Ruang pertemuan diskusi via zoom pada Selasa (28/7) dipenuhi ratusan aparat penegak hukum, akademisi, organisasi masyarakat sipil, tenaga kesehatan, hingga perwakilan pemerintah daerah. Mereka datang dengan kepentingan yang berbeda, tetapi memiliki kegelisahan yang sama terkait bagaimana memastikan orang yang berani mengungkap kejahatan tidak justru menjadi korban berikutnya.
Pertanyaan itu mengemuka dalam diskusi publik mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Bagi sebagian peserta, regulasi baru tersebut menghadirkan harapan untuk memperkuat posisi saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana. Namun, bagi yang setiap hari mendampingi korban di lapangan, pekerjaan sesungguhnya justru dimulai setelah undang-undang disahkan.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Dr. Antonius Prijadi Soesilo Wibowo, membuka paparannya dengan mengingatkan bahwa undang-undang tersebut masih berada pada tahap awal pelaksanaan. "Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 mulai berlaku pada 20 Mei 2026. Ibarat sebuah mobil, undang-undang ini masih dalam masa “inreyen”. Karena itu kita perlu membangun pemahaman yang sama agar implementasinya berjalan sesuai dengan tujuan pembentukannya," kata Antonius.
Ia mengatakan diskusi itu tidak hanya bertujuan memperkenalkan substansi undang-undang baru, tetapi juga menyamakan persepsi seluruh pihak yang terlibat dalam perlindungan saksi dan korban. Menurutnya, tanpa pemahaman yang sama, perubahan regulasi berpotensi berhenti sebagai dokumen hukum tanpa dampak nyata bagi masyarakat.
Antonius menjelaskan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 membawa sedikitnya tujuh perubahan penting dibanding aturan sebelumnya. Salah satu pembaruan yang paling menonjol adalah penguatan peran negara dalam memberikan perlindungan, termasuk melalui Program Sahabat Saksi dan Korban yang kini memperoleh dasar hukum lebih jelas. Selain itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak lagi diposisikan sebagai pihak yang hanya memberikan dukungan administratif. Keduanya kini memiliki tanggung jawab yang lebih nyata dalam penyediaan layanan kesehatan, pemulihan psikologis, rumah aman, hingga dukungan anggaran.
"Perlindungan saksi dan korban bukan hanya menjadi tugas LPSK. Pemerintah daerah juga harus hadir melalui kebijakan, pelayanan kesehatan, pemulihan psikologis, dan fasilitas lain yang dibutuhkan korban," ujarnya. Perubahan lain yang dinilai penting adalah perluasan kelompok yang berhak memperoleh perlindungan. Bila sebelumnya perhatian lebih banyak diberikan kepada saksi dan korban, kini cakupannya meluas hingga pelapor, informan, saksi pelaku, serta ahli yang terlibat dalam proses hukum.
Dalam aturan baru, informan diartikan sebagai seseorang yang memberikan informasi secara rahasia mengenai tindak pidana yang sedang, akan, atau telah terjadi. Identitas mereka wajib dilindungi. "Informan tidak perlu diungkapkan identitasnya. Mereka harus mendapatkan perlindungan karena keberanian mereka sering menjadi pintu masuk terbongkarnya suatu perkara," kata Antonius.
Penguatan kelembagaan juga menjadi bagian penting dari perubahan tersebut. LPSK memperoleh kewenangan yang lebih luas, termasuk memperkuat koordinasi dengan kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, hingga lembaga internasional. Menurut Antonius, perubahan itu lahir dari pengalaman panjang bahwa kebutuhan korban tidak pernah berdiri sendiri. Seorang korban kekerasan, misalnya, tidak hanya membutuhkan perlindungan hukum, tetapi juga layanan medis, pendampingan psikologis, tempat tinggal sementara, hingga pemulihan sosial.
Data di Jawa Tengah memperlihatkan besarnya kebutuhan tersebut. Hingga tahun ini, ratusan orang masih berada dalam perlindungan LPSK. Kasus pelanggaran hak asasi manusia berat, peristiwa 65/66 menjadi kelompok terbesar penerima layanan, disusul kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang. Melihat kondisi tersebut, LPSK memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah di Jawa Tengah melalui lima bidang, yaitu perlindungan saksi dan korban, penguatan kebijakan, pelayanan kesehatan, koordinasi lintas lembaga, serta pengembangan bentuk kerja sama lainnya.
Meski demikian, Antonius mengakui masih banyak tantangan yang dihadapi. Keterbatasan anggaran dan sumber daya membuat pelayanan belum merata di seluruh daerah. Tidak semua kabupaten dan kota memiliki rumah aman, tenaga psikolog, ataupun fasilitas pendukung lain yang dibutuhkan korban. "Sering kali kami harus berbagi peran dengan pemerintah daerah. Ada daerah yang memiliki psikolog tetapi anggarannya terbatas, ada juga yang memiliki anggaran tetapi belum memiliki tenaga profesional. Karena itu sinergi menjadi sangat penting," ujarnya.
Kerja sama serupa juga dilakukan dalam pelayanan medis. Dalam beberapa kasus, korban memerlukan tindakan darurat akibat luka bakar, kekerasan menggunakan senjata tajam, maupun bentuk kekerasan lain yang memerlukan biaya besar. Menurut Antonius, kondisi seperti itu tidak mungkin ditangani satu lembaga saja. Dukungan pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan menjadi bagian penting agar korban tidak kehilangan hak memperoleh layanan hanya karena persoalan pembiayaan.
Pembaruan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 juga mendapat perhatian Guru Besar hukum pidana, Prof. Hibnu Nugroho. Ia menilai salah satu perubahan paling mendasar adalah penegasan kedudukan LPSK dalam sistem peradilan pidana. Jika sebelumnya LPSK sering dipandang sebagai lembaga pendukung, kini posisinya ditegaskan sejajar dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. "LPSK memiliki kedudukan yang setara dengan aparat penegak hukum. Koordinasi dilakukan dalam kerangka kemitraan yang sejajar, bukan hubungan subordinasi," kata Hibnu.
Menurutnya, perlindungan saksi dan korban bukan lagi tahap tambahan setelah penyidikan berjalan. Perlindungan harus menjadi bagian yang menyatu dalam keseluruhan proses penegakan hukum, sejak penyelidikan hingga persidangan. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewajiban meneruskan permohonan perlindungan kepada LPSK ketika menemukan adanya ancaman terhadap saksi, korban, pelapor, informan, maupun ahli.
Bagi Hibnu, keberanian masyarakat mengungkap kejahatan merupakan fondasi utama penegakan hukum. Karena itu, negara harus memastikan keberanian tersebut tidak dibalas dengan intimidasi ataupun kriminalisasi. "Tanpa perlindungan yang memadai, orang akan berpikir berkali-kali untuk menjadi saksi atau melaporkan suatu kejahatan. Padahal, dari merekalah sering kali kebenaran mulai terungkap."
Meski membawa sejumlah terobosan, peserta diskusi sepakat bahwa keberhasilan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tidak akan ditentukan oleh banyaknya pasal baru. Tantangan sesungguhnya justru terletak pada pelaksanaannya, terutama dalam memastikan hak-hak korban dapat dipenuhi secara cepat dan tidak terhambat oleh prosedur yang berbelit. Isu yang paling banyak mendapat perhatian adalah restitusi, yakni ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku untuk memulihkan kerugian korban. Dalam praktiknya, mekanisme restitusi masih menyisakan berbagai persoalan.
Salah seorang peserta mempertanyakan lamanya proses penghitungan restitusi yang dapat mencapai sekitar 51 hari. Di sisi lain, ketentuan yang berlaku mengharuskan permohonan restitusi diajukan sebelum jaksa membacakan tuntutan. Kondisi itu dinilai menyulitkan korban, terutama ketika kerugian yang dialami masih harus dihitung secara rinci. Menanggapi hal tersebut, Antonius mengakui bahwa persoalan itu masih menjadi pekerjaan rumah bagi LPSK bersama aparat penegak hukum.
"Kami sedang berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung untuk mencari solusi. Ketentuan mengenai batas waktu pengajuan restitusi memang sering menimbulkan kendala dalam praktik karena proses penghitungan kerugian korban membutuhkan waktu," ujarnya.
Menurut Antonius, LPSK telah mencoba mempercepat layanan melalui e-restitusi, sistem pengajuan berbasis teknologi informasi yang memungkinkan dokumen diajukan secara daring. Namun upaya tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan. Masih banyak korban yang lebih nyaman menyerahkan dokumen dalam bentuk cetak. Di sejumlah daerah, keterbatasan akses teknologi dan pendampingan membuat proses digitalisasi belum berjalan optimal.
"Korban juga perlu didampingi agar lebih akrab dengan teknologi informasi. Ini menjadi bagian dari pekerjaan yang harus kami lakukan ke depan," katanya. Selain restitusi, perhatian peserta juga tertuju pada dana abadi kompensasi, salah satu pembaruan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026. Skema tersebut membuka peluang bagi korban tetap memperoleh ganti kerugian ketika pelaku tidak mampu membayar restitusi. Bahkan, aset pelaku dapat disita sejak tahap penyidikan sebagai jaminan pembayaran.
Namun hingga kini, mekanisme itu belum dapat diterapkan karena peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana masih dalam tahap penyusunan. "Secara hukum ketentuannya sudah ada, tetapi pelaksanaannya masih menunggu peraturan pemerintah. Selama aturan itu belum terbit, mekanisme dana abadi belum bisa dijalankan," kata Antonius.Sementara menunggu regulasi tersebut, LPSK masih menggunakan mekanisme yang berlaku saat ini, yaitu penyitaan aset pelaku atau pidana pengganti apabila restitusi tidak dapat dibayarkan.
Untuk membantu korban, khususnya korban kekerasan seksual, LPSK juga mulai menggagas penggalangan dana filantropi. Meski nilainya belum besar, langkah itu dipandang sebagai salah satu cara memperkuat bantuan bagi korban ketika proses hukum masih berlangsung.
Diskusi kemudian berkembang pada perlindungan terhadap kelompok-kelompok yang selama ini kerap menghadapi ancaman karena aktivitas advokasi mereka. Dosen Fakultas Hukum dan Komunikasi Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Hotmauli Sidabalok, mengingatkan bahwa LPSK tidak cukup hanya menunggu laporan dari masyarakat.
Menurutnya, banyak petani, nelayan, masyarakat adat, hingga pembela hak asasi manusia yang menghadapi tekanan ketika memperjuangkan hak-haknya. Mereka sering kali belum mengetahui bahwa negara memiliki mekanisme perlindungan yang dapat diakses. "LPSK jangan hanya menjadi pemadam kebakaran. Harus jemput bola. Jangan menunggu masyarakat mengetahui sistem ini, tetapi negara yang aktif hadir melindungi mereka," ujarnya. Ia juga menyoroti masih adanya praktik kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan kritik atau memperjuangkan hak atas tanah, lingkungan hidup, dan sumber daya alam.
Bagi Hotmauli, perlindungan terhadap saksi dan pelapor akan kehilangan makna apabila aparat justru menjadi bagian dari tekanan yang dihadapi masyarakat.
Pandangan tersebut diamini Prof. Ibnu Nugroho. Ia menilai partisipasi masyarakat sipil menjadi unsur penting dalam pelaksanaan undang-undang baru. "Partisipasi publik sangat penting. Negara tidak bisa berjalan sendiri. Pengalaman organisasi masyarakat sipil harus menjadi bagian dari penyusunan kebijakan agar aturan yang lahir benar-benar bisa diterapkan," katanya.
Ia menjelaskan, penyusunan peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 akan melibatkan berbagai kementerian, akademisi, aparat penegak hukum, serta organisasi masyarakat sipil. Langkah itu diharapkan menghasilkan aturan yang lebih responsif terhadap persoalan di lapangan.Ibnu juga menyinggung perkembangan perlindungan bagi pembela HAM. Menurutnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mulai memberikan rekomendasi atau surat resmi yang menyatakan seseorang atau kelompok sebagai pembela HAM.Pengakuan tersebut dinilai penting karena dapat menjadi dasar pemberian perlindungan ketika mereka menghadapi ancaman atau kriminalisasi akibat aktivitasnya.
Sementara itu, persoalan lain datang dari sektor kesehatan. Perwakilan Dinas Kesehatan Kota Semarang, Renny, mempertanyakan mekanisme kerja sama LPSK dengan rumah sakit swasta. Ia juga meminta kejelasan mengenai batas pembiayaan layanan medis, tata cara penggantian biaya, hingga pedoman jenis perkara yang dapat dibiayai.Pertanyaan tersebut berangkat dari pengalaman rumah sakit yang telah memberikan pelayanan kepada korban, tetapi kemudian menghadapi ketidakpastian dalam proses penggantian biaya.
Menanggapi hal itu, Antonius menjelaskan bahwa LPSK telah bekerja sama dengan sejumlah rumah sakit swasta dan membuka peluang memperluas kemitraan sesuai kebutuhan daerah. Menurutnya, layanan kesehatan merupakan bagian penting dari pemulihan korban sehingga koordinasi dengan rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta, harus terus diperkuat.
Diskusi yang berlangsung hampir tiga jam itu memperlihatkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 telah membuka ruang yang lebih luas bagi perlindungan saksi dan korban. Akan tetapi, regulasi saja tidak cukup. Ketersediaan anggaran, kesiapan aturan pelaksana, koordinasi antarlembaga, serta keterlibatan masyarakat akan menentukan apakah perlindungan benar-benar dapat dirasakan oleh mereka yang membutuhkan. (Yosi/Ast)


