Gerakan Masyarakat Sipil yang Kuat Bisa Untuk Mengontrol Kebijakan Pemerintah
- YAPHI
- Suara Keadilan
- Dilihat: 1107
Ada suatu kebanggaan yang bisa dirasakan saat ini oleh para pegiat isu perempuan, anak dan disabilitas bahwa masyarakat sudah berani untuk berbicara (speak-up) . Di sisi lain, kondisi kerentanan yang terjadi pada perempuan, anak dan disabilitas yang sangat luar biasa ini menjadi tantangan baru bagi para pegiat. Dengan menyelipkan isu disabilitas diharapkan bisa masuk sebagai upaya preventif atau pencegahan dan program membangun kesadaran.
Hal ini yang bisa menjadi gerak langkah bersama dan ada yang perlu direkomendasikan, termasuk ketika Majelis Hukum dan HAM (MHH) Aisyiyah dan Sigab mengadakan workshop strategi gerakan perempuan dan anak dengan disabilitas berhadapan dengan hukum yang berlangsung di Griya Solopos (23/7). MHH Asiyiyah menjadi pelopor dalam gerakan difabel berhadapan hukum sejak bertahun lalu bekerja sama dengan Sigab kemudian bersama MA, Kejaksaan Agung, Kapolri saat ini sedang menyusun kebijakan internal sesuai dengan amanat PP Nomor 39 Tahun 2020. Demikian dikatakan Purwanti atau biasa dipanggil Ipung sebagai pembuka workshop.Tujuan workshop adalah untuk mengorganisasi gerakan masyarakat sipil dalam isu-isu disabilitas lalu berkonsolidasi dalam gerakan ini dan memberikan rekomendasi.
Purwanti menegaskan bahwa perempuan disabilitas dan miskin mengalami kerentanan mendapatkan kekerasan. Selain itu mereka juga memiliki kebutuhan khusus misalnya Tuli butuh JBI atau penerjemah bahasa dari keluarga yang dipahami oleh Tuli sendiri, netra butuh BAP ber-braille, difabel fisik pengguna kursi roda butuh akses kursi roda.
Siti Kasiyati, Ketua MHH Aisyiyah sendiri menyatakan peran lembaga Aisyiyah ada di pelayanan masyarakat selain pengajian juga layanan masyakarat sipil. Di hadapan para peserta yang terdiri dari pegiat Aisyiyah, Nasyiatul Aisyiyah, Muslimat NU, Fatayat NU, Paguyuban Sehati, LKBHI UIN Raden Mas Said, Yayasan YAPHI dan para mahasiswa ia menyatakan bahwa isu disabilitas adalah isu bersama yang menjadi titik tolak perlu mengundang bersama. “Kami melayani tidak melihat bajunya. Kita non diskriminatif. Ini juga merupakan langkah awal yang strategis karena perubahan itu sangat cepat,”ujar Siti Kasiyati.
Kalau isu disabilitas digunakan untuk membangun perspektif penyandang disabilitas, maka akan baik sekali jika ini pun disosialisasikan di berbagai organisasi berbasis keagamaan masing-masing. Apalagii sudah terbit Fiqih Disabilitas yang menjadi standar kebijakan nasional.
“Rata-rata kami menangani 7 kasus sehari yang kami dampingi. Dan kami belum punya standar pelayanan dan masih bersifat umum meski sudah ada PP,” ungkap Siti. Maka menurutnya, dengan adanya standar atau alur penanganan dan bantuan hukum berdasar PP 39 tahun 2020 maka proses menuju keadilan akan terwujud. Di Aiyiyah ada BIKKSA/Bakesos/BSA, Rumah Sakinah, Majelis Kesehatan, Majelis Tabligh. Lembaga Kebudayaan, LLHPB dan Dikdasmen. Dan kerja sama dengan Sigab di tahun 2021 yakni dengan melakukan pemetaan persoalan, menyusun workplan, diskusi bersama dan mengundang para penulis untuk menuliskan pengalamannya. (Ast)
Add a commentJLPAK2S Gelar Workshop Membangun Perspektif Penanganan dan Pemberian Layanan Korban Kekerasan
- YAPHI
- Suara Keadilan
- Dilihat: 919
Jaringan Layanan Perempuan, Anak, Disabilitas Korban Kekerasan Sukoharjo (JLPAK2S) menggelar workshop sehari bertema membangun perspektif penanganan dan pemberian layanan korban kekerasan pada Jumat di Hotel Brothers, Solo Baru (22/7). Penyelenggaraan workshop didukung oleh Paguyuban Sehati bersama Disability Right Fund (DRF) serta mendatangkan tiga narasumber dengan fasilitator Vera Kartika Giantari. Dalam kata pembukanya, Haryati Panca Putri, Direktur Yayasan YAPHI menyatakan bahwa tujuan workshop adalah untuk menyamakan persepsi pada lembaga pemberi layanan serta membangun sinergitas bersama.JLPAK2S terdiri dari berbagai organisasi masyarakat, organisasi berbasis keagamaan, profesi dan organisasi disabilitas yakni : Paguyuban Sehati, Yayasan YAPHI, SPEKHAM, Yayasan KAKAK, Fatayat NU, MHH Aisyiyah, Peradi dan Forum Anak.
Isti Ilma Patriani narasumber dari DP3AKB Provinsi Jateng menyatakan bahwa Jawa Tengah mendapat predikat Provinsi Layak Anak dan dari 35 kota/kabupaten hanya 4 kabupaten yang non predikat. Pihaknya merasa belum melakukan apa apa terutama perempuan dan anak disabilitas, maka perlu dilakukan percepatan dan perlindungan kepada anak dan perempuan disabilitas. Salah satunya dengan membangun sinergitas, membedah kendala, mengidentifikasi kasus kemudian mencari solusi.
Ilma mengutip arahan Presiden di tahun 2022 kepada Kementerian PPPA yakni dengan 1. Peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan. 2. Peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan/pengasuhan anak. 3. Penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak. 4. Penurunan pekerja anak. 5. Pencegahan perkawinan anak. Ilma juga menyampaikan bahwa di Jateng ada gerakan “Jo Kawin Bocah.”
Sementara itu terkait produk hukum Jateng telah memiliki Perda nomor 2 th 2021, Pergub Nomor 22 Tahun 2021, Perda Nomor 4 Tahun 2022, Perda Nomor 21 Tahun 2021, Pergub Nomor 33 Tahun 2021. Peraturan-peraturan tersebut dibuat dengan melalui proses melakukan diskusi-diskusi terfokus yang tidak hanya berbahan referensi berupa dokumen saja tetapi menyerap informasi dari para tokoh kunci. Dan proses tersebut dilakukan berkali-kali. Kaitannya dengan hak penyandang disabilitas ada payung hukum di Pergub 11 tahun 2017, tentang Peraturan Pelaksana Perda Provinsi Jateng nomor 11 tahun 2014.
Strategi perlindungan menggunakan slogan Cekatan (cepat, akurat,komprehensif,integratif) dan kendala yang dialami adalah masih ada egosektoral. “Perlu upaya integratif, dan koordinasi para jejaring. Yang perlu diubah, mindset, strategi di pencegahan upaya kelompok rentan, kolaborasi. UUPA di Pasal 59, masuk kelompok rentan : anak disabilitas,” terang Ilma. (Ast)
Add a commentPentingnya Dibentuk KPAD di Setiap Desa untuk Pemenuhan Hak Anak
- YAPHI
- Suara Keadilan
- Dilihat: 6441
Perlindungan Anak adalah : “Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi.” Pasal 1, ayat 2, UUPA Nomor 35, 2014.
Add a commentBanyak PR Membangun Kesadaran dan Kepekaan dalam Disabillitas Berhadapan dengan Hukum
- YAPHI
- Suara Keadilan
- Dilihat: 1034
Purwanti atau biasa dipanggil Ipung menyatakan bahwa akses keadilan hukum bagi perempuan, anak dan disabilitas, gerakan-gerakan kecilnya melalui pendampingan diibaratkan sebagai laboratorium. Boleh dikata jauh dari konteks disabilitas sehingga pendampingannya secara akrobat. Oleh sebab itu Sigab bekerja sama MHH Aisyiyah melakukan advokasi-advokasi kebijakan.
Tahun 2016 lahirlah Undang-Undang nomor 8 tentang Penyandang Disabilitas yang menjadi pilar pertama mainstreaming anak perempuan disabilitas yang berhadapan hukum. Ini merupakan pilar yang kuat untuk gerakan advokasi disabilitas berhadapan dengan hukum. Demikian paparan Purwanti dalam seminar nasional yang dihelat secara hybrid oleh MHH Aisyiyah bekerja sama dengan Sigab Indonesia bertema perempuan dan anak dengan penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum di Auditorium Moh. Djazman, UMS (14/7).
Purwanti juga menyinggung bagaimana para pegiat yang bergerak di akar rumput/ grassroot yang merawat umat, bagian yang dirawat adalah perempuan, anak dan disabilitas. Ia berharap hal tersebut mewarnai, karena ini hal penting untuk memiliki konsep dasar hubungan pegiat isu HAM disabilitas dengan komunitas. Purwanti mengaku butuh pengambil keputusan/decision making untuk perlindungan dari risiko, baik kekerasan seksual, non fisik, penelantaran dalam keluarga, bagi anak dan perempuan disabilitas. “Semakin tinggi disabilitas kami semakin rentan, kami mendapatkan kekerasan. Kami yang disabilitas dengan kondisi disabilitas sudah meningkatkan risiko dari kekerasan fisik, non fisik dan struktural. Mari kita berjejaring bersama bagi kawan-kawan rentan. Perempuan disabilitas, anak disabilitas, masyarakat adat, miskin dan masyarakat lainnya,”terang Purwanti.
Narasumber lain, Bahrul Fuad, Komisioner pada Komnas Perempuan menyatakan bahwa perempuan disabilitas mengalami kerentanan berlapis dalam kekerasan seksual dan juga rentan mengalami kriminalisasi. Kerentanan perempuan disabilitas dan berbasis gender disebabkan lima faktor yakni rendahnya literasi perempuan dan anak terkait kekerasan berbasis gender dan rendahnya pengetahuan mereka terkait kespro. Mereka tidak tahu melapor dan harus minta tolong pada siapa sehingga mengalami berulangkali. Juga terkait fasilitas dan layanan hukum belum aksesibel dan memenuhi kebutuhan khusus.
Bahrul menambahkan kepekaan APH dan penyedia layanan terkait pengadilan perempuan disabilitas masih rendah. Bahkan perempuan disabilitas mental dan intelektual dianggap tidak valid bukti bahwa belum terbangun sistem hukum yang advokatif bagi perempuan dan anak disabilitas. Terbitnya Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 dan PP Nomor 39 Tahun 2020 serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) merupakan langkah pembuka yang baik. “Banyak PR harus tuntas membangun kesadaran dan kepekaan dalam disabilitas berhadapan dengan hukum. Bagaimana aturan-aturan lebih implementatif di kalangan sehingga menjamin perempuan dan disabilitas,” pungkas Bahrul Fuad. (Ast)
Add a comment
Komunitas-Komunitas Imajiner: Renungan tentang Asal-Usul dan Penyebaran Nasionalisme
- YAPHI
- Suara Keadilan
- Dilihat: 4081
Buku ini merupakan terjemahan dari naskah asli Imagined Communities: Reflections on the Origin and Spread of Nationalism (Verso, 1983), Penulis: Benedict R. O’Gorman Anderson •Penerjemah: Omi Intan Naomi •Penerbit: Pustaka Pelajar dan INSISTPress •Edisi: I, Agustus 1999 •Kolasi: 16x24cm; xxxvii + 300 halaman.
Add a comment