PPRBM Solo bersama dengan Perkumpulan SEHATI Sukoharjo menggelar kegiatan Webinar Diskusi Publik bersama Organisasi Penyandang Disabilitas Jawa Tengah pada Selasa, 15 Juli 2025 melalui Zoom Meeting atas dukungan dari Pusat Rehabilitasi YAKKUM Yogyakarta dan Program INKLUSI melalui Kemitraan Australia dan Indonesia.
Diskusi publik dihadiri oleh 50 perwakilan organisasi penyandang disabilitas, akademisi, aktivis hak disabilitas, dan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS). Tujuannya untuk mengidentifikasi isu dan kebutuhan strategis penyandang disabilitas Jawa Tengah, menggali masukan dari OPDis untuk penyusunan draft awal RAD-PD, memperkuat partisipasi dan kolaborasi antara OPDis, pemerintah, dan mitra pembangunan. Penggalian informasi awal terkait proses dan tahapan penyusunan RAD-PD di Jawa Tengah dilaksanakan dengan Diskusi kelompok sesuai dengan 7 Sasaran Strategis Rencana Aksi Daerah (RAD) :
1. Pendataan dan perencanaan inklusif bagi penyandang disabilitas
2. Penyediaan Lingkungan tanpa hambatan bagi penyandang disabilitas
3. Perlindungan hak dan akses politik dan keadilan bagi penyandang disabilitas
4. Pemberdayaan dan kemandirian penyandang disabilitas
5. Perwujudan ekonomi inklusif bagi penyandang disabilitas
6. Pendidikan dan keterampilan bagi Penyandang disabilitas
7. Akses dan pemerataan layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas
Dari diskusi ditemukan beberapa permasalahan Perlindungan dan Pemenuhan Penyandang Disabilitas Jawa Tengah:
1. Belum adanya data terpilah penyandang disabilitas, dan masing-masing perangkat daerah memiliki data sesuai dengan kepentingannya
2. Masih adanya difabel yang belum memiliki dokumen kependudukan dan rentan terpinggirkan dari pembangunan
3. Layanan publik dan infrastruktur umum belum aksesibel, pembangunan aksesibilitas belum melibatkan Penyandang disabilitas sehingga yang terjadi bukan kemudahan justru membahayakan bagi disabilitas misal , ramp/plengsengan yang masih terlalu curam, jalur pemandu netra yang masih menemukan lubang dan pohon/tiang, trotoar yang tidak gunakan pengguna kursi roda, minimnya papan petunjuk bagi disabilitas Tuli
4. Penyandang disabilitas masih belum dilibatkan dalam pengambilan keputusan secara bermakna kehadirannya masih pasif , hanya dilibatkan saat Musrenbang namun belum pada pelaksanaan dan monitoring an evaluasi program
5. Banyak kasus-kasus kekerasan seksual yang dialami difabel tidak diselesaikan sampai ke hukum
6. Masih sulitnya aksesibilitas dan akomodasi layak dalam pelaksanaan Pemilu dan pemilukada, diskriminasi bagi disabilitas psikososial masih terjadi
7. Minim pelibatan langsung dan bermakna difabel dalam penyelenggaran Pemilu dan Pemilukada
8. Masih adanya diskriminasi difabel dalam akses kerja dan kewirausahaan, masih penerapan kriteria sehat jasmani dan rohani
9. Perusahaan dan penyedia lapangan kerja lainya masih membutuhkan pemahaman disabilitas
10. Masih adanya diskriminasi pendidikan, seperti orang tua yang harus menyediakan Guru Pendamping Khusus yang masih mahal.
11. Adanya persyaratan keterangan dokter spesialis dan/atau psikolog sebagai syarat masuk sekolah
12. Masih adanya idskriminasi difabel karena penyakit bawaan dan penyakit lainnya dalam akses kesehatan
13. Belum semua tenaga medis memahami difabel dan belum adanya SOP Layanan Kesehatan inklusi di layanan kesehatan
14. Sulitnya memperoleh alat bantu sesuai dengan standar kesehatan dan kemandirian
15. Beberapa kebutuhan kesehatan dasar bagi difabel, terapinya tidak terkaver jaminan kesehatan
Rani Ayu Hapsari, Program Manager Yakkum, menyampaikan perlunya analisis awal untuk menganalisis data ragam disabilitas dan data pilah agar tidak digeneralisir. “Analisis awal perlu dibuat analisis ada data ragam disabilitas atau ada data pilah supaya tidak digeneralisir. Analisis awal perlu ada penambahan data terkait dengan kebijakan data, misalnya terkait dengan kebijakan peraturan kebencanaan di Jateng apakah sudah ada atau belum. Dan jika sudah ada, bisa dipetakan kebijakannya," tegasnya.
Fatimah Asri Mutmainah, komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) menyampaikan bahwa RAD-PD merupakan mandat dari PP No 70 tahun 2019 yang harus didorong dengan memperhatikan proisip umum yang berbasis hak.“KND melihat RAD-PD mandat dari PP no 70 th 2019 yang harus kita dorong dengan memperhatikan prinsip umum. No 1 berbasis HAK, dimana harus ada keterlibatan bagi pemangku haknya. Harus partisipasi penuh dan bermakna. Mandat Regulasi UU 8 Tahun 2016. Bagaimana perencanaan akan terukur dengan baik jika tidak melibatkan pemangku haknya. Harapan masukan masukan teman-teman lebih menajamkan dan mengedukasi RAD-PD. Kelak mampu dengan adanya peningkatan layanan pendidikan, kesehatan, rehabilitasi, habilitasi, hukum, tata kelola yang lebih baik, kesempatan kerja, pemberian intensif, konsesi, yang berkeadilan,” ungkap Fatimah Asri.
RAD ini akan menjadi dokumen perencanaan lima tahunan yang memuat langkah-langkah konkret dalam mewujudkan aksesibilitas, pendidikan inklusif, kesempatan kerja yang adil, serta layanan publik yang ramah disabilitas. Rencana ini juga akan diselaraskan dengan Peraturan Menteri PPN/BAPPENAS Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN-PD).
Hasil dari diskusi publik ini akan digunakan sebagai bahan utama dalam Workshop Penyusunan RAD Penyandang Disabilitas Jawa Tengah yang dijadwalkan berlangsung pada bulan Agustus 2025.
Diskusi publik ini merupakan langkah awal yang krusial dalam memastikan RAD-PD Jawa Tengah disusun secara partisipatif, inklusif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. (Ast)