Publikasi

Catatan dari Webinar Uji Publik RUU tentang Penyesuaian Pidana

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

UU nomor 1 Tahun 2023 akan berlaku dan salah satu yang jadi poin adalah banyak hal harus disesuaikan dengan UU nomor 1 tahun2023 maka RUU ini merupakan landasan penting bagi kita bagaimana menyesuaikan ketentuan-ketentuan pidana di UU nomor 1 tahun 2023 maka Kementerian Hukum lewat Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melakukan webinar untuk membahas hal tesebut pada Selasa (21/10). 

Pemapar pertama, Prof. Eddy Hiariec, Wamenkum, melihat urgensi dan bagaimana politik hukum mengenai penyesuaian pidana yang sudah disiapkan oleh pemerintah yakni Kementerian Hukum.

Terkait RUU Penyesuaian, menurut Eddy, RUU ini perintah dari pasal 613 KUHP yang intinya pemerintah dan DPR harus membentuk UU terkait penyesuaian pidana dan aturan daerah maupun tindakan dan penyesuaian UU di luar KUHP. RUU ini tersusun menjadi tiga bab yakni : Bab 1 - Penyesuaian Pidana dalam Undang-Undang di Luar UU KUHP, Bab II -Penyesuaian Pidana dalam Peraturan Daerah; dan Bab III - Penyesuaian UU KUHP.

Bab I -Penyesuaian Pidana dalam Undang-Undang di Luar UU KUHP

Pidana Minimum Khusus dihapus (kecuali untuk 5 TP Khusus). 5 TP Khusus yang dimaksud adalah korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang dan pelanggaran berat HAM.

Pidana Kurungan Tinggal dikonversi menjadi denda.

Pidana Denda Tunggal. Pidana denda tunggal diubah berdasarkan subjek hukum. a. Jika pelaku orang perseorangan diubah menjadi paling banyak kategori II. b. Jika pelaku korporasi, diubah menjadi paling banyak kategori V. c. Jika pelaku dapat berupa orang perseorangan atau korporasi, perubahan didasarkan pada keuntungan finansial yang didapat :

Jika perbuatan dilakukan untuk mendapatkan keuntungan finansial. a. dilakukan orang perseorangan, diubah menjadi paling banyak kategori IV;  b. Dilakukan korporasi, diubah menjadi paling banyak kategori VIII.

Jika perbuatan dilakukan tidak untuk mendapatkan keuntungan finansial : a. dilakukan orang perseorangan, diubah menjadi paling banyak kategori III; c. dilakukan korporasi, diubah menjadi paling banyak kategori V.

4.Pidana Denda bersama dengan Pidana Kurungan

Pidana kurungan dihapus dan Pidana denda disesuaikan berdasarkan ketentuan pidana denda tunggal.

Khusus Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -untuk ketentuan pidana yang dipidana dengan pidana kurungan, pidana kurungan tetap dihapus namun pidana denda tidak dikonversi (karena sifatnya sangat ringan dan di bawah 1 jt).

5. Pidana Denda bersama dengan Pidana Penjara

a. Ketentuan Konversi

1.) Pidana kumulatif diubah menjadi kumulatif/alternatif

2.) Jika pidana penjara 1 tahun atau kurang, pidana denda diubah menjadi kategori II.

3.) Jika pidana penjara >1 tahun s.d.3 tahun, pidana denda menjadi kategori III.

4.) Jika pidana penjara >3 tahun s.d.5 tahun, pidana denda diubah menjadi kategori IV

5.) Jika pidana penjara >5 tahun s.d 8 tahun, pidana denda diubah menjadi kategori V.

6.) Jika pidana penjara >8 tahun s.d.11 tahun, pidana denda diubah menjadi kategori VI

7.)Jika pidana penjara >11 tahun s.d 15 tahun, pidana denda diubah menjadi kategori VII

8.) Jika pidana penjara >15 tahun, pidana penjara diubah menjadi kategori VIII

b. Pengecualian UU yang mengancam pidana denda secara kelipatan pidana dendanya tidak diubah, 28/2002 tentang Bangunan Gedung. UU Ketentuan Umum Perpajakan, dll.

 

Bab 1 - Penyesuaian Pidana dalam Undang-Undang di Luar UU KUHP

Pidana Penjara >15 tahun dan Seumur Hidup.

   *Jika ancaman pidana penjara > 15 tahun tanpa ada alternatif penjara seumur hidup atau pidana mati, pidana penjara diubah menjadi 15 tahun.

Jika ancaman pidana seumur hidup tanpa dialternatifkan dengan penjara 20 tahun atau pidana mati, pidana penjara diubah menjadi pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Bab II - Penyesuaian Pidana dalam Peraturan Daerah

Penyesuaian Pidana Kurungan Tunggal.

a. Kurungan < 6 bulan --->kategori 1

b. Kurungan lebih besar atau sama dengan 6 bulan --->kategori II

Penyesuaian Pidana Denda Tunggal

a. <kategori II --> tetap berlalu

b. >kategori II --> menjadi kategori III

Pidana Kurungan bersama dengan pidana denda --->kurungan dihapus, pidana sesuai ayat (2)

Menghapus pidana kurungan dan mengubah pidana denda menjadi paling banyak kategori III dalam :

a. Pasal 15 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah terakhir dengan UU 13/2022.

b. Pasal 238 UU 23/2014 sebagaimana pemerintah Daerah sebagaimana.

 

Bab III - Beberapa Pasal Krusial dalam Penyesuaian UU KUHP

PASAL 69

*Jangka waktu pidana penjara yang harus dijalani supaya terpidana penjara seumur hidup diubah dari 15 tahun menjadi 10 tahun untuk menyesuaikan dengan lama masa percobaan pada Pasal 100

Pasal 100

*Syarat rasa penyesalan terdakwa dan peran terdakwa dalam tindak pidana dihapus, sehingga dapat penjatuhan pidana mati wajib dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Pasal 521

*Perbaikan frasa "menghilangkan barang yang gedung atau seluruhnya" menjadi "menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya."

Pasal 622

*Beberapa pasal UU Narkotika yang tidak diatur dalam UU KUHP tidak dicabut.

 

Dari Perspektif Kejaksaan

Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S. H., M. Hum, plt Wakil Jaksa Agung. Perspektif Kejaksaan dan Kesiapan Penuntutan Ketentuan Pidana.Pelalsanaan KUHP 2023 di Undang-Undang : Pasal 62 ayat (2); Syarat dan Tata Cara Permohonan Grasi

-Pasal 102: Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati

-Pasal 613 ayat (2) : Penyesuain Ketentuan Pidana.

 

Dan USULAN RPP : - Pasal 2 ayat (3) : Tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup di masyarakat.

-Pasal 69 ayat (2) : Tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 tahun

-Pasal 76 ayat (7) : Tata cara dan batas pengurangan dan perpanjangan masa pengawasan

-Pasal 111 : Tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan

-Pasal 124 : Tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan bagi Korporas. 

MENGAPA diperlukan RPP ini karena dalam konteks KUHP 2023 prinsip double track system,di samping memberikan pidana pada pelaku, juga memberikan tindakan sebagai sangsi atas dilalukannya tindakan pidana oleh pelaku. PR pemerintah banyak sekali.

Pasal 64-67 KUHP ada tiga bentuk pidana ; pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus. Pidana Pokok meliputi : penjara, tutupan, pengawasan, denda, dan pidana kerja sosial. Pidana Tambahan meliputi : Pencabutan hak tertentu, perampasan barang tertentu/tagihan, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin tertentu, pemenuhan kewajiban adat setempat. Pidana yang Bersifat Khusus yakni Pidana mati dan diancam secara alternatif.

Pidana Kurungan Diganti dengan Denda (Pasal 615 KUHP 2023)

-kurungan kurang 6 bulan diganti denda maksimal kategori 1.

-kurungan 6 bulan diganti denda atau lebih diganti denda maksimal kategori II.

 

Penyesuaian Pidana Peraturan Daerah : 1. Ancaman Pidana Tunggal Kurungan, 2. Ancaman Pidana Tunggal Denda, 3. Ancaman Pidana Kurungan dan Denda, 4.Materi Muatan Ketentuan Pidana, 5. Materi Muatan Ketentuan Pidana dalam Perda Provinsi/Kab/Kota.

 

Penyesuaian Pidana Undang-Undang 1/2023.

Asas Lex Favor Rei atau Lex Mitior. Hukum harus berpihak kepada pelaku tindak pidana, ketika terdapat perubahan hukum/ketentuan yang menguntungkan bagi dirinya.

Dekriminalisasi dalam KUHP 2023.

Proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum.

Tersangka/terdakwa yang berada dalam tahanan dibebaskan oleh pejabat yang berwenang sesuai tingkat pemeriksaan.

Pasca Putusan Inkracht

Pasca Inkracht dan perbuatan yang terjadi tidak merupakan Tindak Pidana,pelaksanaan putusan pemidanaan dihapuskan.

Kepala Lapas mengeluarkan terpidana dan lembaga pemasyarakatan

Pembahasan tersangka/terdakwa/terpidana tidak menimbulkan gak untuk menuntut ganti rugi.

Apabila diancam lebih ringan, maka pelaksanaan putusan pemidanaan disesuaikan dengan  peraturan baru.