan 14-15 Mei 1998. Ia menambahkan bahwa momen ini selain untuk belajar merawat ingatan Mei, sekaligus merawat kemanusiaan. Agar generasi yang pernah mengalami dan generasi di bawahnya tahu bahwa ada problem kemanusiaan yang berat pernah terjadi. Melupakannya merupakan tindakan tidak bijak.
Add a commentDiskusi bersama Sekolah Sekutu Feminis Kekerasan Berbasis Gender
- YAPHI
- Politik dan Hukum
- Dilihat: 2542
Sabtu 10 April 2021, YayasanYAPHI mengikuti sekolah Sekutu Feminis. Dalam sesi terakhir ini, sekolah Sekutu Feminis mengambil tema Kekerasan Berbasis Gender. Diskusi menghadirkan narasumber Rika Neqy dan diikuti oleh 17 peserta.
Add a commentDiskusi Perda Penyandang Disabilitas : Butuh Sosialisasi yang Akses dan Kawal Penyusunan Perwali
- YAPHI
- Politik dan Hukum
- Dilihat: 1664
Jaringan Disabilitas Inklusi Surakarta (kemudian berganti nama Jaringan Visi Solo Inklusi_red) yang dibentuk pada akhir Maret 2021 oleh para penyandang disabilitas pegiat di Surakarta perwakilan dari berbagai ragam disabilitas bekerja sama dengan Yayasan YAPHI menyelenggarakan diskusi Perda nomor 9 tahun 2020, pada Sabtu (10/4) secara luring dan daring via zoom meeting menghadirkan Roy Saputra, Ketua Pansus dan Yeni Apriliawati, Kasubbag Hukum, Setda Kota Surakarta.
Add a commentPerempuan Joyotakan Berbagi Cerita tentang Dampak COVID-19
- YAPHI
- Politik dan Hukum
- Dilihat: 1591
Pandemi COVID-19 yang hingga hari ini masih melanda Indonesia dan dunia, benar-benar membawa dampak pada warga masyarakat terutama perempuan. Seperti yang dialami oleh Jumini, perempuan yang biasanya aktif berkegiatan di PKK kelurahan dan kecamatan tersebut mau tidak mau harus menanggalkan kegiatannya. Tak urung, dari Maret 2020 hingga Desember 2020 tidak ada satu pun kegiatan secara luring ia kerjakan. Pada Desember 2020 kegiatan mulai berangsur dengan kenormalan baru, itu pun masih sangat terbatas. Demikian unek-unek yang disampaikan oleh Jumini bersama para perempuan Joyotakan lainnya dalam kegiatan bersama Yayasan YAPHI yang berlangsung di Taman Cerdas Kelurahan Joyotakan, Sabtu (3/4).
Add a commentSelayang Pandang tentang Restorative Justice
- YAPHI
- Politik dan Hukum
- Dilihat: 2372
Restorative Justice. Istilah ini sedang marak menjadi bahan pembicaraan diberbagai media setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD membahasnya dengan memberikan contoh yang dinilai tidak tepat.
Add a comment



