Publikasi

Penilaian: 5 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan Bintang

WALHI, BEM UBK, dan WALHI Jakarta, mengadakan kegiatan Talkshow pada hari Rabu, 31 Mei 2023 dalam Pekan Rakyat dan Perlindungan Lingkungan mengenai “Masa Depan Orang Muda : HAM, Demokrasi dan Lingkungan Hidup Saat Ini”. Kegiatan Talkshow diadakan di Universitas Bung Karno dengan moderator Sandi Saputra Pulungan selaku Tim Akademi Ekologi WALHI dan mengundang narasumber Suci Fitria Tanjung selaku Direktur Eksekutif Daerah WALHI, Betran Sulani selaku ketua BEM FH Universitas Bung Karno, Christina Rumahlatu selaku pegiat HAM, dan Adi Rohand Samsu selaku MARPALA Universitas Bung Karno.

Suci Fitria Tanjung memaparkan bahwa saat ini lingkungan yang ada di sekitar sangat memprihatinkan karena tidak adanya gerakan dari anak muda yang pasif dalam mengamati lingkungan yang seharusnya menjadi kewajiban mereka bagaimana semestinya alam yang ada saat ini untuk generasi bangsa berikutnya.

Menurut Suci semestinya anak muda bisa bergerak dan menyuarakan aspirasi serta mampu mengubah Indonesia menjadi lebih baik.

Dipaparkan juga oleh Betran Sulani bahwa saat ini demokrasi telah dibungkam dan masih banyak kasus pembungkaman pendapat dengan ancaman, seperti yang terjadi pada orang Timur yang tidak diberikan haknya, hal ini terkait tanah Maluku yang diabaikan oleh investor.

Dari pembicara Christina Rumahlatu ditegaskan adanya kebebasan pendapat yang dibungkam oleh pemerintah dengan menggunakan pelecehan seksual sebagai media untuk membungkam kebebasan berpendapat tersebut.

Sedangkan Adi Rohand Samsun sebagai pecinta alam merasa bahwa dalam melakukan kegiatan yang berkaitan dengan alam pastinya memiliki kode etik agar pendaki tidak merusak alam, namun pemerintah hadir untuk mengeksploitasinya bukan menjaga dan melindungi keasriannya. Hal ini sangat memprihatinkan mengingat indonesia merupakan “paru-paru dunia” yang memiliki dampak besar terhadap keadaan dunia yang bahkan saat ini sangat tidak baik-baik saja. (Renny Talitha Chandra/ast))

Add a comment


Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Tiga dari sepuluh anak laki-laki, dan empat dari sepuluh anak perempuan menjadi korban kekerasan seksual. Ini sangat menyedihkan dan penting untuk mengakhiri kekerasan ini. Hal yang kemudian menjadi urgensi bagi semua orang dan beberapa pihak terlebih Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Himpunan Psikolog Indonesia (HMPSI) Wahana Visi Indonesia (WVI).

Berlatarbelakang hal tersebut kemudian dibuatlah riset dan memunculkan dua modul dalam upaya pencegahan kekerasan seksual untuk anak berjudul "Anak Siap dan Tidak Takut", dan bagi orangtua "Menjadi Orang Tua Kekinian."

Dalam kegiatan peluncuran yang diselenggarakan secara daring pada Minggu ketiga bulan Mei 2023 ini terdapat beberarapa pertanyaan dari peserta di antaranya apakah jika seseorang melakukan tindak kekerasan seksual berarti menunjukkan minimnya pendidikan moral orang tersebut kepada masyarakat? Pertanyaan dijawab oleh Prof. Dr. Juneman Abraham, bahwa di dalam research ditemukan orang tua yang menempatkan nilai moral dan kesucian, sedangkan anak menempatkan nilai moral dan keadilan. Sehingga nilai moral seperti pedang bermata dua.

Hal positif dari nilai moral ini apabila terjadi kekerasan seksual pada korban, maka akan lebih cepat untuk meminta pertanggungjawaban kepada pelaku. Sedangkan untuk hal negatif dari nilai moral ini adalah akan membenarkan kekerasan seksual jika terjadi kepada korban yang dinilai secara sepihak dan subjektif memiliki tingkah laku buruk, seperti “ya memang pantas kalau dia menjadi korban kekerasan seksual, soalnya dia pernah berbuat jahat kok”. Penilaian ini menghadirkan judge atau penghakiman dan stigma.

Kemudian Prof. Dr. Juneman Abraham menjelaskan bahwa ada juga namanya nilai kesucian yang menguntungkan dan mendukung bahwa tidak melakukan hubungan seksual di luar pernikahan yang mampu mengancam reputasi. Namun nilai kesucian juga bisa punya risiko menyalahkan korban dan hal ini sangat merugikan bagi korban. Jadi menurutnya menjadi pelaku kekerasan seksual bisa terjadi bila mereka defisit tentang nilai moral, nilai kesucian, dan juga nilai keadilan.

Terjadinya kekerasan seksual pada anak salah satunya diakibatkan oleh lingkungan yang kurang kondusif, misalnya saja bahwa anak-anak tidak diajarkan untuk melindungi dirinya dari hal-hal yang bersifat pribadi seperti memperkenalkan alat kelamin mereka dengan nama yang sesuai, bahwa alat kelamin itu harusnya tidak boleh dipegang sembarang orang dan mereka harus melindungi itu.

Pembicaraan mengenai alat kelamin dinilai sebagai hal pribadi dan dianggap sebagai hal tabu sehingga tidak dibicarakan. Anak- anak merasa enggan untuk bercerita mengenai hal tersebut karena takut kepada orang tua. Hal-hal tersebutlah yang kadang membuat korban tidak berani speak-up mengenai peristiwa kekerasan seksual dan memendamnya sendiri misalnya itu terjadi pada korban kekerasan seksual. Ketika ia tidak berani speak up maka akan tertanam dalam ingatan hingga besar dan mempengaruhi psikologisnya.

Modul yang dikeluarkan oleh KEMENPPPA, HIMPSI, dan WVI bisa dimanfaatkan oleh banyak orang untuk mengedukasi semua kalangan masyarakat agar ke depan lebih terbuka lagi dalam pencegahan kekerasan seksual dengan penyadaran kepada mereka agar tidak ada lagi kekerasan seksual pada anak dan tercapainya zero tolerance atas segala bentuk kekerasan. (Renny Talitha Chandra/ast)

Add a comment

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendorong negara mengambil tanggung jawab dalam melindungi jurnalis. Apalagi menjelang Pemilu 2024, tren serangan dan ancaman yang dihadapi jurnalis kian kompleks dan meningkat jumlahnya.


Sasmito, Ketua Umum AJI Indonesia mengatakan, selama ini tanggung jawab terhadap keselamatan jurnalis sebatas dibebankan pada perusahaan media, organisasi profesi dan, Dewan Pers. Padahal menurutnya, peran pelbagai pihak pun tak kalah penting untuk sama-sama memastikan perlindungan terhadap jurnalis.


Itu sebabnya Sasmito mengungkapkan, perlu sebuah mekanisme perlindungan nasional secara holistik bagi kerja-kerja jurnalis.


"Kita jangan lupa, negara ini juga memiliki tanggung jawab yang sama untuk melindungi jurnalis. Kita perlu terobosan baru," tutur Sasmito pada acara penutupan peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia dan 25 Tahun Reformasi di Indonesia di Jakarta, Senin (29/5/2023).


"Kita bisa mendorong sebuah mekanisme nasional, bagaimana lembaga-lembaga negara di Indonesia seperti LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KSP, Ombudsman dan lain-lain, dan kita bisa membuat mekanisme secara bersama-sama, karena kita tahu, dengan menyelamatkan pers, kita juga menyelamatkan demokrasi," imbuh Sasmito.


Senada diungkapkan USAID Deputy Mission Director in Indonesia (Wakil Direktur USAID Indonesia), Erin Nicholson. Siapapun saat ini tidak dapat mengabaikan kondisi bahwa terlalu banyak pemerintah di dunia yang menggunakan represi untuk membungkam kebebasan berekspresi. Di antaranya termasuk intimidasi, penahanan jurnalis dan, pembatasan internet.


Padahal, lanjut Erin, kemerdekaan pers sangat penting terutama selama Pemilu. Kemampuan jurnalis untuk menyampaikan informasi yang akurat dan independen akan mampu memberdayakan publik dalam membuat keputusan secara benar.


"Kemerdekaan pers dalam Pemilu bukan cuma soal prinsip, tapi juga perkara menjamin proses demokrasi yang adil dan transparan. Jadi mari bekerja sama untuk melindungi dan mempromosikan kebebasan pers, sehingga jurnalis dapat terus memainkan peran penting mereka," kata Erin.


Bukan hanya bagi jurnalis, menurut Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, perlindungan bagi organisasi media juga penting untuk dipikirkan. Ia mengakui hingga kini belum ada sistem dan mekanisme perlindungan tersebut. "Itulah kenapa kemudian periode ini pimpinan bersepakat untuk membangun satu sistem antara lain dengan melibatkan LPSK," ucap Ninik.


"Dan LPSK memang harus siap-siap. Jangan dibayangkan kekerasan pada jurnalis itu bentuknya hanya fisik pada orang, karena selama ini hanya fisik. Ya dilindungi, diberi pendampingan hukum, tapi perlindungan pada pers berbeda, salah satunya perlindungan pada kanal berita/portalnya," ia melanjutkan.


Selain itu, Ninik menambahkan, tanggung jawab memberikan perlindungan sebenarnya bukan hanya kewajiban pemerintah pusat melainkan juga pemerintah daerah. Karena itu pula, Dewan Pers mengusulkan penilaian Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) kelak juga akan mempertimbangkan kebijakan pemda dalam mendukung atau melindungi pers.


Rekomendasi Mekanisme Perlindungan Holistik Bagi Jurnalis


Pada acara diskusi publik bertajuk "Perlindungan Keamanan Holistik bagi Jurnalis Jelang Pemilu" yang didukung USAID dan Internews tersebut, Sekjen AJI Indonesia Ika Ningtyas memaparkan rekomendasi AJI mengenai mekanisme perlindungan nasional bagi jurnalis yang diadopsi dari Dewan Eropa.


Rencana aksi nasional ini terdiri atas empat pilar keamanan jurnalis antara lain pencegahan, perlindungan, penuntutan dan, promosi.


"Ini perlu di-leading juga oleh Dewan Pers dengan bekerja sama dengan lembaga negara lainnya yang memiliki layanan-layanan untuk melindungi jurnalis," ungkap Ika Ningtyas.


Upaya tersebut  adalah pencegahan atau preventif berupa kerangka kerja legislatif yang komprehensif untuk melindungi kebebasan berekspresi dan hak mengakses informasi. Fokusnya, untuk mencegah ancaman terhadap keselamatan jurnalis. 


Aspek perlindungan atau protection meliputi mekanisme penegakan hukum yang efektif, perlindungan bagi korban seperti mekanisme evakuasi dan respons cepat.


Aspek penuntutan atau prosecution adalah investigasi terhadap pembunuhan, serangan dan perlakuan buruk yang harus dilakukan dengan cepat, efektif, imparsial, serta tunduk pada pengawasan publik. Adapun pilar promosi atau promotion berupa distribusi informasi, pendidikan dan peningkatan kesadaran serta pengembangan kerja sama dengan koalisi sipil untuk mempromosikan keselamatan jurnalis. 


Ika Ningtyas pun menjabarkan beberapa poin tindakan untuk masing-masing pilar. Pilar pencegahan di antaranya dengan meninjau seluruh kebijakan nasional ataupun daerah yang berpotensi menghambat kerja-kerja pers; menyediakan mekanisme pengawasan yang efektif untuk memastikan independensi dan akuntabilitas kekuasaaan agar tak disalahgunakan; menjadikan hak jawab, hak koreksi dan penyelesaian sengketa ke Dewan Pers sebagai hukum utama di setiap regulasi yang berkaitan dengan sektor media; memastikan badan pengawas independen untuk mengawasi independensi dan etika media di tahun politik.


Sementara poin tindakan pada pilar perlindungan di antaranya menetapkan mekanisme dan kerja sama yang efektif dan berperspektif gender untuk mengevakuasi/relokasi, rumah aman, keamanan rumah bagi jurnalis dan keluarganya yang menjadi korban kekerasan; menetapkan mekanisme peringatan dini dan respons cepat seperti hotline atau platform online; menetapkan agar perusahaan media memiliki protokol keamanan yang efektif, menyediakan pelatihan, konseling dan asuransi bagi jurnalis; menyediakan safety fund, bantuan hukum, dukungan medis dan, dukungan pemulihan psikososial yang mudah diakses dan transparan.


Untuk poin tindakan pada pilar penuntutan meliputi pelatihan bagi hakim, jaksa, polisi dan otoritas terkait tentang kewajiban mereka di bawah hukum hak asasi manusia, peran jurnalis dan masyarakat demokratis serta isu-isu spesifik gender terkait keselamatan jurnalis; membentuk unit investigasi di tubuh kepolisian dan tim khusus di kejaksaan untuk menangani kejahatan-kejahatan serius terhadap jurnalis dan media; membentuk badan investigasi untuk menangani kasus yang pelakunya melibatkan polisi atau aktor negara/publik yang prominent; mengadopsi protokol khusus terkait investigasi dan penuntutan kejahatan terhadap jurnalis.


Poin tindakan yang mungkin dikerjakan untuk pilar promosi di antaranya kampanye dan sosialisasi pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dan media independen, UU Pers, dan mekanisme sengketa pers; keselamatan jurnalis, termasuk isu-isu spesifik gender masuk dalam program pelatihan atau pendidikan jurnalisme, serta memperluas inisiatif literasi media dan informasi; memperluas kemitraan dengan masyarakat sipil untuk mempromosikan praktik-praktik terbaik dalam perlindungan jurnalis dan memutus impunitas.

Add a comment

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

“Hubungan Komnas HAM dengan organisasi masyarakat sipil merupakan salah satu
faktor yang menentukan sejauh mana masyarakat di seluruh Indonesia dapat menaruh kepercayaan dan dapat menjangkau Komnas HAM,” jelas Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro pada Peringatan 30 Tahun Komnas HAM, Rabu (7/6/2023)

Kepercayaan besar dari publik menjadi motivasi bagi Komnas HAM untuk terus menjajaki upaya memperkuat mekanisme yudisial bagi kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat. Terdapat 17 kasus telah diselidiki Komnas HAM dan disimpulkan sebagai pelanggaran HAM yang berat, namun hanya 4 kasus disidangkan oleh Pengadilan HAM.

Komnas HAM juga mendorong adanya pengakuan bagi keberadaan korban pelanggaran HAM yang berat, dan mendorong upaya-upaya pemulihan, dengan mengeluarkan Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM yang Berat (SKKP HAM).

“Komnas HAM memberi harapan yang sama bagi pada pencari keadilan yang tak mendapat perhatian serius dari negara. Perjalanan 30 tahun Komnas HAM diisi banyak inovasi terutama dari Bidang Pengaduan,” jelas Anis Hidayah, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah.

Peran Komnas HAM dalam upaya pemajuan HAM turut disebutkan, seperti kajian dan penelitian HAM terkait program percepatan pembangunan infrastruktur, pendekatan
HAM soal Ibu Kota Negara (IKN) serta kajian UU Cipta Kerja.

“Keberadaan Komnas HAM mudah-mudahan dapat mewujudkan pusat pendidikan dan pelatihan HAM. Semoga Komnas HAM berperan sebagai rumah pencari keadilan agar segera menemukan keadilan di sini. Mudah-mudahan semuanya bisa memaknai dan memperkokoh keberadaan Komnas HAM kedepan," papar Anis.

Secara khusus, Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM RI Dhahana Putra serta tokoh HAM internasional (Anggota Komnas HAM 1993-1997) Marzuki Darusman memberikan pidato kunci. Keduanya mengapresiasi peran Komnas HAM dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk memberikan pelindungan dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia.

Akumulasi perjuangan Komnas HAM tidak lepas dari perjuangan masyarakat sipil hingga hari ini. Karena itu, penting sekali Komnas HAM memprakarsai dan mendorong pembentukan masyarakat sipil yang sehat di Indonesia.

"Kita tidak perlu mempertentangkan hak dan kewajiban, tetapi hari ini, 30 tahun kita merayakan kelahiran Komnas HAM yang menunjukkan bahwa tradisi baru telah tertanam pada masyarakat Indonesia,” jelas Marzuki.

Rangkaian kegiatan Peringatan 30 Tahun Komnas HAM dilakukan secara reflektif dan evaluatif melalui diskusi publik dan kampanye hak asasi manusia. Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelebihan yang dimiliki, pembelajaran dan praktik terbaik maupun capaian dan dampak yang telah dihasilkan oleh Komnas HAM selama ini.

Rangkaian kegiatan tersebut terdiri dari: Diskusi publik “Dampak Inkuiri Nasional Komnas HAM Terhadap Masyarakat Adat” dan “Refleksi 30 Tahun Pelayanan
Pengaduan Komnas HAM” berlangsung pada 5 Juni 2023. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan peluncuran Klinik HAM, Penandatanganan Kesepahaman Bersama Arsip Nasional RI, pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip, dan Live Podcast “30 Tahun Komnas HAM: Menuju Keberadaban dan
Keadilan Sosial”.

Kampanye HAM pun dilakukan melalui Jalan Santai 30 Tahun Komnas HAM serta Peluncuran Pemilu Ramah HAM di kawasan Bundaran HI (11 Juni). Ditutup dengan Diskusi Pelanggaran HAM yang Berat (15 Juni).

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) didirikan pada 7 Juni 1993 melalui Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993. Fungsi dan kewenangan Komnas HAM tertuang dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis .

Dalam rentang waktu tahun 1994-2022, Komnas HAM telah menerima pengaduan dari masyarakat sebanyak 119.874 aduan. Secara umum, pihak yang paling banyak
diadukan adalah kepolisian, korporasi, dan pemerintah daerah. Wilayah dengan aduan terbanyak adalah DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

Sedangkan pelanggaran hak yang paling banyak diadukan adalah hak atas kesejahteraan, hak untuk memperoleh keadilan, dan hak atas rasa aman.

Add a comment

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Anis Hidayah yang pernah bekerja di Migrant Care dan sekarang Komisioner Komnas HAM mengatakan bahwa Komnas HAM menurutnya memiliki daya unik. Kommas HAM memiliki posisi strategis di masyarakat di tengah krisis penegakan hukum. Masyarakat juga masih menyimpan kepercayaan pada Komnas HAM meski semua masalah yang pernah ia bawa ke Komnas HAM kala itu nyaris tidak berujung kepastian. Hanya satu yakni peristiwa Langkat, Anis disurati Komnas HAM bahwa kasus itu selesai dan dikirimi rekomendasinya. "Itu pun saya terima setelah saya ditetapkan jadi komisioner. Rentang waktu tahun 1990-2022 belum pernah," kata Anis pada even diskusi 30 tahun Komnas HAM.

Add a comment