Pada ruang zoom yang diinisiasi oleh Pulitzer Center, pada Kamis (23/7) istilah-istilah seperti pasar karbon, restorasi ekosistem, penertiban kawasan hutan, hingga net zero emission berulang kali terdengar. Di atas kertas, semuanya terdengar menjanjikan. Indonesia berupaya menekan emisi, menjaga hutan, sekaligus memenuhi komitmen iklim dunia. Namun, di balik bahasa kebijakan yang terdengar teknokratis itu, para jurnalis investigasi justru menemukan cerita yang jauh lebih rumit.
Perhelatan diskusi yang mempertemukan jurnalis, akademisi, pegiat hukum, dan organisasi masyarakat sipil tersebut, dua hasil liputan investigasi menjadi sorotan. Keduanya sama-sama berbicara tentang tata kelola hutan, tetapi dari pintu yang berbeda. Yang pertama mengupas praktik perdagangan karbon dan integritas proyek karbon di Indonesia. Yang kedua membedah cara kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), lembaga baru bentukan pemerintah yang kini memegang kewenangan besar dalam mengambil kembali kawasan hutan.
Bagi Adi Renaldi, persoalan perdagangan karbon tidak sesederhana menjual jasa penyimpanan emisi kepada dunia. Di balik mekanisme yang baru diperkenalkan pemerintah itu, tersimpan pertanyaan mendasar mengenai siapa yang benar-benar memperoleh manfaat dan siapa yang justru kehilangan ruang hidupnya.
Ia memulai paparannya dengan sebuah kisah yang memberi harapan. Masyarakat di Bujang Raba, Jambi, telah mengelola hutan desa mereka sejak 2009. Kala itu, mereka menjadi salah satu contoh keberhasilan perhutanan sosial yang diakui pemerintah. Selama bertahun-tahun masyarakat menjaga hutan, mencegah kerusakan, sekaligus menggantungkan hidup pada kelestariannya. Namun, ketika skema perdagangan karbon mulai diperkenalkan, harapan itu justru berubah menjadi ketidakpastian.
Menurut Adi, masyarakat yang sebelumnya berharap dapat memperoleh manfaat dari penjualan kredit karbon akhirnya menghentikan rencana tersebut. Alasannya bukan karena mereka tidak mampu menjaga hutan, melainkan karena regulasi yang masih simpang siur.
Persoalan terbesar adalah kemungkinan terjadinya double counting. Karbon yang dihasilkan dari kawasan hutan masyarakat berpotensi dihitung dua kali, yakni sebagai kontribusi pemerintah dalam target penurunan emisi nasional sekaligus dijual sebagai kredit karbon di pasar sukarela. Situasi inilah yang membuat masyarakat akhirnya memilih berhenti sambil menunggu kepastian aturan.
"Di lapangan implementasinya masih sangat membingungkan," ujar Adi.
Dari titik itu, investigasi berkembang ke arah yang lebih besar. Ia menelusuri berbagai proyek karbon yang telah terdaftar melalui lembaga sertifikasi internasional. Dari data yang diperoleh, sedikitnya terdapat belasan perusahaan kehutanan, termasuk perusahaan hutan tanaman industri (HTI), yang mulai menawarkan proyek karbon berbasis alam.
Temuan itu memunculkan pertanyaan yang sulit diabaikan. Bagaimana mungkin perusahaan yang selama ini memperoleh keuntungan dari pemanfaatan hutan juga memperoleh keuntungan dari menjual karbon dengan narasi melindungi hutan? Kasus yang paling menarik perhatian Adi berada di Semenanjung Kampar, Riau. Kawasan gambut tua seluas sekitar 600 ribu hektare itu telah lama menjadi ruang tarik-menarik antara masyarakat dan korporasi.
Di kawasan tersebut, sekitar 150 ribu hektare diberikan kepada kelompok usaha besar, sementara masyarakat yang mengajukan kebutuhan ruang hidup sekitar 10 ribu hektare hanya memperoleh sebagian kecilnya. Belakangan, sebagian konsesi yang tidak lagi aktif justru diubah menjadi proyek restorasi ekosistem sekaligus proyek karbon.
Narasi yang dibangun perusahaan adalah mencegah deforestasi selama puluhan tahun dan menghindari pelepasan ratusan juta ton emisi karbon. Namun, menurut hasil investigasi, sejumlah prinsip dasar dalam perdagangan karbon justru dipertanyakan.
Salah satunya mengenai additionality atau tambahan manfaat. Dalam konsep perdagangan karbon, sebuah proyek hanya layak memperoleh kredit apabila benar-benar menghasilkan pengurangan emisi yang tidak akan terjadi tanpa adanya proyek tersebut.
Masalahnya, menurut Adi, kawasan Semenanjung Kampar sesungguhnya telah memperoleh perlindungan melalui berbagai regulasi pemerintah, termasuk moratorium gambut. Dengan demikian, perlindungan kawasan tersebut seharusnya sudah menjadi kewajiban negara, bukan sesuatu yang baru muncul karena proyek karbon. Selain itu, investigasi juga menemukan penggunaan area pembanding yang dinilai tidak independen karena berasal dari perusahaan-perusahaan yang masih berada dalam kelompok usaha yang sama.
"Kalau yang melindungi dan yang dianggap mengancam berasal dari lingkaran perusahaan yang sama, tentu muncul pertanyaan besar mengenai integritas proyek itu," ujarnya. Ia juga mengutip hasil telaah lembaga sertifikasi internasional yang menemukan puluhan inkonsistensi dalam proses penilaian proyek tersebut. Meski demikian, proyek tetap memperoleh persetujuan.
Bagi Adi, persoalan itu bukan semata soal angka karbon, melainkan menyangkut kredibilitas seluruh sistem perdagangan karbon Indonesia.
Paparan berikutnya datang dari Mala, jurnalis Project Multatuli yang mewakili kolaborasi Indonesia Leaks. Berbeda dengan Adi yang menyoroti pasar karbon, Mala membawa peserta diskusi masuk ke dalam mekanisme baru bernama Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Satgas tersebut dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dengan mandat menertibkan penggunaan kawasan hutan yang dianggap bermasalah.
Dalam berbagai kesempatan, pemerintah menampilkan hasil kerja satgas melalui seremoni penyitaan aset dan tumpukan uang sitaan. Namun, bagi tim investigasi, yang lebih penting justru bagaimana mekanisme itu bekerja di lapangan. Mala menemukan bahwa aturan pelaksanaan justru lahir beberapa bulan setelah satgas mulai beroperasi.
Menurutnya, kondisi itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai dasar hukum berbagai tindakan yang telah dilakukan sebelumnya. Tim investigasi juga menemukan struktur satgas yang sangat didominasi aparat penegak hukum dan unsur militer. Sementara kementerian teknis justru berada sebagai anggota.
Situasi tersebut, kata Mala, menjadikan Satgas PKH seperti sebuah "superbody" yang memiliki kewenangan sangat besar tetapi minim mekanisme pengawasan.
Temuan lain yang menjadi perhatian adalah lahirnya perusahaan BUMN baru bernama Agrinas Nusantara. Awalnya perusahaan itu bergerak di bidang konstruksi kelistrikan. Namun setelah satgas berjalan, perusahaan tersebut justru memperoleh mandat mengelola sebagian besar kawasan hutan hasil pengambilalihan negara. Dalam praktiknya, banyak lahan yang telah diambil alih tetap beroperasi seperti sebelumnya, hanya berganti pengelola.
"Dari hampir enam juta hektare yang diklaim telah diambil kembali, sekitar 80 persen justru diserahkan kepada Agrinas untuk dikelola," kata Mala. Baginya, kondisi itu menimbulkan pertanyaan baru. Apakah tujuan utama penertiban kawasan hutan benar-benar untuk pemulihan lingkungan, atau sekadar memindahkan pengelolaan kepada entitas lain?
Kesulitan terbesar selama investigasi justru datang dari minimnya transparansi. Lokasi lahan yang diambil alih tidak pernah dipublikasikan secara lengkap. Tim jurnalis harus mengumpulkan informasi sedikit demi sedikit dari media sosial, pemberitaan, hingga dokumen internal yang diperoleh dari narasumber.
Salah satu lokasi yang mereka telusuri adalah kawasan Tesso Nilo, Riau.
Di sana, konflik telah berlangsung jauh sebelum Satgas PKH dibentuk. Sebagian masyarakat telah tinggal turun-temurun bahkan memiliki sertifikat hak milik, dokumen kependudukan, hingga hak memilih dalam pemilu. Namun ketika kawasan itu kemudian ditetapkan sebagai kawasan konservasi, status legal warga berubah menjadi persoalan.
Menurut Mala, satgas bahkan mencabut sejumlah sertifikat secara sepihak tanpa melalui proses pengadilan. Sebagian warga akhirnya menerima relokasi. Namun proses relokasi itu sendiri menimbulkan konflik baru karena lokasi yang disediakan berbenturan dengan wilayah masyarakat adat lain.
Di sisi lain, pendekatan hukum terhadap masyarakat kecil dan perusahaan besar juga dinilai berbeda. Beberapa perusahaan yang telah terbukti melanggar tetap dapat beroperasi melalui skema kerja sama dengan BUMN. Sebaliknya, masyarakat adat justru menghadapi proses pidana.
Temuan-temuan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari para panelis.
Dekan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB, Prof. Dodik Ridho Nurrochmat, mengingatkan pentingnya memahami konsep dasar perdagangan karbon. Menurutnya, yang diperdagangkan bukanlah karbon, melainkan jasa penyerapan dan penyimpanan karbon oleh ekosistem hutan. Ia juga menekankan bahwa restorasi bukan sekadar menanam pohon, melainkan mengembalikan fungsi ekologis suatu kawasan.
Sementara itu, Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati Indonesia Ocean Justice Initiative, Adam Putra Firdaus, mengkritik paradigma pembangunan kehutanan yang menurutnya masih memandang hutan sebagai objek eksploitasi.Selama cara pandang tersebut tidak berubah, kata Adam, berbagai konflik akan terus berulang.
Ia juga menyoroti munculnya berbagai regulasi baru yang justru bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. "Kalau kebijakannya salah lalu dilaksanakan secara konsisten, hasilnya juga akan konsisten salah," ujarnya.
Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) , Okto Yugo Setyo, menambahkan bahwa masyarakat sebenarnya memiliki kemauan besar menjaga hutan. Banyak desa bahkan mengalokasikan dana desa untuk patroli hutan secara mandiri. Namun, akses terhadap pendanaan, informasi, dan penguatan kapasitas masih sangat terbatas.
Diskusi ditutup dengan satu benang merah yang sama. Baik perdagangan karbon maupun penertiban kawasan hutan sesungguhnya lahir dengan tujuan mulia: mengurangi emisi, melindungi hutan, dan memperbaiki tata kelola. Namun ketika pelaksanaannya minim transparansi, partisipasi masyarakat diabaikan, dan kepastian hukum dipertanyakan, tujuan itu justru berpotensi melahirkan persoalan baru.
Di tengah ambisi Indonesia menjadi bagian penting dalam agenda iklim global, para pembicara mengingatkan bahwa keberhasilan tidak hanya diukur dari berapa juta hektare kawasan yang berhasil dipulihkan atau berapa juta ton karbon yang diperdagangkan. Keberhasilan sesungguhnya baru akan tercapai ketika masyarakat yang hidup berdampingan dengan hutan memperoleh ruang yang adil untuk berpartisipasi, mendapatkan perlindungan hukum, dan menjadi bagian utama dalam menjaga hutan Indonesia.(Ast)


