Publikasi

Penilaian: 5 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan Bintang

Tragedi Mei 98 sudah lama sekali dan peristiwa tragedi tersebut termasuk kekerasan HAM berat. Namun belum ada upaya konkrit terkait keadilan dan pemenuhan HAM korban. Tahun 98 data Komnas HAM korban berjumlah 1200 orang lebih dari TPGF. 165 perempuan adalah korban tindak perkosaan. Data tersebut pernah diprotes karena berbeda dari data tim relawan. Demikian siaran Letsstalk_Sexualities pada IG Live yang dipandu oleh Renvi Liasari akhir Mei lalu.

Add a comment


Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Siti Aminah Tardi dalam konferensi pers yang dihelat oleh Komnas HAM, KND, KPAI dan Kemeterian PPPA beberapa waktu lalu menyatakan bahwa di setuap pasal UU TPKS ada pengalaman korban bahkan setiap pengalaman korban tersebut menjadi dasar  pembentukan sebuah ketentuan. Ia menjelaskan terobosan  yang didapatkan dari  UU TPKS selama satu tahun ini.

Add a comment

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Anis Hidayah dalam konferensi satu tahun UU TPKS dan penandatanganan bersama antar Lembaga Negara Hak Asasi Manusia yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komite Nasional Disabilitas dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia beberapa waktu lalu menyatakan bahwa untuk merefleksikan setahun Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) kesannya masih sangat pendek. Namun kalau bicara  apa yang  bisa dicapai kaitannya tidak hanya  cukup akan tetapi panjang. Lalu apa yang bisa direfleksikan?

Add a comment

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Tantangan Komisi Nasional Disabilitas  (KND)  sangat luar biasa dalam penanganan kasus yang melibatkan perempuan difabel sebagai korban kekerasan seksual. Konteks ini bertentangan dengan batin dan berkaitan tugas dan fungsi KND sebagai lembaga yang seharusnya memantau, memenuhi serta memberi perlindungan  dalam pemenuhan HAM perempuan difabel. Perempuan dengan disabilitas dan anak dengan disabilitas, kerentanannya bertambah dengan beberapa hal yang sering didengar melalui media. Konteks kekerasan seksual pada perempuan dan anak dengan disabilitas lebih kejam dari melanggar aspek kemanusiaan. Demikian dikatakan Jonna Aman Damanik, komisioner KND pada konferensi satu tahun disahkannya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Add a comment