Politik dan Hukum

Empat Dekade CEDAW, Ketika Perubahan Hukum Belum Menjangkau Kehidupan Perempuan

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Suasana ruang diskusi secara daring yang dihelat oleh Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2) pada Jumat, 24/7, itu tak sepenuhnya optimistis. Di tengah peringatan lebih dari empat puluh tahun Indonesia meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW), para pembicara justru berkali-kali mengulang pertanyaan yang sama: mengapa perempuan Indonesia masih menghadapi diskriminasi yang begitu sistemik?

Jawaban yang muncul tidak sederhana. Regulasi memang bertambah. Lembaga baru dibentuk. Layanan pengaduan diperluas. Namun, kekerasan terhadap perempuan tetap tinggi, perkawinan anak masih terjadi, angka kematian ibu belum memenuhi target, dan perempuan penyandang disabilitas maupun kelompok minoritas masih berhadapan dengan diskriminasi berlapis.

"Masalahnya bukan lagi sekadar ada atau tidaknya aturan," kata Siti Aminah Tardi atau biasa dipanggil Ami, narasumber dari Kementerian Hak Asasi Manusia. "Yang jauh lebih sulit adalah mengubah cara pandang masyarakat yang selama ini melanggengkan ketidaksetaraan."

Pernyataan itu menjadi benang merah diskusi. Hampir seluruh pembicara sepakat bahwa tantangan terbesar implementasi CEDAW bukan berada di meja legislasi, melainkan di ruang-ruang sosial tempat norma, budaya, tafsir agama, hingga relasi kuasa terus mereproduksi ketimpangan terhadap perempuan.

Bagi Ami, CEDAW sesungguhnya telah menyediakan dua jalur yang berjalan bersamaan. Di satu sisi terdapat mekanisme perlindungan hak asasi perempuan melalui lembaga nasional HAM. Di sisi lain terdapat mekanisme pemajuan perempuan yang dijalankan pemerintah melalui kementerian dan berbagai institusi negara. Persoalannya, kedua mekanisme itu belum sepenuhnya bertemu dalam perubahan nyata di tingkat masyarakat.

CEDAW mungkin telah menjadi bagian dari hukum Indonesia sejak 1984. Namun, bagi para peserta diskusi sore itu, pekerjaan terbesar justru dimulai setelah tinta ratifikasi mengering. Selama perempuan masih harus bernegosiasi dengan norma yang diskriminatif, undang-undang hanya akan menjadi dokumen yang baik di atas kertas, tetapi belum tentu hadir dalam kehidupan mereka sehari-hari.


Dua Mekanisme, Satu Tujuan

Di hadapan puluhan peserta yang memenuhi ruang diskusi, Ami memulai paparannya dengan mengajak audiens memahami satu hal yang kerap luput dalam pembicaraan mengenai hak-hak perempuan. Menurutnya, perlindungan hak perempuan di tingkat internasional tidak hanya bertumpu pada satu lembaga atau satu kebijakan, melainkan bekerja melalui dua mekanisme yang saling melengkapi. "Sering kali keduanya dianggap sama, padahal memiliki fungsi yang berbeda," ujarnya.

Mekanisme pertama adalah perlindungan hak asasi perempuan melalui lembaga hak asasi manusia. Mekanisme ini bertugas memastikan negara memenuhi kewajibannya menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak perempuan. Sementara mekanisme kedua adalah pemajuan perempuan, yakni upaya pemerintah merancang dan menjalankan kebijakan agar kesetaraan gender benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat.

Dalam konteks Indonesia, mekanisme pemajuan itu dijalankan melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Adapun mekanisme perlindungan hak perempuan melibatkan lembaga-lembaga HAM, termasuk Komnas Perempuan, yang berfungsi mengawasi sekaligus memberikan rekomendasi kepada negara ketika terjadi pelanggaran hak.

Bagi Ami, memahami perbedaan keduanya penting agar publik tidak melihat persoalan perempuan semata-mata sebagai urusan program pemerintah. Hak perempuan, katanya, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rezim hak asasi manusia yang menempatkan negara sebagai pemegang tanggung jawab utama.

Paparan itu kemudian bergeser pada perkembangan terbaru di Kementerian Hak Asasi Manusia. Dalam beberapa waktu terakhir, kementerian mulai mendorong pengarusutamaan perspektif HAM dalam proses pembentukan berbagai regulasi. Langkah tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia yang menjadi pedoman bagi kementerian maupun pemerintah daerah dalam menyusun peraturan perundang-undangan.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap rancangan kebijakan terlebih dahulu diuji menggunakan indikator hak asasi manusia," kata Ami.

Pendekatan itu, lanjutnya, tidak berhenti pada tahap evaluasi setelah aturan diterbitkan. Justru sejak awal proses penyusunan regulasi, analisis HAM harus sudah dilakukan agar potensi diskriminasi dapat dicegah sebelum menjadi produk hukum.

Dalam dua pekan terakhir, Kementerian HAM bahkan menggelar pelatihan bagi aparatur pemerintah untuk menggunakan indikator-indikator HAM ketika menilai rancangan peraturan maupun kebijakan pembangunan. Pelatihan tersebut juga ditujukan agar pemerintah daerah mampu mengenali aturan yang berpotensi mendiskriminasi kelompok rentan, termasuk perempuan. Menurut Ami, langkah itu merupakan bagian dari upaya memperkuat fungsi pencegahan. Selama ini, banyak regulasi baru dikritik setelah berlaku dan menimbulkan persoalan di masyarakat. Padahal, apabila perspektif HAM digunakan sejak tahap perencanaan, berbagai potensi pelanggaran sebenarnya dapat diminimalkan.

Selain memberikan analisis terhadap rancangan regulasi, kementerian juga memanfaatkan hasil pemantauan berbagai lembaga, termasuk Komnas Perempuan, mengenai keberadaan peraturan daerah yang diskriminatif. Temuan-temuan tersebut menjadi dasar untuk memberikan rekomendasi kepada kementerian atau pemerintah daerah agar melakukan revisi maupun pencabutan apabila suatu aturan dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

"Harapannya, proses harmonisasi regulasi tidak hanya bicara soal kesesuaian hukum, tetapi juga memastikan setiap aturan menghormati martabat manusia," ujarnya. Ami menjelaskan bahwa saat ini revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia telah memasuki tahap harmonisasi. Pada tahap inilah berbagai masukan dari kementerian maupun lembaga terkait mulai diintegrasikan sebelum rancangan tersebut dibahas lebih lanjut.

Dalam penyusunan substansinya, hak asasi manusia dibagi ke dalam beberapa kelompok besar, yakni hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya, serta hak-hak kelompok khusus. Di dalam kelompok terakhir inilah prinsip-prinsip CEDAW menjadi salah satu rujukan penting dalam merumuskan perlindungan terhadap hak perempuan.

Namun, perhatian pemerintah tidak berhenti pada isu perempuan. Ami mengungkapkan bahwa kelompok lanjut usia kini juga mulai ditempatkan sebagai bagian dari kelompok yang memerlukan pendekatan berbasis hak asasi manusia.

Selama bertahun-tahun, isu lansia lebih banyak dipahami sebagai persoalan kesejahteraan sosial. Padahal, dalam perkembangan diskursus HAM internasional, lansia dipandang sebagai subjek hak yang memiliki hak-hak dasar yang harus dihormati negara.

"Pendekatannya tidak lagi sekadar bantuan sosial, tetapi bagaimana negara menjamin hak-hak mereka sebagai warga negara," katanya. Menurut Ami, perubahan perspektif itu sejalan dengan perkembangan pembahasan di tingkat global yang semakin menekankan pentingnya perlindungan hak kelompok rentan melalui pendekatan HAM, bukan semata-mata pendekatan kesejahteraan.

Di ujung paparannya, Ami kembali mengingatkan bahwa seluruh mekanisme tersebut pada akhirnya bermuara pada satu tujuan: memastikan setiap kebijakan negara benar-benar melindungi hak-hak warga negara, terutama mereka yang selama ini berada dalam posisi rentan. Sebab, keberhasilan perlindungan hak perempuan tidak diukur dari banyaknya regulasi yang lahir, melainkan dari sejauh mana perempuan benar-benar merasakan keadilan dalam kehidupan sehari-hari.

Ketika Kemajuan Masih Berhenti di Atas Kertas

Jika Ami mengajak peserta memahami bagaimana negara membangun mekanisme perlindungan hak perempuan, Dwi Yuliawati membawa diskusi ke pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa setelah lebih dari empat dekade Indonesia meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW), perempuan masih menghadapi diskriminasi yang begitu kuat? Bagi Dwi, jawabannya tidak bisa dicari hanya dengan membaca undang-undang atau menghitung jumlah lembaga yang telah dibentuk pemerintah. Persoalan utamanya justru berada pada norma sosial yang terus mereproduksi ketidaksetaraan.

"Masalah terbesar bukan karena kita tidak memiliki aturan. Yang belum berhasil kita bongkar adalah norma yang membuat diskriminasi itu terus hidup," katanya.
Ia mengingatkan bahwa CEDAW lahir pada 1979 sebagai instrumen hak asasi manusia internasional untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Indonesia meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Selama hampir setengah abad, konvensi tersebut terus berkembang melalui berbagai General Recommendation atau rekomendasi umum yang diterbitkan Komite CEDAW guna menjawab tantangan baru yang dihadapi perempuan di berbagai belahan dunia.

Perubahan itu, kata Dwi, menunjukkan bahwa diskriminasi terhadap perempuan tidak pernah bersifat statis. Bentuknya terus berubah mengikuti perkembangan zaman. Jika dahulu persoalan utama berkisar pada akses pendidikan atau pekerjaan, kini tantangan meluas hingga kekerasan berbasis gender di ruang digital, perdagangan orang, eksploitasi oleh korporasi, hingga menguatnya politik identitas yang mempersempit ruang kebebasan perempuan.

Karena itu, menurutnya, implementasi CEDAW tidak boleh berhenti pada pendekatan hukum semata. Pasal 5 CEDAW secara tegas mewajibkan negara mengubah pola budaya, stereotip, dan praktik sosial yang mempertahankan ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan. "Negara tidak cukup hanya membuat undang-undang. Negara juga berkewajiban mengubah norma yang melahirkan diskriminasi," ujarnya.

Dwi kemudian mengulas laporan periodik kesembilan Indonesia yang telah diserahkan kepada Komite CEDAW di Jenewa pada 28 Mei 2026. Laporan tersebut menjadi bahan evaluasi internasional mengenai sejauh mana Indonesia memenuhi komitmennya dalam melaksanakan isi konvensi.

Di atas kertas, pemerintah mencatat sejumlah capaian. Kerangka hukum dinilai semakin kuat. Berbagai kebijakan baru telah diterbitkan. Mekanisme kelembagaan juga terus diperluas, termasuk peningkatan layanan bagi korban kekerasan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta layanan pengaduan SAPA 129. Selain itu, tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan disebut meningkat dibandingkan masa pandemi Covid-19. Pemerintah juga melaporkan adanya peningkatan koordinasi antarinstansi dalam penanganan isu perempuan.

Namun, Dwi mengajak peserta melihat laporan itu dengan lebih kritis. Baginya, sebagian besar capaian tersebut masih berada pada tingkat de jure, yakni kemajuan dalam bentuk regulasi, kelembagaan, dan kebijakan administratif. Sementara perubahan yang benar-benar dirasakan perempuan dalam kehidupan sehari-hari masih jauh dari harapan. "Yang kita perlukan bukan sekadar melihat apa yang sudah dibuat negara, tetapi apa dampaknya bagi perempuan," katanya.

Ia menyebut laporan pemerintah sendiri sesungguhnya masih mengakui banyak persoalan mendasar. Implementasi undang-undang belum berjalan optimal. Penyusunan peraturan pelaksana masih menjadi tantangan. Sistem data gender belum terintegrasi dengan baik. Pengarusutamaan gender belum merata di seluruh daerah. Bahkan proporsi anggaran yang dikategorikan responsif gender justru mengalami penurunan.

Di tingkat layanan, pemerintah juga mengakui masih banyak daerah yang menghadapi keterbatasan sumber daya manusia maupun anggaran untuk memberikan perlindungan kepada perempuan korban kekerasan. Data yang dipaparkan semakin memperlihatkan paradoks tersebut. Survei nasional menunjukkan satu dari empat perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan. Angka kematian ibu memang terus menurun, tetapi masih jauh di atas target pembangunan nasional. Praktik perkawinan anak pun tetap berlangsung meski batas usia perkawinan telah direvisi.

Bagi Dwi, seluruh fakta itu menunjukkan bahwa keberhasilan pembangunan tidak dapat diukur hanya dari lahirnya kebijakan baru. "Kalau indikatornya hanya jumlah regulasi, kita memang terlihat maju. Tetapi kalau indikatornya adalah apakah perempuan sudah benar-benar menikmati haknya, jawabannya belum," ujarnya. Menurutnya, evaluasi implementasi CEDAW seharusnya mulai bergeser dari sekadar mengukur output menuju outcome. Bukan lagi menghitung berapa banyak program yang dilaksanakan, melainkan apakah program tersebut berhasil mengubah kehidupan perempuan menjadi lebih setara, lebih aman, dan lebih bermartabat.

Di sinilah, kata Dwi, letak tantangan terbesar Indonesia. Perubahan hukum memang penting, tetapi hukum tidak akan bekerja sendiri ketika norma sosial yang diskriminatif masih terus dipertahankan. Selama masyarakat masih menganggap ketimpangan sebagai sesuatu yang wajar, berbagai kebijakan yang lahir berisiko berhenti sebagai dokumen administratif tanpa daya ubah yang nyata.


Persoalan yang Belum Masuk Laporan

Bagi Dwi Yuliawati, tantangan terbesar implementasi CEDAW justru terletak pada hal-hal yang belum banyak muncul dalam laporan resmi pemerintah. Di balik deretan capaian yang dipresentasikan, masih ada persoalan mendasar yang belum benar-benar disentuh, yaitu perubahan struktur sosial yang melahirkan dan mempertahankan diskriminasi terhadap perempuan. Ia menilai laporan periodik Indonesia masih didominasi pendekatan administratif. Fokusnya lebih banyak pada lahirnya regulasi, pembentukan lembaga, atau peningkatan jumlah layanan. Padahal, persoalan hak perempuan tidak berhenti pada seberapa banyak kebijakan dibuat, melainkan apakah kebijakan itu mampu mengubah kehidupan perempuan secara nyata. "Norma sosial itu tidak berubah hanya karena ada undang-undang," katanya.

Menurut Dwi, salah satu titik lemah yang masih terlihat adalah keberadaan berbagai peraturan daerah yang diskriminatif. Di banyak wilayah, perempuan masih berhadapan dengan kebijakan yang membatasi ruang geraknya, mengatur cara berpakaian, hingga membebankan tanggung jawab moral secara tidak proporsional kepada perempuan. Persoalan ini, menurutnya, tidak memperoleh perhatian yang cukup dalam laporan pemerintah.

Hal lain yang juga belum banyak diangkat adalah menyempitnya ruang sipil bagi para pembela hak asasi manusia, termasuk organisasi perempuan. Dalam beberapa tahun terakhir, kelompok masyarakat sipil kerap menghadapi intimidasi, pelabelan negatif, hingga kesulitan menyampaikan kritik terhadap kebijakan negara. Padahal, kata Dwi, ruang sipil merupakan bagian penting dari mekanisme akuntabilitas. Tanpa masyarakat sipil yang kuat, negara akan kehilangan mitra sekaligus pengawas dalam memastikan implementasi hak-hak perempuan.

Persoalan berikutnya adalah diskriminasi yang bersifat berlapis atau interseksional. Menurutnya, pengalaman perempuan tidak pernah sama. Perempuan penyandang disabilitas, perempuan adat, perempuan dari kelompok minoritas agama, perempuan miskin, hingga kelompok dengan keragaman identitas gender menghadapi hambatan yang jauh lebih kompleks dibandingkan perempuan pada umumnya. Sayangnya, keragaman pengalaman tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam kebijakan maupun pelaporan pemerintah. "Kalau kita melihat perempuan sebagai kelompok yang homogen, kita akan kehilangan banyak persoalan yang sebenarnya terjadi di lapangan," ujarnya.

Ia juga menyoroti masih lebarnya kesenjangan antara kebijakan nasional dan implementasi di tingkat daerah. Banyak regulasi yang dinilai progresif ketika disahkan di Jakarta, tetapi pelaksanaannya tersendat karena keterbatasan anggaran, sumber daya manusia, atau bahkan penolakan di tingkat lokal. Situasi itu menunjukkan bahwa persoalan implementasi tidak hanya berkaitan dengan kapasitas birokrasi, tetapi juga dipengaruhi norma sosial yang berkembang di masyarakat.

Bagi Dwi, negara perlu mulai mengubah cara mengevaluasi keberhasilan kebijakan. Selama ini, ukuran keberhasilan sering berhenti pada jumlah program yang dilaksanakan atau besarnya anggaran yang diserap. Padahal, yang jauh lebih penting adalah dampak nyata terhadap kehidupan perempuan. Ia memberi contoh program pemberdayaan ekonomi. Menurutnya, keberhasilan tidak bisa diukur hanya dari banyaknya kredit usaha yang disalurkan kepada perempuan. "Pertanyaannya bukan berapa banyak kredit yang diberikan, tetapi apakah perempuan yang menerima kredit itu berhasil keluar dari kemiskinan," katanya.

Logika yang sama berlaku pada layanan perlindungan korban kekerasan. Kehadiran pusat layanan atau nomor pengaduan memang penting, tetapi indikator keberhasilannya adalah apakah korban benar-benar memperoleh perlindungan, keadilan, dan pemulihan. Karena itu, Dwi menekankan pentingnya akuntabilitas. Negara, menurutnya, tidak cukup hanya melaporkan program yang telah dilakukan, tetapi juga harus menunjukkan hasil yang dicapai. Sejauh mana kebijakan berhasil mengurangi kekerasan terhadap perempuan? Apakah angka perkawinan anak menurun? Apakah perempuan semakin mudah mengakses layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan ruang politik?

"Kalau hanya berhenti pada pelaporan administratif, kita akan terus merasa sudah bekerja, padahal perubahan yang dirasakan perempuan belum signifikan," ujarnya.

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa tanggung jawab pemenuhan hak perempuan tidak hanya berada di tangan negara. Korporasi, lembaga pendidikan, media, organisasi keagamaan, hingga masyarakat memiliki peran yang sama penting dalam membangun lingkungan yang bebas dari diskriminasi. Karena itu, implementasi CEDAW tidak bisa dipahami sebagai urusan pemerintah semata. Ia membutuhkan keterlibatan berbagai aktor yang sama-sama bertanggung jawab menghapus praktik diskriminatif dalam kehidupan sehari-hari.

Menjelang akhir paparannya, Dwi mengajak peserta melihat CEDAW bukan sekadar sebagai dokumen hukum internasional, melainkan sebagai kerangka perubahan sosial. Menurutnya, konvensi itu telah menyediakan panduan yang cukup lengkap melalui berbagai General Recommendation yang terus diperbarui mengikuti perkembangan zaman. "Tantangan kita sekarang bukan lagi memahami isi konvensinya, tetapi bagaimana menerjemahkannya menjadi perubahan nyata dalam kehidupan perempuan," katanya.

Pesan itu menjadi pengingat bahwa keberhasilan implementasi CEDAW tidak akan pernah cukup diukur dari banyaknya regulasi atau lembaga yang dibentuk. Ukuran sesungguhnya adalah ketika perempuan, dalam segala latar belakangnya, dapat hidup tanpa rasa takut, memperoleh kesempatan yang setara, dan menikmati hak-haknya secara utuh sebagai warga negara.

Di Balik Layar Diplomasi Hak Perempuan

Sesi diskusi memasuki babak baru ketika Yuniyanti Chuzaifah mengambil mikrofon. Mantan Ketua Komnas Perempuan itu tidak hanya menanggapi paparan para narasumber, tetapi juga mengajak peserta melihat bagaimana perjuangan hak-hak perempuan berlangsung di balik ruang sidang Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Baginya, banyak proses penting yang tidak pernah terlihat publik, tetapi justru menentukan arah perlindungan hak perempuan di tingkat global maupun nasional.

Yuni memulai dengan mengingatkan bahwa ketika Indonesia meratifikasi CEDAW melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, negara sesungguhnya tidak hanya menyetujui isi konvensi. Indonesia juga menerima konsekuensi untuk menjalankan rekomendasi yang diterbitkan oleh Komite CEDAW.
"Sering kali orang bertanya, apakah General Recommendation itu mengikat? Jawabannya, iya. Ketika negara mengakui mekanisme CEDAW, maka rekomendasi yang lahir dari komite menjadi bagian dari komitmen yang harus dijalankan," ujarnya.

Ia bercerita, di tingkat internasional tidak sedikit negara yang pernah mempertanyakan mengapa Komite CEDAW terus menerbitkan rekomendasi baru. Namun, menurut Yuni, perkembangan itu justru menunjukkan bahwa diskriminasi terhadap perempuan selalu berubah mengikuti dinamika masyarakat. Karena itu, instrumen HAM pun harus terus berkembang agar tetap relevan.
Pengalaman selama menjadi komisioner Komnas Perempuan membuatnya memahami bahwa mekanisme internasional bukan sekadar forum diplomasi. Ia pernah terlibat dalam berbagai upaya memanfaatkan sistem HAM PBB untuk memperkuat perlindungan perempuan Indonesia, termasuk pekerja migran yang menghadapi kekerasan di luar negeri.

Salah satu strategi yang ditempuh adalah mengirimkan laporan alternatif ketika negara tujuan, seperti Malaysia atau Arab Saudi, menjalani proses peninjauan HAM di PBB. Langkah itu dilakukan agar persoalan yang dialami pekerja migran Indonesia ikut menjadi perhatian komunitas internasional.
Menurut Yuni, pendekatan tersebut dipilih karena banyak korban tidak memiliki ruang aman untuk bersuara di negara tempat mereka bekerja. "Kami menggunakan mekanisme internasional agar persoalan mereka tidak hilang begitu saja," katanya.

Ia juga mengisahkan bagaimana Komnas Perempuan pernah mendorong penafsiran baru terhadap hak hidup dalam instrumen HAM internasional. Selama bertahun-tahun, tingginya angka kematian ibu lebih sering dipandang sebagai persoalan pelayanan kesehatan. Padahal, menurut Yuni, ketika negara gagal menyediakan layanan kesehatan yang layak hingga perempuan kehilangan nyawa saat melahirkan, persoalan itu tidak lagi sekadar isu kesehatan.

"Itu adalah persoalan hak hidup," tegasnya.
Perspektif serupa juga diterapkan dalam berbagai isu lain, termasuk penularan HIV kepada pasangan, kekerasan seksual, hingga konflik sumber daya alam yang berdampak langsung terhadap kehidupan perempuan. Semua itu, menurutnya, merupakan bagian dari pelanggaran hak asasi manusia yang harus dipandang secara lebih utuh.
Yuni juga membagikan pengalaman ketika dipercaya menjadi narasumber dalam konsultasi regional yang diselenggarakan UN Women di Bangkok untuk menyusun General Recommendation Nomor 41. Dalam forum tersebut, ia mengangkat berbagai pengalaman perempuan migran Indonesia yang kerap mengalami diskriminasi karena perbedaan budaya.

Ia mencontohkan bagaimana sikap ramah perempuan Indonesia di beberapa negara justru disalahartikan sebagai bentuk keterbukaan seksual. Perbedaan tafsir budaya itu kemudian menjadi pintu masuk terjadinya pelecehan maupun kekerasan seksual terhadap pekerja migran. Menurutnya, situasi seperti itu memperlihatkan bahwa diskriminasi tidak selalu lahir dari aturan hukum, tetapi juga dari konstruksi budaya yang mengakar kuat di masyarakat.

Persoalan lain yang ia soroti adalah anak-anak yang lahir akibat kekerasan seksual terhadap pekerja migran. Banyak dari mereka tumbuh tanpa mengetahui identitas ayah biologisnya, menghadapi stigma sosial, dan kesulitan memperoleh pengakuan hukum. "Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab terhadap mereka? Negara asal atau negara tempat mereka dilahirkan?" ujarnya.
Baginya, persoalan seperti itu menunjukkan bahwa perlindungan hak perempuan semakin membutuhkan kerja sama lintas negara.
Yuni juga menyinggung tantangan perempuan dalam politik. Ia mengaku kerap mendengar anggapan bahwa politisi perempuan hanya berhasil karena memiliki hubungan keluarga dengan tokoh politik laki-laki. Stigma itu, menurutnya, lahir dari budaya patriarki yang masih kuat.

Namun, dalam berbagai percakapan dengan politisi perempuan, ia justru menemukan kenyataan yang berbeda. Banyak perempuan memanfaatkan modal sosial keluarga sebagai strategi bertahan di tengah sistem politik yang belum ramah terhadap perempuan.
"Itu bukan berarti mereka tidak mampu. Itu adalah cara bertahan dalam sistem yang sejak awal tidak memberikan ruang yang setara," katanya.

Menjelang akhir tanggapannya, Yuni mengingatkan bahwa berbagai kemajuan yang dinikmati perempuan Indonesia hari ini tidak lahir begitu saja. Banyak perubahan kebijakan merupakan hasil perjuangan panjang organisasi masyarakat sipil, Komnas Perempuan, akademisi, hingga komunitas perempuan di berbagai daerah.
Ia mencontohkan penghapusan praktik sunat perempuan yang tidak memiliki indikasi medis, lahirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hingga berbagai kebijakan perlindungan lainnya yang tidak bisa dilepaskan dari penggunaan mekanisme HAM internasional, termasuk CEDAW.
Karena itu, menurutnya, memperingati CEDAW tidak boleh berhenti sebagai agenda tahunan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan konvensi tersebut terus menjadi alat untuk mengawal perubahan kebijakan sekaligus mengubah cara masyarakat memandang perempuan.

"Ratifikasi hanyalah langkah pertama," ujarnya. "Pekerjaan yang sesungguhnya adalah memastikan setiap perempuan benar-benar merasakan hak-haknya dalam kehidupan sehari-hari."

Pernyataan itu menutup sesi tanggapan dengan satu pesan yang kuat: perjuangan hak perempuan tidak hanya berlangsung di ruang sidang parlemen atau forum internasional, tetapi juga di rumah, sekolah, tempat kerja, dan setiap ruang kehidupan tempat ketidaksetaraan masih dipelihara.

Ratifikasi Bukan Garis Akhir

Sesi diskusi berlanjut dengan berbagai pertanyaan dari peserta. Salah satunya mengemuka dari Richa Daniel yang mempertanyakan mengapa setelah lebih dari empat dekade Indonesia meratifikasi CEDAW, diskriminasi terhadap perempuan masih berlangsung secara sistemik. Apakah persoalannya terletak pada regulasi, implementasi, atau justru lemahnya komitmen politik?

Pertanyaan itu seolah merangkum kegelisahan yang sejak awal mengalir sepanjang diskusi.
Ami menjawab bahwa diskriminasi terhadap perempuan bukan persoalan yang lahir dalam semalam. Ia tumbuh dari relasi kuasa yang telah mengakar selama berabad-abad dan diperkuat oleh budaya, sistem pengasuhan, tafsir keagamaan, hingga praktik-praktik sosial yang menempatkan perempuan pada posisi yang tidak setara.

Karena itu, menurutnya, keberadaan regulasi saja tidak akan pernah cukup. Indonesia memang telah memiliki sejumlah undang-undang penting, mulai dari Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga hingga Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun, transformasi sosial masih menjadi pekerjaan rumah yang jauh lebih besar.
Ia bahkan mengingatkan bahwa Indonesia hingga kini belum memiliki undang-undang khusus yang secara komprehensif menerjemahkan prinsip-prinsip CEDAW ke dalam sistem hukum nasional. Komnas Perempuan pun masih bekerja berlandaskan Peraturan Presiden, belum memiliki pijakan hukum setingkat undang-undang sebagaimana lembaga negara independen lainnya.
Bagi Dwi Yuliawati, persoalan lain yang tak kalah penting adalah akuntabilitas. Negara, katanya, tidak cukup hanya menyusun program dan melaporkan capaian administratif. Yang harus diukur adalah apakah perempuan benar-benar memperoleh manfaat dari seluruh kebijakan tersebut.

"Kalau program pemberdayaan ekonomi dijalankan, ukurannya bukan berapa banyak kredit yang disalurkan. Ukurannya adalah apakah perempuan berhasil keluar dari kemiskinan," ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya memperluas pengetahuan masyarakat mengenai hak-hak perempuan. Selama perempuan tidak mengetahui hak yang dijamin negara maupun CEDAW, mereka akan kesulitan menuntut perlindungan ketika hak itu dilanggar. Karena itu, pendidikan hak asasi manusia, penguatan organisasi perempuan, dan ruang partisipasi masyarakat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari implementasi konvensi.

Diskusi sore itu akhirnya tidak menawarkan jawaban yang sederhana. Sebaliknya, ia memperlihatkan bahwa pemajuan hak perempuan adalah pekerjaan panjang yang tidak bisa diselesaikan hanya melalui perubahan undang-undang. Regulasi memang penting sebagai fondasi, tetapi perubahan baru akan terasa ketika norma sosial, praktik budaya, serta relasi kuasa yang diskriminatif ikut bergeser.

Empat puluh dua tahun setelah Indonesia meratifikasi CEDAW, tantangan terbesar ternyata bukan lagi meyakinkan negara untuk menandatangani sebuah konvensi internasional. Tantangan sesungguhnya adalah memastikan setiap komitmen yang tertulis di dalamnya hadir dalam kehidupan perempuan yakni di rumah, di sekolah, di tempat kerja, di ruang politik, hingga di ruang-ruang pelayanan publik.

Di akhir forum, CEDAW tidak lagi dipahami sebagai sekadar dokumen hukum internasional yang diperingati setiap tahun. Ia diposisikan sebagai pengingat bahwa perjuangan hak perempuan selalu bergerak mengikuti perubahan zaman. Selama diskriminasi masih dipelihara oleh norma, budaya, dan ketimpangan kekuasaan, pekerjaan itu belum selesai.

Ratifikasi hanyalah pintu masuk. Perjalanan panjangnya adalah memastikan setiap perempuan, tanpa memandang latar belakang sosial, agama, disabilitas, identitas, maupun tempat tinggalnya, dapat menikmati hak yang sama, hidup tanpa kekerasan, dan diperlakukan setara sebagai warga negara. (Ast)