Publikasi

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Siti Aminah Tardi dalam konferensi pers yang dihelat oleh Komnas HAM, KND, KPAI dan Kemeterian PPPA beberapa waktu lalu menyatakan bahwa di setuap pasal UU TPKS ada pengalaman korban bahkan setiap pengalaman korban tersebut menjadi dasar  pembentukan sebuah ketentuan. Ia menjelaskan terobosan  yang didapatkan dari  UU TPKS selama satu tahun ini.

Add a comment


Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Pers Release Menghitung Hari Pembahasan RUU Perlindungan PRT


Jakarta- Di tengah hiruk pikuk pelaksanaan persiapan Pemilu, Koalisi Sipil untuk UU PPRT mengingatkan, bahwa Pemerintah dan DPR masih punya pekerjaan rumah untuk membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU) PPRT.  Pembahasan RUU PPRT mendesak untuk dilakukan agar tidak terlupakan di tengah pencalonan para Capres. 

Koalisi Sipil untuk UU PPRT menyatakan bahwa hingga sekarang Pemerintah masih ditunggu untuk segera mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), DIM ini sangat penting untuk dilakukan sebelum dibahas di DPR RI, namun Koalisi Sipil mengingatkan bahwa kita perlu menghitung hari agar RUU PPRT tidak terlupakan dengan ramainya penyelenggaraan Pemilu, karena jika ini terjadi, para anggota DPR akan banyak fokus ke pelaksanaan Pemilu. Maka dengan kondisi, Koalisi Sipil untuk UU PPRT menyatakan pentingnya mengingatkan semua pihak agar segera melaksanakan ini paska Presiden mengeluarkan Surat Presiden (Surpres).

Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini  menyampaikan bahwa beberapakali sudah diundang pemerintah dalam penyusunan DIM, maka harapannya, DIM sudah selesai dan dikirimkan ke DPR dalam minggu ini sebelum tanggal 12 Mei. Sehingga ketika  RUU PPRT bisa segera dibahas ketika DPR mulai bersidang mulai pertengahan Mei 2023.

“Masih ada langkah krusial yang harus dilakukan sekarang, yaitu Pemerintah mengirimkan DIM ke DPR dan RUU PPRT dibahas bersama di DPR RI mulai masa Sidang Mei-Juni 2023,” kata Lita Anggraini.

Permintaan untuk segera mengirimkan DIM dan dibahas di DPR ini menjadi isu krusial karena tenggat waktu pengiriman DIM sebelum tanggal 26 Mei 2023. Dan RUU PPRT harus dibahas disahkan segera. Jika ini lewat dari bulan Mei 2023, Koalisi Sipil merasa bahwa nantinya DPR sudah sibuk dengan persiapan Pemilu, maka penting untuk segera menyelesaikan dan membahasnya. 

Sebelumnya, para pimpinan DPR RI telah menetapkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna DPR RI pada 21 Maret 2023. JALA PRT, para Pekerja Rumah Tangga, Koalisi Sipil UU PPRT bersama para tokoh masyarakat mengapresiasi Ketua dan para pimpinan DPR, semua Fraksi, Baleg dan Ketua dan Anggota Panja RUU PPRT serta para anggota legislatif yang telah membawa RUU PPRT menjadi RUU inisiatif. Apresiasi juga disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo atas komitmennya dalam statemen resmi Istana 18 Januari 2023 untuk mempercepat pengesahan RUU PPRT. 

Maka paska disahkan dalam rapat paripurna 21 Maret 2023, Koalisi Sipil berharap pada awal Mei 2023 Pemerintah sudah mengirimkan DIM dan segera dibahas di DPR RI. 

“Kita yakin bahwa pembahasan bersama DPR dan pemerintah akan menghasilkan UU yang bermanfaat dan implementatif di lapangan demi Indonesia sebagai negara dan bangsa yang ramah dan berkemanusiaan, berkeadilan, tanpa ada pengecualian terhadap PRT,” kata Lita Anggraini.

Vivi Widyawati dari Perempuan Mahardhika mengingatkan tentang pekerjaan rumah RUU PPRT ini agar jangan dilupakan, karena dengan pembahasan DIM, artinya ini tinggal selangkah lagi RUU ini menjadi UU.

“Jangan sampai perjuangan yang sudah panjang, krusial menjadi  tertunda ketika sudah mendekati Pemilu dan semua pihak sibuk mempersiapkan Pemilu, karena RUU PPRT ini sangat krusial untuk perempuan.”

Ibu Giwo Rubianto KOWANI menyatakan, mengesahkan RUU PPRT adalah menyelamatkan banyak perempuan di Indonesia yang bekerja secara domestik. Memerjuangkan perlindungan PRT yang  berjumlah 4 sampai 5 juta dan rentan kekerasan ini, ini sama pentingnya dengan memperjuangkan perempuan dalam Pemilu.  

Eva Kusuma Sundari dari Koalisi Sipil UU PPRT menyatakan, di tengah penyusunan DIM ini, Koalisi akan mengadakan road show ke kampus-kampus pada bulan Mei 2023 untuk sosialisasi RUU PPRT. Sosialisasi dengan melibatkan kampus ini menjadi sesuatu yang penting dimana mengajak mahasiswa dan para pendidik untuk mendukung RUU agar segera disahkan.  

“Semua pihak kami ajak untuk melakukan gerak bersama karena dukungan harus dilakukan semua pihak,” kata Eva Kusuma Sundari.

Harapan yang sama juga dirasakan para PRT seperti Adiati dan Jumiyem. Keduanya menyatakan terimakasih atas dukungan banyak pihak dan mengajak bergerak bersama para PRT untuk mendorong, mendukung DPR dan pemerintah dalam gerak bersama. 

JALA PRT dan Koalisi Sipil untuk UU PPRT telah menerima dukungan dari sebanyak 274 berbagai organisasi dan 280 tokoh-tokoh masyarakat untuk pengesahan RUU PPRT, dan kini terus mendorong DPR untuk mengambil langkah berikutnya agar pembahasan RUU PPRT antara DPR dan Pemerintah segera dilakukan dan RUU PRT bisa segera disahkan

Maka dengan kondisi ini, Koalisi Sipil untuk UU PPRT menyatakan bahwa:

Mendesak Pemerintah untuk mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ke DPR sebelum tanggal 12 Mei 2023, mengingat DPR mulai bersidang Kembali 15 Mei 2023
Meminta DPR RI menetapkan pembahasan RUU PPRT  bersama Pemerintah dalam waktu terdekat setelah masa Sidang Mei dimulai pada pertengahan Mei 2023
Meminta semua pihak untuk mendukung RUU PPRT dan bergerak bersama

Kontak: Lita Anggraini (0812-4720-0500)

Add a comment

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Beberapa hal penting terkadang luput dari perhatian kita, padahal hal tersebut sering terjadi misalnya keluarga yang kehilangan anak difabelnya alias mereka pergi dari rumah tanpa izin. Proses kepergian tersebut bukan sengaja tetapi kondisi karena kedisabilitasannya. Padahal ketika pergi ini menjadi suatu persolan.  Lalu bagaimana upaya agar anak-anak tersebut terjamin keamanannya? Eka Prastama, komisioner KND dalam sebuah zoom meeting menyatakan bahwa WHO memasukkan alat bantu sebanyak 50 jenis dan alat bantu tersebut untuk difabel. Yang jadi persoalan adalah bagaimana kita dapat mengakses alat bantu tersebut yang menjadi solusi bagi anak disabilitas yang sering keluar rumah.

Add a comment

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Ali Khasan, Deputi di Kementerian PPPA, narasumber dalam zoom meeting yang dihelat Forum Denpasar 12 menyatakan perlu peraturan pelaksanaan UU TPKS untuk segera disahkan. Mengacu pada aturan paling tidak selambat lambatnya dua tahun, agar segera disahkan dan terbitkan. Kementerian PPPA sesuai tanggung jawab terkait pelaksanaan undang-undang ini sudah beberapa kali melakukan rapat untuk menyiapkan 10 amanat pasal  yakni 5 PP dan 5 Perpres. Ada wacana kemungkinan dari 5 PP tersebut disimplikasi menjadi hanya 3 PP, dari 5 amanat pasal, bisa disimplikasi menjadi 4 Perpres, ini pun diskusi berkembang terkait peraturan.

Add a comment

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Perlu adanya berbagai bentuk sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) karena undang-undang ini sudah ditunggu oleh masyarakat. Selain itu perlu juga implementasi ke semua aparat penegak hukum. Begitu sambutan Bintang Puspayoga, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dalam sambutan pada webinar perlindungan bagi penyandang disabilitas dalam UU TPKS yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), Kamis (16/6).

Hal senada juga disampaikan oleh Willy Aditya, Ketua Baleg DPR RI, yang menyatakan bahwa  RUU PKS kemudian menjadi UU TPKS adalah kerja bersama antara eksekutif dan partisipasi masyarakat. UU TPKS  hadir memberi kepastian hukum bagi kelompok rentan. Termasuk  menjadi titik penting menurut Willy, bagaimana undang-undang ini adalah melindungi penyandang disabilitas. Pasal norma krusial pasal 40, pasal 45 ayat 4. Di situ memuat keterangan saksi penyandang disabilitas  memiliki kekuatan hukum serta pasal 65 ayat 5 poin e. Pasal tersebut menyediakan kebutuhan khusus sesuai kondisi penyandang disabilitas.

“Perjuangan kita tidak berhenti sampai di sini. Membangun budaya literasi yakni pertama di APH dan masyarakatnya, pada APH yakni kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lain-lain karena mereka memiliki sendiri korban disabilitas. Selanjutnya kita menunggu 5 aturan turunan yakni PP,” terang Willy.

Sementara itu dalam webinar, Yeni Rosa Ketua PJS menyatakan bahwa pihaknya pernah berkonflik dengan Komnas Perempuan. Terkait pasal usulan.  Akhirnya pihaknya membuat daftar isian masalah (DIM) sendiri dan posisioning serta konsinyering dengan berbagai pihak. Ada banyak pasal yang mereka perjuangkan. Juga terkait tentang kesaksian, sebab hal tersebut menyulitkan penyandang disabilitas. Lalu  pada tanggal 5 April 2022 pihaknya mendapatkan draft terakhir kemudian hal yang dilakukannya adalah beberapa kali bertemu dengan menteri beserta berbagai pihak dan melakukan diskusi habis-habisan.

Advokasi terhadap RUU TPKS sudah dilakukan oleh PJS semenjak rancangan RUU TPKS dibahas oleh DPR RI periode yang lalu (2014-2019). Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) dan PJS terlibat aktif dalam memberikan input terhadap draft RUU TPKS masa itu yang difasilitasi oleh Komnas Perempuan. Yeni Rosa menyatakan bahwa mereka sempat ada konflik dengan Komnas Perempuan tentang pasal 104 yang berisikan pasal diskriminatif yang menyatakan bahwa pemaksaan kontrasepsi terhadap perempuan penyandang disabilitas mental bukanlah tindak pidana, asal dimintakan oleh keluarga dan disetujui oleh dokter. Komnas Perempuan akhirnya mencabut pasal itu dari draft. (Ast)

 

Add a comment