Suara peserta dari Papua memecah keheningan ruang Zoom yang dipenuhi aktivis lingkungan, pegiat masyarakat sipil, dan organisasi dari berbagai daerah. "Di Papua sekarang sebentar panas, sebentar dingin. Masyarakat bingung. Tapi yang lebih bingung lagi, bagaimana negara melindungi masyarakat adat?"
Pertanyaan itu tidak segera dijawab. Di layar, Sylvi dari Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) tampak menunggu giliran berbicara. Di balik diskusi yang berlangsung lebih dari 90 menit itu, semua orang menyadari satu hal,Indonesia mungkin segera memiliki regulasi baru tentang iklim. Namun pertanyaan terbesarnya bukan sekadar bagaimana mengurangi emisi karbon, melainkan apakah undang-undang itu benar-benar akan berpihak kepada rakyat.
Diskusi yang digelar pada Jumat (17/7) oleh Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen (JKLPK) Indonesia bersama 13 region jaringan masyarakat sipil dari Aceh hingga Papua itu menjadi ruang untuk menguji arah Rancangan Undang-Undang Keadilan Iklim yang sedang disusun ARUKI. Berbeda dengan pembahasan resmi di ruang parlemen, percakapan pagi itu dipenuhi pengalaman lapangan tentang banjir, hutan yang hilang, masyarakat adat yang kehilangan tanah, hingga pemerintah daerah yang sering kali tak berdaya menghadapi kebijakan dari pusat.
Sylvi membuka paparannya dengan sebuah pengakuan. Naskah akademik dan draf RUU yang mereka susun masih jauh dari kata selesai. Masih ada ruang untuk memperbaiki banyak hal.
Bagi ARUKI, RUU Keadilan Iklim harus berdiri sebagai undang-undang tersendiri. Ia tidak boleh sekadar menjadi sisipan dalam revisi Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebab, perubahan iklim menghadirkan persoalan yang jauh lebih luas daripada sekadar pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Karena itu, salah satu usulan pokok adalah kewajiban negara menetapkan target pengendalian emisi gas rumah kaca secara jelas. Target tersebut, menurut Sylvi, harus menjadi dasar bagi seluruh kebijakan pembangunan. Namun, mengurangi emisi saja tidak cukup.
Indonesia juga harus memiliki strategi adaptasi yang benar-benar bekerja sampai ke tingkat kabupaten dan kota. Selama ini, banyak kebijakan adaptasi berhenti di tingkat nasional. Padahal masyarakat yang pertama kali menghadapi banjir, kekeringan, atau gagal panen justru berada di desa-desa.
"Diperlukan rencana aksi yang berlapis, mulai dari nasional sampai daerah, supaya adaptasi benar-benar berjalan," katanya. Yang menarik perhatian peserta justru bagian ketika Silvi menjelaskan konsep loss and damage atau kehilangan dan kerusakan akibat perubahan iklim.
Selama ini masyarakat yang rumahnya hanyut, sawahnya tenggelam, atau kehilangan mata pencaharian akibat cuaca ekstrem sering kali dianggap sekadar korban bencana. Padahal, menurut ARUKI, mereka adalah korban krisis iklim yang seharusnya memperoleh pengakuan dan pemulihan.
RUU tersebut mengusulkan agar negara mengakui dua bentuk dampak perubahan iklim: bencana yang datang perlahan (slow onset) maupun kejadian cuaca ekstrem (rapid onset). Pengakuan itu menjadi dasar bagi mekanisme pemulihan yang lebih adil.
Tak hanya itu, masyarakat juga harus memperoleh hak atas informasi yang terbuka mengenai kebijakan iklim, pendanaan, hingga proses pemulihan.
Usulan lain yang memancing perhatian adalah pembentukan sebuah komisi independen yang khusus menangani keadilan iklim. Komisi itu diharapkan menjadi penghubung antara ilmu pengetahuan dan kebijakan publik. Ia bertugas mengevaluasi pencapaian target iklim, memverifikasi kehilangan dan kerusakan, memberikan rekomendasi kepada pemerintah, serta memastikan setiap kebijakan iklim berpijak pada bukti ilmiah.
"Kebijakan iklim tidak boleh lahir karena kepentingan politik. Ia harus lahir dari fakta-fakta ilmiah," ujar Sylvi.
Pembicaraan pagi itu segera bergeser dari pasal-pasal menuju pengalaman nyata.
Sahat, yang memandu diskusi, mengingatkan bahwa selama ini beban terbesar justru ditanggung masyarakat. Ketika hutan dibuka, tambang diperluas, atau kawasan resapan air berubah menjadi kawasan industri, masyarakatlah yang pertama kali kehilangan rumah, tanah, dan sumber penghidupan. Ironisnya, kerugian tersebut jarang benar-benar dipulihkan.
Ia menyinggung berbagai bencana yang melanda Sumatera dalam beberapa waktu terakhir. Menurutnya, kerusakan yang dialami masyarakat jauh lebih besar dibandingkan tanggung jawab yang dibebankan kepada pihak penyebabnya.
"Kalau yang merusak korporasi, mengapa justru masyarakat yang menanggung akibatnya?" katanya. Pertanyaan itu seperti menemukan jawabannya ketika Lucia Sitompul berbagi cerita dari Palembayan, Sumatera Barat.
Ia masih mengingat gelondongan kayu yang berjejer di kawasan hutan setelah penebangan. Tak lama kemudian banjir datang. Yang membuatnya heran, sebagian masyarakat tidak menghubungkan kedua peristiwa itu. "Mereka menganggap banjir sebagai sesuatu yang biasa. Padahal hutan sudah banyak ditebang," ujarnya.
Baginya, persoalan terbesar bukan sekadar absennya regulasi, tetapi juga rendahnya kesadaran masyarakat mengenai hubungan antara kerusakan hutan dan bencana yang mereka alami.
Cerita lain datang dari Papua. Johanna menggambarkan bagaimana perubahan cuaca kini semakin sulit diprediksi. Ia juga bercerita tentang masuknya berbagai proyek pembangunan yang menawarkan keuntungan ekonomi jangka pendek kepada masyarakat.
Sebagian warga menerimanya karena kebutuhan hidup. Namun, menurut Johanna, mereka sering kali tidak memperoleh informasi memadai mengenai dampak ekologis yang akan mereka hadapi di kemudian hari.
Karena itu ia meminta agar masyarakat hukum adat memperoleh perlindungan yang lebih kuat dalam RUU Keadilan Iklim.
"Kalau mau mulai, mulailah dari masyarakat adat," katanya.
Masukan lain muncul dari Joni yang menyoroti hubungan pemerintah pusat dan daerah.
Ia menilai banyak kebijakan nasional lahir dengan pendekatan yang terlalu seragam, padahal kondisi ekologis setiap daerah berbeda. Aceh, misalnya, membutuhkan pendekatan yang berbeda dengan Sumatera Utara. Papua tentu memiliki kebutuhan yang tidak sama dengan Jawa.
Karena itu, menurutnya, pemerintah pusat cukup menetapkan arah kebijakan, target nasional, dan standar minimum. Implementasi teknis seharusnya menjadi ruang pemerintah daerah.
Silvi mengakui pembagian kewenangan tersebut menjadi salah satu isu yang sedang mereka rumuskan. Meski demikian, ia menjelaskan bahwa RUU Keadilan Iklim lebih berfokus pada kerangka besar pengurangan emisi, transisi energi, perlindungan kelompok rentan, dan tata kelola iklim secara menyeluruh.
Diskusi kemudian bergeser ke ranah politik.
Seorang peserta mempertanyakan sejauh mana peluang RUU tersebut dapat diterima DPR. Sylvi tidak menutup-nutupi kenyataan bahwa jalan yang harus ditempuh masih panjang.
ARUKI telah melakukan berbagai lobi kepada kementerian maupun anggota DPR. Sejumlah fraksi menunjukkan dukungan terhadap lahirnya regulasi baru. Namun masih ada pandangan bahwa aturan mengenai iklim berpotensi menghambat investasi. "Itulah mengapa kami harus terus mengawal substansinya," ujar Sylvi.
Baginya, tantangan terbesar bukan hanya memasukkan gagasan ke dalam draf undang-undang, tetapi juga memastikan substansi itu tidak berubah ketika proses legislasi berlangsung.
Di akhir diskusi, Sahat kembali mengingatkan bahwa perjuangan tidak berhenti pada penyusunan naskah akademik. Ia mengajak jaringan masyarakat sipil di berbagai daerah ikut mengawasi pembahasan RUU sejak awal. Selama ini, kata dia, masyarakat sering baru menyadari dampak sebuah undang-undang setelah aturan tersebut disahkan. "Kita jangan menjadi pemadam kebakaran. Kita harus ikut mengawal sejak sekarang," ujarnya.
Sylvi mengiyakan dan mengaku bahwa perjuangan masih panjang. Pengesahan sebuah undang-undang membutuhkan negosiasi, lobi politik, dan kesabaran yang tidak sebentar. Di balik seluruh proses tersebut, ia berharap satu hal tidak berubah: semangat untuk memastikan bahwa keadilan iklim bukan sekadar jargon.
Sebab bagi masyarakat yang setiap tahun kehilangan sawah, rumah, hutan, atau tanah adat, perubahan iklim bukan lagi ancaman masa depan. Krisis itu sudah menjadi kenyataan yang mereka jalani hari ini. Dan ketika negara akhirnya menyusun sebuah undang-undang tentang iklim, mereka berharap hukum itu tidak hanya mengatur karbon, melainkan juga menghadirkan keadilan bagi mereka yang selama ini paling banyak menanggung akibatnya. (Ast)


