Diskusi Ombudsman RI Terkait RUU Kesehatan : Perlu Jeli Melihat RUU Kesehatan
- YAPHI
- Suara Keadilan
- Dilihat: 1733
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI menyatakan bahwa pihaknya telah siap mendengar perspektif provinsi, kabupaten dan kota. Juga ada anggota DPR yang memberikan tanggapan dan update proses terkait RUU Kesehatan.
Add a commentSiaran KBR : Kurikulum Merdeka Diterapkan Tahun Depan?
- YAPHI
- Suara Keadilan
- Dilihat: 1725
Pada siaran Ruang Publik KBR bersama Naomi tentang Kurikulum Merdeka yang rencananya akan dijadikan kurikulum nasional oleh pemerintah di tahun depan yakni 2024, dikatakan bahwa Menteri Pendidikan Nadiem Makarim yakin bahwa dengan Kurikulum Merdeka, guru bisa lebih berinovasi dan bebas tidak terikat lagi dengan aturan yang kaku. Namun di sisi lain, infrastruktur dan juga kualitas guru masih jauh dari kata siap.
Add a commentCatatan Diskusi Tematik Pra Konas XIV JKLPK terkait Kekerasan pada Perempuan dan Anak
- YAPHI
- Suara Keadilan
- Dilihat: 1600
Rainy Hutabarat, komisioner Komnas Perempuan dalam Diskusi Tematik Pra Konas XIV Jaringan Kerja Lembaga-lembaga Pelayanan Kristen (JKLPK) Indonesia menyatakan bahwa data kekerasan perempuan yang paling banyak adalah kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), yang masuk ranah personal. Menurutnya masih banyak yang belum melapor karena terkait aksesibilitas, dan masalah kultur misalnya ketika terjadi KDRT. Bahkan masih ada yang menggunakan teks kitab suci. Juga masih adanya wilayah 'terbuang' yang butuh dorongan advokasi dari gereja misalnya daerah Papua. Harapannya semakin banyak lembaga layanan supaya mengurangi angka kekerasan yang terjadi.
Add a commentSiaran Pers : AJI Dorong Adanya Mekanisme Perlindungan Holistik bagi Jurnalis Jelang Pemilu
- YAPHI
- Suara Keadilan
- Dilihat: 1528
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia didukung Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (USAID) melalui the Internews Network akan melangsungkan acara penutupan peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia pada Senin, 29 Mei 2023. Diskusi publik bertajuk "Melindungi Jurnalis Independen Menjelang Pemilu" ini melibatkan jurnalis dan praktisi media, perwakilan pemerintah, perwakilan koalisi sipil, anggota legislatif, diplomat dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.
Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini digelar setelah rentetan perayaan di 25 kota menandai Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day WPFD 2023) yang bertepatan dengan 25 Tahun Reformasi di Indonesia.
Tumbangnya pemerintahan otoriter Orde Baru yang dipimpin Soeharto pada 1998 silam menandai dimulainya demokrasi di Indonesia. Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Pers yang disahkan pada 1999, merupakan regulasi penting untuk menjamin pengakuan serta perlindungan hak asasi manusia, termasuk kebebasan pers.
Sayangnya, demokrasi di Indonesia kini justru menunjukkan gejala-gejala kemunduran. Sejumlah peraturan yang telah ditetapkan berpotensi mengganjal kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. Satu di antaranya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang memuat pasal-pasal bermasalah. Sejak UU ITE lahir pada 2008 dan direvisi pada 2016, sedikitnya 38 jurnalis dilaporkan menggunakan pasal-pasal problematik.
Indikator lain, serangan terhadap jurnalis maupun organisasi media independen nyatanya berulang dan masih terus terjadi. Sepanjang 2022, AJI Indonesia mencatat 61 kasus dengan 97 jurnalis menjadi korban dan 14 organisasi media menjadi target serangan.
Sementara pada 2023 ini, dalam empat bulan pertama saja, AJI telah menerima 34 laporan kasus kekerasan. Jumlah yang meningkat dua kali lipat lebih dibanding periode yang sama pada 2022, sebanyak 15 kasus.
Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan, Reporters Without Borders (RSF) memang mencatat peringkat Indeks Kebebasan Pers Indonesia pada 2023 tampaknya membaik sembilan tingkat. Yakni yang semula 117 menjadi peringkat 108, dari total 180 negara.
"Tapi skornya tidak banyak mengalami perubahan dari skor 49,27 menjadi 54,83. Ini artinya Indonesia dikategorikan sebagai negara dengan tingkat kebebasan pers yang sulit," kata Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito mengingatkan.
"Karena itu, kenaikan tingkat ini tidak dapat diartikan iklim kebebasan pers Indonesia semakin baik. Dan perjuangan untuk kemerdekaan pers harus terus dilanjutkan oleh semua pemangku kepentingan," lanjut Sasmito melalui keterangan tertulis, 29 Mei 2023.
"Amerika Serikat dan Indonesia bersatu dalam keyakinan bahwa pers yang bebas dan independen sangat penting bagi keberlangsungan demokrasi yang sehat," tegas Erin Nicholson, USAID Indonesia Deputy Mission Director. "Kami berharap dapat terus bekerja sama untuk melindungi dan mendorong kebebasan pers, sehingga jurnalis dapat terus memainkan peran penting mereka dalam membangun masyarakat yang terbuka, mendorong kekuasaaan untuk akuntabel, dan mempromosikan tata kelola pemerintahan demokratis yang melayani semua warga negara."
Perayaan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang bertepatan dengan peringatan 25 tahun reformasi di Indonesia bisa dijadikan momentum berefleksi sekaligus menyusun strategi untuk menjawab beragam tantangan di atas. Ikhtiar merawat dan memperjuangkan kemerdekaan pers penting dipikul bersama-sama. Sebab kebebasan pers merupakan aspek penting kebebasan berekspresi--sebagaimana disebutkan dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Kebebasan pers berperan penting dalam memastikan penegakan hak asasi manusia secara menyeluruh di Indonesia. Pers yang merdeka dan independen akan memungkinkan publik leluasa mencari ataupun mendapatkan informasi secara akurat, menyebarluaskan gagasan melalui medium apapun dan, mendiskusikan secara kritis.
Pers yang merdeka dan independen akan menuntun publik mendapatkan informasi yang faktual juga akurat. Dengan begitu publik dapat membuat keputusan secara tepat. Terlebih dengan pelbagai tantangan mulai dari krisis iklim, ketimpangan ekonomi, korupsi, polarisasi politik, kekerasan berbasis gender, penindasan terhadap kelompok marginal, dan maraknya penyebaran disinformasi.
Keberadaan pers yang merdeka juga diyakini menjadi pondasi terciptanya masyarakat yang demokratis. Itu mengapa pula, penting untuk memastikan perlindungan dan keselamatan jurnalis demi tetap terwujudnya kemerdekaan pers.
Mengingat kompleksitas situasi tersebut, Indonesia berkewajiban memperluas upaya dengan memberikan perlindungan holistik atau menyeluruh kepada jurnalis indepensi. Jaminan perlindungan meliputi langkah-langkah pencegahan, mekanisme respons cepat, dana keselamatan, bantuan hukum dan praktik penegakan hukum yang kuat.
Add a commentPers Realease Menghitung Hari Pembahasan RUU Perlindungan PRT
- Super User
- Suara Keadilan
- Dilihat: 1678
Pers Release Menghitung Hari Pembahasan RUU Perlindungan PRT
Jakarta- Di tengah hiruk pikuk pelaksanaan persiapan Pemilu, Koalisi Sipil untuk UU PPRT mengingatkan, bahwa Pemerintah dan DPR masih punya pekerjaan rumah untuk membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU) PPRT. Pembahasan RUU PPRT mendesak untuk dilakukan agar tidak terlupakan di tengah pencalonan para Capres.
Koalisi Sipil untuk UU PPRT menyatakan bahwa hingga sekarang Pemerintah masih ditunggu untuk segera mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), DIM ini sangat penting untuk dilakukan sebelum dibahas di DPR RI, namun Koalisi Sipil mengingatkan bahwa kita perlu menghitung hari agar RUU PPRT tidak terlupakan dengan ramainya penyelenggaraan Pemilu, karena jika ini terjadi, para anggota DPR akan banyak fokus ke pelaksanaan Pemilu. Maka dengan kondisi, Koalisi Sipil untuk UU PPRT menyatakan pentingnya mengingatkan semua pihak agar segera melaksanakan ini paska Presiden mengeluarkan Surat Presiden (Surpres).
Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini menyampaikan bahwa beberapakali sudah diundang pemerintah dalam penyusunan DIM, maka harapannya, DIM sudah selesai dan dikirimkan ke DPR dalam minggu ini sebelum tanggal 12 Mei. Sehingga ketika RUU PPRT bisa segera dibahas ketika DPR mulai bersidang mulai pertengahan Mei 2023.
“Masih ada langkah krusial yang harus dilakukan sekarang, yaitu Pemerintah mengirimkan DIM ke DPR dan RUU PPRT dibahas bersama di DPR RI mulai masa Sidang Mei-Juni 2023,” kata Lita Anggraini.
Permintaan untuk segera mengirimkan DIM dan dibahas di DPR ini menjadi isu krusial karena tenggat waktu pengiriman DIM sebelum tanggal 26 Mei 2023. Dan RUU PPRT harus dibahas disahkan segera. Jika ini lewat dari bulan Mei 2023, Koalisi Sipil merasa bahwa nantinya DPR sudah sibuk dengan persiapan Pemilu, maka penting untuk segera menyelesaikan dan membahasnya.
Sebelumnya, para pimpinan DPR RI telah menetapkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna DPR RI pada 21 Maret 2023. JALA PRT, para Pekerja Rumah Tangga, Koalisi Sipil UU PPRT bersama para tokoh masyarakat mengapresiasi Ketua dan para pimpinan DPR, semua Fraksi, Baleg dan Ketua dan Anggota Panja RUU PPRT serta para anggota legislatif yang telah membawa RUU PPRT menjadi RUU inisiatif. Apresiasi juga disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo atas komitmennya dalam statemen resmi Istana 18 Januari 2023 untuk mempercepat pengesahan RUU PPRT.
Maka paska disahkan dalam rapat paripurna 21 Maret 2023, Koalisi Sipil berharap pada awal Mei 2023 Pemerintah sudah mengirimkan DIM dan segera dibahas di DPR RI.
“Kita yakin bahwa pembahasan bersama DPR dan pemerintah akan menghasilkan UU yang bermanfaat dan implementatif di lapangan demi Indonesia sebagai negara dan bangsa yang ramah dan berkemanusiaan, berkeadilan, tanpa ada pengecualian terhadap PRT,” kata Lita Anggraini.
Vivi Widyawati dari Perempuan Mahardhika mengingatkan tentang pekerjaan rumah RUU PPRT ini agar jangan dilupakan, karena dengan pembahasan DIM, artinya ini tinggal selangkah lagi RUU ini menjadi UU.
“Jangan sampai perjuangan yang sudah panjang, krusial menjadi tertunda ketika sudah mendekati Pemilu dan semua pihak sibuk mempersiapkan Pemilu, karena RUU PPRT ini sangat krusial untuk perempuan.”
Ibu Giwo Rubianto KOWANI menyatakan, mengesahkan RUU PPRT adalah menyelamatkan banyak perempuan di Indonesia yang bekerja secara domestik. Memerjuangkan perlindungan PRT yang berjumlah 4 sampai 5 juta dan rentan kekerasan ini, ini sama pentingnya dengan memperjuangkan perempuan dalam Pemilu.
Eva Kusuma Sundari dari Koalisi Sipil UU PPRT menyatakan, di tengah penyusunan DIM ini, Koalisi akan mengadakan road show ke kampus-kampus pada bulan Mei 2023 untuk sosialisasi RUU PPRT. Sosialisasi dengan melibatkan kampus ini menjadi sesuatu yang penting dimana mengajak mahasiswa dan para pendidik untuk mendukung RUU agar segera disahkan.
“Semua pihak kami ajak untuk melakukan gerak bersama karena dukungan harus dilakukan semua pihak,” kata Eva Kusuma Sundari.
Harapan yang sama juga dirasakan para PRT seperti Adiati dan Jumiyem. Keduanya menyatakan terimakasih atas dukungan banyak pihak dan mengajak bergerak bersama para PRT untuk mendorong, mendukung DPR dan pemerintah dalam gerak bersama.
JALA PRT dan Koalisi Sipil untuk UU PPRT telah menerima dukungan dari sebanyak 274 berbagai organisasi dan 280 tokoh-tokoh masyarakat untuk pengesahan RUU PPRT, dan kini terus mendorong DPR untuk mengambil langkah berikutnya agar pembahasan RUU PPRT antara DPR dan Pemerintah segera dilakukan dan RUU PRT bisa segera disahkan
Maka dengan kondisi ini, Koalisi Sipil untuk UU PPRT menyatakan bahwa:
Mendesak Pemerintah untuk mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ke DPR sebelum tanggal 12 Mei 2023, mengingat DPR mulai bersidang Kembali 15 Mei 2023
Meminta DPR RI menetapkan pembahasan RUU PPRT bersama Pemerintah dalam waktu terdekat setelah masa Sidang Mei dimulai pada pertengahan Mei 2023
Meminta semua pihak untuk mendukung RUU PPRT dan bergerak bersama
Kontak: Lita Anggraini (0812-4720-0500)
Add a comment


