Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Eva K. Sundari, salah seorang pendiri Asean Parliamentarians for Human Rights (APHR)  melakukan lagi ijtihad untuk mencari penyelesaian dari berbagai permasalahan yang berkaitan dengan kebebasan beragama. Informasi dari tim advokasi “fraksi balkon” untuk RUU TPKS setelah dibahas panja, mereka turun dan ketemu Wamenkumham dan darinya diperoleh informasi bahwa target RKUHP akan dibahas pada bulan Juni. Oleh sebab itu Eva K. Sundari  berharap APHR  bisa bekerja sama dengan  Komnas HAM dan UGM. Zoom kali ini menurutnya relevan dengan waktu setelah lama tidak bergerak dan tidak tahu proses di panja.  Ia  berharap APHR terus kerja sama dengan Komnas HAM dan UGM (ICRS). “Di masa pandemi ada kesenjangan yang makin melebar. Orang kaya bertambah, kemisikinan absolut juga bertambah.  Tidak dinafikan bahwa demokrasi terkait kesejahteraan,”terang Eva K. Sundari dalam zoom yang dihelat oleh APHR, ICRS, dan Komnas HAM, Kamis (7/4).



Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Panja RUU TPKS) telah menjadwalkan Rapat Kerja pengambilan keputusan dalam Pembicaraan Tingkat I pembentukan RUU TPKS, yang akan dilaksanakan pada Rabu, 6 April 2022. Penjadwalan itu dilakukan setelah Panja RUU TPKS rampung menyelesaikan pembahasan bersama Pemerintah, dan juga sudah merumuskan serta menyinkronkan draft RUU TPKS hasil pembahasan bersama. Namun begitu, berdasarkan draft terbaru tersebut, masih ada ketentuan yang problematik, khususnya terkait dengan penilaian atas kekuatan pembuktian dari keterangan saksi/korban penyandang disabilitas, yang tercantum dalam pasal 25 ayat (4), (5), dan (6).


Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Fenomena kekerasan seksual semakin hari semakin meningkat angkanya, bahkan kekerasan seksual yang terjadi di ranah perguruan tinggi. Menurut Andayani, dari Pusat Layanan Terpadu Pelecehan Seskual UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dalam webinar yang dihelat oleh Ikatan Mahasiswa Universitas Terbuka (IKMA UT) Jateng, Minggu (27/3) kekerasan seksual adalah sebuah tindakan yang berkonotasi seksual, tidak disetujui korban, korban diam karena takut dan berada dalam situasi mengancam karena relasi kuasa yang timpang. Jenis kekerasan seksual  terdiri dari fisik, non fisik, online. Seringkali kekerasan seksual online diremehkan, padahal tindakan ini sangat membahayakan dan terekam dalam jejak digital. Prevalensi dari Komnas Perempuan saat ini ada 150 kasus per tahun dalam rentang 2015-2020 (hanya kasus perempuan saja, belum termasuk korban laki-laki).


Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) dan Forum Pengada Layanan (FPL) bersama penyintas kekerasan seksual yang berada di wilayah Indonesia dari Aceh sampai Papua adalah jaringan yang mengaggas dan mengadvokasi Rancangan Undang-Undang Tindakan Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sejak tahun 2015 sampai saat ini.