Publikasi

Catatan Diskusi Rumah Banjarsari : Ketika Ruang Sipil Menyempit, Suara-Suara Itu Tetap Bergema

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Suara seorang aktivis membaca  puisi membuka diskusi bertema penyempitan ruang sipil di Rumah Banjarsari, Kamis 18/6.

"Masih adakah ruang untuk didengar?" demikian salah satu pertanyaan yang menggantung dari bait puisi yang dibacakannya.

Puisi itu menggambarkan mahasiswa yang menggenggam poster, guru dengan telapak tangan pecah karena bekerja, serta warga yang terus mencari ruang untuk menyampaikan suara mereka. Dalam larik-lariknya terselip harapan tentang negeri yang tidak mengukur keberanian dari kerasnya pentungan atau panjangnya laras senjata, melainkan dari kesetiaan mendengar mereka yang paling pelan bersuara.

Di Rumah Banjarsari Solo, para peserta yang terdiri dari mahasiswa, aktivis, akademisi, pegiat kemanusiaan, dan masyarakat umum perlahan terdiam ketika  aktivis dari Semarang tersebut maju ke depan peserta. Dengan suara tenang namun tegas, ia membacakan puisi yang menjadi pengantar diskusi bertajuk Penyempitan Ruang Sipil sekaligus pemutaran film dokumenter tentang tahanan politik asal Solo. Acara ini kerja sama antara KontraS, Gusdurian Solo, dan Aksi Kamisan Solo serta beberapa organisasi masyarakat sipil di Kota Surakarta.

Malam itu, puisi tersebut terasa lebih dari sekadar pembukaan acara. Ia menjadi cermin kegelisahan yang menyatukan seluruh peserta yang hadir.

Tak lama kemudian sebuah film dokumenter mulai diputar.

Layar menampilkan wajah-wajah yang selama beberapa bulan terakhir menjadi bagian dari perdebatan publik mengenai kebebasan berekspresi dan ruang sipil. Film itu merekam perjalanan kasus tiga aktivis muda Solo yang sempat ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum setelah peristiwa kericuhan yang terjadi di Surakarta pada 29 Agustus.

Namun dokumenter tersebut tidak hanya berbicara mengenai pasal-pasal hukum. Film itu justru menghadirkan sisi manusia yang sering luput dari perhatian.

Salah satu adegan yang paling menyentuh memperlihatkan ibu dari Bogi, salah satu terdakwa, yang terbaring sakit akibat stroke di Pacitan. Wajahnya muncul di layar dalam kesunyian yang membuat suasana seketika hening.

Di balik perdebatan hukum dan politik yang berlangsung di ruang sidang, terdapat seorang ibu yang menunggu anaknya pulang.

Film tersebut juga menghadirkan sejumlah pandangan ahli hukum yang mempertanyakan tuduhan penghasutan yang dialamatkan kepada para terdakwa.

Dalam salah satu cuplikan, seorang ahli menjelaskan bahwa aktivitas yang dilakukan para terdakwa merupakan bentuk penyampaian aspirasi melalui ruang digital.

"Apa yang dilakukan oleh ketiga terdakwa ini adalah menyampaikan aspirasi melalui media digital. Itu berkaitan erat dengan hak untuk berekspresi dan menyampaikan pendapat," ujar narasumber dalam film tersebut.

Menurutnya, kebebasan menyatakan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi konstitusi. Karena itu, penilaian terhadap sebuah ekspresi harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional.

Pandangan lain yang ditampilkan dalam film juga menyebut bahwa tidak ditemukan unsur yang menunjukkan adanya ajakan untuk melakukan kekerasan atau membakar massa.

"Yang dilakukan adalah bentuk ekspresi. Itu yang harus dilihat dalam konteks perlindungan hak sipil," ujar narasumber tersebut.

Puncak emosi dalam film hadir ketika ditampilkan cuplikan pembelaan pribadi atau pledoi yang dibacakan Bogi di hadapan majelis hakim.

Dengan suara yang terdengar tertahan, Bogi menegaskan bahwa dirinya bukan seorang kriminal.

"Hari ini saya berdiri bukan sebagai seorang kriminal yang merencanakan kejahatan. Saya berdiri sebagai seorang anak, seorang warga negara, dan seorang pemuda yang sedang memperjuangkan martabat keluarga saya," kata Bogi dalam rekaman persidangan.

Ia menceritakan bagaimana selama berbulan-bulan menjalani proses hukum, dirinya harus berpisah dengan sang ibu yang sedang sakit.

"Saat ibu saya mengalami stroke, saya memutuskan meninggalkan perkuliahan untuk merawat beliau. Namun proses hukum ini membuat saya tidak bisa menjalankan kewajiban saya sebagai anak," ujarnya.

Di bagian lain pembelaannya, Bogi menolak tuduhan bahwa dirinya melakukan penghasutan.

"Tidak ada sedikit pun niat dalam hati saya untuk melakukan penghasutan. Apa yang saya lakukan adalah bentuk kepedulian saya ketika melihat sesama manusia menjadi korban," katanya.

Kalimat-kalimat itu membuat sejumlah peserta tampak terdiam. Beberapa terlihat menyeka mata.

Usai pemutaran film, diskusi dimulai. Moderator membuka forum dengan pertanyaan mendasar mengenai kondisi demokrasi dan ruang sipil saat ini.

"Bagaimana demokrasi yang sehat itu bekerja? Apakah negara masih menyediakan ruang aman bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat?" tanyanya.

Pertanyaan itu kemudian dijawab oleh perwakilan dari KontraS yang menjadi pembicara pertama.

Sebelum masuk ke materi diskusi, ia terlebih dahulu menyampaikan apresiasi kepada para terdakwa yang telah bebas, tim advokasi hukum, para ahli yang memberikan kesaksian di persidangan, serta berbagai pihak yang selama ini mengawal proses tersebut.

Menurutnya, demokrasi pada hakikatnya tidak pernah melarang demonstrasi maupun partisipasi warga negara.

"Kalau kita bicara demokrasi, pertanyaannya bukan apakah demonstrasi boleh dilakukan atau tidak. Justru demokrasi mewajibkan adanya ruang partisipasi yang bermakna bagi warga negara," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam berbagai instrumen hukum, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi, partisipasi bermakna mengandung tiga unsur penting.

"Masyarakat harus didengarkan, pendapatnya harus dipertimbangkan, dan masyarakat harus mendapatkan jawaban atas aspirasi yang mereka sampaikan," katanya.

Menurutnya, demonstrasi merupakan salah satu bentuk partisipasi publik yang sah dalam sistem demokrasi.

Masalahnya, kata dia, ruang partisipasi tersebut belakangan justru sering berhadapan dengan tindakan represif.

"Negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia. Tetapi yang sering kita lihat justru negara hadir sebagai pelaku pembatasan terhadap ekspresi warga," ujarnya.

Pernyataan itu disambut anggukan sejumlah peserta.

Diskusi kemudian berlanjut kepada ST Sunardi, akademisi dan budayawan dari Yogyakarta.

Ia memulai dengan mengajak peserta melihat demokrasi dari sudut pandang yang lebih luas.

Menurutnya, rakyat tidak boleh dipahami semata-mata sebagai pemilik hak pilih yang datang ke tempat pemungutan suara setiap lima tahun sekali.

"Rakyat adalah mereka yang memiliki hak untuk mengajukan tuntutan, menyampaikan kritik, dan mengoreksi kekuasaan," ujarnya.

Sebagai pengajar budaya, Sunardi menilai seni dan kebudayaan memiliki peran penting dalam menjaga demokrasi.

"Seni membantu manusia mengungkapkan siapa dirinya. Termasuk ketika berbicara mengenai persoalan politik," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa keberanian menyampaikan kebenaran di hadapan kekuasaan merupakan fondasi penting dalam kehidupan demokrasi.

"Orang yang paling berani adalah orang yang berani mengatakan kebenaran di depan kekuasaan," ujarnya.

Sunardi kemudian menyoroti fenomena menyempitnya ruang publik yang belakangan dirasakan oleh banyak kelompok masyarakat sipil. Menurutnya, kondisi tersebut tidak selalu menunjukkan kekuatan negara, melainkan justru sebaliknya.

"Ketika ruang publik menyempit, yang membesar sebenarnya adalah kepanikan penguasa," katanya. Kalimat itu langsung memancing tepuk tangan panjang dari peserta.

Sesi berikutnya menghadirkan kesaksian langsung dari Hanif.Dengan suara yang tenang, ia menceritakan pengalaman saat ditangkap dan menjalani proses hukum. Hanif mengaku tidak pernah membayangkan dirinya akan mengalami situasi tersebut. Saat penangkapan terjadi, telepon genggamnya langsung disita dan akses komunikasinya menjadi terbatas.

"Yang paling berat sebenarnya bukan saya. Yang paling berat adalah keluarga saya," katanya.

Ia mengaku keluarganya mengalami tekanan yang cukup besar selama proses hukum berlangsung.

"Ada intimidasi sampai ke rumah. Bahkan ibu saya juga mengalami tekanan," ujarnya.

Kesaksian Hanif memperlihatkan bahwa dampak sebuah perkara hukum tidak hanya dirasakan oleh orang yang dituduh, tetapi juga oleh keluarga yang berada di sekelilingnya.

Menjelang akhir diskusi, seorang perempuan yang menjadi relawan medis jalanan turut menyampaikan pengalamannya. Ia mengaku mengalami teror selama hampir satu minggu setelah bertugas memberikan pertolongan medis saat aksi massa berlangsung.

Pengalaman itu meninggalkan trauma yang cukup mendalam. "Kami ini fokusnya menolong manusia. Kami tidak sedang berpolitik. Tapi kenapa orang yang menolong juga ikut diteror?" katanya.

Jika dirunut, dari puisi, film dokumenter, hingga kesaksian para narasumber, lantas para peserta, setidaknya dapat diperoleh  satu kesimpulan yang sama yakni demokrasi tidak hanya hidup di ruang sidang, gedung parlemen, atau bilik suara. Demokrasi juga hidup dalam keberanian warga untuk berbicara, mengkritik, menolong sesama, dan mempertahankan kemanusiaan.

Ketika ruang publik menyempit, suara-suara itu mungkin ditekan. Namun malam itu menunjukkan bahwa suara tersebut belum hilang. Ia tetap hadir melalui puisi yang dibacakan dengan lantang, melalui air mata seorang anak yang merindukan ibunya, melalui cerita seorang relawan yang hanya ingin menolong manusia, dan melalui keberanian warga yang terus bertanya, masih adakah ruang untuk didengar? Pertanyaan itu belum menemukan jawaban yang pasti.  (Ast)